Rabu, 26 Oktober 2011

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;
b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Minggu, 18 September 2011

DIALEKTIKA HUKUM ISLAM DENGAN MODERNISASI
TERHADAP HUKUM ISLAM DI INDONESIA
By Moh. Subhan


Dialektika antara hukum dan masyarakat merupakan sebuah keniscahyaan, artinya bahwa hukum dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya dan sebaliknya hukum akan berpengaruh terhadap masyarakatnya. Dapat dikatakan pula bahwa perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan perubahan hukum. Bahkan ada adagium yang menyatakan bahwa الحكام وليدة الحاجة hukum lahir karena adanya tuntutan kebutuhan dalam masyarakat. Secara realitas diyakini bahwa dinamika masyarakat dapat berpengaruh terhadap konsepsi hukum, misalnya saja modernitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat ternyata telah mempengaruhi pandangan terhadap hukum Islam. Dengan perkataan lain bahwa modernitas telah membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia termasuk terhadap konsep hukum khususnya hukum Islam.[1]
Berawal dari kenyataan di atas maka tulisan ini akan memfokuskan kajiannya pada pengaruh modernitas terhadap hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini akan berusaha mencari sejauhmana pengaruh modernitas terhadap hukum Islam tersebut. Untuk tujuan melengkapi kajian tersebut terlebih dahulu akan dipaparkan tentang signifikansi kajian modernitas dan hukum Islam, hukum Islam dan tantangan modernitas, pengaruh modernitas terhadap konsepsi hukum Islam, dan pada bagian terakhir sebelum kesimpulan dari tulisan ini akan dicermati perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai dampak dari adanya modernitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Signifikansi Kajian Modernitas dan Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia dan oleh karenanya hukum Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam.
Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para ahli lingusitik dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Perubahan dalam bahasa secara lansung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam masyarakat. Perubahan dalam masyarakat dapat terjadi disebabkan karena adanya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup dan menggeser cara pandang serta membentuk pola alur berfikir serta menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena hukum Islam hidup di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat senantiasa mengalami perubahan maka hukum Islam perlu dan bahkan harus mempertimbangkan perubahan (modernitas) yang terjadi di masyarakat tersebut, hal ini perlu dilakukan agar hukum Islam mampu mewujudkan kemaslahatan dalam setiap aspek kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Dalam teori hukum Islam kebiasaan dalam masyarakat (yang mungkin saja timbul sebagai akibat adanya modernitas) dapat dijadikan sebagai hukum baru (al-‘Adah Muhakkamah) selama kebiasaan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat adalam fenomena nyata. Dengan kata lain perubahan masyarakat akan melahirkan tuntutan agar hukum (hukum Islam) yang menata masyarakat ikut berkembang bersamanya.

Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan). Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimanapun mereka berada. Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[2]
Islam akan berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia telah berhadapan dengan masyarakat bersahaja. Ketika Islam berhadapan dengan masyarakat modern, ia dituntut untuk dapat menghadapinya. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berfikir, suatu masyarakat akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan ini dapat menimbulkan masalah, terutama jika dikaitkan dengan norma-norma agama. Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga Syariat Islam (termasuk hukum Islam) dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gambaran tentang kemampuan syariat Islam dalam menjawab tantangan modernitas dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syariat Islam diantaranya adalah prinsip yang terkait dengan mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang mu’amalah hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang. Sedangkan dalam bidang ibadah hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil yang mendasarinya.
Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi yang terkait dengan segala macam bentuk mu’amalat diizinkan oleh syariat Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Berbeda dengan bidang muamalah, hukum Islam dalam bidang ibadah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash al-Qur’an dan Hadis yang telah mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perkembangan terakhir yang menarik untuk dicermati terkait dengan pengaruh modernitas terhadap hukum Islam adalah amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui bahwa DPR RI pada tanggal 21 Februrai 2006 sudah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fenomena ini merupakan awal yang baik bagi Peradilan Agama pasca satu atap (one roof system) setelah munculnya Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 telah memunculkan dampak yang sangat luas di lingkungan Peradilan Agama baik menyangkut penyiapan Sumber Daya Manusianya maupun penyiapan materi hukum yang siap pakai di lingkungan Peradilan Agama khususnya terkait dengan kewenangan baru di bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama tidak hannya terbatas pada permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah tetapi juga menyangkut masalah zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah (Pasal 49). Adanya tiga tambahan kewenangan ini (zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah) telah secara signifikan merubah wajah peradilan Agama di Indonesia yang telah berjalan semenjak zebelum zaman kolonial hingga saat ini. Kalau dulu peradilan agama terkesan hannya menangani persoalan hukum keluarga Islam, saat ini wajah peradilan agama tampak lebih mentereng yaitu peradilan hukum keluarga Islam dan peradilan perdata Islam, bahkan belakangan ada usulan untuk memakai nama baru “Peradilan Agama dan Niaga Syariah”.
Perubahan di atas telah secara jelas memberikan gambaran tentang adanya pengaruh modernitas terhadap hukum Islam, munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak dapat dilepaskan dari adanya trend dan perkembangan perilaku masyarakat di bidang ekonomi syari’ah yang mencakup bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, obligasi syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, bisnis syari’ah dan lainlain.
Disamping dalam bidang di atas perubahan lain (dalam bidang Hukum Perkawinan/Hukum Keluarga) yang perlu dicatat adalah bahwa Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dengan tegas menyebutkan bahwa Peradilan Agama berwenang dalam hal menetapkan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam (Penjelasan Huruf a Pasal 49 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2006). Kewenangan baru ini membawa implikasi serius bagi perkembangan peradilan Agama ke depan mengingat selama ini masih ada kecenderungan pemahaman bahwa pengangkatan anak harus melalui Peradilan Umum.
Dengan adanya kewenangan baru dalam hal pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam ini juga perlu ditegaskan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak dalam Islam berbeda dengan pengangkatan anak berdasarkan tradisi hukum Barat / Belanda melalui Pengadilan Negeri. Pengangkatan anak dalam Islam sama sekali tidak merubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya, pengangkatan anak dalam Islam ini tidak merubah status anak angkat menjadi anak kandung dan status orang tua angkat menjadi status orang tua kandung, yang dapat saling mewarisi, mempunyai hubungan keluarga seperti keluarga kandung, dan lain-lain. Perubahan yang terjadi dalam pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah perpindahan tanggungjawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat.[3]

Kesimpulan
Dari pemaparan di atas amatlah jelas bahwa hukum Islam tidak dapat lepas dari pengaruh modernitas dan bahkan modernitas haruslah dipertimbangkan dalam perkembangan hukum Islam agar hukum Islam mampu menciptakan kemaslahatan bagi ummat manusia.
Dari pemaparan di atas juga terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 juga tidak dapat dilepaskan dari adanya modernitas yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

v     Hanafi, Ahmad. MA. Pengantar Sejarah Hukum Islam, PT Bulan Bintang, Jakarta 1991.
v     Murodi, Drs. Dkk. Sejarah Kebudayaan Islam, CV Toha Putra, Semarang, 1995.
v     Sardar, Ziauddin dan Malik, Zafar Abbas. Mengenal Islam "For Beginners  ", Terjemahnya, Mizan, 1997.
v     Munawwir, Imam. 1986. Posisi Islam di Tengah Pertarungan Ideologi dan Keyakinan. Surabaya: PT Bina Ilmu.
v     Amin, Muhammad. 1991. Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Fiqih Islam. Jakarta:    INIS. Jilid IX
v     Azhar Basyir, Ahmad. KH. MA. 1996. Refleksi atas Persoalan Keislaman. Bandung: Mizan. Cet. IV
v     Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 1997. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Cet. IV



[1] Lihat, Imam Munawwir, Posisi Islam di Tengah Pertarungan Ideologi dan Keyakinan, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1986), hal. 42
[2] Ziauddin Sardar dan Zafar Abbas Malik, Mengenal Islam "For Beginners: Terjamahnya  " , Penerbit Mizan, Bandung, 1997, hal ; 79.
[3] Ahmad Hanafi, MA. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, PT. Bulan Bintang, Jakarta 1991, hal ; 159.
MEMAHAMI KONSEP FIQH PLURALIS
By Moh. Subhan

Pada dasarnya, pluralisme adalah sebuah pengakuan akan hukum Tuhan yang menciptakan manusia yang tidak hanya terdiri dari satu kelompok, suku, warna kulit, dan agama saja. Tuhan menciptakan manusia berbeda-beda agar mereka bisa saling belajar, bergaul, dan membantu antara satu dan lainnya. Pluralisme mengakui perbedaan-perbedaan itu sebagai sebuah realitas yang pasti ada di mana saja. Justru, dengan pluralisme itu akan tergali berbagai komitmen bersama untuk memperjuangkan sesuatu yang melampaui kepentingan kelompok dan agamanya. Kepentingan itu antara lain adalah perjuangan keadilan, kemanusiaan, pengentasan kemiskinan, dan kemajuan pendidikan. Maka, pendefinisian pluralisme sebagai sebuah relativisme adalah sebuah kesalahan yang fatal. Sebab, pluralisme sendiri mengakui adanya tradisi iman dan keberagamaan yang berbeda antara satu agama dengan agama lainnya.
Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam sebuah komunitas sosial menjanjikan dikedepankannya prinsip inklusivitas (keterbukaan) –suatu prinsip yang mengutamakan akomodasi dan bukan konflik- di antara mereka. Sebab, pada dasarnya masing-masing agama mempunyai berbagai klaim kebenaran yang ingin ditegakkan terus, sedangkan realitas masyarakat yang ada terbukti heterogen secara kultural dan religius. Oleh karena itu, inklusivitas menjadi penting sebagai jalan menuju tumbuhnya kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha manusia dalam mencari kesejahteraan spiritual dan moral. Realitas pluralitas yang bisa mendorong ke arah kerja sama dan keterbukaan itu, secara jelas telah diserukan oleh Allah Swt dalam QS. Al-Hujurat ayat 14. Dalam ayat itu, tercermin bahwa pluralitas adalah sebuah kebijakan Tuhan agar manusia saling mengenal dan membuka diri untuk bekerja sama.
Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 213 juga disebutkan: “Manusia itu adalah satu umat. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan beserta mereka mereka Ia turunkan Kitab-kitab dengan benar, supaya Dia bisa memberi keputusan antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan”. Dalam ayat itu muncul tiga fakta: kesatuan umat dibawah satu Tuhan; kekhususan agama-agama yang dibawa oleh para nabi; dan peranan wahyu (Kitab suci) dalam mendamaikan perbedaan di antara berbagai umat beragama. Ketiganya adalah konsepsi fundamental Alquran tentang pluralisme agama. Di satu sisi, konsepsi itu tidak mengingkari kekhususan berbagai agama, di sisi lain konsepsi itu juga menekankan kebutuhan untuk mengakui kesatuan manusia dan kebutuhan untuk menumbuhkan pemahaman yang lebih baik antar umat beragama. (The Islamic Roots of Democratic Pluralism, 2001).
Sejak awal, hubungan antaragama tergolong masalah sensitif yang tidak mudah diselesaikan kecuali dengan adanya kesediaan pemeluknya untuk saling mengerti dan memahami.  Di negeri-negeri muslim yang baru menjalankan eksperimentasi demokrasi, umumnya kelompok-kelompok nonmuslim seringkali dipandang sebelah mata dan belum mendapat perlakuan yang sewajarnya. Mereka masih dipandang sebagai “warga kelas dua”, meskipun secara simbolik eksistensi mereka diakui. Memang, masih ada semacam ganjalan di kalangan umat muslim untuk menerima kehadiran mereka sepenuh hati.  Ini biasanya menyangkut keyakinan teologis yang seolah-olah taken for granted, yaitu bahwa orang-orang nonmuslim adalah orang-orang musyrik yang menyimpang dari keimanan monoteis yang digariskan Allah dan Nabi-Nya.
Keyakinan semacam ini merembes pada penafsiran hukum atas ayat-ayat al-Quran yang membicarakan status orang-orang nonmuslim. Para fuqaha’ hampir seluruhnya sepakat bahwa ada beberapa point hukum fiqih yang tidak dapat dikompromikan dengan kalangan nonmuslim, seperti kasus nikah antaragama dan harta warisan bagi keluarga yang tak seagama. Dalam hal ini, nonmuslim tidak diperbolehkan berhubungan dengan umat muslim karena perbedaan agama tadi. Sementara itu, ada pula masa>’il fiqhiyyah di mana baik umat muslim maupun non-muslim diperlakukan sejajar dan mendapat perlakuan hukum yang sama, seperti persoalan zakat dan kewajiban menaati penguasa (uli> al-amr).
Para fuqaha’ tidak menyamakan status hukum semua orang nonmuslim. Mereka menetapkan kategori-kategori tertentu yang memilah antara kaum nonmuslim yang ahl al-kita>b maupun nonmuslim yang sepenuhnya musyrik. Sayangnya, kategorisasi itu-untuk konteks sekarang-belum cukup memadai untuk mewadahi pluralitas dan menjamin hubungan yang efektif dan egaliter antara kaum muslim dan nonmuslim sendiri. Ada dua alasan mendasar yang melatari. Pertama, kategori apakah seorang nonmuslim musyrik atau bukan yang dibuat para fuqaha’ masih didominasi oleh asumsi teologi skolastik yang melihat keimanan atau akidah orang-orang nonmuslim, tak terkecuali kelompok ahl al-kita>b, sebagai bentuk penyimpangan (deviasi) dari kebenaran Islam, dan karena itu perlu “diluruskan”.  Kedua, kategorisasi semacam ini telah mengabaikan munculnya komunitas-komunitas keberagamaan yang lebih kompleks dan beragam daripada sekadar pembedaan antara ahl al-kita>b (Yahudi-Nasrani) dan musyrik yang dibuat para fuqaha’ abad pertengahan.
Selain itu, menurut al-Jabiri, fiqih yang dikonstruksi para ulama terdahulu tidak hanya menutupi masa depan atau masa setelah fiqih tersebut dikodifikasi, melainkan juga tidak mengakomodasi tradisi yang berkembang pada masa-masa sebelumnya.  Hal itu terjadi karena fiqih ibarat pendulum yang tidak secara tegas melakukan dialektika epistemologis. Fiqih hanya dijadikan upaya untuk memapankan kepatuhan dan ketundukan terhadap sebuah aliran dan madzhab tertentu.
Dalam konteks kenegaraan, Indonesia sebagai negara yang pluralis, baik dari sudut etnis, bahasa, budaya, dan agama, jelas membutuhkan rumusan fikih yang mempunyai visi dan wawasan yang pluralis. Sehingga tak salah kiranya ketika Yayasan Paramadina sebuah lembaga yang dimotori Dr. Nurcholish Madjid dan berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial, sedang mengembangkan dan merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang dirampungkan dalam bentuk buku yang berjudul “Fiqih Lintas Agama”. Inilah buku pertama yang secara spesifik membahas soal fikih hubungan antar umat beragama di Indonesia.

A.    Pandangan Fiqh Lintas Agama Terhadap Hubungan Antar Umat Beragama
Secara konseptual, fiqih memerlukan pijakan keimanan yang menggambarkan keutuhan dimensi-dimensi keberagamaan. Fiqih yang inklusif dan pluralis pastilah lahir dari teologi dan paham keimanan yang pluralis pula. Untuk mengembangkan pijakan teologi pluralis dibutuhkan suatu pemahaman dan kesadaran akan keragaman kebenaran yang dibawa oleh para nabi utusan Tuhan.
Karena itu muncul sebuah tesis yang, mengatakan  bahwa perlu dipegang teguh dalam konteks hubungan antaragama. “Fiqih hubungan antaragama yang sesuai dengan teologi pluralis adalah fiqih pluralis. Fiqih eksklusivis tidak sesuai dengan teologi pluralis. Fiqih eksklusivis sesuai hanya dengan teologi eksklusivis. Itulah sebabnya mengapa fiqih lama yang ekslusivis tidak mampu menjawab masalah-masalah keagamaan dalam hubungan antaragama di dunia dan masyarakat sekarang ini, yang kesadaran pluralis anggota-anggotanya semakin meningkat. Fiqih yang sesuai dengan situasi ini adalah fiqih pluralis, yang mampu menjawab masalah-masalah keagamaan itu.[1]
Untuk melakukan pola ini diperlukan dua langkah elemental; pertama, melakukan dekonstruksi (al-qati’ah al-ma’rafiyyah) dengan melakukan pembacaan kritis untuk mengungkap “kepentingan dan ideologi” di balik konsepsi fiqih yang ada dalam teks. Kedua, melakukan rekonstruksi (al-tawa>s}ul al-ma’rafy) sebagai upaya kontekstualisasi konsep fiqih tersebut dengan problem kemanusiaan kontemporer. Dalam konsep hubungan antaragama misalnya, fiqih harus mempertimbangkan faktor keragaman masyarakat dan harus memberikan perhatian yang lebih terhadap non-Muslim.
Kedua, pembaruan pada level etis. Khazanah fiqih yang berkembang dalam masyarakat seakan-akan menyediakan sesuatu yang baku, akibatnya produk fiqih adalah produk yang formalistik dan legalistik. Di sini, perlu pembaruan fiqih yang lebih bernuansa sosial etis. Fiqih tidak sekadar membahas hukum halal-haram, melainkan membahas tujuan hukum (maqas}id al-syari>’ah).  Ketiga, pembaruan pada level filosofis. Pada level ini, fiqih terbuka terhadap filsafat dan teori-teori sosial kontemporer. Ini penting agar fiqih dapat memotret realitas sosial secara komprehensif.   Contoh yang tepat dalam hal ini adalah fiqih terhadap konsep kewarganegaraan dan demokrasi.
Gagasan untuk membangun masyarakat yang damai, harmonis, pluralis-inklusif melalui teologi teoretis (ilmu kalam) dan teologi praktis (fiqih), yang ditawarkan oleh para penulis dalam buku tersebut, memang bagus. Tetapi sebagai sebuah ilmu yang memiliki ciri berkembang secara dinamis tentu saja tidak semuanya benar. Sejauh amatan reviewer terhadap pembahasan dalam buku tersebut, terdapat beberapa “keberatan” yang dapat reviewer ajukan.
Pertama, kerangka pijak dari fiqih lintas agama adalah teologi pluralis sesungguhnya tidak terlalu tepat. Teologi pluralis yang menghendaki pemahaman bahwa semua agama sama adalah lebih karena ajaran semua agama adalah kepasrahan pada Tuhan. Misalnya, jika Islam dalam konteks pluralitas, maka pemahamannya menjadi agama kemanusiaan dan agama fitrah. Kepatuhan terhadap Tuhan yang bersifat vertikal itu harus diturunkan menjadi kesalihan sosial melalui perilaku dalam kehidupan. Dari situ, jelas dan ada alasan untuk merumuskan teologi pluralis karena memang terdapat titik temu di antara beberapa agama, yaitu ajaran untuk patuh kepada Tuhan Maha Kuasa.

B.    Refungsionalisasi Ushul Fiqh (Upaya Menggagas Fiqh Maqhasid)
Pada dekade terakhir ini, di dunia Islam muncul gagasan dan wacana pembaharuan fiqh (tajdid al-fiqh), bahkan terkadang terkesan lebih radikal dengan munculnya gagasan untuk menggagas fiqh baru yang punya semangat dan nilai pluralisme, toleransi dan egalitarianisme.  Sorotan tajam terhadap fiqh saat ini, hingga akhirnya muncul gagasan pembaharuan itu, tidak bisa dilepaskan dari pandangan dan penilaian dari banyak kalangan yang mengganggap fiqh yang ada saat ini yang merupakan hasil formulasi ulama’ zaman dulu, sebagai faktor utama dalam kemunduran dan keterbelakangan umat Islam saat ini. Penilaian dan pandangan semacam itu lahir, karena dalam pandangan kalangan itu, fiqh yang banyak diamalkan oleh umat Islam saat ini, banyak menyisakan kesan eksklusifitas dan bernada diskriminatif terhadap golongan lain atau non-muslim[2], dan terlalu rendah dan subordinatif dalam memandang derajat dan keberadaan perempuan. Berangkat dari kerangka asumsi inilah kemudian, ada sebagian kalangan yang menyerukan untuk melakukan pembaharuan atau dekonstruksi terhadap rumusan dan konsep fiqh yang ada saat ini.
Akan tetapi, para pemikir ini memberikan pandangan bahwa usaha pembaharuan fiqh itu tidak akan berbuah manis, jika perangkat teoritik-metodologisnya masih belum diperbaharui juga. Oleh karena itulah, pembaharuan dan pembenahan konsep ushul fiqh lebih urgen dan utama untuk dirumuskan ketimbang pembaruan pada level fiqh.  Hal itu mendesak dilakukan karena memang ushul fiqh merupakan pijakan atau akar metodologis dan epistemologis dari hukum Islam atau fiqh. Hanya akan menjadi hal yang sia-sia belaka bila pembaharuan fiqh yang lebih inklusif dan egaliter dan berpijak pada konsep maqashidus syari’ah dilakukan, tatkala akar dari fiqh itu sendiri, yaitu ushul fiqh, masih belum juga dibenahi. Seperti yang disampaikan oleh Hasan Turabi, ushul fiqh yang ada  saat ini yang merupakan hasil kajian ulama’ dahulu tidak lagi relevan untuk diterapkan sekarang ini, dan itu hanya sesuai untuk konteks masyarakat pada waktu itu.[3]
Maka dari itulah, dalam tulisan makalah ini yang menjadi titik tekannya, adalah pengfungsian kembali kembali ushul fiqh dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam. Upaya untuk mencipta fiqh maqashid, setidaknya langkah utama yang mesti ditempuh adalah mengembalikan ushul fiqh sebagai perangkat metodologis dalam melahirkan hukum Islam, yang akhir-akhir ini banyak dilupakan oleh umat Islam. Umat Islam lebih senang menerima produk fiqh secara taken for granted ketimbang bersusah-susah untuk mengkaji dan menerapkan metode dan konsep ushul fiqh dalam merumuskan hukum Islam.

Kedudukan Ushul Fiqh Dalam Hukum Islam

     Hukum Islam merupakan titah Allah yang berkaitan dengan aktivitas para umat manusia, baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Secara global, hukum Islam yang dititahkan oleh Allah itu, digali dari al-Quran, Hadits, maupun dalil lain yang diratifikasikan kepada al-Qur’an dan hadits, dengan format hierarkis.
     Kita tidak perlu panjang lebar lagi membicarakan tentang al-Qur’an dan hadits sebagai sandaran hukum Islam, akan tetapi yang perlu untuk di perhatikan secara seksama, kandungan pesan hukum Islam yang ada dalam al-Qur’an dan hadits, semuanya tidak menjelaskan format atau model hukum secara jelas dan gamblang. Dalam al-Qur’an maupun Hadits, sangat banyak didapatkan kandungan pesan hukum yang masih samar. Dan hal ini semakin dipersulit dengan adanya ambiguitas dan ambivalensi makna teks.
     Pada hal yang samar-samar inilah, hukum Islam harus kita gali dan di kaji dengan menggunakan pendekatan kemampuan akal. Hal inilah yang terus dikembangkan oleh para mujaddid, sehingga pada akhirnya Islam mampu menjadi sebuah peradaban di dunia dengan bekal peradaban fiqh-nya.  Agar dalam merumuskan hukum Islam atau melakukan ijtihad tidak mengalami distorsi atau penyimpangan dari semangat teks al-Qur’an dan Hadits, perlu dibuat semacam aturan main (rule of the game) dalam bentuk norma-norma atau kaidah-kaidah ijtihad, yang kemudian dikenal dengan ushul fiqh. Dengan adanya ushul fiqh inilah kemudian, para mujtahid tidak akan serampangan dalam menetapkan hukum Islam, dan dalam menggunakan akalnya tidak dipengaruhi oleh nafsunya.
     Bertitik tolak dari inilah, akahirnya bisa di ambil kesimpulan sementara bahwasanya hukum Islam atau fiqh itu sangat bergantung, baik secara metodologis maupun epistemologis kepada ushul fiqh. Fiqh yang merupakan penderivasian dari al-Qur’an dan Hadits, memerlukan kerangka teoritik berfikir, yaitu ushul fiqh. Ushul fiqh ini pada hakekatnya, menjadi kartu kunci dalam perumusan dan formulasi hukum Islam.
Ushul fiqh merupakan pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara umum, cara menggunakannya, serta pengetahuan tentang orang-orang yang menggunakan dalil tersebut. Ushul fiqh begitu penting dalam merumuskan dan menderivikasikan hukum Islam, sehingga fungsi dan perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka ushul fiqh mencegah seorang faqih atau mujtahid dari berbuat kesalahan dalam menderivikasikan atau menetapkan hukum.[4]
Sehingga tidak berlebihan jika para ulama, menetapkan ushul fiqh sebagai salah satu prasyarat utama yang mesti dimiliki dan dikuasai oleh seorang mujtahid. Dan fiqh memang banyak bergantung secara konseptul maupun secara metodologis pada ushul fiqh. Kedudukan ushul fiqh dalam hukum Islam, begitu vital dan menduduki tempat utama ketimbang ilmu yang lain, karena ushul fiqh merupakan media instrumental yang bisa menjembatani antara teks-teks otoritatif dan realitas kemanusian, yang pada akhirnya terumuskan dalam sebuah hukum.

Refungsionalisasi Ushul Fiqh
    Hukum Islam atau yang biasa disebut dengan fiqh  merupakan ajaran yang paling banyak bersentuhan dengan kehidupan umat manusia. Bahkan, terkesan di dalam umat Islam bahwa fiqh adalah totalitas ajaran Islam. Sehingga ketika fiqh membeku dan tidak lagi mampu merespons laju kemajuan dalam segala bidang kehidupan, seakan-akan seluruh ajaran Islam telah runtuh. Di sini fiqh dicap sebagai biang kemandulan terhadap pencerahan problem kemanusian. Tetapi patut kita akui, bahwa fiqh saat ini sudah menjadi alat untuk mengklaim sesat golongan lain yang berbeda aliran. Dan dalam konsep fiqh, sudah banyak yang tidak sesuai dengan tuntutan realitas kebutuhan umat Islam yang sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat.
     Maka, saat ini kita tidak perlu takut dan ragu-ragu lagi melakukan ijtihad baru dalam fiqh untuk memberikan jawaban atas problem-problem kemanusiaan yang semakin kompleks. Sudah saatnya ijtihad menjadi “lagu” yang senantiasa disenandungkan oleh umat Islam. Dan dalam rangka membiakkan ijtihad inilah, metodologi ushul fiqh perlu mendapatkan ruang gerak yang lebih luas. Karena, menurut Imam al-Ghazali, syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses ijtihad adalah perangkat metode ushul fiqh. Kebenaran hasil ijtihad salah satunya banyak ditentukan oleh ketepatan dalam menggunakan metode ushul fiqh.
     Ushul fiqh merupakan seperangkat metode untuk melakukan pembacaan terhadap dialektika antara teks dan realitas empiris. Sebab itulah, agenda kajian ushul fiqh adalah analisis teks dan analisis maqashid syari’ah. Analisis teks dibutuhkan dalam ushul fiqh, adalah untuk memahami teks al-Qur’an dan Hadits secara benar. Sedangkan analisis maqashid syari’ah diarahkan untuk mempersambungkan makna teks dengan realitas empiris dan kebutuhan riil masyarakat. Dan antara analisis teks dan analisis maqashid syari’ah harus dijalankan secara padu dan seimbang, agar produk hukum yang dihasilkan tidak cenderung “melangit” dan kering dari nilai kemanusian.
     Untuk memenuhi kebutuhan analisis teks itu, ushul fiqh sudah menyiapkan segala pirantinya, dengan menghadirkan kaidah-kaidah kebahasaan yang begitu rumit, seperti kategori lafadz (al-‘am, al-khas, al-Muthlaq, al-Muqayyad, al-amr, al-nahi, dll.) dan teori kalimat (al-Mafhum, ibaratun an-nash, isyaratun an-nash, dalalatun an-nash, dll.). Dengan bekal kaidah dan teori tersebut, ushul fiqh bisa memecahkan sekian makna teks yang tersembunyi dan masih ambigu.
     Sedangkan dalam hal analisis maqashid syari’ah, yang bertujuan untuk menangkap substansi dari kahadiran hukum, ushul fiqh cukup peka dalam memahami antara kebutuhan dan dialektika antara teks dan konteks. Dengan konsep maqashid syari’ah yang berpijak pada maslahah, kerangka ushul fiqh dalam melahirkan hukum sangat memperhatikan pada kesejahteraan dan asas kemanfaatan seluruh umat manusia terhadap hukum yang dilahirkan. Oleh karenanya ushul fiqh menghadirkan teori istihsan, al-qiyas, maslahah mursalah, dan sadd al-dzari’ah sebagai metode alternatif untuk menangkap problem kemanusiaan yang tidak bisa dirangkul oleh teks, setelah melalui pembacaan secara komprehensif terhadap struktur teks.
     Sudah saatnya fiqh dibangun bukan hanya sekedar berpijak pada teks suci atau semata berdasarkan pada kebutuhan empiris manusia, akan tetapi sudah seyogyanya fiqh dihadirkan dengan cara mendialogkan secara terus-menerus antara dimensi teks dengan realitas-empiris kemanusian. Ushul fiqh layak dijadikan medium atau instrumen dalam dialektika antara teks dan realitas kemanusiaan tersebut.
Sudah saatnya ushul fiqh memegang peranan vital dalam proses perumusan dan penetapan hukum Islam. Oleh karena itulah, langkah dan usaha refungsionalisasi atau revitalisasi ushul fiqh dalam hukum Islam, patut mendapat apresiasi dari semua pihak, sebagai langkah awal untuk menggagas fiqh maqhasid yang akomodatif terhadap kebutuhan umat manusia pada zaman ini yang sudah mengalami dinamisasi kehidupan yang begitu pesat. Selama ini ushul fiqh, kayaknya hanya menempati rangking kedua dalam dinamika hukum Islam, dan ushul fiqh dalam konteks perkembangan hukum Islam di Indonesia masih belum —kalau tidak mau mengatakan tidak sama sekali – menjadi metode ijtihad. Walaupun NU  dalam Munas NU di Lampung pada bulan Januari 1992, sudah menetapkan bermazhab secara manhaji menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masail di lingkungan NU[5], tetapi dalam proses aplikasinya dalam bahtsul masail NU masih belum terjadi dan masih banyak di warnai oleh tekstualisasi pengambilan hukum. Satu hal yang pasti, dengan mengembalikan ushul fiqh sebagai metodologi penetapan dan pengambilan hukum Islam, maka hukum Islam atau fiqh akan lebih adaptif dan akomodatif dengan kondisi kehidupan manusia saat ini.

Kesimpulan
Dari beberapa analisa di atas dapat penulis simpulkan beberapa hal penting terkait dengan fiqh lintas agama dan refugsionalisasi ushul fiqh dalam upaya menggagas fiqh maqashid, sebagai berikut :
  1. Fiqih lintas agama memperlihatkan betapa fiqih dapat dijadikan instrumen untuk membuka kerangka kerjasama antaragama yang genuine.  Selain itu, fiqih lintas agama juga memiliki ancangan kuat agar fiqih yang ada saat ini tidak melulu berkutat pada hal-hal yang bersifat individual-privat atau ‘iba>dah mah}d}ah saja, melainkan juga menyentuh ranah publik, termasuk di dalamnya menyangkut hubungan antara satu agama dengan agama lainnya. Dalam konteks keindonesiaan, wacana ini akan membantu mengatasi merebaknya fobia sebagian kalangan Islam terhadap segala hal yang berbau Barat (yang diidentikkan dengan Kristen) belakangan ini.
  2. Ushul fiqh memegang peranan vital dalam proses perumusan dan penetapan hukum Islam. Oleh karena itulah, langkah dan usaha refungsionalisasi atau revitalisasi ushul fiqh dalam hukum Islam, patut mendapat apresiasi dari semua pihak, sebagai langkah awal untuk menggagas fiqh maqhasid yang akomodatif terhadap kebutuhan umat manusia pada zaman ini yang sudah mengalami dinamisasi kehidupan yang begitu pesat. Selama ini ushul fiqh, kayaknya hanya menempati rangking kedua dalam dinamika hukum Islam, dan ushul fiqh dalam konteks perkembangan hukum Islam di Indonesia masih belum —kalau tidak mau mengatakan tidak sama sekali – menjadi metode ijtihad







DAFTAR PUSTAKA


Al-Munawwar, Said Aqil Husin. 2003. Al-Qur’an : Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Jakarta : Ciputat Press

Azizy, A. Qodry. 2003.  Reformasi Bermazhab : Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihad sesuai Saintifik-Modern. Jakarta : Teraju

Sirry, A. Mun’im (ed.) 2004.  Fiqh Lintas Agama : Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. Jakarta : Paramadina dan The Asia Foundation

Syafrin, Nirwan, “Konstruk Epistemologi Islam : Telaah Bidang Fiqh dan Ushul fiqh”  (Majalah Islamia edisi : Thn. II No. 5, April – Juni 2005)

Keputusan Munas Alim Ulama’ dan Konbes Nahdlatul Ulama di Bandar Lampung, Januari 1992. Semarang : LTN-NU & Sumber Barokah.

Madjid, Nurcholish, dkk. 2004.  Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Paramadina












[2] Untuk menghilangkan kesan dan nuansa fiqh yang eksklusif dan diskriminatif  tadi, Yayasan Paramadina menerbitkan buku “Fiqh Lintas Agama” yang di dalamnya berisi tentang  rumusan konseptual tentang fiqh yang lebih mengesankan pluralitas dan bernuansa keadilan. Dalam pengantar buku ini, Mun’im A. Sirry menegaskan bahwa banyak konsep fiqh yang menempatkan penganut agama lain lebih rendah ketimbang umat Islam, sehingga berimplikasi meng-exclude atau mendiskreditkan mereka. Mun’im A. Sirry (ed.), Fiqh Lintas Agama : Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta : Paramadina dan The Asia Foundation, 2004), h. ix
[3] Lihat Hasan Turabi, Tajdid Ushul al-Fiqh al-Islami, (Jeddah : Al-Dar al-Su’udiyah, 1984), h. 9-13, yang saya kutip dari tulisan Nirwan Syafrin, “Konstruk Epistemologi Islam : Telaah Bidang Fiqh dan Ushul fiqh” dalam  majalah Islamia edisi : Thn. II No. 5, April – Juni 2005, h. 45-46.
[4] Ibid., h. 38-39
[5] Lihat keputusan Munas Alim Ulama’ dan Konbes Nahdlatul Ulama di Bandar Lampung, Januari 1992, (Semarang : LTN-NU & Sumber Barokah, 1992), h. 3-9

Selasa, 16 Agustus 2011

Biografi

BIOGRAFI AZ-ZAMAKHSYARI
By. Moh. Subhan

Riwayat Hidup
Dia adalah Abul Qasim Mahmud Bin Umar Al-Khawarizmi Az-Zamakhsyari. Di lahirkan pada 27 Rajab 467 H. Di Zamakhsyar, sebuah perkampungan besar di kawasan khawarizmi (Turkistan). Dia mulai belajar di negeri sendiri, kemudian di Bukhara, dan belajar sastra kepada Syeih Mansyur Abi Mudhar. Kemudian pergi ke Mekkah dan menetap cukup lama sehingga memperoleh julukan Jarullah (Tetangga Allah). Dan selama tinggan di kota Mekkah itulah dia menulis Al-Kasysyaf ‘An Haqa’iqit Tanzil Wa ‘Unuyil Aqawil Fi Wujuhit Ta’wil. Dia wafat pada 538 H, di Jurjaniah Khawarizm setelah kembali dari Mekkah.
Beliau termasuk tokoh aliran Muktazilah yang membela mati-matian madzhabnya. Ia memperkuatnya dengan kekuatan hujjah yang dimilikinya.
Dalam hal ini, imam adz-Dzahabi di dalam kitabnya “al-Miizaan” (IV:78) berkata, “Ia seorang yang layak (diambil) haditsnya, tetapi ia seorang penyeru kepada aliran muktazilah, semoga Allah melindungi kita. Karena itu, berhati-hatilah terhadap kitab Kasysyaaf karyanya.”

Keilmuan Dan Karyanya
Zamakhsyari adalah salah seorang imam dalam bidang ilmu bahasa, ma’anai dan bayan. Dia juga merupakan ulama yang genius dan sangat ahli dalam bidang ilmu nahwu, bahasa, sastra dan tafsir. Pendapat-pendapatnya tentang ilmu bahasa arab diakui dan dipedomani oleh para ahli bahasa karena keorisinilan dan kecermatannya.
Bagi orang yang membaca kitab-kitab ilmu nahwu dan balaghah tentu sering menemukan keterangan-keterangan yang di kutip dari Zamakhsyari sebagai hujjah. Misalnya mereka mengatakan “Zamakhsyari telah berkata dalam kitab al-kasysyaf atau dalam asasul balaghah...” Ia adalah orang yang mempunyai pendapat dan hujjah sendiri dalam banyak masalah bahasa arab, bukan tipe orang yang suka mengikuti langkah orang lain yang hanya menghimpun atau mengutip saja, tetapi dia mempunyai pendapat orisinil yang jejaknya di tiru dan diikuti oleh banyak orang. Dia menpunyai banyak karya dalam bidang hadits, tafsir, nahwu, bahasa, ma’ani dan lain sebagainya. Diantara karangannya adalah :
• Al-Khasysyaf, tentang Tafsir Al-Qur’an
• Al-Fa’iq, tentang Tafsir Hadits
• Al-Minhaj, tentang Ushul
• Al-Mufassal, tentang Nahwu
• Asasul Balaghah, tentang Bahasa
• Ru’usul Masailil Fiqhiyah, tentang Fiqh
Kitab al-khasysyaf karya az-Zamakhsyari adalah sebuah kitab tafsir paling masyhur diantara sekian banyak tafsir yang disusun oleh mufassir bir-ra’-yi yang mahir dalam bidang bahasa. Al-alusi, Abus Su’ud, an-Nasafi dan para mufassir lain banyak mengutib dari kitab tersebut, tetapi tanpa menyebut sumbernya

Mazhab Fiqih Dan Aqidahnya
Zamakhsyari bermazhab Hanafi dan beraqidah paham Mu’tazilah. Ia menakwilkan ayat-ayat al-qur’an sesuai dengan mazhab dan aqidah yang dianutnya dengan cara yang hanya di ketahui oleh orang yang ahli, dan menamakan kaum mu’tazilah sebagai “saudara seagama dan golongan utama yang selamat dan adil ”.
Kitab Karangannya, Al-Kasysyaf ‘An Haqa’iqit Tanzil Wa ‘Unuyil Aqawil Fi Wujuhit Ta’wil
Kitab tafsir ini disusun oleh Az-Zamakhsyari selama tiga tahun, mulai dari tahun 526 H sampai dengan tahun 528 H, di Makkah al-Mukarramah, ketika ia berada di sana untuk melakukan ibadah haji yang kedua kalinya. Hal itu diketahui dari pengakuannya sendiri yang dituangkan pada muqaddimah tafsirnya. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa lama penyusunan kitabnya sama dengan lama masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq.
Tafsir al-Kasysyaf adalah salah satu kitab tafsir bi al-ra’yi yang terkenal, yang dalam pembahasannya menggunakan pendekatan bahasa dan sastra. Penafsirannya kadang ditinjau dari arti mufradat yang mungkin, dengan merujuk kepada ucapan-ucapan orang Arab terhadap syair-syairnya atau definisi istilah-istilah yang populer. Kadang penafsirannya juga didasarkan pada tinjauan gramatika atau nahwu.
Kitab tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir yang banyak beredar di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Sebagai salah satu kitab tafsir yang penafsirannya didasarkan atas pandangan mu'tazilah, ia dijadikan corong oleh kalangan Mu’tazilah untuk menyuarakan fatwa-fatwa rasionalnya. Al-Fadhil Ibnu ‘Asyur berpendapat bahwa al-Kasysyaf ditulis antara lain untuk menaikkan pamor Mu’tazilah sebagai kelompok yang menguasai balaghah dan ta’wil.
Namun demikian, kitab ini telah diakui dan beredar luas secara umum di berbagai kalangan, tidak hanya di kalangan non-Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga di kalangan Ahlusunnah wal Jama’ah. Ibnu Khaldun misalnya, ia mengakui keistimewaan al-Kasysyaf dari segi pendekatan sastra (balaghah)-nya dibandingkan dengan sejumlah karya tafsir ulama mutaqaddimin lainnya. Menurut Muhammad Zuhaili, kitab tafsir ini yang pertama mengungkap rahasia balaghah al-Qur'an, aspek-aspek kemukjizatannya, dan kedalaman makna lafal-lafalnya, di mana dalam hal inilah orang-orang Arab tidak mampu untuk menentang dan mendatangkan bentuk yang sama dengan al-Qur’an. Lebih jauh, Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa mayoritas pembahasan ulama Sunni mengenai tafsir al-Qur’an didasarkan pada tafsir az-Zamakhsyari. Al-Alusi, Abu al-Su’ud, al-Nasafi, dan para mufassir lain merujuk kepada tafsirnya.
Di samping itu, ada juga beberapa kitab yang menyoroti aspek-aspek kitab tafsir ini, di antaranya: Al-Kafi asy-Syafi fi Takhrij Ahadis al-Kasysyaf (Uraian Lengkap Mengenai Takhrij Hadis pada Tafsir Al-Kasysyaf) oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Al-Inshaf fi ma Taqaddamahu al-Kasysyaf min I’tizal (Menyingkap pandangan-pandangan Mu'tazilah dalam Tafsir Al-Kasysyaf) oleh Imam Nashiruddin Ahmad bin Muhammad dan Ibnu Munir al-Iskandari, Syarh Syawahid al-Kasysyaf (penjelasan mengenai syair-syair dalam tafsir al-Kasysyaf) oleh Muhbibuddin Affandi.
Tafsir al-Kasysyaf yang beredar sekarang ini terdiri atas empat jilid disertai dengan tambahan tahqiq oleh ulama. Jilid pertama mencakup uraian mengenai muqaddimah yang oleh az-Zamakhsyari disebut sebagai khutbah al-Kitab yang berisi beberapa penjelasan penting tentang penyusunan kitab tafsir ini. Jilid ini pula yang memuat tafsir mulai dari surah al-Fatihah sampai surah an-Nisa (surah kelima). Jilid kedua berisi penafsiran yang terdapat pada surah al-An’am sampai pada surah al-Anbiya (surah ke-21), jilid ketiga berisi penafsiran ayat-ayat yang terdapat dalam surah al-Hajj sampai dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam surah al-Hujurat (surah ke-49), dan jilid keempat berisi penafsiran ayat-ayat yang terdapat dalam surah Qaf sampai dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam surah an-Nas (surah ke-114).
Az-Zamakhsyari melakukan penafsiran secara lengkap terhadap seluruh ayat Al-Qur'an, dimulai ayat pertama surah al-Fatihah sampai dengan ayat terakhir surah an-Nas. Dari sisi ini dapat dikatakan bahwa penyusunan kitab tafsir ini dilakukan dengan menggunakan metode tahlili, yaitu suatu metode tafsir yang menyoroti ayat-ayat Al-Qur'an dengan memaparkan segala makna dan aspek yang terkandung di dalamnya sesuai urutan bacaan dalam mushaf Utsmani. Az-Zamakhsyari sebenarnya tidak melaksanakan semua kriteria tafsir dengan metode tahlili, tetapi karena penafsirannya melakukan sebagian langkah-langkah itu, maka tafsir ini dianggap menggunakan metode tafsir tahlili.
Aspek lain yang dapat dilihat, penafsiran Al-Kasysyaf juga menggunakan metode dialog, di mana ketika Az-Zamakhsyari ingin menjelaskan makna satu kata, kalimat, atau kandungan satu ayat, ia selalu menggunakan kata in qulta (jika engkau bertanya). Kemudian, ia menjelaskan makna kata atau frase itu dengan ungkapan qultu (saya menjawab). Kata ini selalu digunakan seakan-akan ia berhadapan dan berdialog dengan seseorang atau dengan kata lain penafsirannya merupakan jawaban atas pertanyaan yang dikemukakan. Metode ini digunakan karena lahirnya kitab Al-Kasysyaf dilatarbelakangi oleh dorongan para murid Az-Zamakhsyari dan ulama-ulama yang saat itu membutuhkan penafsiran ayat dari sudut pandang kebahasaan, sebagaimana diungkapkan sendiri dalam muqaddimah tafsirnya:
"Sesungguhnya aku telah melihat saudara-saudara kita seagama yang telah memadukan ilmu bahasa Arab dan dasar-dasar keagamaan. Setiap kali mereka kembali kepadaku untuk menafsirkan ayat al-Qur'an, aku mengemukakan kepada mereka sebagian hakikat-hakikat yang ada di balik hijab. Mereka bertambah kagum dan tertarik, serta mereka merindukan seorang penyusun yang mampu menghimpun beberapa aspek dari hakikat-hakikat itu. Mereka datang kepadaku dengan satu usulan agar aku dapat menuliskan buat mereka penyingkap tabir tentang hakikat-hakikat ayat yang diturunkan, inti-inti yang terkandung di dalam firman Allah dengan berbagai aspek takwilannya. Aku lalu menulis buat mereka (pada awalnya) uraian yang berkaitan dengan persoalan kata-kata pembuka surat (al-fawatih) dan sebagian hakikat-hakikat yang terdapat dalam surah al-Baqarah. Pembahasan ini rupanya menjadi pembahasan yang panjang, mengundang banyak pertanyaan dan jawaban, serta menimbulkan persoalan-persoalan yang panjang".
Penyusunan kitab tafsir al-Kasysyaf tidak dapat dilepaskan dari atau merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang pernah disusun oleh para mufassir sebelumnya, baik dalam bidang tafsir, hadis, qira’at, maupun bahasa dan sastra.
Pada sisi lain karya az-Zamakhsyari ini banyak dijadikan sebagai obyek kajian para ulama, baik ulama mutaakhirin maupun para ulama mutaqaddimin, yang ditujukan terhadap berbagai aspeknya. Dari berbagai kajian tersebut diketahui bahwa di antara para ulama ada juga yang memberikan penilaian negatif, di samping yang positif. Komentar-komentar tersebut dapat dilihat antara lain di dalam kitab-kitab yang secara lengkap membahas mengenai hal itu, antara lain: Manhaj az-Zamakhsyari fi Tafsir al-Qur'an wa Bayan I’jazi karya Musthafa Juwaini, At-Tafsir wa al-Mufassirun karya Adz-Dzahabi, Manahil al-'Irfan fi ‘Ulum al-Quran karya Muhammad Abdul Adzim az-Zarqani, Balaghah al-Qur’aniyyah fi Tafsir az-Zamakhsyari wa Atsaruhu fi Dirasat al-Balaghiyyah karya Muhammad Abu Musa.
Dari kajian yang dilakukan oleh Musthafa al-Juwaini terhadap kitab tafsir Al-Kasysyaf tergambar delapan aspek pokok yang dapat ditarik dari kitab tafsir itu, yaitu:
1. Az-Zamakhsyari telah menampilkan dirinya sebagai seorang pemikir Mu’tazilah;
2. Penampilan dirinya sebagai penafsir atsari, yang berdasarkan atas hadis Nabi;
3. Penampilan dirinya sebagai ahli bahasa;
4. Penampilan dirinya sebagai ahli nahwu;
5. Penampilan dirinya sebagai ahli qira’at,
6. Penampilan dirinya sebagai seorang ahli fiqh,
7. Penampilan dirinya sebagai seorang sastrawan, dan
8. Penampilan dirinya sebagai seorang pendidik spiritual.
Dari kedelapan aspek itu, menurut al-Juwaini, aspek penampilannya sebagai seorang Mu’tazilah dianggap paling dominan. Apa yang diungkapkan oleh al-Juwaini di atas menggambarkan bahwa uraian-uraian yang dilakukan oleh az-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya banyak mengambarkan berbagai pandangan yang mendukung dan mengarah pada pandangan-pandangan Mu'tazilah.
Begitu juga halnya dengan az-Zarqani yang menguatkan asumsi itu. Namun demikian, ia juga mencatat beberapa keistimewaan yang dimiliki tafsir Al-Kasysyaf, antara lain: Pertama, terhindar dari cerita-cerita israiliyyat; Kedua, terhindar dari uraian yang panjang; Ketiga, dalam menerangkan pengertian kata berdasarkan atas penggunaan bahasa Arab dan gaya bahasa yang mereka gunakan; Keempat, memberikan penekanan pada aspek-aspek balaghiyyah, baik yang berkaitan dengan gaya bahasa ma’aniyyah maupun bayaniyyah; dan Kelima, dalam melakukan penafsiran ia menempuh metode dialog.
Zamakhsyari adalah seorang penganut paham dan bermazhab Hanafi, ia menulis al-khasysaf untuk mendukung akidah dan mazhabnya. Paham kemu’tazilahan dalam tafsirnya itu telah diungkapkan dan diteliti oleh ‘Allamah Ahmad Annayyir yang di tuangkan dalam bukunya al-Intisaf.
Di dalam kitab ini an-Nayyir menyerang az-zamakhsyari dengan mendiskusikan masalah akidah mazhab Mu’tazilah yang dikemukakannya dan mengemukakan pandangan yang berlawanan dengannya, dia juga mendiskusikan masalah-masalah kebahasaan.
Paham kemu’tazilahan Zamakhsyari dalam tafsirnya membuktikan kecerdasan, kecemerlangan dan kemahirannya. Ia mampu mengungkapkan isyarat-isyarat yang jauh agar terkandung di dalam makna ayat guna membela kaum Mu’tazilah dan menyanggah lawan-lawannya. Tetapi dari aspek kebahasaan ia berjasa telah menyingkap keindahan al-qur’an dan daya tarik balaghahnya. Hal ini karena dia memiliki pengetahuan yang sangat luas tentang ilmu balaghah, Bayan, nahwu dan sharaf.
Dia pernah menyatakan bahwa orang yang menaruh perhatian terhadap tafsir tidak akan dapat menyelami hakikatnya sendirikecuali jika dia telah menguasai dua ilmu khusus bagi al-qur’an yaitu, ilmu ma’ani dan ilmu bayan. Zamakhsyari telah cukup lama menyelami keduanya, bersusah payah dalam menggalinya, menderita karenannya serta di dorong oleh cita-cita luhur untuk memakahi kelembutan-kelembutan hujjah Allah dan oleh hasrat ingin mengetahui mukjizat Rasulullah.
Ibnu Khaldun memberikan analisa dan penilaian terhadap Al-Khasysyaf karya Zamakhsyari tersebut di saat membicarakan tentang rujukan tafsir mengenai pengetahuan tentang bahasa, I’rab, dan balaghah. Dia mengatakan :
Di antara kitab tafsir paling baik yang mencakup bidang tersebut ialah kitab Al-Khasysyaf karya Zamakhsyari, seorang penduduk khawarizm di Irak.hanya saja pengarangnya termasuk pengikut fanatic mu’tazilah. Karena itulah ia senantiasa mendatangkan argementasi-argumentasi untuk membela mazhabnya yang rusak setiap ia menerangkan ayat-ayat Alqur’an dari segi balaghah. Cara demikian bagi para penyelidik dari kaum ahli sunnah di pandang sebagai penyimpangan dan, bagi jumhur, merupakan manipulasi terhadap rahasia dan kedudukan al-Quran. Namun demikian mereka tetap mengakui kekokohan langkahnya dalam hal berkaitan dengan bahasa dan balaghah. Tetapi jika orang membacanyatetap berpijak pada mazhab sunni dan menguasai hujah-hujahnya, tentu ia akan selamat dari perangkap-perangkapnya. Oleh karena itu, kitab tersebut perlu di baca mengingatkeindahan dan keunikan seni bahasanya.
Belakangan ini munculsebuah karya salah seorang bangsa Irak, Syafruddi at-Tayyibi, penduduk Tauriz Irak ‘ajam. Di dalam karya tersebut ia mensyarahkan kitab zamakhsyari, meneliti lafaz-lafaznyam membeberkan mazhab mu’tazilahnyadengan mengemukakan dalil-dalil yang membuktian kepalsuannya dan menjelaskan bahwa aspek balaghah itu hanya terletak pada ayat menurut pandangan ahli sunnah, bukan menurut pandangan kaum mu’tazilah. Sungguh sebemnarnya dia telah berbuat baik dalam hal tersebut sesuai dengan kemampuannya serta mencukupi pula seni-seni balaghahnya. Ya, kita tahu benar bahwa bagaimanapun di atas orang pandai masih ada yang lebih pandai.
Al-Maktabah at-Tajariyah Mesir telah menerbitkan al-Khasysyaf cetakan terakhir yang diterbitkan oleh Mustafa Husein Ahmad dan di beri lampiran empat buah kitab.
• Al-Intisaf oleh an-Nayyir
• Asy-Syafi fi Takhriji Ahaadisil Khasysyaf oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al’asqalani
• Hasyifah Tafsir al-Khasysyaf oleh Syaikh Muhammad ‘Ulyan al-Marzuki, dan
• Masyahidul Insaf ‘ala Syawahidil khasysyaf juga oleh al-Marzuki
Kitab terakhir inilah yang menunjukkan bahwa tafsir az-Zamakhsyari mengandung banyak akidah Mu’tazilah yang diungkapkan secara tersirat.

KESIMPULAN

Dari hasil kajian terhadap karya-karya Az-Zamakhsyari, para pengkaji dapat menarik kesimpulan-kesimpulan tersendiri, baik tentang kepribadiannya maupun tentang kedalaman ilmu dan keistimewaan karya itu sendiri. As-Sam’ani misalnya, berkata: “Az-Zamakhsyari adalah orang yang dapat dijadikan contoh karena kedalaman ilmu pengetahuannya mengenai sastra dan tata bahasa Arab”. Pujian ini sangat berkaitan dengan kedalaman ilmu beliau dalam bidang bahasa dan sastra. Pernyataan itu wajar ditujukan kepadanya, karena memang para ulama mengakui kapabilitas tokoh ini dalam ilmu bahasa. Hal yang sama juga telah dikemukakan oleh Ibnu al-Anbari, dengan menyatakan bahwa az-Zamkhsyari adalah pakar nahwu. Kemudian, Ibnu Kalikan memuji kedalaman ilmu yang dimiliki oleh az-Zamkhsyari seraya mengatakan bahwa ia adalah ulama besar pada masanya. Ia menjadi tempat bertanya dan menjadi rujukan, sehingga ia selalu didatangi oleh para ulama untuk menimba ilmu pengetahuan. Begitulah pujian yang menempatkan Az-Zamakhsyari sebagai narasumber pada masanya, bahkan pada masa sesudahnya.