Jumat, 06 Mei 2011

Proposal Tesis


PROPOSAL PENULISAN TESIS
"PENGELOLAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT"

A.  Latar Belakang Masalah
Salah satu ajaran Islam adalah mengharuskan setiap muslim untuk selalu berbuat kebajikan dalam segala kondisi dan situasi. Salah satu realisasi dari hal tersebut adalah menginfakkan sebagian hartanya (wakaf). Wakaf sebagai institusi keagamaan, disamping berfungsi sebagai pengabdian diri kepada Allah (ubudiyah), wakaf juga berfungsi sebagai aset untuk kesejahteraan umat (sosial).
Dalam fungsi ubudiyahnya wakaf merupakan bekal bagi si wakif (orang yang berwakaf) disamping sebagai perwujudan rasa iman. Karena wakaf merupakan amal yang pahalanya  akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan. Dalam fungsi sosialnya, wakaf sebagai aset dan investasi pembangunan yang sangat bernilai. Sebagian besar tempat-tempat peribadatan umat Islam, lembaga pendidikan dibangun di atas tanah wakaf.
Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (pengelola wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya dipergunakan sesuai dengan syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik orang yang mewakafkan (wakif) dan bukan hal milik dari nadzir (penjaga wakaf) tapi menjadi hak milik Allah (masyarakat).[1]
Secara teknis syari’ah, wakaf diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansinya atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnta dipergunakan untuk kepentingan umat. Secara filosofi, bahwa ajaran yang terkandung dalam amalam wakaf menghendaki agar wakaf tidak hanya disimpan atau dibiarkan tanpa hasil, tetapi bagaimana wakaf tersebut dikelola agar produktif dan hasilnya diperuntukkan bagi yang berhak menerima. Semakin banyak hasil wakaf yang dinikmati oleh yang berhak menerima wakaf maka semakin besar pula pahala yangakan diterima oleh wakif (orang yang berwakaf).
Wakaf sebagaimana dalam al-Qur’an merupakan perbuatan yang baik lagi terpuji yang bertujuan untuk kepentingan sosial. karena dilakukan demi ke-maslahat-an masyarakat. Sebagaimana firman Allah Surat Ali Imran: 29
لن تنا لوا البر حتى  تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيئ فا ن الله به عليم [2]
 Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan (mewakafkan) sebagaian harta yang kamu sukai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [3]
“……………… Perbuatlah oleh kamu kebaikan semoga kamu mendapat kemenangan.”
تَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى [4]
“Dan tolong menolonglah kamu dalam dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan.”
Pelaksanaan wakaf juga ditegaskan dalam hadith Rasululllah SAW :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي فَكَيْفَ تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى أَنْ لَا تُبَاعَ وَلَا تُوهَبَ وَلَا تُورَثَ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ (رواه النسائ)[5]
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ra., bahwa ‘Umar bin Khaţţāb telah mendapatkan sebidang tanah di Khaybar. Lalu ia menghadap Rasulullāh SAW, untuk memohon petunjuknya, apa yang sepatutnya dilakukan buat tanah tersebut. ‘Umar berkata kepada Rasulullāh SAW,: Ya Rasulullāh! Saya memperoleh sebidang tanah di Khaybar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah di Khaybar itu. Karena itu saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu. Rasulullāh SAW, bersabda: “Jika engkau mau, maka tahanlah zat (asal) bendanya dan sedekahkanlah hasilnya (manfaatnya)”. ‘Umar menyedekahkannya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. ‘Umar menyalurkan hasil tanah itu bagi orang-orangorang fakir, keluarganya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan tamu. Dan tidak berdosa bagi orang yang mengurusi harta wakaf tersebut makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas kewajaran atau memberi makan orang lain dari hasil wakaf tersebut”. (HR. al-Nasā’i)
Hadits Nabi diriwayatkan oleh Imam Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Dari Abū Hurayrah ra. Sesungguhnya Nabi SAW telah berkata : Apabila mati seseorang manusia, habislah amalnya (tidak bertambah lagi kebaikan amalnya itu) kecuali tiga perkara : 1. şadaqah jāriyah, 2. ilmu yang bermanfaat (baik dengan jalan mengajar maupun dengan jalan karang mengarang dan sebagainya), 3. anak yang shaleh yang mendo’a untuk ibu bapaknya”.[6]
Pada hadith di atas dapat difahami bahwa yang dimaksud sadaqah jāriyah menurut ulamā’ diarahkan kepada makna wakaf. Wakaf dilakukan seseorang dengan beberapa persyaratan, diantaranya adanya wakaf atas kehendak sendiri wāqif, ahlu tabarru’[7] yakni boleh dilakukan oleh orang kafir, budak mub’ad. Sedangkan sharat benda yang di-wakaf-kan sebagai berikut: berupa benda yang nyata yang dimiliki oleh wāqif, dapat dipindah kepemilikan benda dan memberikan faedah, bermanfaat, mubah dan mempunyai tujuan.[8]
Wakaf merupakan suatu institusi keagamaan yang berfungsi untuk kepentingan ‘ibadah dan sosial, karena ia muncul dari rasa iman yang mantab serta solidaritas sosial yang tinggi dari seseorang untuk masyarakat. Wakaf dalam ajaran Islam biasa dinyatakan sebagai ibadah sadaqah jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya terus mengalir. Dalam fungsi sosial, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan.
Pelaksanaan wakaf banyak dilakukan para sahabat sejak zaman Nabi sampai sekarang. Hal ini sesuai hadith Rasulullah SAW :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمِائَةَ سَهْمٍ الَّتِي لِي بِخَيْبَرَ لَمْ
أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَعْجَبَ إِلَيَّ مِنْهَا قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا (رواه النسائ)[9]
 “Diriwayatkan dari ibn ‘Umar telah berkata kepada Nabi SAW: Sesungguhnya saya mempunyai seratus saham di Khaybar, belum pernah saya mempunyai harta yang lebih saya kasihi daripada itu, sesungguhnya saya bermaksud menyedekahnya. Jawab Nabi SAW: “Engkau tahan asalnya dan engkau sedekahkan buahnya”. (HR. Al-Nasā’i)

Seratus saham kepunyaan ‘Umar yang dalam hadith “musha”, maka oleh karenanya. hadith ini menjadi dalil sahnya wakafmusha”.
Dari hadith tersebut, dapat difahami bahwa wakaf tidak sama dengan berderma (sedekah biasa) tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap diri si wāqif sendiri karena pahala wakaf itu terus menerus berjalan selama barang wakaf itu masih berguna. Begitu pula terhadap masyarakat dapat menjadi sarana untuk kemajuan kepentingan masyarakat.
Bila dilihat dari segi sasarannya, wakaf menurut Islam dibagi dua adakalanya, yaitu wakaf ahlį[10] dan wakaf khayri,[11]. Wakaf ahlį di sini bisa ditujukan kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakaf seperti ini dihukumi sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Dalam satu segi wakaf ahlį/dhurrį ini baik sekali, karena si wāqif akan mendapatkan dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakaf-nya, juga kebaikan dari silaturrahim-nya. Akan tetapi sebaiknya dalam ikrar wakaf ahlį/dhurrį disebutkan bahwa wakaf ini untuk anak, cucu kemudian kepada fakir miskin, sehingga suatu ketika ahli kerabat tidak ada lagi (punah), maka wakaf itu bisa langsung diberikan kepada fakir miskin. Sedangkan wakaf khayrį mengandung lebih banyak manfaatnya daripada wakaf ahlį, karena tidak terbatas pada satu orang/kelompok tertentu saja, tapi manfaatnya untuk umum, dan inilah yang paling sesaui dengan per-wakaf-an.[12]
Bila kita lihat negeri-negeri Islam di zaman dahulu dengan adanya wakaf umat Islam perkembangan Islam sangat dinamis. Sebagaimana saran Rasulullah kepada Abū Ţalhah agar wakaf-nya diberikan kepada ahli kerabat, seperti hadith riwayat Muslim di bawah ini:
عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُا كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ أَنْصَارِيٍّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وَكَانَ أَحَبُّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرَحَى وَكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ قَالَ أَنَسٌ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ قَامَ أَبُو طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرَحَى وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ شِئْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَخْ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ قَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ فِيهَا وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ (رواه البخاري)[13]
“Di riwayatkan dari Ishāq bin Abdillah Abį Ţalhah bahwa ia mendengar Anas bin Mālik berkata: Abū Ţalhah adalah sahabat Anşār yang paling banyak kebun kurmanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah Bayrahā’ yang tepat berhadapan dengan Masjid Nabi. Nabi pernah masuk ke kebun itu untuk minum air yang jernih di situ. Anas berkata: setelah turun ayat” لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ, maka Abū Ţalhah berdiri dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya:    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ. Sedang harta yang sangat kami cintai adalah Bayrahā’ ia akan kami sedekahkan kepada Allah kami hanya mengharap kebaikan dan pahalanya akan kami simpan di sisi Allah. Oleh karena itu pergunakanlah pada tempat yang engkau inginkan. Nabi bersabda: bagus itu adalah harta yang beruntung/ berguna. Aku mendengar apa yang engkau katakan. Menurut pendapat saya berikan saja harta itu kepada ahli kerabatmu. Abū Ţalhah berkata : akan saya kerjakan wahai Rasulullah. Kemudian ia membagi-bagikannya kepada ahli kerabat dan anak pamannya.” (HR. Bukhārį).
Pada sisi lain wakaf ahlį/dhurrį ini sering menimbulkan masalah, karena dikhawatirkan ketika anak cucu yang ditunjuk sudah tidak ada lagi. Lalu kepada siapakah yang berhak mengambil manfaat benda/harta wakaf itu? Atau sebaliknya jika anak cucu wāqif yang menjadi tujuan wakaf itu berkembang sedemikian rupa, sehingga menyulitkan bagaimana cara meratakan pembagian hasil wakaf. Sebagai tawaran solusi untuk menanggulangi masalah seperti ini perlu diadakan peninjauan kembali yang hasilnya dipertimbangkan bahwa lebih baik lembaga wakaf ahlį/dhurrį itu dihapuskan.    
Manfaat wakaf bersifat kekal sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat dan si wāqif selama beribu-ribu tahun. Kalau sekiranya kaum muslimin yang kaya sekarang sanggup me-wakaf-kan harta mereka seperti orang–orang Islam dahulu, berarti mereka telah membuka satu jalan untuk kemajuan pembangunan sekarang ini.
Indonesia merupakan bagian dari negara besar dunia yang struktur ekonominya sangat timpang (terjadi kesenjangan), karena basis ekonominya yang strategis dimonopoli oleh segelintir orang (kalangan feodalis-tradisonalis dan masyarakat modern kapitalis) yang menerapkan prinsip ekonomi ribawi. Sampai saat ini, dua kelompok tersebut masih mewarnai tumbuh kembangnya perekonomian Indonesia.
Kalangan feodalis-tradisonalis merupakan kelompok yang mencekeramkan basis ekonominya di pedesaan secara turun-temurun, dengan menguasai sebagian besar sawah dan tanah. Pada dasarnya timbulnya kelompok sosial ini berawal dari persaingan antara satu keluarga dengan keluarga lain. Keluarga yang lebih kuat akan menguasai keluarga lain dan sekaligus menguasai tanah dan sawah.[14]
Tanah[15] pada kalangan feodalis-tradisionalis merupakan bagian dari kehidupan masyarakat bahkan kehormatan. Karena itulah tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi, tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat. Tanah merupakan sesuatu yang sangat berharga dan bernilai dalam kehidupan masyarakat ini.
Sebaliknya keluarga yang lemah, cenderung menerima seadanya, maka lambat laun mereka harus rela melepaskan tanah yang dimilikinya, bahkan dirinya sendiri sebagai penggarap atau pekerja tanah pertanian orang lain, sekedar untuk menutupi kebutuhan dasarnya.
Pada tahap ini, apa yang disinyalir dengan ketimpangan sosial mulai muncul dalam kenyataan. Sebagian orang dengan lahan sawah dan tanah yang dikuasainya semakin kaya, sementara sebagian yang lain justru semakin terpuruk dengan kemiskinannya karena sawah dan tanahnya sudah terjual. Tanah[16] merupakan bagian dari kehidupan masyarakat bahkan dari kehormatan. Karena itulah tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi, tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat. Tanah merupakan sesuatu yang sangat berharga dan bernilai dalam kehidupan masyarakat, lebih-lebih lagi masyarakat Indonesia yang agraris, dimana lebih dari 60% penduduk hidup dari sektor pertanian dan umumnya tinggal di pedesaan sebagai petani kecil dengan luas tanah yang sempit dan kesuburan tanah yang semakin menurun.[17]
Sementara masyarakat modern-kapitalis yang diuntungkan oleh sistem ekonomi uang di astu pihak dan lembaga perbankan dengan sistem ribawi di pihak yang lain. Dengan kekuatan modal dan manajemen modern, mereka mampu menciptakan ketergantungan modal dengan upaya mendatangkan keuntungan berlipat ganda tanpa mempedulikan pihak lain yang merasa dirugikan.
Dalam kondisi yang demikian, kaidah “yang kuat menguasai yang lemah”  seperi yang dirumuskan oleh Thomas Hobbes, mulai muncul sebagai tata kehidupan yang dominan. Ummat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia sebagian besar masih berada pada titik pra sejahtera.[18] Asumsi bahwa hak ekonomi kaum duafa’ (kaum lemah/pra sejahtera) telah ditunjang oleh lapangan kerja yang disediakan oleh kalangan fiodalis-tradisionalis dan modern-kapitalis serta ekonomi kerakyatan yang diprogramkan pemerintah tidak berhasil. Hal ini bisa kita lihat, antara lapangan kerja yang tersedia dengan jumlah angkatan kerja tidak sebanding. Bahkan ketika negara Indonesia dilanda krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997, termasuk krisis ekonomi, menambah beban negara. Kondisi seperti ini, semakin menjadikan Indonesia tergantung pada pihak luar negeri. Di sisi yang lain rakyat sudah terlanjur bergantung pada subsidi pemerintah. Pihak perusahaan banyak mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya dengan alasan keterpurukan ekonomi. Dampak pembangunan juga banyak merugikan kaum duafa’ (pra sejahtera), kita lihat banyak penggusuran, pembersihan PKL (pedagang kaki lima), tersingkirnya pedagang kecil (retail) oleh pesaing modal besar, seperti mini market yang muncul di mana-mana, sementara pedagang kecil banyak yang gulung tikar.
Keadaan ini terjadi sebagai akibat dari gagalnya pemerintah membangun perekonomian yang berbasis rakyat. Ekonomi kerakyatan yang digembar-gemborkan, dalam realitanya tidak berjalan dengan baik. Rakyat tidak dididik untuk mandiri yang sanggup mencukupi aneka kebutuhannya sendiri tanpa harus melepaskan diri dari peraturan negara.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘ālāmįn sebenarnya telah menawarkan konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bisa keluar dari jaring-jaring ekonomi ribawi. Banyak sarana yang disediakan dan dirasa mampu meminimalisir kesenjangan dan meningkatkan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi keumatan seperti wakaf. Di masa pertumbuhan ekonomi yang cukup memprihatinkan ini, sesungguhnya peranan wakaf sangat signifikan untuk meningkatkan ekonomi umat, jika wakaf dikelola dengan baik dan proporsional (tepat guna dan produktif). Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mnengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kegiatan-kegiatan ibadah khusus (ibadah makhdah) lebih karena dipengaruhi oleh keterbatasan umat Islam pada pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun nadhįr (pengelola, pengawas harta wakaf). Pada umumnya umat Islam Indonesia  memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadataan  dan hal-hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia, seperti untuk masjid, muşalla, pondok pesantren, madrasah dan makam.
Sehingga dapat dikatakan, bahwa di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasioanal. Dari praktek pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image (anggapan) tertentu mengenai wakaf. Pertama, wakaf harus berwujud benda tetap, khususnya tanah (fixed aset). Kedua, penggunaan aset wakaf hanya untuk tempat peribadatan. Ketiga, terdapat interpretasi bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah yang diwakafkan tidak boleh ditukar atau disewakan. Akibatnya bank-bank yang ada di Indonesia tidak mau menerima tanah wakaf sebagai agunan. Keempat, nadir (pengelola wakaf) pada umumnya yang dikenal di Indonesia sifatnya masih tradisional. Mereka hanya memfungsikan dirinya sebagai penunggu wakaf. Padahal seharusnya ia bertugas supaya wakaf itu bernilai produktif dan berdaya guna. Disamping itu penggunaan tanah wakaf dari wakif yang berbeda tidak bisa digabungkan, sebab seolah-olah asset wakaf telah kehilangan identitas individual wakifnya. Padahal jika beberapa harta wakaf dapat dikelola bersama, maka dapat dihimpun berbagai faktor produksi untuk suatu investasi.
Menurut data yang dirilis Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama Republik Indonesia, bahwa kondisi wakaf tanah di Indonesia sebagai berikut:
Tabel 1
NO
JENIS
WAKAF
LUAS
LOKASI
KONDISI %
SERTIFIKAT
BELUM
1.
Tanah
156.677.406 M²
403.845
75 %
25 %
Sumber data: Suara Hidayatullah, 1 Juni 2007 M / 1 J. Ula 14 28 H (diolah)
Dari data di atas dapat diketahui bahwa wakaf tanah memiliki potensi sangat besar, tetapi karena pengelolaannya kurang maksimal maka potensi tersebut kurang menunjang pada peningkatan kesejahteraan umat. Dari data statistik yang dikeluarkan Departemen Agama Republik Indonesia, dari  luas area wakaf tanah tersebut hanya terbatas untuk sarana peribadatan atau kalau ada yang lain paling banter untuk pendidikan dan rumah sakit. Sehingga sangat disayangkan potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan umat belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional.
Dengan potensi wakaf yang demikian besarnya seharusnya umat Islam yang mencapai ± 80 %  dari sekitar 220 juta jiwa dan ditunjang dengan aset wakaf yang mencapai 156.677.406 M² atau 1500 km², seharusnya umat Islam di Indonesia lebih kaya dari umat yang lain. Tetapi dalam kenyataannya, kekayaan umat Islam di Indonesia masih tergolong rendah bila dibanding dengan kelompok non muslim. Kekayaan di negara Indonesia masih menumpuk pada kelompok-kelompok kecil tertentu, terutama kelompok non muslim.
Kondisi seperti ini disamping pemerintah harus mengembangkan ekonomi yang berbasis kerakyatan, umat Islam sendiri harus aktif mencari alternatif-alternatif yang dapat menunjang dalam meningkatkan perekonomiannya. Karena itu, salah satu alternatif yang dapat dilakukan oleh umat Islam adalah dengan mengelola tanah wakaf secara produktif. Sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara yang sudah mengembangkan dan mendayagunakan potensi wakaf, seperti Aran Saudi, Mesir, Yordania, Bangladesh, Turki dan Singapura. Pengelolaan dan pendayagunaan wakaf tanah di negara-negara tersebut dilakukan secara maksimal, sehingga hasil dari pengelolaan wakaf tanah tersebut dapat dipergunakan untuk menunjang kesejahteraan umat. Diantara langkah yang ditempuh oleh penduduk muslim Singapura dalam upaya pemanfaatan tanah wakaf adalah melalaui penerapan konsep musyarakah[19] dan penerbitan sukuk.
Hal ini berarti bahwa pengelolaan wakaf tanah dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas. Sepanjang pengelolaan wakaf tanah tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.[20] Dalam penjelasan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 43 ayat 2 ditegaskan, bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bisa dilakukan secara produktif antara lain dengan cara; pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, perindustrian, pengembangan tekonologi, pembangunan gedung apartemen, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan syari’ah.[21]
Dengan lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, memberikan peluang yang besar kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk mengelola dan mengembangkan wakaf tanah secara produktif. Sehingga wakaf tanah tidak hanya difungsikan untuk kepentingan tempat peribadatan semata, tetapi juga bisa dijadikan sebagai aset modal atau investasi bisnis dengan tetap memperhatikan dasar-dasar wakaf.
Berangkat dari fenomena di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut ke dalam tesis, dengan judul:  ” PENGELOLAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT ”.
B.  Identifikasi Masalah
Pengelolaan wakaf tanah secara produktif pada prinsipnya merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan harta wakaf secara maksimal. Pemanfaatan dan pendayagunaan wakaf tanah secara produktif tersebut di kalangan para ulama fiqh masih terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat). sudah barang tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan agama dan negara. Hal ini berarti bahwa pengelolaan wakaf tanah dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas. Menurut Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 43 ayat 2, bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dapat dilakukan secara produktif antara lain dengan cara; pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung apartemen, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan syari’ah.[22]
Hal ini berarti bahwa kegiatan wakaf tanah dapat memasuki wilayah ekonomi harus didasarkan pada kesejahteraan umat. Dari paparan latar belakang di atas, dapat diidentifikasi terdapat beberapa permasalan yang terkait dengan pengelolaan wakaf tanah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat, yaitu:
a.       Kurang maksimal dan optimal dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
b.      Terdapat image (anggapan) yang kurang proprsional dari sebagian masyarakat tentang status dan model pengeloaan wakaf.
c.       Krisis multidimensi termasuk krisis ekonomi menyebabkan umat semakin tergantung pada pemerintah.
d.      Masih lemahnya political will terhadap pengembangan wakaf.
e.       Lemahnya human resouchces (sumber daya manusia / pengelola wakaf (nadzir).
Agar permasalahan ini lebih terfokus, perlu adanya batasan masalah. Oleh karena itu dalam tesis ini penulis akan membatasai pada masalah:
a.       Model pengelolaan wakaf tanah di Indonesia.
b.      Peranan wakaf dalam peningkatan kesejahteraan umat.

C.  Rumusan Masalah
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 28 Tahun 1978 tentang tanah wakaf, maka pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf mengalami perkembangan. Tanah wakaf tidak hanya dijaga semata, tetapi lebih dari itu tanah wakaf dapat dikembangkan melalui suatu investasi. Sehingga harta wakaf akan berkembang dan dapat dijadikan dana untuk pengembangan umat. Berangkat dari paparan di atas maka permasalahan yang akan diangkat pada penulisan ini, adalah: 
1.   Bagaimana deskripsi pengelolaan wakaf tanah di Indonesia ?
2.   Bagaimana model pengeloaan wakaf tanah di Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat ?
3.   Apa upaya dan peran yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menunjang pengelolaan wakaf ?



D.  Penegasan Judul
Untuk memperjelas kemana arah pembahasan masalah yang diangkat dan agar tidak terjadi salah persepsi, maka penulis perlu memberikan definisi dari judul tersebut, yakni dengan menguraikannya sebagai berikut:
1.   Pengelolaan, berarti menjadikan sesuatu agar berfungsi atau teratur dan berdaya guna.[23]
2.   Wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab ‘waqafa’, yang bermakna menahan atau berhenti.[24] Dalam makna istilah, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam.
3.   Produktif, adalah upaya untuk mencari alternatif agar sesuatu dapat berkembang.[25]
4.   Kesejahteraan (well being), sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. [26]


E.  Tujuan Penelitian
Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk :
1.   Mengetahui model pengelolaan wakaf tanah di Singapura.
2.   Mengetahui pengelolaaan wakaf tanah di Indonesia.
3.   Mengetahui model pengelolaan wakaf tanah di Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
4.   Mengetahui langkah taktis yang dapat dilakukan oleh political will  dalam upaya pengelolaan wakaf tanah.

F.   Kegunaan Penulisan
1. Teoritis
a.   Memberikan reinterpretasi (kajian ulang) tentang wakaf.
b.   Memberikan solusi alternatif tentang pengelolaan wakaf secara produktif.
      2. Praktis
a.   Menambah hasanah keilmuwan di bidang ekonomi Islam, khususnya perwakafan dan model pengelolaannya secara produktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
b.   Memberikan pijakan pada penulisan lanjutan mengenai peran wakaf terhadap umat.

G.  Kajian Pustaka
1.      Menuju Era Wakaf  Produktif, Ahmad Junaiidi dan Thabieb Al Asyhar. Buku ini mengulas tentang paradigma pengelolaan wakaf secara produktif dan menampilkan beberapa permasalahan pengelolaan wakaf di Indonesia sekaligus memberikan langkah pemecahannya. Di dalamnya juga dilengkapi dengan beberapa contoh negara yang telah berhasil mengelola wakaf secara profesional.
2.      Hukum Wakaf, Muhammad Abid Abdullah Al Kabidi, ttj. Buku ini menyajikan permasalahan-permasalahan tentang wakaf, mulai dari pengertian wakaf, syarat-syarat wakaf, nadzir dan dilengkapi debatable antara para ulama fiqh tentang status, pengalihan fungsi dan penyewaan harta wakaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar