Kamis, 12 Maret 2026

KREATIFITAS

 

Tanggapan dari Kajian Subuh Hari ke-22 Ramadlan 1448 H

Tema “Kreativitas”

By Mohammad Mahbub jamalullail

 



Kajian subuh Hari ke 22 Ramadhan 1448 H mengingatkan kita bahwa kreativitas bukan sekadar kemampuan menghasilkan ide baru, melainkan juga keberanian untuk menghidupkan potensi yang Allah titipkan dalam diri manusia. Kreativitas adalah wujud syukur atas akal dan hati yang diberikan, karena dengan keduanya kita mampu melihat peluang, menemukan solusi, dan menciptakan sesuatu yang bermanfaat. Dalam kehidupan sehari-hari, kreativitas tampak sederhana: seorang santri yang mengubah cara belajar agar lebih mudah dipahami, seorang pedagang yang menemukan strategi baru untuk menarik pelanggan, atau seorang guru yang menyusun metode pengajaran yang lebih interaktif. Semua itu lahir dari rasa ingin tahu, keberanian mencoba, dan kesediaan untuk belajar dari pengalaman. Kreativitas juga bukan hanya milik seniman atau ilmuwan, tetapi milik setiap orang yang mau berpikir dan berusaha. Bahkan dalam ibadah, kreativitas tampak ketika kita mencari cara agar lebih khusyuk, lebih konsisten, dan lebih ikhlas. Maka, kajian subuh ini menegaskan bahwa kreativitas adalah bagian dari iman, karena ia menggerakkan manusia untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan memberi manfaat bagi sesama.

Jika kita menengok Al-Qur’an, banyak ayat yang mendorong manusia untuk berpikir, merenung, dan berkreasi, seperti firman Allah dalam QS. Al-Imran: 190–191.

﴿ إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴾

﴿ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴾

Ayat ini menjelaskan bahwa penciptaan langit dan bumi adalah tanda bagi orang-orang yang berakal, yang senantiasa mengingat Allah dan memikirkan ciptaan-Nya. Ayat ini mengajarkan bahwa kreativitas lahir dari tadabbur, dari perenungan mendalam atas ciptaan Allah. Kreativitas bukan sekadar ide kosong, tetapi refleksi yang melahirkan solusi nyata. Imam Al-Ghazali pun menekankan bahwa ilmu harus dihidupkan dengan amal, dan amal harus diperkuat dengan niat yang ikhlas. Artinya, kreativitas yang sejati adalah kreativitas yang berakar pada ilmu dan diarahkan untuk kebaikan. Dalam konteks santri dan masyarakat, kreativitas bisa berupa inovasi dalam ekonomi pesantren, metode dakwah yang menyentuh hati generasi muda, atau strategi pendidikan yang membuat ilmu lebih mudah dipahami. Semua itu adalah bentuk nyata dari perintah Allah untuk bekerja, berusaha, dan berbuat baik. Kreativitas yang berlandaskan iman akan melahirkan keberkahan, sementara kreativitas yang hanya mengejar dunia akan kehilangan makna.

Kajian subuh ini juga mengingatkan bahwa kreativitas bukanlah sesuatu yang instan, melainkan hasil dari latihan, kesabaran, dan keberanian menghadapi kegagalan. Orang kreatif tidak takut salah, karena setiap kesalahan adalah pelajaran berharga. Kreativitas tumbuh ketika kita berani bertanya, berani mencoba, dan berani memperbaiki diri. Dalam kehidupan modern, kreativitas sangat dibutuhkan: untuk menghadapi tantangan ekonomi, untuk membangun pendidikan yang relevan, dan untuk menjaga dakwah agar tetap menyentuh hati. Namun, kreativitas harus selalu diarahkan pada kebaikan, karena jika tidak, ia bisa berubah menjadi alat merusak. Oleh karena itu, santri dan masyarakat harus menjadikan kreativitas sebagai bagian dari ibadah, sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan begitu, setiap ide, setiap karya, dan setiap inovasi adalah IBADAH dan bernilai PAHALA. Seperti kata bijak yang patut kita renungkan: Orang kreatif melihat peluang di setiap masalah, sementara orang biasa hanya melihat masalah di setiap peluang. Maka, mari kita jadikan diri kita orang yang kreatif, agar hidup lebih bermakna, bermanfaat, dan penuh keberkahan.


CERDAS INTELEKTUAL

KUAT SPIRITUAL, &

BIJAKSANA DALAM BERAMAL.


CARA MEMBUAT BLOGSPOT

 

CARA MEMBUAT BLOGSPOT

 

📝 Langkah Membuat Blogspot

1. Masuk ke Blogger

Buka www.blogger.com

Login menggunakan akun Google Anda.

2. Buat Blog Baru

Klik tombol “Create New Blog” atau “Buat Blog Baru”.

Masukkan judul blog (nama blog Anda).

Pilih alamat blog (URL), misalnya: .

Pilih tema/template sesuai selera.

3. Atur Tampilan Blog

Masuk ke menu Theme untuk mengganti desain.

Anda bisa menyesuaikan warna, font, dan layout.

4. Tulis Artikel Pertama

Klik menu New Post.

Masukkan judul dan isi artikel.

Gunakan fitur editor untuk menambahkan gambar, link, atau format teks.

Klik Publish untuk menerbitkan.

5. Atur Menu dan Gadget

Di menu Layout, tambahkan gadget seperti “About Me”, “Popular Posts”, atau “Contact Form”.

Sesuaikan agar blog terlihat rapi dan informatif.

6. Promosikan Blog

Bagikan link blog ke media sosial.

Rajin update artikel agar pengunjung kembali.

📊 Tips Agar Blogspot Menarik

Gunakan judul artikel yang jelas dan menarik.

Tambahkan gambar atau ilustrasi agar tidak monoton.

Tulis dengan bahasa yang mudah dipahami.

Konsisten update, misalnya seminggu sekali.

Fokus pada tema tertentu (misalnya pendidikan, bisnis, atau motivasi).

 👉 Jadi, membuat blogspot itu intinya: buat akun → pilih nama → pilih tema → tulis artikel → publikasikan → promosikan.

Sabtu, 23 Maret 2024

KAJIAN SUBUH DI BULAN RAMADLAN 2024 M/1445 H

 KAJIAN SUBUH DI BULAN RAMADLAN 2024 M/1445 H

       MARHABAN YA SYHAROS SIYAM, MARHABAN YA ROMADLAN, BULAN PENUH RAHMAT, AMPUNAN DAN KEBERKAHAN.

    Alhamdulillah begitu besar karunia dan nikmat Allah yang diberikan kepada kami sekeluarga, sehingga kami sekeluarga masih bisa bertemu dengan bulan agung dan mulia, bulan dimana segala kebaikan pahalanya dilipat gandakan, segala doa dan keinginan dikabulkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tradisi keluarga kami  (Bani Subhan) setiap bulan Ramadlan mengadakan kegiatan selepas sholat Subuh. Kenapa kami pilih waktu bakda Subuh. Ada dua alasan, yaitu: 1) Waktu bakda Subuh adalah waktu terbaik untuk memberi nutrisi otak, dengan membaca atau menyampaikan sesuatu kebaikan, dan pada waktu ini kondisi tubuh masih FRESH dan FIT, sehingga mudah untuk menerima wawsan dan ilmu baru. 2) Waktu ini sangat rawan, seseorang melakukan pelenggaran terhadap syariat, yaitu TIDUR setelah subuh sebelum matahari terbit. 

    Kegiatan Ramadhan tahun ini 1445 H atau 2024, kita belajar bersama dengan keluarga (bunda dan anak-anak) untuk latihan presentasi, Metode yang kita terapkan dengan cara presentasi secara bergiliran, dengan tema atau bahasan yang dipilih sendiri seperti materi yang disampaikan oleh Mas Aa' yang mengawali presentasi pada hari Kedua dengan mengambil Tema "Etika dalam Media Sosial"  atau  bahasannya ditentukan, seperti Mbak Abil yang membahasa tentang SKRIPSINYA dengan Judul "Implementasi Media pembelajaran Berbasis Loose Parts dalam mengembangkan Kemampuan bahasa Anak di Lembaga PAUD Hubbullah Pamekasan". Tema ini sengaja kami berikan kepada Mbak Abil agar lancar dan mampu menjawab dengan baik saat SIDANG MUNAQASYAH SKRIPSI. Sesekali kami sebagai orang tua juga menyampaikan wawasan dan pengatahuan melalui presentasi.

    MAKSUD dari kegiatan ini adalah agar ANAK-ANAK terbiasa dan mampu mengemukakan dan meyampaikan ilmunya, pengalamannya atau ide dan perasaannya kepada orang lain. Kemampuan menyampaikan keinginan dan keilmuwan perlu dilatih sejak dini, agar kelak mereka tidak canggung dan mampu untuk presentasi di masyarakat. Kami sebagai orang tua ingin anak-anak kami menjadi "LIL MUTTAQINA IMAMAN/ pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa".

    Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai harapan dan target yang kami inginkan. Kami hanya berusaha, tapi Allah yang Maha Kuasa. 

الا نسان با التيير الله با التقدير







Selasa, 30 Mei 2017

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;
b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani