Rabu, 09 April 2014

Jawaban



JAWABAN SOAL TARIKH TASYRI’
Pertanyaan Ke 1
a.      Kondisi masyarakat Arab Pra-Islam
Orang-orang Arab hidup secara komunal, hidup dalam suku-suku yang umumnya terbentuk berdasarkan pertalian darah. Dengan hidup secara komunal, seseorang bisa bertahan hidup. Suku ketika itu adalah pelindung bagi eksistensi seseorang. Jika seseorang terbunuh oleh suku yang lain, suku orang tersebut akan melakukan tindakan menuntut balas. Inilah satu-satunya hukum yang berlaku bagi tindak kriminal pembunuhan. Tidak ada sistem hukum mapan dan canggih yang mengatur hal ini. Ini akhirnya menciptakan lingkaran setan pembunuhan, sehingga berakibat pada terjadinya konflik dan peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti.
Meski demikian masih ada hal-hal positif yang ada pada suku-suku tersebut. Mereka pada umumnya sangat membangga-banggakan muru’ah (sifat-sifat ksatria). Para penyair ketika itu biasa memuji-muji suku atas sifat-sifat muru’ah yang mereka miliki.
Berbicara tentang wanita, secara singkat bisa dikatakan bahwa di Arab pada masa itu kaum wanita tidak mendapat kedudukan dan penghargaan yang layak.
Masyarakat Mekkah sendiri adalah masyarakat pamganis, penyembah berhala. Mereka politeis, menyembah banyak tuhan. Meski Allah bagi mereka adalah The Supreme God, Tuhan Tertinggi, namun mereka masih memiliki banyak dewa yang mereka posisikan sebagai perantara antara mereka dan Allah. Yang paling populer dari dewa-dewa tersebut adalah Latta, ’Uzza, Manat dan Hubal.
Situasi Masyarakat Arab Pra Islam Sebelum Nabi saw diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi.

Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1. Menganut paham kesukuan (kafilah)
2. Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal hirarki sosial yang kuat
4. Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.

b.      Hikmah mengetahui kondisi di atas bagi awal pembentukan tasyri’ yang diperankan Nabi SAW:
Dengan mengetahui kondisi di atas maka kita dapat mengetahui bagaimana tasyri’ itu disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan kondisi budaya masyarakat yang seperti itu, dan juga dapat diketahui asbabunnuzul-asbabunnuzul dari setiap hukum yang diwahyukan Allah SWT.



Pertanyaan ke 2

a.       Fase Makkiyah, Pada fase ini umat Islam keadaannya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan yang kuat. Oleh karena itu, perhatian Rasulullah saw pada fase ini dicurahkan kepada aktivitas penyebaran dakwah dalam rangka proyek penanaman tauhid kepada Allah swt dan meninggalkan praktek-praktek penyembahan berhala.

b.      Fase Madaniyah, ialah sejak Rasulullah saw hijrah dari Mekkah ke Madinah hingga wafatnya tahun II H/632 M, yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase ini Islam sudah kuat, kuantitas umatnya sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsumg dengan aman dan damai. Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai masyarakat percontohan. Karenanya, diperiode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum untuk keperluan tersebut turun, baik yang berbicara tentang ritual maupun sosial. Alasan beberapa produk hukum itu berada dalam periode Madinah, antara lain :

1.      Dalam periode ini diperkirakan umat Islam sudah memiliki modal akhlak atau mental dan akidah yang kuat sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas lain. Hanya orang yang mempunyai kepercayaan yang tinggi kepada pembuat aturanlah yang dapat melaksanakan dan memelihara peraturan.
2.      Hukum itu akan dapat terlaksana bila dilindungi oleh kekuatan politik. Di periode ini, Rasulullah saw dipercaya oleh masyarakatnya sebagai pemegang kekuasaan politik karena keberhasilannya menyelesaikan perselisihan yang disebabkan oleh perebutan pengaruh masyarakat Madinah karena primordialisme. Masyarakat Madinah yang kemudian terdiri atas penduduk asli dan imigrasi dari Mekkah (Muhaijrin) tidak lagi merasakan kesukuan sebagai ikatan solidaritas, tetapi kepercayaan agama.

c.       Sumber Hukum Islam Pada Masa Rasulullah saw. Pada periode Rasulullah saw pada dasarnya hanya ada 2 sumber hukum (perundang-undangan), yaitu wahyu Ilahi (Al qur'an) dan Sunnah.

Pertanyaan Ke 3
a.       Hukum Poligami
·         Sebelum Islam
Poligami adalah praktik masyarakat Arab pra-Islam. Dr Najmân Yâsîn dalam kajian mutakhirnya tentang perempuan pada abad pertama Hijriah (abad ketujuh Masehi) menjelaskan memang budaya Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami. Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja.Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu.Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya.Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan tentang kondisi masyarakat Arab pra-Islam, bahwa kedudukan perempuan cenderung direndahkan dan tidak mendapat kedudukan dan penghargaan yang layak. Dengan demikian, maka poligami sebelum islam datang adalah suatu hal yang biasa dilakukan dalam masyarakat arab.
·         Setelah Islam
Setelah Islam datang, maka poligami dibatasi dan diatur dalam Al-Qur’an. Sebagaimana dalam QS.4:3 bahwa “pria muslim dapat menikahi empat perempuan”.

b.      Syarat penerimaan Harta Pusaka
Sebelum Islam:
Syarat-syarat mempusakai pada zaman arab Jahiliyah adalah:
1.      Pertalian kerabat (Qarabah)
2.      Janji setia (Muhalafah)
3.      Adopsi (Tabanni)
Setelah Islam:
Pada zaman awal Islam (setelah Nabi Muhammad dan shahabat hijrah ke Madinah) selain karena pertalian nasab atau kerabat, terdapat tiga sebab mendapatkan harta pusaka, yaitu:
  1. Adopsi
  2. Hijrah, dan
  3. Mu’akhakh (persaudaraan antara muhajirin dan anshor).
Akomodasi al-Quran terhadap tradisi arab pra-Islam diantaranya dengan menjadikan perempuan sebagai anggota keluarga yang mendapatkan harta pusaka. Baik sebagai anak, istri, ibu, maupun saudara. Pokok-pokok hukum waris tercantum dalam surat An-Nisaa’ ayat 7-14.

c.       Sangsi Potong Tangan
Dalam Al-Quran dikatakan bahwa sangsi bagi pencuri, baik laki-laki maupun perempuan adalah potong tangan (Al-Maidah:38). Menurut Muhammad Azhar dalam fiqih kontemporer dalam pandangan neo modernisme islam (1996), sanksi potong tangan itu sangat mengerikan dan merupakan tradisi Arab Saudi sebelum Islam. Jadi, itu bukan hukum Islam. Dengan demikian, sanksi potong tangan bagi pencuri merupakan akomodasi terhadap hukum yang hidup di masyarakat arab saat itu.
Menurut Ibrahim Dasuqi al-Syahawi (1961), sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu arti memotong tangan pencuri yang terdapat dalam surat Al-Maidah: 38 itu adalah mencegah pelaku dari kemungkinan mencuri lagi. Kata al-qath’ ditafsirkan dengan kata al-man’. Mencegah pencuri dari tindakan pengulangan pencurian tidak mesti dengan potong tangan; dapat diganti dengan yang lain seperti dipenjara.

Pertanyaan ke-4
Poligami hukumnya tergantung pada situasi dan kondisi si pelaku. bisa haram, boleh, maupun wajib.
Dikatakan haram, apabila dengan melakukan poligami tersebut dapat membawanya kepada hal yang dilarang oleh Allah dan lebih banyak yang madharat daripada maslahatnya.  
Dikatakan boleh, apabila dengan poligami bisa menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan syarat suami bisa berbuat adil. Sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi SAW dengan menikahi beberapa perempuan. Serta firman Allah SWT QS.4:3 bahwa “pria muslim dapat menikahi empat perempuan”.
Dikatakan wajib, apabila terjadi dalam suatu tempat terdapat jumlah laki-laki yang sedikit sementara jumlah perempuan banyak.

Pertanyaan ke 5
Kalau melihat sejarah Rasul SAW, beliau berijtihad dengan tuntunan wahyu yang diperolehnya serta memperbolehkan kepada sahabatnya untuk berijtihad sendiri. Dikarenakan banyaknya persoalan-persoalan yang belum diatur dalam Al-Quran.
Hikmah Nabi SAW berijtihad adalah:
·         untuk memperjelas dan merinci hukum yang tercantum dalam Al-Quran yang bersifat global. Seperti tentang shalat.
·         Untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada masa itu yang tidak dijelasdkan dalam Al-Qur’an.
Hikmah dibolehkannya ijtihad kepada shahabat:
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi yang belum /tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam hal ini, maka shahabatpun diperbolehkan untuk berijtihad.
Pertanyaan ke-6
Pengaruh fatwa terhadap perkembangan tasyri’:
1.      shahabat melakukan penelaahan terhadap al-Quran dan Sunnah dalam menyelesaikan suatu kasus. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah, mereka melakukan ijtihad.
2.      Shahabat telah menentukan thuruq al-istinbath dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi.
                         
Pertanyaan ke-7
a.       Rasulullah melarang menulis hadits karena Rasulullah menghendaki agar jangan sampai Al-Qur’an tercampur dengan lainnya, apalagi di kalangan kaum ummu (tuna baca tulis) yang beranggapan bahwa Al-Qur’an dan hadits adalah satu macam. Dan Beliau juga benar-benar yakin bahwa kaumnya memiliki kekuatan hafalan dan mampu mengingatnya saat-saat diperlukan.
b.      Pengaruh pembukuan hadits terhadap tasyri’:
-          munculnya musnad-musnad hadits.
-          Munculnya ulama-ulama peneliti hadits
-          Adanya pemisahan hadits shahih dan dho’if.
c.       Mulculnya madrasah al-hadits dan madrasah al-ro’yu:
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud), Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara’at setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader masing-masing yang dikenal dengan para thabi’in. Para thabi’in yang terkenal itu adalah Sa’id bin Musayyab (15-94 H) di Madinah, Atha bin Abi Rabah (27-114H) di Makkah, Ibrahiman-Nakha’i (w. 76 H) di Kufah, al-Hasan al-Basri (21 H/642 M-110H/728M) di Basra, Makhul di Syam (Suriah) dan Tawus di Yaman. Mereka ini kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing dan menjadi panutan untuk masyara’at setempat. Persoalan yang mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda sehingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula. Masing-masing ulama di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat tersebut.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra’yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan Madrasah al-Madinah; sedangkan Madrasah ar-ra’yu dikenal dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan Madrasah al-Kufah.
Pertanyaan ke-8
Karena adanya sikap ta’assub madzhab (fanatisme mazhab imamnya) di kalangan pengikut mazhab. Ulama ketika itu merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada dalam mazhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam mazhabnya untuk melakukan ijtihad.
Pertanyaan ke-9
Sebab terhentinya ijtihad pada periode ulama murajihin:
1. Terpecahnya daulah Islamiyah ke dalam beberapa kerajaan yang antara satu dan lainnya saling bermusuhan.
2.  Tokoh-tokoh fuqoha terpolarisasi dalam beberapa golongan. Masing-masing golongan membentuk menjadi aliran hukum tersendiri dan mempunyai khittah tersendiri pula.
3.  Umat Islam mengabaikan sistem kekuasaan perundang-undangan, sementara disisi lain mereka juga tidak mampu merumuskan peraturan yang bisa menjamin agar seseorang tidak ikut berijtihad kecuali yang memang ahli dibidangnya.
4.  Para ulama dilanda krisis moral yang menghambat mereka sehingga tidak bisa sampai pada level orang-orang yang melakukan ijtihad.

Usaha-usaha ulama dalam mengatasi taqlid dan jumud:
a.  Para ulama menyerukan untuk kembali kepada Al-Quran dan Assunnah.
b. Mulculnya Golongan Salafiyyin mengajak para ulama kepada :
1. Meninggalkan taqlid buta
2. Mempersatukan mazhab
3. Kembali kepada sumber-sumber tasyri' yang asli (al Qur’an dan hadits)
4. Membasmi Tahayul, Bid'ah dan Churafat (TBC)

Pertanyaan ke-10
a. Jamaludin Al-Afghani 1254 H/1838 M
Pertama; Perlawanan terhadap kolonial barat yang menjajah negri-negri Islam (terutama terhadap penjajah Inggris). Beliau turut ambil bagian dalam peperangan kemerdekaan India pada bulan Mei 1857, juga mengadakan ziarah ke negri-negri Islam yang berada di bawah tekanan imperialis dan kolonialis barat seperti tersebut di atas.
Kedua; upaya melawan pemikiran naturalisme di India, yang mengingkari adanya hakikat ketuhanan. Menurutnya, dasar aliran ini merupakan hawa nafsu yang menggelora dan hanya sebatas egoisme sesaat yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kepentingan umat manusia secara keseluruhan.
Al Afghani lebih kepada pendekatan provokasi (dalam term positif) atau membakar semangat, menyadarkan ummat atas realitas keterpurukan mereka, serta menjalin komunikasi dengan para ulama dan pemimpin kaum Muslimin.
Pengaruhnya terhadap perkembangan tasyri’: bahwa Al-Afghani berusaha menghancurkan pemikiran tentang pengingkaran hakikat ketuhanan dengan menunjukkan bahwa agama Islam mampu memperbaiki kehidupan masyarakat dengan syariat dan ajaran-ajarannya.

b. Muhammad Abduh
Menurut DR. M. Quraisy Syihab dalam Studi Kritis Tafsir Al-Manar terbitan Pustaka Hidayah tahun 1994 halaman 19, ada dua pemikiran pokok yang menjadi fokus utama pemikiran Muhammad Abduh, yaitu:
1. Membebaskan aqal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana haqnya salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, Al-Qur’an dan Hadits.
2. Memperbaiki gaya bahasa Arab, baik yang digunakan dalam percakapan resmi di kantor-kantor pemerintahan maupun dalam tulisan-tulisan di media massa.
Menurut Muhammad Abduh, aqal dapat mengetahui hal-hal berikut ini:
1. Tuhan dan sifat-sifat-Nya.
2. Keberadaan hidup di akhirat.
3. Kebahagian jiwa di akhirat bergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraannya bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan perbuatan jahat.
4. Kewajiban manusia mengenal Tuhan.
5. Kewajiban manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiaan di akhirat.
6. Hukum-hukum mengenai kewajiban-kewajiban itu.
Pengaruhnya terhadap perkembangan tasyri’:
Membebaskan umat Islam dari sifat Taqlid.
Memberikan pencerahan kembali dalam pemikiran umat Islam.
                                

c. Muhammad Rasyid Ridla

Beliau berusaha mengemukakan kemerosotan kaum muslimin dilihat dari berbagai situasi dan kondisi menurut pemikiran dan cara pandang beliau dalam meneliti sebuah realita hidup yang tentunya tidak terlepas dari suatu penyebab kelemahan itu sendiri yaitu;
1). Orang-orang Eropa identik dalam hidupnya itu serba mewah, dalam hal ini akan mengakibatkan kehancuran dalam aspek sosial masyarakat apabila ini tidak ada pendidikan yang benar sebagai fondasinya. Begitu pula mereka senantiasa memisahkan hubungan sosial yang ada dibagian benua Timur, mereka mengendalikan kehidupan itu pada lima perkara yaitu; arak, judi, riba, prostitusi dan perdagangan.
2). “Tentara-tentara penjajah” itu identik dengan golongan yang mengekor (taqlid) pada orang-orang Eropa dalam aspek kehidupan tanpa mengambil ibrah dari intisari peradaban mereka. Dimana Jamaluddin al-Afghani beranggapan mereka itu sebagai unsur pemecah belah negara dan kaum penjajah maka dijulukilah sebagai golongan syaitan, bahwa ingatlah golongan syaitan itu akan merugi.
3). Orang-orang muslim telah menjauh dari nilai-nilai agama yang merupakan keutamaan yang mudah sehingga segala aktifitasnya tidak pernah ada kesederhanaan, karena mungkin menganggapnya bahwa agama itu mudah dan sederhana saja. Maka mengakibatkan orang non muslim sangat mudah untuk mengorek-ngorek dan kelemahan memahami bahasa Arab. Dengan demikian tersebarlah ketergesaan yang tidak seimbang.
4). Pemerintah yang dzalim, kesewenang-wenangan dalam bertindak adalah suatu kehancuran dan kerusakan sebagaimana diibaratkan; apabila kamu melihat kebohongan, perkataan yang kotor, sombong, munafik, iri hati, dengki dan yang serupa dengan prilaku itu, merupakan suatu kehinaan yang terjadi pada umat. Maka hukumlah para pemimipin yang melakukan kedzaliman dan kesewenang-wenangan, rakyatnya kalau bertindak seperti demikian dan juga para ulama, para da’I yang melakukan bid’ah dan kerusakan-kerusakan dalam ibadah ataupaun sebaliknya.
5). Yang dialami orang muslim saat ini adalah banyak kebingungan, fitnah dan tampaknya perbedaan, perpecahan sehingga dapat melemahkan kekuatan orang muslim.
6). Sempitnya dan sedikitnya para fuqaha yang mampu dalam berijtihad malahan sampai tidak mampu, juga tidak dapat menyesuaikan perkembangan-perkembangan modern. Sehingga hukum itu merasa sempit ketika contohnya dalam masalah riba atau yang berhubungan dengan masalah transaksi harta.
7). Tidak melaksanakan syari’at hukum Islam, bahkan sebagian orang muslim mendorong untuk mempalajari teori sosialis. Sebenarnya dalam Islam itu sudah mencakup substansi dari pelajaran-pelajaran seperti ini.
8). Tersebarnya kemunkaran-kemunkaran yang dikedepankan seperti menciptakan agama-agama baru yang mungkin ini bakal atau celah yang jauh dari agama yang lurus.

Barangkali dari intisari yang dikemukakan beliau memberikan solusi yang bakal menjauhkan segala kelemahan dari timbulnya penyebab tadi. Dalam hal ini beliau tanpa memandang waktu tertentu dan dalam kondisi bagaimana. Dengan demikian ada beberapa cara diantaranya:
1). Penuh perhatian pada orang yang terkemuka dari segala pendidikan dan pembentukan muslim sejati. Begitu pula semangatnya dalam memperjaungkan Islam contohnya Syaikh Muhammad Abduh dalam mencetak tingkatan seorang muslim yang berpendidikan yang mampu mendorong masyarakat untuk maju.
2). Ulama itu harus tunduk dan taat juga mengakui terhadap ilmu kontemporer untuk kemajuan. Karena agama itu bukanlah yang memelihara dirinya akan tetapi bagaimana mengolah dirinya untuk maju.
3). Penting mengubah gambaran yang di rasakan kaum muslim bahwa agama itu hanya sebatas ibadah saja. Akan tetapi agama itu sebuah ruh yang akan mendatangkan kemenangan tanpa menjauhkan prilaku yang jelek. Sehingga keinginan beliau, bahwa orang-orang muslim itu perlu belajar agama yang bukan hanya sebatas rahasia ruhiyyah saja, bahkan perlu mengetahui hakikat hidup di dunia seperti halnya kebahagiaan manusia yang mengharapkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
4). Sesungguhnya perbaikan kaum muslimin itu adalah pentingnya mengembalikan kepada manhaj salafus shaleh dalam memahami agama tanpa menambah atau menguranginya.
5). Perlunya membangun universitas Islam dengan anggapan bahwa itu adalah bentuk strategis dalam tujuan terbesar pergerakan reformis yang berangkat untuk memahami Islam dengan benar.
6). Perubahan dan perbaikan itu tidaklah sempurna oleh seorang pemimpin saja bahkan umatnya pun perlu bertanggung jawab memperbaikinya.
7). Perlunya berijtihad dalam urusan dunia yang berdasarkan pada hukum-hukum yang sesuai dengan kebutuhan yang akan dijalankan oleh pemerintah sebagai bahan untuk melaksanakan keadilan, menjaga keamanan, aturan, negeri yang aman, kemasalahatan umat yang didasari oleh perubahan waktu dan tempat keadaan manusia dilihat pada sisi agama dan kondisi masyarakat.
8). Mengistinbat suatu hukum itu harus berdasarkan sebuah majma’ (lembaga fatwa) dan dakwah dengan maksud untuk menghilangkan perbedaan. Sampai beliau menyarankan untuk memahami dan memilih bukunya Imam Ghazali “al-qisthasul mustaqim” yang mungkin bisa dijadikan sebuah hujjah.
9). Menyebarluaskan pendidikan yang bersifat analisa, pengajaran yang sesuai dengan agama. Kemudian perlu dibangun sekolah-sekolah untuk kemasalahatan umat. Dan beliau menyebutkan bahwa hal ini sebagai sebab akan bangkitnya dalam bentuk wasilah-wasilah yang di berikan untuk umat sebagai tujuan kebahagian di dunia yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar