Rabu, 05 Maret 2014

STUDY HADITS



SUNAN AL TIRMIDZI
(Telaah Kritis terhadap kitab Sunan Al Tirmidzi)



A.  Pendahuluan
Umat Islam sepakat bahwa hadith merupakan sumber dan dasar hukum Islam setelah al Qur’an. Kesepakatan mereka didasarkan pada nash, baik yang terdapat pada al Qur’an maupun hadith. Sebagaimana firman Allah:
يا ايها الذ ين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول واولى الآمر منكم
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu.[1]
ٍٍٍٍٍٍSebagai salah satu rujukan utama umat Islam, hadith telah dikodifikasikan sejak abad II Hijriah, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Azis. Latar belakang Umar bin Abdul Azis menginstruksikan untuk mengkodifikasi hadith adalah rasa khawatir dan takut lenyapnya hadith-hadith dengan wafatnya para ulama. Pengkodifikasian terus berlangsung sampai masa dinasti Abbasiyah. Pada masa ini disamping lahirnya para ulama hadith, dihasilkan pula kitab-kitab hadith baik berupa al jami’ maupun al musnad.
Sejak awal abad III Hijriah para ulama mengadakan penyeleksian dan pengklasifikasian hadith-hadith, yaitu memisahkan hadith marfu’ dari hadith mauquf dan maqthu’. Hasil dari gerakan ini adalah lahirnya 6 kitab hadith (kutub al sittah), yaitu:
1.      Al  Jami’ al Shahih karya Imam al Bukhari (194-252 H);
2.      Al  Jami’ al Shahih karya Imam Muslim (204-261 H);
3.      Sunan Abu Dawud karya Abu Dawud (202-275 H);
4.      Sunan at Tirmidzi karya al Tirmidzi (200-279 H);
5.      Sunan al Nasai (215-302 H);
6.      Sunan ibnu Majah karya Ibnu Majah (207-273 H).[2]
Berdasarkan pemaparan di atas, maka makalah ini akan memfokuskan bahasannya pada kitab Sunan al Tirmidzi karya al Tirmidzi (207-273 H) dan hal-hal yang berkaitan dengan kitab tersebut.  


B.  Pembahasan
1.   Riwayat al Tirmidzi
Nama lengkap al Tirmidzi adalah Abu Isa Muhammad bin Musa bin ad Dahhak as Sulami al Tirmidzi.[3] Adapun nisbah al Sulami yang melekat pada nama al Tirmidzi merupakan kebangsaan dari Bani Sulami dari kabilah Ailan. Sedangkan Tirmidzi merupakan nisbah dari kota Tirmidz, sebuah kota di tepi sungai Jihun di Khurasan. At Tirmidzi adalah ulama hadith ternama dan penulis beberapa kitab terkenal. At Tirmidzi dilahirkan di kota Tirmiz pada tahun 209 H / 824 M dan wafat pada pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H / 892 M, dalam usia 70 tahun.[4]
Sejak kecil al Tirmidzi sudah gemar mempelajari berbagai macam ilmu, termasuk hadith. Ketekunannya dalam menuntut ilmu dibuktikan dengan seringnya melakukan rihlah (perjalanan) ke beberapa negeri; Hijaz, Irak, Khurasan dan lain-lain. Kegemarannya dalam mempelajari hadith dengan melakukan rihlah, mempertemukannya dengan beberapa ulama besar ahli hadith. Pertemuannya dengan ulama-ulama besar ahli hadith tersebut menjadikannya sebagai salah satu ulama hadith yang disegani. Karya monumentalnya dalam bidang hadith adalah kitab Sunan al Tirmidzi.
Al Tirmidzi banyak belajar dan meriwayatkan hadith dari beberapa ulama besar ahli hadith. Di antaranya adalah Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Qutaibah ibn Said, Ishaq ibn Musa, Mahmud ibn Ghailan, Said ibn Abdur Rahman, Muhammad ibn Basyar, Ali ibn Hajar, Ahmad ibn Muni’ dan Muhammad ibn al Mutsanna dan lain-lain.[5]
Beberapa orang yang menjadi muridnya, antara lain: Makhul ibn Fadlal, Muhammad ibn Mahmud Anbar, Hammad ibn Syakir,  Abdu ibn Muhammad an Nasfiyun, al Haisam ibn Kulaib al Mahbubi dan lain-lain.[6]
Kredibilitas al Tirmidzi sebagai ulama ahli hadith tidak disangsikan lagi. Ia memiliki kepribadian yang baik dan kapasitas keilmuan yang mumpuni dalam bidang hadith. Ia terkenal dengan kekuatan hafalannya, shaleh, terpecaya dan teliti.  Para ulama besar hadith telah memuji dan mengakui kemuliaan dan kemampuannya. Abu Ya’la al Khalili dalam kitabnya “Ulumul Hadith” mengatakan: “Muhammad bin Isa al Tirmidzi  adalah seorang penghafal dan ahli hadith yang diakui oleh para ulama” (tsiqqah muttafaq).[7]


2.      Karya-Karya al Tirmidzi
Kemasyhuran al Tirmidzi sebagai seorang pakar ilmu tidak diragukan lagi. Ia tidak hanya sebagai ulama ahli hadith tetapi ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang berwawasan luas. Beberapa buah kitab telah ditulisnya, seperti:
a.   Sunan al Tirmidzi,
b.      Kitab Tarikh,
c.      Kitab al Ilal,
d.      Kitab al Sama’il al Nabawiyah,
e.      Kitab al Zuhd,
f.       Kitab al Asma’ wal Kuna,
g.      Kitab al Asma’ al Sahabah,
h.      Kitab al Ilal al Kabir,
i.        Kitab al Asma’ al Mauqufat.[8]


3.      Metode dan Sistematika Penulisan Sunan al Tirmidzi
Kitab Sunan Tirmidzi atau dikenal dengan al Jami’ at Tirmidzi  merupakan salah satu karya al Tirmidzi terbesar dan paling berharga. Ia termasuk salah satu dari kutubus sittah (enam kitab –hadith). Penamaan kitab ini dinisbahkan pada penulisnya, at Tirmidzi. Adapun penamaan al shahih pada kitab ini masih diperselisihkan oleh para ulama hadith.
Al Hakim (w. 405 H) tidak keberatan terhadap pemberian nama al shahih pada kitab al Tirmidzi tersebut. Sedangkan ulama lain, diantaranya Ibnu Katsir tidak setuju dengan pemberian nama al shahih pada kitab tersebut. Menurutnya pemberian nama al shahih pada kitab al Tirmidzi adalah tidak tepat dan  amat gegabah. Argumen yang dikemukakan oleh Ibnu Katsir adalah bahwa kitab at Tirmidzi tersebut tidak hanya memuat hadith-hadith sahih saja, melainkan juga memuat hadith hasan bahkan dlaif.[9]
Pencantuman hadith hasan maupun dlaif dalam kitabnya memang diakui oleh al Tirmidzi, tetapi ia memberikan penjelasan, sebagaimana contoh hadith hasan di bawah ini:
حد ثنا ابو كريب حد ثنا ابو بكر بن عياش عن عا صم بن بهد لة عن ابى صا لح عن معا وية قال, قال رسو ل الله       : "_من شرب الخمر فاجلد وه فا ن عاد فى الرابعة فا قتلوه  
Abu Kuraib telah bercerita pada kami, Abu Bakar bin ”Iyasy bercerita pada kami dari ”Ashim bin Baghdalah dari Abi Shaleh dari Mu’awiyah berkata, Rasulullah saw bersabda:  Barang siapa yang minum khamer maka deralah (cambuklah), jika (ia) mengulangi lagi untuk yang ke empat kalinya maka bunuhlah.[10]
Hadith di atas menerangkan bahwa peminum khamer akan dikenakan had (dibunuh) manakala ia mengulanginya sampai empat kali. Menurut at Tirmidzi, meskipun hadith tersebut dicantumkan dalam kitabnya, hadith itu telah dihapus (nasakh) dengan hadith lain yang diriwayatkan oleh al Zuhri dari Qabisah ibn Dzuaib, bahwa laki-laki tersebut kemudian di bawa ke Rasulullah, kemudian Rasul memukulnya dan bukan membunuhnya.[11]
Maksud al Tirmidzi mencantumkan hadith tersebut adalah untuk menjelaskan tentang kemansuh-an hadith itu. Jadi meskipun hadith tersebut dicantumkan, tidak ada dampak hukumnya bagi peminum khamer untuk yang keempat kalinya. Artinya peminum khamer yang mengulangi sampai empat kali, hukumannya bukanlah dibunuh, tapi dicambuk.  
Dengan demikian, kedudukan hadith dari Abi Shaleh telah dihapus (nasah) oleh hadith dari al Zuhri dari  Qabisah ibn Dzuaib.  Dengan demikian,  maka hukum yang diterapkan bagi peminum khamer untuk yang keempat kalinya adalah cambuk.
Contoh hadith dlaif yang terdapat dalam kitab Sunan al Tirmidzi, diantaranya :
 حد ثنا بشر بن معاذ العقدى البصرى حد ثنا ايوب بن واقد الكوفى عن هشام بن عروة عن ابيه عن عا ئشة قا لت: قال رسول الله   "_ : من نزل على قوم فلا يصو من تطوعا الا با ذ نهم
Basyar ibn Muadz al Aqdy al Bashary telah menceritakan kepada kita, Ayyub ibn   Waqid al Kufy menceritkan pada kami dari ayahnya dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: Barang siapa menemui suatu kaum, maka janganlah puasa sunnah kecuali meminta idzinnya.[12]
Hadith di atas berderajat dlaif, karena para perawi dari hadith tersebut tidak satupun yang tsiqqah. Padahal salah satu syarat hadith shahih adalah perawinya harus tsiqqah.
Metode yang diapakai oleh al Tirmidzi dalam menulis kitab sunannya, adalah selalu memberikan penjelasan tentang kualitas hadith dan keadaan hadith, berdasarkan diskusinya dengan para ulama hadith dan metode takhrij hadith. Istilah-istilah yang dipakai oleh al Tirmidzi dalam menjelaskan hadits yang ditulisnya, antara lain: Shahih, hasan, dlaif, dan sebagainya.
Kitab Sunan al Tirmidzi terdiri dari lima jilid. Sedangkan sistematika penyusunannya mengikuti urutan bab fiqh. Secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 1
Sistematika Pembahasan Kitab Sunan al Tirmidzi
NO
JILID
BAB
KETERANGAN
1.
I
Thaharah, Wudlu, Mandi, dan Adzan.
464 halaman
2.
II
Sholat, Sujud Sahwi, Sholat Witir, Sholat Jum’at dan Sholat Ied.
517 halaman
3.
III
Zakat, Puasa, Haji, Nikah, Susuan, Thalak, Li’an dan Jual beli.
668 halaman
4.
IV
Diat, Hudud, Adhiyah, Nadzar, Sumpah, Siyar, Jihad, Pakaian, Makad dan Minum,  Birrul Walidain, Faraid, Wasiat, Hibah, Zuhud, Qiyamat, Sifat-sifat Surga dan Neraka
618 halaman
5.
V
Iman, Ilmu, Adab, Keutamaan al Qur’an dan Tafsir al Qur’an.
715 halaman.

Pada setiap bab diberi judul dengan kalimat sederhana atau dengan kalimat pertanyaan, atau dengan kalimat filosofis yang diikuti dengan sebuah hadith. Apabila dipandang perlu barulah diikuti dengan sebuah bab lagi.[13]


4.      Syarah Kitab Sunan al Tirmidzi
Diantara kitab syarah Sunan al Tirmidzi, adalah:
a.      Aridatul Ahwazi fi Syarhi Sunan al Tirmidzi
Kitab syarah ini ditulis oleh al hafidz Abu baker Muhammad bin Abdillah al Isybili, yang lebih dikenal dengan nama Ibnul Arabi al malik (w.543 H). Kitab ini membahas tentang perawi hadits, sanad, dan haditz gharib. Disamping itu, kitab ini juga menerangkan cabang ilmu yang lain, seperti ilmu nahwu, akidah, hukum, adab dan hikmah. kitab ini diterbitkan di Mesir dan India.[14]

b.      Qutul Mughtaz Ala Jami’ al tirmidzi
Kitab syarah ini ditulis oleh al hafidz Jalaluddin as Suyuthi (w. 911 H). Kitab Sayarah ini diberi mukaddimah tentang al jami’, kedudukannya dan istilah yang dipakai oleh al Tirmidzi dalam memberi label pada hadits yang ditulisnya. kitab syarah ini ditulis dengan merujuk pada kitab syarah yang sebelumnya, terutama kitab syarah karya Ibnul Arabi. kitab ini diterbitkan di India.


5.      Pandangan Ulama Hadits terhadap Kitab Sunan al Tirmidzi
Terjadi kontroversi diantara para ulama hadits, tentang kitab Sunan al Tirmidzi. Majduddin Ibnul Asir dalam mukadimah kitabnya ”Jami’ul Ushul” mengatakan:
 ”Kitab shahih al Tirmidzi ini merupakan kitab yang baik, banyak faedahnya, bagus sistematikanya dan sedikit pengulangan isinya. Di dalamnya banyak keterangan penting yang tidak ditemukan pada kitab lain, seperti pembahasan mengenai madzhab-madzhab, cara beristidlal, dan penjelasan tentang hadits shahih, hsan dan gharib. Garis besarnya, kitab ini sangat berharga dan berfaedah bagi yang mempelajarinya”.
Jadi menurut Majduddin Ibnul Asir, kitab Sunan al Tirmidzi ini merupakan kitab yang baik dan sistematis dalam pembahasan dan metodenya.
Menurut Abu ismail al harawi, bahwa kitab Sunan al tirmidzi lebih banyak memberikan faedah daripada kitab shahih Bukhari dan shahih Muslim. Argumen yang dipakai oleh Abu Ismail adalah kitab Sunan al Tirmidzi memberikan penjelasan dengan gambalang tentang kualitas hadith dan sebab-sebab kelemahannya. Sehingga orang lebih mudah untuk mengambil faedah itu, baik dari kalangan fuqaha muhadditsin atau lainnya.[15]
Keistimewaan yang lain  adalah adanya hadith tsulasti (hanya tiga perawi). Al Tirmidzi meriwayatkan hadits sanad yang tinggi (’ali), sehingga antara al Tirmidzi dengan Nabi saw, hanya terdapat tiga perawi. Al Tirmidzi hanya meriwayatkan satu hadits tsulatsi dalam kitabnya, sebagaimana termaktub di bawah ini:

حد ثنا اسماعيل بن موسى الغزارى ابن بنت السدى الكوفى حد ثنا عمر بن شاكر عن انس بن ما لك # عنه قال, قال رسول الله  "_ , يأتى على الناس زمان الصابر منهم على د ينه كا لقا بض على الجمر

Ismail bin Musa al Ghazari ibnu binti Suddi al Kufy menceritkan pada kami, Umar bin Syakir menceritakan pada kami, dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah bersabda: ”Akan datang kepada umat manusia, di suatu masa, orang yang sabar melaksanakan ajaran agamanya laksana menggengam bara api.”[16]
Meskipun banyak sanjungan yang disampaikan oleh para ulama hadits, kitab ini tidak lepas dari kritikan. Sebagian ulama hadith mengkritik beberapa hadits yang diriwayatkan oleh al Tirmidzi dan menilainya sebagai hadits maudlu’ (palsu). Mereka yang mengkritik itu antara lain; Ibnu Taimiyah, adz Dzahabi dan al Hafidz ibnu al Jauzi. Al Hafidz Ibnu al jauzi dalam kitabnya ”Maudu’at” menyatakan bahwa dalam kitab al jami’ al shahih al Tirmidzi terdapat 30 hadith maudlu’ (palsu). Tetapi pernyataan tersebut disanggah oleh Jalaluddin al Suyuti, bahwa hadith-hadith yang dinilai maudlu’ oleh Ibnu al Jauzi sebenarnya bukan maudlu’. Disinyalir, di kalangan ulama hadith bahwa Ibnu al Jauzi dikenal sebagai orang yang mudah memberikan penilaian maudlu’ terhadap suatu hadith.[17]
Sebenarnya jika kita merujuk pada pembahasan sebelumnya bahwa al Tirmidzi selalu memberikan penjelasan tentang cacat hadith yang ditulisnya apabila ada cacat di dalamnya. Jadi, sekalipun menurut Ibnu al Jauzi terdapat tiga puluh hadith palsu dalam kiab Sunan al Tirmidzi, belum tentu kedudukan hadith tersebut palsu menurut ulama hadith.
Jika para pengkritik menilai maudlu’, tidak halnya dengan penilaian al Tirmidzi. Sebab hampir tidak ada seorang imam hadith meriwayatkan hadith maudlu’, yang ia sendiri sudah mengetahuinya, kecuali disertai penjelasan.
Kritik lain disampaikan oleh Muhammad ibn Said al Mashlahab. Menurutnya  terdapat beberapa hadith dalam kitab Sunan al Tirmidzi yang menggunakan jalur sanad yang masih diragukan kejujuran perawinya.[18]
Terlepas dari kontroversi yang ada, menurut penulis bahwa kitab Sunan al Tirmidzi disamping mempunyai kelebihan juga terdapat kelemahannya. Diantara kelebihan dari kitab Sunan al tirmidzi adalah:
1.      Sunan al Tirmidzi memberikan penjelasan dengan gambalang tentang kualitas hadith dan sebab-sebab kelemahannya, sehingga orang yang membaca dan mempelajarinya, dengan mudah mengetahui status dan derajat suatu hadith.  
2.   Al Tirmidzi dikenal sangat teliti dalam memberi predikat suatu hadith. Sehingga penjelasan tentang derajat hadith yang disampaikan pada kitabnya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Bahkan al Tirmidzi memberi predikat sebagai hadith hasan, sedangkan Imam Bukhari menilainya sebagai hadith shahih, yaitu  hadith dari Abu Hurairah (Bab Wudlu). Secara garis besarnya hadits tersebut adalah; Ketika Rasulullah meminta 3 biji kerikil pada Ibnu Mas’ud untuk beristinjak, ternyata Ibnu Mas’ud hanya mendapatkan dua biji kerikil, kemudian Ibnu Mas’ud menambah 1 lagi dari kotoran hewan. Maka jumlahnya menjadi tiga. Tapi Nabi hanya mengambil dua biji saja, sedangkan biji yang dari kotoran hewan tersebut tidak diambilnya.
Hadits di atas, tentang istinjak Rasulullah tersebut dinilai oleh Imam Bukhari sebagai hadith shahih dari isnad Abu Hurairah. Tetapi oleh al tirmidzi hadith tersebut dikategorikan sebagai hadits hasan. Karena hadits tersebut mengadung illah, yaitu dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa Abu Ubaidillah mendengar dari bapaknya. Padahal setelah dikroscek ternyata Abu ubaidillah tidak mendengar dari bapaknya. Tetapi karena hadith tersebut banyak isnadnya maka menurut al Tirmidzi hadith tersebut tergolong hadith hasan.
Sedangkan kelemahan dari kitan Sunan al tirmidzi, antara lain:
1.      Hadith ini masih memuat hadith dlaif. Padahal sebagai kitab rujukan seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
2.      Istilah-istilah yang dipakai oleh al Tirmidzi dalam memberikan status atau derajat hadith tidak seperti yang dipakai oleh ulama hadith yang lain, sehingga orang yang membaca atau mempelajarinya kesulitan atau kebingunan.
Tetapi apapun kondisinya kitab Sunan al tirmidzi yang merupakan karya monumental Tirmidzi telah memberikan kontribusi yang besar terhadap perkembangan hadith.

C.  Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa integritas al tirmidzi terhadap ilmu-ilmu agama terutama hadith sangat besar. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa karya kitab yang telah ditulisnya yang terdiri dari beberapa disiplin ilmu.
Diantara karya monumentalnya adalah kitab al Jami’ atau yang lebih dikenal dengan Sunan al Tirmidzi. Kitab ini termasuk salah satu kitab hadits yang banyak dijadikan sebagai rujukan untuk mempelajari hadits.
Kitab ini disamping mendapat sanjungan dari beberapa ulama’ hadith, tetapi juga mendapat kritikan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu taimiyah, Adz dzahabi dan al Hafidz ibnu al Jauzi.

Han’s

















DAFTAR PUSTAKA

Abd. Hakim, Atang & Jaih Mubarak, Metodologi Studi Islam, Remaja Rosdakarya, Bandnung, 2006
Abu Zahw, M.M., al Hadith wa al Muhadditsun, Maktabah Misr, Mesir, t.th,
Abu Isa al Tirmidzi, al Jami’ al Shahih, juz 1, Beirut: Dar al Fikr Syuhbah, , 1963
Abu, Kutubus Sittah, Pustaka Progresif, Surabaya, cet. 2, 1999
M. Ajjaj al Khatib, Ushul al Hadith Ulum wa al Musthalahuhu, Dar Fikr, Bairut, 1989

Sutarmadi, Ahmad, al Imam al Tirmidzi: Peranannya dalam Pengembangan Hadith dan Fiqh, Logos, Jakarta, 1998
Dosen Tafsir F. ushuluddin, Editor M. Al Fatah.., stu di hadith, Teras, 2003









SUNAN AL TIRMIDZI
(Telaah Kritis terhadap kitab Sunan al Tirmidzi)
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Hadith





 







Dosen Pembina
Prof. Dr. H. Burhan Jamaluddin
Oleh
Moh. Subhan




Program Pasca Sarjana
IAIN Sunan Ampel
Surabaya
2007























[1] Al Qur’an, An Nisa; 59
[2] Atang Abd. Hakim & Jaih Mubarak, Metodologi Studi Islam, Remaja Rosdakarya, Bandnung, 2006, hlm. 92.
[3] M.M. Abu Zahw, al Hadith wa al Muhadditsun, Maktabah Misr, Mesir, t.th, hlm. 360
[4] Abu Syuhbah, Kutubus Sittah, Pustaka Progresif, Surabaya, cet. 2, 1999, hlm. 83
[5] Abu Isa al Tirmidzi, al Jami’ al Shahih, juz 1, (Beirut: Dar al Fikr, 1963), hlm. 80
[6] Ibid, 81
[7] M.M. Abu Zahw, Opcit, hlm. 361
[8] Abu Syuhbah, Opcit, hlm. 86
[9] M. Ajjaj al Khatib, Ushul al Hadith Ulum wa al Musthalahuhu, Dar Fikr, Bairut, 1989, hlm. 323
[10] Abu Isa al Tirmidzi, al Jami’ al Shahih, Kitab al Hudud, Hadith No. 1364
[11] Ibid, hlm. 450
[12] Ibid, hadith No. 719
[13] Ahmad Sutarmadi, al Imam al Tirmidzi: Peranannya dalam Pengembangan Hadith dan Fiqh, Logos, Jakarta, 1998, hlm. 211
[14] Abu Syuhbah, opcit. hlm. 90
[15] Dosen Tafsir F. ushuluddin, Editor M. Al Fatah.., studi hadith, Teras, 2003, hlm. 122
[16] Abu Isa al Tirmidzi, Opcit, hadith No. 2186
[17] Abu Syuhbah, opcit, hlm. 89
[18] Ahmad Sutarmadi, opcit, hlm. 83

Kamis, 02 Januari 2014

JERITAN PERAWAN TUA
RENUNGAN BAGI KAUM HAWA



Fenomena bertambahnya jumlah wanita yang terlambat menikah (perawan tua) menjadi satu perkara yang menakutkan saat ini, mengancam kebanyakan pemudi-pemudi di masyarakat kita yang Islami, bahkan di seluruh dunia.
Majalah Al-Usrah edisi 80 Dzulqa’dah 1420 H menuliskan jeritan seorang perawan tua dari Madinah Munawaroh,”Semula saya sangat bimbang sebelum menulis untuk kalian karena ketakutan terhadap kaum wanita karena saya tahu bahwasanya mereka akan mengatakan bahwa aku ini sudah gila, atau kesurupan. Akan tetapi, realita yang aku alami dan dialami pula oleh sejumlah besar perawan-perawan tua, yang tidak seorang pun mengetahuinya, membuatku memberanikan diri. Saya akan menuliskan kisahku ini dengan ringkas.
Ketika umurku mulai mendekati 20 tahun, saya seperti gadis lainnya memimpikan seorang pemuda yang multazim dan berakhlak mulia. Dahulu saya membangun pemikiran serta harapan-harapan; bagaimana kami hidup nanti dan bagaimana kami mendidik anak-anak kami… dan.. dan…
Saya adalah salah seorang yang sangat memerangi ta’adud (poligami). Hanya semata mendengar orang berkata kepadaku, “Fulan menikah lagi yang kedua”, tanpa sadar saya mendoakan agar ia celaka. Saya berkata, “Kalau saya adalah istrinya -yang pertama- pastilah saya akan mencampakkannya, sebagaimana ia telah mencampakkanku’. Saya sering berdiskusi dengan saudaraku dan terkadang dengan pamanku mengenai masalah ta’addud. Mereka berusaha agar saya mau menerima ta’addud, sementara saya tetap keras kepala tidak mau menerima syari’at ta’addud. Saya katakan kepada mereka, ‘Mustahil wanita lain akan bersama denganku mendampingi suamiku”. Terkadang saya menjadi penyebab munculnya problema-problema antara suami-istri karena ia ingin memadu istri pertamanya; saya menghasutnya sehingga ia melawan kepada suaminya.
Begitulah, hari terus berlalu sedangkan saya masih menanti pemuda impian. Saya menanti… akan tetapi ia belum juga datang dan saya masih terus menanti. Hampir 30 tahun umur saya dalam penantian. Telah lewat 30 tahun… oh Illahi, apa yang harus saya perbuat? Apakah saya harus keluar untuk mencari pengantin laki-laki? Saya tidak sanggup, orang-orang akan berkata wanita ini tidak punya malu. Jadi, apa yang akan saya kerjakan? Tidak ada yang bisa saya perbuat, selain dari menunggu.
Pada suatu hari ketika saya sedang duduk-duduk, saya mendengar salah seorang dari wanita berkata, ‘Fulanah jadi perawan tua”. Saya berkata kepada diri sendiri, “Kasihan Fulanah jadi perawan tua”, akan tetapi, Fulanah yang dimaksud itu ternyata saya. Ya Illahi! Sesungguhnya itu adalah nama saya. Saya telah menjadi perawan tua. Bagaimanapun saya melukiskannya kepada kalian, kalian tidak akan bisa merasakannya. Saya dihadapkan pada sebuah kenyataan sebagai perawan tua. Saya mulai mengulang kembali perhitungan-perhitungan, apa yang saya kerjakan?
Waktu terus berlalu, hari silih berganti, dan saya ingin menjerit. Saya ingin seorang suami, seorang laki-laki tempat saya bernaung di bawah naungannya, membantu saya menyelesaikan problema-problema. Saudaraku yang laki-laki memang tidak melalaikanku sedikit pun, tetapi dia bukan seperti seorang suami. Saya ingin hidup; ingin melahirkan, dan menikmati kehidupan. Akan tetapi, saya tidak sanggup mengucapkan perkataan ini kepada kaum laki-laki. Mereka akan mengatakan, “Wanita ini tidak malu”. Tidak ada yang bisa saya lakukan selain daripada diam. Saya tertawa, akan tetapi bukan dari hati. Apakah kalian ingin saya tertawa, sedangkan tangan menggenggam bara api? Saya tidak sanggup.
Suatu hari, saudara saya yang paling besar mendatangi dan berkata, “Hari ini telah datang calon pengantin, tapi saya menolaknya…” Tanpa terasa saya berkata, “Kenapa kamu lakukan? Itu tidak boleh!” Ia berkata kepadaku, “Dikarenakan ia menginginkanmu sebagai istri kedua, dan saya tahu kalau kamu sangat memerangi ta’addud (poligami)”. Hampir saja saya berteriak di hadapannya, “Kenapa kamu tidak menyetujuinya?” Saya rela menjadi istri kedua, atau ketiga, atau keempat. Kedua tangan saya di dalam api. Saya setuju, ya saya yang dulu memerangi ta’addud, sekarang menerimanya. Saudara saya berkata, “Sudah terlambat”
Sekarang saya mengetahui hikmah dalam ta’addud. Satu hikmah ini telah membuat saya menerima, bagaimana dengan hikmah-hikmah yang lain? Ya Allah, ampunilah dosaku. Sesungguhnya saya dahulu tidak mengetahui. Kata-kata ini saya tujukan untuk kaum laki-laki, “Berta’addud-lah, nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat mampu dan adil. Saya ingatkan kalian dengan firman-Nya, “..Maka nikahilah olehmu apa yang baik bagimu dari wanita, dua, atau tiga, atau empat, maka jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka satu..” Selamatkanlah kami. Kami adalah manusia seperti kalian, merasakan juga kepedihan. Tutupilah kami, kasihanilah kami.”
Dan kata-kata berikut saya tujukan kepada saudariku muslimah yang telah bersuami, “Syukurilah nikmat ini karena kamu tidak merasakan panasnya api menjadi perawan tua. Saya harap kamu tidak marah apabila suamimu ingin menikah lagi dengan wanita lain. Janganlah kamu mencegahnya, akan tetapi doronglah ia. Saya tahu bahwa ini sangat berat atasmu. Akan tetapi, harapkanlah pahala di sisi Allah. Lihatlah keadaan suadarimu yang menjadi perawan tua, wanita yang dicerai, dan janda yang ditinggal mati; siapa yang akan mengayomi mereka? Anggaplah ia saudarimu, kamu pasti akan mendapatkan pahala yang sangat besar dengan kesabaranmu”
Engkau mungkin mengatakan kepadaku, “Akan datang seorang bujangan yang akan menikahinya”. Saya katakan kepadamu, “Lihatlah sensus penduduk. Sesungguhnya jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki. Jika setiap laki-laki menikah dengan satu wanita, niscaya banyak dari wanita-wanita kita yang menjadi perawan tua. Jangan hanya memikirkan diri sendiri saja. Akan tetapi, pikirkan juga saudarimu. Anggaplah dirimu berada dalam posisinya”.
Engkau mungkin juga mengatakan, “Semua itu tidak penting bagiku, yang penting suamiku tidak menikah lagi.” Saya katakan kepadamu, “Tangan yang berada di air tidak seperti tangan yang berada di bara api. Ini mungkin terjadi. Jika suamimu menikah lagi dengan wanita lain, ketahuilah bahwasanya dunia ini adalah fana, akhiratlah yang kekal. Janganlah kamu egois, dan janganlah kamu halangi saudarimu dari nikmat ini. Tidak akan sempurna keimanan seseorang sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri”. (1)
Demi ALlah, kalau kamu merasakan api menjadi perawan tua, kemudian kamu menikah, kamu pasti akan berkata kepada suamimu “Menikahlah dengan saudariku dan jagalah ia”. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadamu kemuliaan, kesucian, dan suami yang shalih”
Alloh memuat aturan tentang apapun PASTI ada hikmahnya, hanya saja kemampuan nalar dan logika kita terkadang tidak mampu menjangkau kedalaman hikmah itu. hal ini disebabkan karena keterbatasan dan kedangkalan logika dan nalar kita sebagai manusia.
Oleh karena itu, ketika ada perintah atau ayat Alloh yang menurut logika nalar kita yang tidak MATCH maka jangan langsung membantah apalagi menentang dengan membabi buta. hal yang harus kita lakukan adalah ketika nalar logika kita belum mapu menyelami rahasia atas perintah atau kewajiban tersebut, selayaknya kita bermohon kepada Alloh untuk membuka rahasia hikmah dari ayat atau perintah Nya kepada kita.
Kesadaran meski terlambat tetaplah BAIK, tetapi penentangan dan pembantahan yng membabi BUTA menjadikan diri kita semakin jauh dari tuntutan ALLOH.

Disadur dari A.A.N, Madinah
1. HR. Bukhari dalam kitan Iman no 13 dan Muslim no 45.
Disalin oleh Jilbab Online dari buku “Istriku Menikahkanku”, As-Sayid bin Abdul Aziz As-Sa’dani, Darul Falah,

Renungan

RENUNGAN PERALIHAN TAHUN

Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun ini. Beberapa saat lagi, Kalender 2013 akan segera digantikan dengan kalender baru Tahun 2014. Bagi sebagian orang, pergantian tahun hanyalah hal biasa yang datang silih berganti seiring waktu, tetapi manusia lainnya ada yang memandang bahwa pergantian tahun merupakan momentum yang tepat melakukan instrospeksi diri.
Namun sebagian manusia lainnya malah menjadikannya sebagai momentum yang perlu dirayakan dengan aneka kenikmatan dan kebahagiaan.
Budaya perayaan berakhirnya satu tahun dan menandai akan berganti dengan hitungan tahun selanjutnya, terjadi di banyak komunitas manusia. Setiap bangsa dan umat yang mempunyai sistem kalender (penanggalan), sebagian besar mereka juga memiliki budaya perayaan yang beragam. Beberapa referensi menyebutkan, setidaknya perayaan tahun baru dilakukan oleh orang Yahudi, bangsa Cina, bangsa Persia, bangsa Romawi kuno, serta umat Kristen.
 Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? 

Sejarah Tahun Baru Masehi
Orang Yahudi merayakan tahun baru mereka tidak pada hari ke-1 bulan ke-1 kalender Ibrani (bulan Nisan), tetapi pada hari ke-1 bulan ke-7 kalendar Ibrani (bulan Tishrei). Mereka menyebut perayaan tahun barunya itu dengan nama Rosh Hashanah, yang berarti “kepala tahun”. Mereka merayakannya dengan cara berdoa di Sinagog, mendengar bunyi shofar (tanduk). Menyediakan makanan pesta berupa roti challah yang bundar dan apel yang dicelupkan ke dalam madu, juga kepala ikan dan buah delima. Buah-buahan baru disajikan pada malam kedua. Pada perayaan tahun baru ini mereka beristirahat dari aktivitas kerja.
Bangsa Cina perayaan tahun baru mereka, dilakukan pada malam bulan baru musim dingin (antara akhir Januari hingga awal Februari), atau jika memakai kalender Gregorian tahun baru ini terletak antara 21 Januari hingga 20 Februari. Mereka menyebutnya dengan nama Imlek. Perayaan ini dimulai di hari ke-1 bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh di tanggal ke-15 (pada saat bulan purnama). Malam Tahun Baru Imlek dikenal sebagai Chux, yang berarti “malam pergantian tahun”.
Di belahan bumi lain, masyarakat Persia menamakan perayaan tahun baru mereka dengan nama Norouz, yaitu perayaan (hari pertama) musim semi dan awal kalender Persia. Orang Persia punya kalender Persia yang didasarkan dari musim dan pergerakan matahari. Kata norouz berasal dari bahasa Avesta yang berarti “hari baru”, yang dirayakan pada 21 Maret jika memakai kalender Gregorian. Sejak Kekaisaran Dinasti Arsacid/Parthian, yang memerintah Iran pada 248 SM-224 M, Norouz dijadikan hari libur. Mereka merayakannya dengan mempersembahkan hadiah telur sebagai lambang produktivitas.
Dalam peradaban bangsa Romawi kuno, sejak abad ke-7 SM, mereka telah memiliki kalender tradisional yang kacau dan mengalami beberapa kali revisi. Sistem kalendar ini dibuat berdasarkan pengamatan terhadap munculnya bulan dan matahari, dan menempatkan bulan Martius (Maret) sebagai awal tahunnya. Pada tahun 45 SM Kaisar Julius Caesar mengganti kalender tradisional ini dengan Kalender Julian. Urutan bulan menjadi: 1. Januarius, 2. Februarius, 3. Martius, 4. Aprilis, 5. Maius, 6. Iunius, 7. Quintilis, 8. Sextilis, 9. September, 10. October, 11. November, 12. December.
Di tahun 44 SM, Julius Caesar mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius (Juli). Sementara pengganti Julius Caesar, yaitu Kaisar Augustus, mengganti nama bulan Sextilis dengan nama bulan Agustus. Sehingga setelah Junius, masuk Julius, kemudian Agustus. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian. Sejak saat itu tahun baru orang Romawi tidak lagi dirayakan pada 1 Maret, tapi pada 1 Januari yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM.
Umat Kristen menggunakan penghitungan tahun dan bulan kalender Julian, namun menetapkan tahun kelahiran Yesus atau Isa sebagai tahun permulaan (tahun 1 Masehi), walaupun sejarah menempatkan kelahiran Yesus pada waktu antara tahun 6 dan 4 SM.
Setelah meninggalkan abad pertengahan, pada 1582 M kalender Julian diganti dengan kalender Gregorian. Tanggal 5 hingga 14 Oktober 1582 tidak pernah ada dalam sejarah kalender Gregorian. Sejak saat itu, titik balik surya bisa kembali ditandai dengan tanggal 21 Maret tiap tahun, dan tabel bulan purnama yang baru disahkan untuk menentukan perayaan Paskah di seluruh dunia.
Sedangkan kaum Protestan tidak menyetujui reformasi Gregorian ini. Baru pada abad berikutnya kalender itu diikuti. Dalam tubuh Katolik sendiri, kalangan gereja ortodox juga bersikeras untuk tetap mengikuti Kalender Julian sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru mereka berbeda dengan gereja Katolik Roma. Pada 1582 M Paus Gregorius XIII juga mengubah perayaan tahun baru umat Kristen dari 25 Maret menjadi 1 Januari yang mereka rayakan sampai sekarang.

Bagaimana Islam?
Bagaimana dengan umat Islam? Ternyata dalam tradisi umat Islam juga ditemukan adanya perayaan tahun baru. Di beberapa negara muslim termasuk Indonesia, tahun baru Hijriyah dengan sistem penanggalan bulan --yang dibuat pada masa Khalifah Umar-- dirayakan pada 1 Muharram setiap tahunnya. Terlepas dari beragam budaya perayaan tahun baru di seluruh dunia, jika ditelisik dari kacamata netral, lalu apa yang seharusnya kita lakukan ketika momentum pergantian tahun tersebut? Jawabannya hanya satu, ber-muhasabah (instrospeksi) diri yang seharusnya menjadi hal yang harus diprioritaskan. Bukankah orang yang beruntung itu adalah orang yang dari hari demi hari semakin bertambah baik? Bukankah semakin berlalu tahun demi tahun, maka umur dan segala yang ada di jagat raya ini semakin mendekati titik akhir?
Di era modern dan serba instan sekarang ini, ketika kompetisi hidup terjadi dalam segala bidang, dunia yang terasa begitu sempitnya, serta jarak dan waktu yang menjadi tak berarti, maka jiwa alamiah manusia membutuhkan waktu untuk berhenti sejenak dari semua gegap gempita dunia luar. Berhenti dalam artian menyendiri sembari melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan selama kurun waktu tertentu, sekaligus mempersiapkan perencanaan terbaik untuk hari-hari selanjutnya. Sebelum Tuhan memberhentikan semuanya, dan yang tersisa hanyalah penyesalan demi penyesalan.
Momentum pergantian tahun merupakan saat yang tepat melakukan evaluasi dan instrospeksi untuk kembali ke fitrah kemanusiaan. Atas waktu yang selama ini kita habiskan untuk Tuhan dan sesama makhluk Tuhan secara bijak, atau justru dihabiskan hanya untuk memuaskan kerakusan pribadi, mengejar harta dan jabatan.
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah, bukan dengan menerjang larangan Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman:
 أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ
  (yang artinya), “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir: 37).
Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”







Senin, 11 November 2013

SOAL UTS MSI




SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
PENGANTAR STUDI ISLAM



PETUNJUK
a.       Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar
b.      Diperbolehkan membuka buku, tetapi tidak boleh bekerjasama dengan orang lain.
c.       Jika diketahui melakukan kerjasama, maka semuanya dinyatakan GAGAL.
d.      Jika ada dua jawaban yang sama, maka kedua-duanya dinyatakan salah.
e.      Pergunakan bahasamu sendiri dalam menjawab, jangan menggunakan bahasa DIKTAT.


1.         Islam dapat dipahami dari pendekatan teologis normatif, historis, filosofis, dan psikologis. Bagaimana memahami Islam dengan pendekatan tersebut? Berikan contohnya pada masing-masing poin!
2.         Dalam studi Islam ada dua wilayah kajian, yaitu Islam sebagai wahyu (Islam normativ) dan Islam sebagai produk sejarah (Islam Historis). Jelaskan apa yang anda ketahui tentang dua wilayah kajian tersebut?
3.         Sebutkan pokok-pokok ajaran Islam dan bagaimana korelasi dari ketiganya ?   
4.         Apa yang anda ketahui mengenai pluralisme agama? Benarkah Islam mengakui adanya pluralitas beragama ? Jelaskan !
5.         Dalam agama selalu ada keyakinan terhadap Yang Suci atau yang disucikan. Jelaskan hal-hal yang disucikan  dalam agama dan apa implikasinya bagi para pemeluk agama tersebut?

Rabu, 07 November 2012

KAIDAH FIQHIYAH

AL-QOIDAH AL-KULLIYAH

Kaidah fiqh adalah salah satu metode pengambilan hukum yang di rancang sebagai landasan filosofi dari semua rumusan hukum yang di lakukan para ulama’di manapun mereka berada, sehinga setiap ulama’ yang menguasai dan mendalami kaidah-kaidah fiqh akan mendapati kemudahan di dalam menjalani ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Alloh di muka bumi ini serta mampu memberikan solusi dan inovasi-inivasi baru bagi masyarakat dalam menjawab setiap perubahan dan tantangan yang ada.

Lantas sudahkah ulama’-ulama’ kita serta para santri -sebagai penerus para ulama’- secara intens mendalami ilmu ini? Kalau jawapanya “ya” lantas mengapa keadaan masyarakat kita masih seperti ini. Penulis pikir pertanyaan ini tidaklah penting untuk dijawab, karena dengan melihat kondisi masyarakat indonesia saat ini kita bisa menyimpulkan sendiri jawabanya, akan tetapi yang sangat diperlukan saat ini adalah adanya tindakan konkrit bagi para ulama’ serta kita sebagai santri sebagai penangung jawab dari kontrol moral masyarakat, untuk melakukan sebuah gerakan bermazdhab secara manhaji. Salah satu langkah awal dari keseriusan kita dalam permasalahan ini adalah dengan mendalami kaidah fiqh

Sebagai tindak lanjut, penulis akan sedikit memaparkan beberapa kaidah yang sangat penting untuk di fahami. Karena kaidah ini membahas tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ritual keagamaan dan interaksi sosial kemasyarakatan. Kaidah-kaidah tersebut adalah:



الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبّ

ما ثبت على خلاف القياس لا يقاس عليه

لا حجة مع الإحتمال

دليل الشيء في الأمور الباطنة يقوم مقامه


(" الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ ")
“keluar dari perbedaan disunahkan”

a. Uraian Kaidah
Kaidah ini memotivasi umat islam agar selalu menjaga persatuan dan mencari solusi dari setiap perbedaan yang ada, walaupun sebenarnya perbedaan itu adalah sunnatulloh. Kaidah ini juga menekankan kepada kita agar selalu berhati-hati dalam menyikapi segala perbedaan yang ada . pengertian khilaf (perbedaan) adalah ketidaksamaan dalam memahami sesuatu, tetapi masih mengacu pada satu pokok, sebagaimana perbedaan dikalangan pemikir islam.

Berbeda dengan pengertian tanaqudh (pertentangan), yaitu ketidaksamaan pendapat terhadap isi pokok dari suatu permasalahan serta unsur-unsur yang melingkupinya, sebagaimana perbedaan prinsipil antara orang-orang muslim dan non muslim.

b. Dasar Kaidah

Kaidah ini menurut imam as Suyuthy berasal dari firman Alloh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“ wahai orang-orang yang beriman jauhilah prasangka-prasangka, karena sebagian dari prasangka adalah (menyebabkan) dosa”.(al hujarat 11)

Hadis nabi:

قَالَ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ( حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ)

Dari pemahaman Hadist yang diriwayatkan dari cucu nabi di atas kita bisa menyadari bahwa dalam diri manusia, sebenarnya memiliki potensi untuk mengetahui atau merasakan hal-hal baik atau buruk. Serta kita diperintahkan untuk mengunakan argumentasi yang meyakinkan dalam setiap keputusan dan tindakan. Sebagaimana kaidah di atas

c. Analisis Kaidah Serta Syarat-Syarat Aplikasinya
Contoh kongkrit dari kaidah ini adalah di sunahkan membasuh seluruh rambut kepala saat wudhu’, agar terbebas dari perbedaan pendapat dengan maliki dan hanafi yang mewajibkan tidak hanya sebagian dari rambut kepala, tetapi separo atau keseluruhan.

Dalam mengunakan kaidah di atas ulama’ memberikan beberapa ketentuan, sejauh manakah perbedaan itu bisa dikompromikan agar dalam implementasinya tidak menyebabkan kebimbangan dan kerancuan. Adapun syarat-syaratnya adalah:

 Pendapat yang lain tidak bisa dipertahankan keabsahanya. Contoh: melakukan sholat witir tiga rokaat, apakah dengan satu kali salam atau dua kali. Dalam permasalahan ini pendapat yang mengatakan satu kali salam tidak bisa dipertahankan, karena sudah jelas bahwa pendapat abu hanifah tentang satu kali salam bertentangan dengan Hadist nabi yang berbunyi:

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْفَارِسِىُّ حَدَّثَنَا مِقْدَامُ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ وَعَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تُوتِرُوا بِثَلاَثٍ وَأَوْتِرُوا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَلاَ تُشَبِّهُوا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ».

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِى حَازِمٍ قَالَ رَأَيْتُ سَعْدًا صَلَّى بَعْدَ الْعِشَاءِ رَكْعَةً فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِرَكْعَةٍ.

Perbedaan pendapat tidak berbenturan dengan Hadist yang shohih atau hasan. Contoh: seperti dalam masalah Imam Hanafi yang melarang mengangkat tangan saat sholat, karena bisa membatalkan sholat. Pendapat ini bertentangan dengan hadis mutawatir dan shohih yang berbunyi:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ وَقَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنْ الرُّكُوعِ وَلَا يَرْفَعُهُمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ

“aku melihat Nabi,S.A.W ketika memulai sholat mengangkat kedua tangan sama dengan pundaknya, serta sebelum ruku’ dan saat berdiri dari ruku’ (juga) dan beliau tidak mengangkatnya ketika di antara dua sujud.

 Dalil yang di gunakan untuk bisa dikomparasikan harus memeiliki dalil yang sama-sama kuat. Sebagaimana contoh kasus wudhu’ di atas


ما ثبت على خلاف القياس لا يقاس عليه
“Segala ketentuan hukum yang yang tidak sesuai dengan qiyas maka tidak boleh untuk mengunakan qiyas”

a. uraian kaidah.
Segala ketentuan hukum yang telah jelas ada dalam nash tidak boleh dilakukan atau dikatakan qiyas terhadapnya. Qiyas adalah membuat keputusan hukum sebagaimana ketentuan tersurat dalam nash yang jelas, dikarenakan ada kesamaan sebab. Qiyas adalah salah satu dari landasan hukum islam. Adapun syarat daripada qiyas, secara umum adalah, tidak ditemukanya hukum yang jelas dalam nash mengenai suatu permasalahan. Qiyas adalah salah satu dari metode pengambilan hukum, yang hanya boleh dilakukan pada saat-saat dibutuhkan.

Qiyas bukanlah suatu metode yang bersandarkan pada kecenderungan (dhon) yang lemah, akan tetapi qiyas adalah kecenderungan yang telah mencapai klimaksnya serta sebuah pemikiran yang telah matang dan mantap, sehinga pantas untuk di gunakan sebagai sarana pengambilan hukum.

b. Dalil kaidah
Kaidah ini bersumber dari ijma’, ulama bahwa tidak diperkenankan bagi seseorang mengunakan nalarnya ketika permasalahan sudah jelas diterangkan dalam nash. Sebagaimana kaidah (لا مساغ للإجتهاد في مورد التص)

c. Analisis Kaidah
Ketentuan potong tangan bagi orang yang terbukti mencuri, adalah tidak bisa ditawar-tawar lagi, jadi pemenjaraan dan hukuman-hukuman lain tidak bisa dikatakan sebagai qiyas dari potong tangan.
Transaksi sewa menyewa adalah transaksi yang tidak mengunakan barang untuk dimiliki, akan tetapi hanya memangfaatkanya. Transaksi dalam bentuk yang tidak jelas dan abstrak seperti ini dilarang dalam islam. Hukum di perbolehkanya akad ini adalah bertendensi pada kebutuhan mendesak masyarakat, sehinga para ulama’ sepakat memperbolehkan transaksi model ini. Jadi bolehnya transaksi ini tidak di qiyaskan dari dalil jual beli.


لا حجة مع الإحتمال
“tidak diterima argumentasi yang bias”

a. Uraian Kaidah
Setiap argumentasi yang belum jelas tidak bisa di pakai sebagai dalil. Dan setiap dalil atau argumentasi haruslah terbebas dari kemungkinan-kemungkinan, yaitu kemungkinan yang timbul dari dalil itu sendiri.

b. Dasar Kaidah
ياا يُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“wahai orang-orang yang beriman jauhilah prasangka-prasangka, karena sebagian dari prasangka adalah (menyebabkan) dosa”.(al hujarat 11)

c. Analisis Kaidah
Apabila ada orang tua yang menderita sakit parah menyerahkah semua hartanya kepada salah satu ahli waris, maka traksaksinya tidak sah kecuali dengan persetujuan ahli waris yang lain. Hal ini karena dimungkinkan adanya kesengajaan bagi orang tua tersebut untuk memberikan warisanya hanya kepada satu orang saja (hirmanu al warist ila ghoirihi) hal ini tidak di benarkan dalam islam..

Apabila ada salah satu ahli waris yang mengaku memiliki harta yang di hutang orang tuanya yang meningal dan ia tidak mempunyai bukti, maka hal ini tidak dibenarkan, karena ada kemungkinan ia hanya ingin mendapat bagian lebih banyak.


(دليل الشيء في الأمور الباطنة يقوم مقامه)
“petunjuk atas hal-hal yang samar adalah sebagaimana adanya”

a. Uraian Kaidah
Maksud dari kaidah ini adalah ketetapan atau keputusan atas suatu yang masih samar disesuaikan dengan argumentasi dilapangan, dan segala hal yang sulit untuk dilihat atau masih samar disebut perkara yang batin. Yang dikkehendaki dengan dalil disini adalah petunjuk.

Kaidah ini menjadi motivasi bagi seseorang untuk berlaku adil dan menjadikan setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan hal-hal yang rasional

b. Dalil Kaidah
Dalil dari kaidah ini adalah adalah dalil akal, yaitu segala pengetahuan yang di peroleh dari hasil pengamatan empiris tidak akan jauh beda dengan kenyataan yang ada. Sebagaimana firman Alloh yang berbunyi;

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَار

“Ambilah i’tibar wahai orang-orang yang mempunyai akal sempurna” ( al hasyr: 2)

kita diperintah untuk selalu I’tibar dari apa yang telah kita fahami dan ketahui, sehingga kita bisa melakukan hipotesa terhadap petunjuk-petunjuk yang terjadi untuk mengambil keputusan.

c. Analisis kaidah
dari pemahaman kaidah di atas kita bisa menconhtohkan sebuah kasus, apabila si A membeli HP pada si B, dan si B menunjukan adanya kekurangan pada HPnya, tapi kemudian si A tetap membelinya (dalil al-batin), maka berpijak dari kaidah ini berarti si A sejutu dengan segala kekurangan yang ada pada HP tersebut walaupun tanpa ucapan yang jelas, dan akad ini di hukumi sah.

Apabila ada seorang karyawan yang tidak konsisten dengan jam kerjanya serta ada indikasi ia tidak membawa kemajuan terhadap perusahaan, bahkan ia terkesan membawa pengaruh buruk terhadap karyawan yang lain. Maka sang majikan boleh memecatnya secara tidak hormat. Karena melihat indikasi-indikasi di atas menunjukan bahwa ia telah menghianati segala amanat yang telah diberikan kepadanya dan kepada sang juragan

Apabila ada seseorang yang membunuh pencuri di rumahnya dikarenakan ia membela diri dari pencuri tersebut yang akan membunuhnya. Berdasarkan kaidah di atas pemilik rumah dibenarkan apabila pencuri tersebut terbukti membawa senjata yang mematikan, namun apabila terbukti bahwa pencuri tersebut tidak membawa apa-apa maka ia terkena hukuman pembunuhan

d. pengecualian kaidah
dikecualikan dari kaidah ini adalah apabila ada seorang wanita yang memasukan putting susunya kemulut bayi yang masih menyusui, dan tidak diketahui apakah ada air susu yang masuk ditelan bayi atau tidak, maka hukumnya adalah bayi tersebut tidak bisa dihukumi muhrim.

KESIMPULAN


Kaidah fiqh adalah metode pengambilan hukum yang menekanan adanya prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi umat. Akan tetapi kaidah-kaidah tersebut ibarat pisau analisis yang bermata dua, apabila jatuh ditangan yang tidak kreatif dan tidak memiliki kapasitas yang mumpuni, akan menjadi sesuatu yang kering akan inovasi, atau bahkan menjadi jastifikasi dari pendapat-pendapatnya yang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi masyarakat. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan fungsi dari kaidah-kaidah tersebut diperlukan seseorang yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas keilmuan yang dibarengi dengan kemampuan dalam memotret dan menganalisis permasalahan-permasalahan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Dengan kata lain Seorang mujtahid haruslah memiliki kepekaan sosial yang tinggi.

WAllohu a’lam bi as-showaab


DAFTAR PUSTAKA`
As-Suyuti Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakar, ,al-Asybah wa an-Nadzair, alhidayah surabaya tt
az-zarqo Ahmad bin shaikh muhammad. Sarkh a lqowaid al fiqhiyah. Dar al qolam damaskus. tt. Cet 3
al ahdhory Abdurahman. Taqrirat Nadhom sulam al munawwaroq. MHM lirboyo Kediri .
al ‘ubady.Abdullah bin said Idhohu alqowaid al fiqhiyah. Al hidayah surabaya 1410 .H cet 3
al-Hajjaj bin Abdulloh muslim. shohih muslim. Hadist no: 568 Dar al fikr bairut 1989 cet 4
Abdul Hamid Hakim. As-sulam. Sa’adiyah putra Jakarta. tt.

Senin, 29 Oktober 2012

                                 MENG-OPTIMALKAN POTENSI OTAK
                                                      By. Moh. Subhan


A. Potensi Otak Anda untuk meraih kehidupan yang lebih produktif, sukses dan bahagia.

Telah lama diteliti bahwa selama hidupnya, manusia hanya menggunakan kurang dari 10% potensi otak yang mereka miliki. Bahkan
sebagian besar manusia menggunakannya dibawah bilangan 5%. Lalu kemana yang 90% ? Jawabannya adalah potensi tersebut
menunggu untuk digali. Dua dekade terakhir, penelitian tentang potensi otak manusia mengalami peningkatan yang signifikan dan
semakin menggembirakan. Semakin banyak metode-metode mutakhir dan hasil penelitian yang menguak potensi dan pengembangan
potensi otak manusia.

Bagaimanakah hubungan antara potensi otak ini dengan kehidupan anda? tentunya anda akan setuju jika kita katakan, erat sekali
hubungannya. Kemampuan anda untuk mengoptimalkan penggunaan otak anda akan sangat membantu anda untuk meraih target
kesuksesan anda.


B. Cara tercepat untuk mengembangkan potensi otak anda.

Banyak metode untuk mengembangkan potensi otak anda, dan bisa dikatakan semuanya memiliki tingkat keberhasilan masing
masing. Teknik Accelerated Learning yang dipelopori oleh Tony Buzan adalah salah satu metode yang paling populer hingga saat ini.

Selain Accelerated Learning, dikembangkan juga penelitian yang melibatkan perangkat elektronis sebagai piranti pengukur kinerja
otak. Telah diteliti dan disepakati oleh dunia sains otak, bahwa otak manusia dan primata memiliki fase gelombang otak yang mewakili
kondisi otak dan tubuh seseorang. Berdasarkan pengukuran melalui alat yang dinamakan Electro-encepalograph, dan perangkat
eletronis pengukur kinerja otak lainnya, pada dasarnya Otak memiliki 4 Fase Gelombang yaitu Beta, Alpha, Theta, dan Delta.
Inilah metode tercepat untuk mengembangkan potensi otak anda.

Beta - Fase gelombang otak disaat anda sangat aktif seperti mengobrol, mengerjakan sesuatu, gugup/gelisah atau keadaan aktif
lainnya. Beta sangat diperlukan jika kita harus memikirkan beberapa hal sekaligus, tapi tidak jika kita ingin menyerap informasi secara
cepat.

Alpha - Fase otak kreatif dimana otak dalam keadaan yang lebih rileks, fase ini sangat baik untuk belajar, menyerap informasi,
melakukan terapi, mempercepat proses penyembuhan, meningkatkan kekebalan tubuh, juga mengurangi stess mental-emosional dan
fisik. Sering disebut sebagai keadaan Meditasi Dasar.
Theta - Fase otak yang lebih dalam, yaitu saat anda tidur atau trance. Fase ini sangat bagus untuk proses
auto-sugesti/auto-hypnosis. Pada fase inilah mimpi terjadi, sehingga dengan teknolgi yang mampu mengontrol fase ini, anda dapat
memperoleh mimpi "Extra-Sensory Perception" atau biasa disebut kewaskitaan/wangsit.

Delta - Fase otak yang terakhir dan paling dalam, saat anda tidur nyenyak atau keadaan koma. Dengan mampu mengontrol fase ini,
anda dapat memperoleh kondisi tidur yang nyenyak dan berkualitas. Dengan teknik tertentu, fase ini dapat menghubungkan anda
dengan Energi Kesadaran Astral yang diberikan Tuhan. Melalui fase ini pulalah anda dapat mewujudkan energi pikiran menjadi materi.

dinukil dari: mind sound