Minggu, 06 April 2014

Era Kebangkitan



Era KEBANGKITAN KEMBALI
HUkum islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
                Fenomena-fenomena yang terjadi pada akhir abad 12H/18M, merupakan wujud kesadaran dari kebangkitan kembali dunia Islam. Kebangkitan kembali dunia Islam dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama,terjadinya kontak dunia barat. Kedua,timbulnya kesadaran dari kalangan ulama’, bahwa sudah banyak ajaran Islam yang telah menyimpang dari nilai-nilai ke Islaman. Hal ini memunculkan gerakan pembaruan Islam dalam berbagai lapangan dan bidang. Gerakan-gerakan ini, walaupun berbeda intensitasnya dan ekstensitasnya, namun pada hakikatnya merupakan refleksi dari kesadaran umat Islam terhadap kebekuan dan kejumudan yang telah  mengiring umat Islam kedalam belenggu keterpakuan tekstual yang memunculkan kesenjangan antara hukum dengan realitas sosial.
B.RUMUSAN MASALAH
1.       Apa sebabnya pada masa kebangkitan kembali timbul gerakan setelah munculnya kesadaran umat Islam akan adanya kelemahan dan kemunduran kaum muslimin?
2.       Mengapa gerakan ini muncul di daeran Arabia yang di komandani oleh Syekh Muhammad bin Abdullah bin Abdul Wahhab?


BAB II
PEMBAHASAN
1.Posisi Politik pada Masa Kebangkitan Kembali
A.      Kondisi Awal pada Masa Kebangkitan Fiqih
Periode ini, menurut Hasbi Ash-Shiddiqy disebut juga dengan periode renaisance. Berlangsung sejak abad ke 13H. Sampai sekarang (abad ke 20) disebut periode kebangkitan fiqih. Karena pada masa ini timbul ide, usaha dan gerakan-gerakan pembahasan dari takhlid yang terdapat dalam umat Islam, gerakan ini timbul setelah munculnya kesadaran umat Islam akan adanya kelemahan dan kemunduran kaum muslimin yang disebabkan oleh adanya prestasi dalam berbagai bidang kehidupan sehingga menimbulkan gerakan-gerakan keagamaan diberbagai negri Islam.[1]
Pada dasarnya, gerakan ini menyeru pada kebangkitan umat Islam, pengusiran terhadap penjajah, penembangan Ilmu pengetahuan Islam. Meninggalkan takhlid buta dan bid’ah dan kembali pada ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah.  Serta mengikuti metode ulama’ salaf (ulama’ sahabat dan ulama’ sebelum masa kemunduran) seruan ini senada dengan apa yang telah dikumandangkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu qoyyim pada periode yang lalu.[2]
Pengaruh yang ditinggalkan pada periode ini.
1.       Usaha pengkajian dan penulisan kitab-kitab fiqih
2.       Usaha menyusun hukum-hukum fiqih secara sistem undang-undang tanpa membatasi dengan suatu madzhab-madzhab tertentu.
Usaha menyusun fiqih secara undang-undang sebenarnya, sudah dilakukan sejak pemerintahan Abbasiyah sebagai contoh undang-undang tentang keuangan (perbajakan) yang dikenal dengan kitab Al-Kharaj yang disusun oleh Abu Yusuf atau pemerintah Harun Al-Rasyid.
Posisi politik pada masa kebangkkitan kembali yaitu Islam tidak hanya hidup dan besar di Madinah, tetapi sudah menjangkau Mesir, Syiria, dan Persia. Yang notabennya merupakan pusat peradaban pra Islam. Yang kemudian mengarah kpada Polarisasi kehidupan umat Islam itu sendiri, kondisi seperti ini membuat para sahabat untuk melakukan ijtihad, teutama dalam memutuskan persoalan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits.[3]
B.      Format Kebangkitan Fiqih Sampai Sekarang
         Kebangkitan fiqih pada masa ini, dapat dilihat sebagai berikut.
1.       Munculnya kecendrungan baru dalam mengkaji fiqih Islam tanpa harus terikat dengan madzhab Imam tertentu.
2.       Berkembangnya kajian fiqih muqoronah (fiqih perbandingan) yang tidak hanya terfokus pada internal madzhab-madzhab fiqih melainkan merambah perbandingan antara umat Islam dan hukum positif barat
Musthafa Ahmad Az-Zarqa mengemukakan bahwa, ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqih pada periode ini.
1.       Munculnya Upaya pengodifikasikan fiqih sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya majalah Al-Ahkam Adliyah di kejaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan (hukum perdata)
2.       Upaya pengodifikasikan fiqih semakin luas bukan saja di wilayah yurisdiksi kerajaan Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengodofikasikan hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara.
3.       Munculnya upaya pengodifikasikan berbagai hukum fiqih yang tidak terikat sama sekali dengan madzhab fiqih tertentu. Hal ini di dasarkan atas kesadaran ulama’ fiqih bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu madzhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu.
2.Aktifitas Ulama’ Terhadap Pengembangan Hukum Islam
                         Beberapa ulama’ bangkit menawarkan ide-ide pembaharuan (Reformasi) pemikiran dengan gerakannya masing-masing. Secara garis besar ada dua kecendrungan atau trend pembaharuan yang muncul pada saat  ini. Pertama, trend Salafiah yaitu gerakan pembaruan yang berbijak atas dasar Salafi. Gerakan ini berkecendrungan menghubungkan otoritas ulama’ abad pertengahan (abad 2H) dan menyerukan perlunya kembali pada al-Qur’an dan Hadits (back to Qaran and hadith) sebagai rujukan utama dalam perumusan hukum Islam.
                         Gerakan ini mucul di daerah Arabia yang di komandani olek Syekh Muhammad bin Abdullah bin Adul Wahhab (1115-1206) gerakan ini di ilhami oleh ide-ide pemikirannya Ibnu Taimiyah. Setelah mengalami pengembaraan panjang, ia mendakwahkan selogan baru “madzhab al-Muwahhidun/Purifikasi”. Gerakan ini muncul sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang menurut mereka sudah banyak diselewengkan oleh umat sehingga banyak bercampur dengan aliran dinamisme dan animisme yang mempercayai adanya kekuatan ghaib selain Allah yang mengarah kepada tahayyul, bid’ah, dan churafat (TBC).
                         Di India, muncul seorang tokoh yang terkenal dengan pemikirannya yang radikal yaitu Syekh Waliullah al-Dahlawi. Melalui karya monomentalnya “hujatu al-Bhalighah” ia menyerukan perluya pembaruan hukum Islam melalui menyesuaian (adaptasi) ajaran Islam dengan budaya lokal. Menurutnya, bahwa Islam mampu baradaptasi dengan situasi setempat dan tuntutan zaman. Hal yang perlu dipegang dan dipertahankan adalah ajaran dasarnya yang universal. Sedangkan interpretasi dan aplikasinya dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi. Di antara ide-ide yang ditawarkan adalah menterjemahkan al-Qur’an dengan bahasa Persia. 
                         Kedua, Trend Reformis, gerakan ini berupaya untuk melakukan pengkajian ulang (renterpretasi) dan adaptasi hukum Islam dengan perkembangan dunia modern. Tokoh gerakan ini antara lain, Jamaluddin al-Afghani (Istambul 1824-1897)dengan idenya “Pan Islamisme” (persatuan seluruh Islam) dan pembaraan ilmu pengetahuan dengan memperluas kurikulum lembaga-lembaga pendidikan. Menurun al-Afghani, bahwa mundur dan lemahnya umat Islam disebabkan karena umat Islam tidak bersatu.[4]
                         Gagasan lain yang tidak kalah penting adalah statemennya bahwa “ijtihad terbuka kembali”.  Ide pembaruan yang ditawarkan oleh al-Afghani mendapat sambutan yang positif dari Muhammad Abduh di Mesir (1849) dan Rasyid Ridla di Libanon (1865).
                         Dalam bayak hal ide Muhammad Abduh inilah yang banyak diambil sebagai model gerakan Keislaman di Indonesia, seperti pesis, muhammadiyah, dan al-Wasiliyah. Sebagaimana Muhammad Abduh, Syekh Isma’il at-Taimi juga mengangkat ide-ide segar di Tunisia (awal abad 19M). dia mengajak kaum musliin di Tunisia untuk keluar dari jebakan keterasingan dan kebuntuan. Semangat kebangkitan untuk keluar dari kejumudan dan kebekuan terus terkobar dari masa kemasa, baik geakan yang cendrung salafiah maupum modern.
3.Pola Gerakan Ulama’ pada Masa Kebangkitan
                         Dalam pola gerakan ulama’ pasca kebangkitan ini terdapat empat pola utama yang menonjol. Adapun empat pola utama tersebut yaitu: pertama, tradisionalism atau salafiyah. Ibnu Taimiyah, as-Syaukani, Abdul Wahab, dan Ibnu Qoyim. Pendukung pola ini menekankan keharusan kembali  kepada al-Qur’an dan Sunnah mereka mengecam takhlid dan mendakwahkan keharusan mengikuti para ulama’ salaf (sahabat dan thabi’in). karakteristik dari pola ini adalah keteguhannya dalam memegang Sunnah dan pandangannya yang sangat literalis terhadap nash-nash al-Qur’an. Gerakan ini menolak terhadap statemen bahwa ikhtilaf adalah ramat.
                         Penelitian yang dilakukan oleh pendukung pola ini membuktikan bahwa hadits Rasul yang menyebutkan “ikhtilaf umatku adalah rahmat” dinyatakan maudlu’ dan tidak punya dasar. Karena itu semua ikhtilaf harus dikembalikan pada al-Qur’an dan hadits, bukan pada pendapat para fuqaha’. Kedua, Modernisme. Pola pemikiran ini dipelopori oleh sejumlah pemikir dan sarjana muslim yang sebagian besar terdidik dalam alam pendidikan sekuler. Pendukung pola ini mendakwahkan bahwa fiqih Islam tidak lagi mampu merespon berbagai perkembangan baru yang mncul dan multidimensi kebutuhan kepentingan manusia.[5] Ketiga, Survivalisme. Pendukung pola ini bercita-cita membangun pemikiran fiqih yang sudah ada. Keluasan tsarwah fiqhiyah harus dikembangkan dan bukan malah dikorbankan. Keempat, Neo-survivalisme. Gerakan ini menawarkan fiqih perkembangan dengan mengadakan pendekatan transvormatif yaitu menggabungkan pemahaman sejarah hukum Islam dengan sosiologi hukum. Menurut pendukung pola ini, kegagalan fuqaha’ selama ini karena mereka kurang memperhatikan perubaha yang terjadi masyarakat dengan kondisi hukum, sehingga terjadi kesenjangan antara fiqih secara teoritis dengan realita di masyarakat secara praktis.    
BAB III
KESIMPULAN
                         Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1.       Disebabkan oleh adanya prestasi barat dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga menimbulkan gerakan-gerakan keagamaan di berbagai Negri Islam.
2.       Karena gerakan ini muncul sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang menurut mereka sudah banyak diselewengkan oleh umat sehingga banyak bercampur dengan aliran dinamisme dan animisme yang mempercayai adanya kekuatan ghaib selain Allah yang mengarah kepada tahayyul, bid’ah dan churafat (TBC). 


DAFTAR PUSTAKA

Supriyadi, Dedi. 2007. Sejarah Hukum Islam. CV.Pustaka Setia. Bandung.
As-siddiqi, Hasbi. 2007.  Perkembangan Hukum Islam.CV. Pustaka Setia. Jakarta.
Suhan. 2012. Sejarah Hukum Islam. Pamekasan.


[1] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam, (CV, Pustaka Seti, Bandung:2007), hal.119
[2] Hasbi As-Siddiqi, Perkembangan Hukum Islam, (CV, Pustaka Setia, Jakarta:2007), hal.46
[3] Moh. Subhan, Sejarah Hukum Islam, ( Pamekasan:2012), hal.116                                                              
[4] Ibid, hal.117
[5] Ibid,hal.118

Senin, 24 Maret 2014

Dinasti Abbasiyah



DINASTI ABBASIYAH
(Kebangkitan Sunni, Perkembangan Filsafat, Sains dan Tasawuf)
By. Moh. Subhan


A. PENDAHULUAN
Kekuasaan dinasti Abbasiyah diperoleh bukan sebagai akibat komplotan kaum istana, melainkan hasil koalisi dari beberapa kelompok yang berbeda (Persia, Turki dan Bani Abbas) yang dipimpin oleh Abdullah al Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas.[1] Koalisi terjadi karena dilatar belakangi oleh persamaan nasib yang sama, yaitu sama-sama tertindas oleh penguasa dinasti Umayyah. Persamaan nasib inilah yang akhirnya memunculkan sebuah gerakan untuk  menumbangkan kekuasaan dinasti Umayyah yang dianggapnya dlalim. Usaha mereka tidak sia-sia, sehingga pada tahun 750 M dinasti Umayyah dapat digulingkan. Sejak saat itulah, kekuasaan dinasti Umayyah digantikan oleh dinasti Abbasiyah. Kekuasaan dinasti Abbasiyah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, mulai tahun 132 – 656 H / 750 – 1258 M. Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya.
Pada periode awal kekuasaan dinasti Abbasiyah, umat Islam mencapai masa keemasan dalam Peradaban, politik dan kebudayaan. Bahkan, periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan sains dalam Islam. Perkembangan sains dan filsafat pada periode ini tidak bisa lepas dari peran para khalifah yang sangat interes terhadap ilmu pengetahuan dan menghargai kepada para ilmuawan, sehingga muncul beberapa tempat yang dijadikan sebagai basis pengkajian ilmu pengetahuan, seperti kota Baghdad di Irak, kota Moru dan Nasabur di Persia, kota Mesir, kota Kairawan di Afrika, dsb.[2]  Maka muncullah beberapa pakar ilmu; filsafat, teolog dan hukum. Begitu pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan pada waktu itu, sehingga dikenal sebagai kebangkitan terbesar pemikiran dan kebudayaan dalam Islam. Popularitas dinasti Abbasiyah mencapai puncaknya pada era khalifah Harun al Rasyid (786-809 M) dan puteranya al-Makmun (813-833 M). Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat dan tak tertandingi. Transliterasi buku-buku asing yang dilakukan oleh khalifah Al Makmun, terutama buku-buku filsafat Yunani membawa pengaruh yang signifikan terhadap kebebasan berpikir umat Islam, terutama kelompok Mu’tazila. Namun, kebebasan berpikir yang bercorak rasional ini segera meredup sejak al Ghazali melontarkan kritik tajam terhadap pemikiran filsafat yang dianggap sudah kelewat batas. Al Ghazali tidak hanya menyerang pemikiran filsafat pada masanya, tetapi juga menghidupkan ajaran tasawuf.[3]
Berangkat dari uraian di atas, maka penulis ingin mengupas lebih jauh tentang Kebangkitan Sunni, Perkembangan Filsafat, Sains dan Tasawuf di era dinasti Abbasiyah dalam makalah ini. Dengan harapan mudah-mudahan kajian yang sederhana ini menambah cakrawala berpikir kita dan yang terpenting adalah bagaimana kita mampu berkiprah untuk izzul Islam wal muslimin.

B. PEMBAHASAN
1.   Kebangkitan Sunni
Periode pertama dinasti Abbasiyah 132 – 232 H / 750 – 847 M) mencapai masa keemasan. Karena khalifah pada waktu itu adalah sosok yang kuat perhatian terhadap perkembangan agama dan ilmu pengetahuan. Para ulama dan pakar pengetahuan pada masa dinasti Umayyah yang kurang mendapat tempat,  pada masa dinasti Abbasiyah ini mereka dihargai dan dimulyakan. Maka sangat wajar, jika pada waktu itu berkembang dengan cepat dan pesat berbagai disiplin ilmu; ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu kimia, fisika, dsb. Perkembangan dan kemajuan dinasti Abbasiyah mencapai puncaknya pada era Harun al Rasyid dan puteranya, al Makmun.
Pada era kekuasaan Harun al Rasyid, rakyat benar-benar merasakan kemajuan di segala bidang, kebebasan berpikir benar-benar dijunjung tinggi. Tetapi kondisi seperti itu berubah, ketika al Makmun menjabat sebagai khalifah. Dia seorang khalifah yang sangat gandrung terhadap gaya pemikiran orang-orang Yunani yang bebas dan rasional. Mu’tazilah sebagai salah satu aliran dalam Islam yang banyak dipengaruhi oleh filsafat Yunani, terkenal dengan rasionalis. Oleh karena itulah maka ia menjadikan Mu’tazilah sebagai madzhab negara. Dan memaksa kepada rakyat agar mengikuti madzhab tersebut. Bahkan ia akan menghukum siapa saja yang menentang. Dan hal tersebut dibuktikan, dengan memenjarakan Ahmad bin Hambal yang dinyatakan telah menentang terhadap ajaran Mu’tazilah. 
Tetapi setelah kekuasaan al Makmun usai dan digantikan oleh Al Mutawakkil, maka keadaan menjadi berubah. Di mana al Mutawakkil adalah sosok khalifah yang tidak senang terhadap aliran Mu’tazilah.  Tindakan yang pertama kali dilakukan adalah membebaskan Ahmad bin Hambal dari penjara. Tindakan khalifah al Mutawakkil ini disambut hangat oleh kalangan Sunni, terutama kalangan Ahlu Hadits (al muhadistin) yang ingin memurnikan ajaran tauhid kembali kedalam bentuk kesederhanaannya tanpa pembahasan-pembahasan yang logis dan rasional.[4]
Sejalan dengan tindakan itu khalifah al Mutawakkil memulihkan kembali kedudukan aliran Sunni dan mengumumkan larangan terhadap aliran Mu’tazilah. Berlangsung demonstrasi-demontrasi di ibukota mendukung kebijakan tersebut, di bawah komando Ahmad bin Hambal.
Gerakan sunni yang berada di bawah pimpinan Ahmad bin Hambal (164 242 H / 780 -855 M) makin memperlihatkan pengaruhnya yang bertambah kuat terhadap khalifah al Mutawakkil. Gerakan sunni ini bertujuan “memurnikan” kembali ajaran islam agar terbebas dari campur aduk akal dan filsafat, seperti yang dianut oleh kaum salaf.
Tapi pengaruh yang begitu kuat tersebut sampai kelewat batas, ekstrim.  Sehingga pada tahun 851 M keluar dekrit dari khalifah, yang memerintahkan menghancurkan dan perataan terhadap seluruh bangunan yang dimuliakan kaum Syi’ah. Termasuk makam Hasan dan Husain di Karbala. Dekrti ini membangkitkan reaksi dan ketegangan yang tiada terkira pada masa-masa berikutnya. Tetapi segala tantangan yang menghambat telah disingkirkan.[5]

2.   Perkembangan Sain dan Filsafat
Gerakan penerjemahan secara besar-besaran ke dalam bahasa Arab terjadi pada masa dinasti abbasiyah. Gerakan ini terdiri dari dua fase. Pertama, dimulai pada awal berdirinya dinasti Abbasiyah, dan kedua pada era pemerintahan al makmun dan khalifah sesudahnya.
Khalifah Al manshur yang dikenal sangat menyukai filsafat, hukum dan astronomi, mendirikan kota Baghdad pada tahun 148 H / 765 M. Pada masa pemerintahannya penerjemahan dilakukan oleh para penerjemah, meliputi filsafat dan sains Yunani. Dan ia memberi imbalan yang besar kepada para penerjemahnya. Kemajuan yang sangat besar juga dicapai pada era khalifah Harun al rasyid (786 – 809).  Pada era kekuasaanya banyak karya astronomi yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab. Sekitar tahun 773 M, seorang pendatang dari India membawa naskah aritmatika dan astronomi ke baghdad. Naskah astronomi itu adalah Shiddanta, yang lebih dikenal dengan nama Sindhind. Buku yang diterkemahkan oleh ibrahim al farazi ini merangsang minat baru terhadap kajian astronomi di Persia. Beberapa saat seteleh itu Muhammad bin Musa ak Khawarizmi menggabungkan sistem astronomi Yunani dan India. Sejak saat itu, astronomi mendapat posisi yang penting dalam dunia keilmuan Arab.
Salah satu astronom Arab terkemuka dari generasi berikutnya adalah, Abu Ma’shar salah seorang murid al Kindi. Dalam sejarah peradabah Eropah ia dikenal dengan nama Abumazar. [6]
Selain buku Aritmatika, astronomi dan kedokteran diterjemahkan pula buku filsafat dan logika. Kegemaran pada karya filsafat ini sebenarnya baru nampak pada masa pemerintahan al Makmun (813-833 M).[7] Al Makmun merupakan sosok khalifah yang rasionalis yang berusaha menanamkan pandangan keagamaan kepada rakyatnya melalui mekanisme otoritas negara dan ia sangat cinta kepada ilmu pengetahuan. Hal tersebut dibuktikan, pada masa pemerintahannya penerjemahan buku-buku non Arab kedalam bahasa Arab, terutama  buku-buku filsafat dan kedokteran terjadi secara besar-besaran.[8] Dan puncaknya, ketika didirikannya Bait al Hikmah (House of Wisdom) sebagai perpustakaan, observatorium dan pusat penerjemahan Pendirian Bait al Hikmah merupakan karya monumental Al Makmun yang dimaksudkan untuk memasukkan hal-hal positip dari kebudayaan Yunani ke dalam Islam. Bait al Hikmah merupakan pusat pengkajian dan penelitian berbagai macam ilmu sekaligus sebagai perpustakaan yang lengkap dengan team penerjemah. Team ini bertugas menerjemahkan teks-teks asli Yunani, Persia, Suryani dan bahasa lainnya ke dalam bahasa Arab. Para penerjemah yang terdiri dari kaum Nasrani, Yahudi dan Majusi (sabaean) digaji oleh khalifah dengan gaji yang tinggi. Pada masa inilah Baghdad sebagai pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan.[9]
Buku-buku yang diterjemahkan pada saat itu terdiri dari berbagai macam bahasa; Persia, Latin, Suryani, Yunani, Ibrani, India, Qibti dan Nibti. Keragaman karya yang diterjemahkan inilah yang pada akhirnya membentuk corak tersendiri filsafat Islam. Orang yang dianggap berjasa besar pada waktu itu adalah, Abu zaid Hunain bin Ishak al Ibadi (w. 263 H / 876 M). Dia yang menerjemahkan buku karya Plato seperti Republik, Laws dan Timaeus dan menerjemahkan juga karya Aristoteles seperti Categories, Physic dan Magna Moralia. Disamping Abu Zaid, di lembaga Bait al Hikam masih banyak penerjemah-penerjemah lain, seperti Qusta bin Luqa seorang Kristen Suria, yang menerjemahkan karya filsafat, astronomi dan geometri, Abu Bisr Matta bin Yunus (w. 328 H/ 939 M) seorang dari kalangan Nestorian menerjemahkan karya Aristoteles; Analytica Posteriora dan komentar Alexander dari Aphrodisias tentang De Generatione et de Corruptione yang berbahasa Suria ke dalam bahasa Arab. Cukup banyak di antara buku-buku itu yang penting sekali artinya dari segi pengembangan filsafat di lingkungan dunia pemikiran Arab-Islam.[10] Maka tampillah abad ke-4 H adalah abad yang paling subur dalam usaha penerjemahan karya intelektual Yunani ke dalam bahasa Arab.
Dengan diterjemahkannya buku-buku karya filosof Yunani yang dikembangkan oleh Plotinus dan Agustine kedalam bahasa Arab, banyak melahirkan filosof-filosof  Islam eperti; Ibnu Rusy (w. 1198 M), al Farabi (w. 950 M), al Biruni (w. 973-1048 M), Ibnu Sina (w. 1037 M) dan tokoh-tokoh yang lain. Lahirnya sejumlah filosof tadi, telah mengakibatkan lahirnya sejumlah pemikiran yang sangat luar biasa, bukan saja untuk jamannya, bahkan dikenal sampai sekarang. Ide-ide Plotanian tentang dasar asasi dari realita, yakni ide keesaan dari Socrates dan Plotinus telah banyak mempengaruhi doktrin keesaan Tuhan kaum Mu’tazilah (kelompok Islam Rasional). Tuhan didefinisikan sebagai dzat yang mengetahui terhadap hal-hal yang dapat diketahui, kehendak-Nya sebagai ketidak mungkinan keterpaksaan bagi wujudnya, aktvitas kreatif-Nya sebagai emanasi benda-benda dan hal-hal dari pada-Nya. Tuhan dengan demikian tidak mengetahui persoalan secara rinci. Hak-hak yang terperinci dapat dan harus dijelaskan dan dilakukan oleh manusia.[11]

C.    Kebangkitan Sufi
Pengaruh penerjemahan buku-buku asing terutama filsafat Yunani membawa dampak yang sangat signifikan terhadap tata cara berpikir umat Islam. Sehingga lahirlah tokoh-tokoh Islam yang sangat gandrung dengan tata berpikir filsafat, seperti Ibnu Rusy (w. 1198 M), al Farabi (w. 950 M), al Biruni (w. 973-1048 M), Ibnu Sina (w. 1037 M), dan sebagainya. Cara berpikir dan cara pandang tokoh-tokoh tersebut dinilai oleh al Ghazali dianggap telah kelewat batas. Sehingga al ghazali mengkritik pemikiran filsafat yang tertuang dalam kitabnya “Tahafut al Falasifah” (Kekacauan Para Filosof). Kritik al Ghazali ini mendapat sanggahan dari filosof besar islam, Ibnu Rusyd, balam kitabnya “ Tahafut al tahafut (Kekacauan buku kekacauan). Tetapi nampaknya kritik al Ghazali jauh lebih populer  dan berpengaruh daripada bantahan Ibnu rusyd.
Bahkan al Ghazali tidak hanya mengkritik dan menyerang filsafat pada masanya, tetapi juga menghidupkan ajaran tasawuf dalam Islam. Sehingga ajaran ini berkembang pesat setelah al Ghazali. Di antara ajaran tasawuf adalah tawakkal, zuhud, sabar, dan sebagainya. Dalam tasawuf kehidupan ukhrawi jauh lebih diutamakan daripada kehidupan duniawi.

D.  Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1.   Dinasti Abbasiyah dibangun di atas koalisi dari elemen bangsa yang berbeda, dengan misi yang sama yaitu menumbangkan kekuasaan dinasti Umayyah, dan selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya.
      2.   Puncak keemasan Dinasti Abbasiyah tercapai pada periode awal kekuasaan, banyak buku-buku karya Yunani, India, dsb. yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan hal ini membawa pengaruh terhadap perkembangan ilmu dan filsafat.
      3.   Penerjemahan buku-buku non Arab kedalam bahasa Arab terjadi sejak awal pemerintahan dinasti Abbasiyah dan mencapai puncaknya pada era kekuasaan al makmun.
      4.   Penerjemahan buku-buku filsafat Yunani membawa pengaruh yang signifikan terhadap cara berpikir umat islam saat itu (rasional), sehingga lahirlah beberapa filosof Islam seperti ibnu Rusyd, al Kindi. Tetapi di satu sisi hal ini dianggap telah merusak agama, maka terjadilah saling kritik antara para filosof dengan mereka yang tidak suka pada filsafat. (Ibnu Rusyd VS al Ghazali).
      5.   Akibat dari kebijakan khalifah al makmun yang menjadikan Mu’tazilah sebagai madzhab negara membawa reaksi keras dari ummat saat itu, sehingga pada era kekuasaan al mutawakkil aliran Mu’tazilah harus dilenyapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Badri Yatim, SejarahbPeradaban islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet. XII, 2000
Watt, W. Montgomery, The Influence of Islam on Medieval Europe, Endiburgh University Press, 1972
Joesoef Sou’yb, Sejarah daulah Abbasiyah II, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
Nur Cholis Majid, Khazanah Intelektual islam , Jakarta, Bulan Bintang, 1994
Majid Fahry, Sejarah Filsafat Islam Sebuah Peta Kronologis, mizan, Bandung, 2002
Cecep Sumarna, Filsafat Ilmu, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2006
Syalabi, A, Sejarah Kebudayaan Islam, Pustaka Al Husna Baru, Jakarta, 2003
Syed Mahmudunnasir, islam dan konseopsinya, Rosyda, Bandung, 1988






[1] Badri Yatim, SejarahbPeradaban islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet. XII, hlm. 49
[2] Watt, W. Montgomery, The Influence of Islam on Medieval Europe, Endiburgh University Press, 1972, hlm. 124
[3] Badri Yatim, op.cit, hlm. 152
[4] Joesoef Sou’yb, Sejarah daulah Abbasiyah II, Bulan Bintang, Jakarta, 1977, hlm. 10
[5] Ibid, hlm. 14
[6] Syed Mahmudunnasir, islam dan konseopsinya, Rosyda, Bandung, hlm. 104
[7] Ibid, hlm. 52
[8] Nur Cholis Majid, Khazanah Intelektual islam , Jakarta, Bulan Bintang, 1994, hlm. 56- 57
[9] Watt, W. Montgomery, op. cit, hlm. 68
[10] Majid Fahry, Sejarah Filsafat Islam Sebuah Peta Kronologis, mizan, Bandung, 2002, hlm. 45
[11] Cecep Sumarna, Filsafat Ilmu, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2006, hlm. 17