DIALEKTIKA HUKUM ISLAM DENGAN MODERNISASI
TERHADAP HUKUM ISLAM DI INDONESIA
By Moh. Subhan
Dialektika antara hukum dan masyarakat merupakan sebuah keniscahyaan, artinya bahwa hukum dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya dan sebaliknya hukum akan berpengaruh terhadap masyarakatnya. Dapat dikatakan pula bahwa perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan perubahan hukum. Bahkan ada adagium yang menyatakan bahwa الحكام وليدة الحاجة hukum lahir karena adanya tuntutan kebutuhan dalam masyarakat. Secara realitas diyakini bahwa dinamika masyarakat dapat berpengaruh terhadap konsepsi hukum, misalnya saja modernitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat ternyata telah mempengaruhi pandangan terhadap hukum Islam. Dengan perkataan lain bahwa modernitas telah membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia termasuk terhadap konsep hukum khususnya hukum Islam.[1]
Berawal dari kenyataan di atas maka tulisan ini akan memfokuskan kajiannya pada pengaruh modernitas terhadap hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini akan berusaha mencari sejauhmana pengaruh modernitas terhadap hukum Islam tersebut. Untuk tujuan melengkapi kajian tersebut terlebih dahulu akan dipaparkan tentang signifikansi kajian modernitas dan hukum Islam, hukum Islam dan tantangan modernitas, pengaruh modernitas terhadap konsepsi hukum Islam, dan pada bagian terakhir sebelum kesimpulan dari tulisan ini akan dicermati perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai dampak dari adanya modernitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Signifikansi Kajian Modernitas dan Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia dan oleh karenanya hukum Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam.
Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para ahli lingusitik dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Perubahan dalam bahasa secara lansung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam masyarakat. Perubahan dalam masyarakat dapat terjadi disebabkan karena adanya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup dan menggeser cara pandang serta membentuk pola alur berfikir serta menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena hukum Islam hidup di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat senantiasa mengalami perubahan maka hukum Islam perlu dan bahkan harus mempertimbangkan perubahan (modernitas) yang terjadi di masyarakat tersebut, hal ini perlu dilakukan agar hukum Islam mampu mewujudkan kemaslahatan dalam setiap aspek kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Dalam teori hukum Islam kebiasaan dalam masyarakat (yang mungkin saja timbul sebagai akibat adanya modernitas) dapat dijadikan sebagai hukum baru (al-‘Adah Muhakkamah) selama kebiasaan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat adalam fenomena nyata. Dengan kata lain perubahan masyarakat akan melahirkan tuntutan agar hukum (hukum Islam) yang menata masyarakat ikut berkembang bersamanya.
Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan). Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimanapun mereka berada. Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[2]
Islam akan berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia telah berhadapan dengan masyarakat bersahaja. Ketika Islam berhadapan dengan masyarakat modern, ia dituntut untuk dapat menghadapinya. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berfikir, suatu masyarakat akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan ini dapat menimbulkan masalah, terutama jika dikaitkan dengan norma-norma agama. Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga Syariat Islam (termasuk hukum Islam) dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gambaran tentang kemampuan syariat Islam dalam menjawab tantangan modernitas dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syariat Islam diantaranya adalah prinsip yang terkait dengan mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang mu’amalah hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang. Sedangkan dalam bidang ibadah hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil yang mendasarinya.
Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi yang terkait dengan segala macam bentuk mu’amalat diizinkan oleh syariat Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Berbeda dengan bidang muamalah, hukum Islam dalam bidang ibadah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash al-Qur’an dan Hadis yang telah mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perkembangan terakhir yang menarik untuk dicermati terkait dengan pengaruh modernitas terhadap hukum Islam adalah amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui bahwa DPR RI pada tanggal 21 Februrai 2006 sudah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fenomena ini merupakan awal yang baik bagi Peradilan Agama pasca satu atap (one roof system) setelah munculnya Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 telah memunculkan dampak yang sangat luas di lingkungan Peradilan Agama baik menyangkut penyiapan Sumber Daya Manusianya maupun penyiapan materi hukum yang siap pakai di lingkungan Peradilan Agama khususnya terkait dengan kewenangan baru di bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama tidak hannya terbatas pada permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah tetapi juga menyangkut masalah zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah (Pasal 49). Adanya tiga tambahan kewenangan ini (zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah) telah secara signifikan merubah wajah peradilan Agama di Indonesia yang telah berjalan semenjak zebelum zaman kolonial hingga saat ini. Kalau dulu peradilan agama terkesan hannya menangani persoalan hukum keluarga Islam, saat ini wajah peradilan agama tampak lebih mentereng yaitu peradilan hukum keluarga Islam dan peradilan perdata Islam, bahkan belakangan ada usulan untuk memakai nama baru “Peradilan Agama dan Niaga Syariah”.
Perubahan di atas telah secara jelas memberikan gambaran tentang adanya pengaruh modernitas terhadap hukum Islam, munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak dapat dilepaskan dari adanya trend dan perkembangan perilaku masyarakat di bidang ekonomi syari’ah yang mencakup bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, obligasi syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, bisnis syari’ah dan lainlain.
Disamping dalam bidang di atas perubahan lain (dalam bidang Hukum Perkawinan/Hukum Keluarga) yang perlu dicatat adalah bahwa Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dengan tegas menyebutkan bahwa Peradilan Agama berwenang dalam hal menetapkan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam (Penjelasan Huruf a Pasal 49 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2006). Kewenangan baru ini membawa implikasi serius bagi perkembangan peradilan Agama ke depan mengingat selama ini masih ada kecenderungan pemahaman bahwa pengangkatan anak harus melalui Peradilan Umum.
Dengan adanya kewenangan baru dalam hal pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam ini juga perlu ditegaskan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak dalam Islam berbeda dengan pengangkatan anak berdasarkan tradisi hukum Barat / Belanda melalui Pengadilan Negeri. Pengangkatan anak dalam Islam sama sekali tidak merubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya, pengangkatan anak dalam Islam ini tidak merubah status anak angkat menjadi anak kandung dan status orang tua angkat menjadi status orang tua kandung, yang dapat saling mewarisi, mempunyai hubungan keluarga seperti keluarga kandung, dan lain-lain. Perubahan yang terjadi dalam pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah perpindahan tanggungjawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat.[3]
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas amatlah jelas bahwa hukum Islam tidak dapat lepas dari pengaruh modernitas dan bahkan modernitas haruslah dipertimbangkan dalam perkembangan hukum Islam agar hukum Islam mampu menciptakan kemaslahatan bagi ummat manusia.
Dari pemaparan di atas juga terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 juga tidak dapat dilepaskan dari adanya modernitas yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
v Hanafi, Ahmad. MA. Pengantar Sejarah Hukum Islam, PT Bulan Bintang, Jakarta 1991.
v Murodi, Drs. Dkk. Sejarah Kebudayaan Islam, CV Toha Putra, Semarang, 1995.
v Sardar, Ziauddin dan Malik, Zafar Abbas. Mengenal Islam "For Beginners ", Terjemahnya, Mizan, 1997.
v Munawwir, Imam. 1986. Posisi Islam di Tengah Pertarungan Ideologi dan Keyakinan. Surabaya: PT Bina Ilmu.
v Amin, Muhammad. 1991. Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Fiqih Islam. Jakarta: INIS. Jilid IX
v Azhar Basyir, Ahmad. KH. MA. 1996. Refleksi atas Persoalan Keislaman. Bandung: Mizan. Cet. IV
v Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 1997. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Cet. IV
[1] Lihat, Imam Munawwir, Posisi Islam di Tengah Pertarungan Ideologi dan Keyakinan, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1986), hal. 42
[2] Ziauddin Sardar dan Zafar Abbas Malik, Mengenal Islam "For Beginners: Terjamahnya " , Penerbit Mizan, Bandung, 1997, hal ; 79.
[3] Ahmad Hanafi, MA. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, PT. Bulan Bintang, Jakarta 1991, hal ; 159.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar