SILABUS
Program Studi : Al
Ahwal al Syakhsiyah
Mata Kuliah : Praktikum KUA
Bobot SKS : 2 SKS
Semester : VI
Jenjang : Strata 1
Dosen : Drs. Moh. Subhan, M. EI
___________________________________________________________________________
A.
Deskripsi Mata Kuliah
Praktikum administrasi KUA adalah Kegiatan
praktikum yang diselenggarakan untuk menguatkan keilmuan Jurusan Al Ahwal Al
Syakhshiyyah yang bertujuan untuk mendekatkan mahasiswa dengan
lembaga profesi KUA
yang menjadi salah satu kompetensi lulusannya. Praktikum
ini juga berusaha memberikan bekal kepada mahasiswa Jurusan Al Ahwal Al Syakh-
shiyyah, baik secara teoritis maupun praktis mengenai kewenangan yang dimiliki
oleh Kantor Urusan Agama mengenai kepenasehatan perkawinan, nikah, rujuk,
hisab-rukyat, wakaf dan sistem pengadministrasiannya. Praktikum ini
dilaksanakan bagi mahasiswa semester VI.
B.
Kompetensi Mata Kuliah
Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui, mengerti serta memahami Kedudukan
dan kewenangan KUA.
Mahasiswa sanggup dan mampu mengetahui sistem pengadministrasian di KUA.
C.
Topik-Topik Inti
1. Sejarah munculnya KUA di Indonesia serta visi dan misinya
2. Strategi dan kebijakan Pengembangan dan dinamika KUA di masa
depan
3. Kedudukan dan kewenangnan KUA
4. Tugas dan fungsi KUA
5. Sruktur organisasi KUA dan job deskripsi masing-masing
departemen.
6. Peran KUA terhadap bimbingan pra nikah (pembinaan keluarga
sakinah)
7. Peran KUA terhadap minimalisasi perceraian (konseling krisis
keluarga)
8. Tugas dan peran BKM, BP4, P2A
9. Strategi dan upaya KUA dlm menangani nikah siri
10. Peran KUA dalam menangani pernikahan usia dini
11. KUA dalam perannya mencegah pemalsuan akta nikah dan solusinya
D. Sumber
Bahan
1. Achmad Juntika
Nurihsan, Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan,Bandung:
Refika Aditama, 20019
2.
Syamsu Yusuf dan Achmad Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan dan Konseling,
Bandung: Rosda Karya, 2009
3. Suma,
Muhamad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia, Jakarta:Raja Grafindo Persada,2004.
4. Ramulyo,
Moh. Idris, Hukum Pernikahan Islam, Suatu Analisis dari Undang- Undang No.1
Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Bumi Aksara,2002
5. Depag
RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
6. Depag
RI, Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah
bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Jakarta, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar