Rabu, 26 Oktober 2011

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang  :  a.   bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; 
                                b.   bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
                        c.   bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
                            2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
… لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.

Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO

Pertama : Deposito ada dua jenis:
1.    Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2.    Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1.    Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.    Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.    Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.    Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.    Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.    Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

        Ketua,                                                                    Sekretaris,
            Ttd                                                                              Ttd
Prof. KH. Ali Yafie                                             Drs. H.A. Nazri Adlani

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
… لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;
b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
… لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Minggu, 18 September 2011

DIALEKTIKA HUKUM ISLAM DENGAN MODERNISASI
TERHADAP HUKUM ISLAM DI INDONESIA
By Moh. Subhan


Dialektika antara hukum dan masyarakat merupakan sebuah keniscahyaan, artinya bahwa hukum dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya dan sebaliknya hukum akan berpengaruh terhadap masyarakatnya. Dapat dikatakan pula bahwa perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan perubahan hukum. Bahkan ada adagium yang menyatakan bahwa الحكام وليدة الحاجة hukum lahir karena adanya tuntutan kebutuhan dalam masyarakat. Secara realitas diyakini bahwa dinamika masyarakat dapat berpengaruh terhadap konsepsi hukum, misalnya saja modernitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat ternyata telah mempengaruhi pandangan terhadap hukum Islam. Dengan perkataan lain bahwa modernitas telah membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia termasuk terhadap konsep hukum khususnya hukum Islam.[1]
Berawal dari kenyataan di atas maka tulisan ini akan memfokuskan kajiannya pada pengaruh modernitas terhadap hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini akan berusaha mencari sejauhmana pengaruh modernitas terhadap hukum Islam tersebut. Untuk tujuan melengkapi kajian tersebut terlebih dahulu akan dipaparkan tentang signifikansi kajian modernitas dan hukum Islam, hukum Islam dan tantangan modernitas, pengaruh modernitas terhadap konsepsi hukum Islam, dan pada bagian terakhir sebelum kesimpulan dari tulisan ini akan dicermati perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai dampak dari adanya modernitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Signifikansi Kajian Modernitas dan Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia dan oleh karenanya hukum Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam.
Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para ahli lingusitik dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Perubahan dalam bahasa secara lansung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam masyarakat. Perubahan dalam masyarakat dapat terjadi disebabkan karena adanya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup dan menggeser cara pandang serta membentuk pola alur berfikir serta menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena hukum Islam hidup di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat senantiasa mengalami perubahan maka hukum Islam perlu dan bahkan harus mempertimbangkan perubahan (modernitas) yang terjadi di masyarakat tersebut, hal ini perlu dilakukan agar hukum Islam mampu mewujudkan kemaslahatan dalam setiap aspek kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Dalam teori hukum Islam kebiasaan dalam masyarakat (yang mungkin saja timbul sebagai akibat adanya modernitas) dapat dijadikan sebagai hukum baru (al-‘Adah Muhakkamah) selama kebiasaan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Perubahan dalam masyarakat memang menuntut adanya perubahan hukum. Soekanto menyatakan bahwa terjadinya interaksi antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat adalam fenomena nyata. Dengan kata lain perubahan masyarakat akan melahirkan tuntutan agar hukum (hukum Islam) yang menata masyarakat ikut berkembang bersamanya.

Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
Islam diyakini sebagai agama yang universal dan berlaku sepanjang masa yang ajarannya diklaim akan selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat (shalihun likulli zaman wa makan). Al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam adalah untuk seluruh ummat manusia, dimanapun mereka berada. Oleh karena itu Islam sudah seharusnya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa ada konflik dengan situasi kondisi dimana ia berada.[2]
Islam akan berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia telah berhadapan dengan masyarakat bersahaja. Ketika Islam berhadapan dengan masyarakat modern, ia dituntut untuk dapat menghadapinya. Secara sosiologis diakui bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Semakin maju cara berfikir, suatu masyarakat akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan ini dapat menimbulkan masalah, terutama jika dikaitkan dengan norma-norma agama. Akibatnya, pemecahan atas masalah tersebut diperlukan, sehingga Syariat Islam (termasuk hukum Islam) dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gambaran tentang kemampuan syariat Islam dalam menjawab tantangan modernitas dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syariat Islam diantaranya adalah prinsip yang terkait dengan mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang mu’amalah hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang. Sedangkan dalam bidang ibadah hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil yang mendasarinya.
Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi yang terkait dengan segala macam bentuk mu’amalat diizinkan oleh syariat Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Berbeda dengan bidang muamalah, hukum Islam dalam bidang ibadah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash al-Qur’an dan Hadis yang telah mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perkembangan terakhir yang menarik untuk dicermati terkait dengan pengaruh modernitas terhadap hukum Islam adalah amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui bahwa DPR RI pada tanggal 21 Februrai 2006 sudah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fenomena ini merupakan awal yang baik bagi Peradilan Agama pasca satu atap (one roof system) setelah munculnya Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 telah memunculkan dampak yang sangat luas di lingkungan Peradilan Agama baik menyangkut penyiapan Sumber Daya Manusianya maupun penyiapan materi hukum yang siap pakai di lingkungan Peradilan Agama khususnya terkait dengan kewenangan baru di bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama tidak hannya terbatas pada permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah tetapi juga menyangkut masalah zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah (Pasal 49). Adanya tiga tambahan kewenangan ini (zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah) telah secara signifikan merubah wajah peradilan Agama di Indonesia yang telah berjalan semenjak zebelum zaman kolonial hingga saat ini. Kalau dulu peradilan agama terkesan hannya menangani persoalan hukum keluarga Islam, saat ini wajah peradilan agama tampak lebih mentereng yaitu peradilan hukum keluarga Islam dan peradilan perdata Islam, bahkan belakangan ada usulan untuk memakai nama baru “Peradilan Agama dan Niaga Syariah”.
Perubahan di atas telah secara jelas memberikan gambaran tentang adanya pengaruh modernitas terhadap hukum Islam, munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak dapat dilepaskan dari adanya trend dan perkembangan perilaku masyarakat di bidang ekonomi syari’ah yang mencakup bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, obligasi syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, bisnis syari’ah dan lainlain.
Disamping dalam bidang di atas perubahan lain (dalam bidang Hukum Perkawinan/Hukum Keluarga) yang perlu dicatat adalah bahwa Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dengan tegas menyebutkan bahwa Peradilan Agama berwenang dalam hal menetapkan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam (Penjelasan Huruf a Pasal 49 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2006). Kewenangan baru ini membawa implikasi serius bagi perkembangan peradilan Agama ke depan mengingat selama ini masih ada kecenderungan pemahaman bahwa pengangkatan anak harus melalui Peradilan Umum.
Dengan adanya kewenangan baru dalam hal pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam ini juga perlu ditegaskan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak dalam Islam berbeda dengan pengangkatan anak berdasarkan tradisi hukum Barat / Belanda melalui Pengadilan Negeri. Pengangkatan anak dalam Islam sama sekali tidak merubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya, pengangkatan anak dalam Islam ini tidak merubah status anak angkat menjadi anak kandung dan status orang tua angkat menjadi status orang tua kandung, yang dapat saling mewarisi, mempunyai hubungan keluarga seperti keluarga kandung, dan lain-lain. Perubahan yang terjadi dalam pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah perpindahan tanggungjawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat.[3]

Kesimpulan
Dari pemaparan di atas amatlah jelas bahwa hukum Islam tidak dapat lepas dari pengaruh modernitas dan bahkan modernitas haruslah dipertimbangkan dalam perkembangan hukum Islam agar hukum Islam mampu menciptakan kemaslahatan bagi ummat manusia.
Dari pemaparan di atas juga terlihat adanya fakta yang menunjukkan bahwa revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 juga tidak dapat dilepaskan dari adanya modernitas yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

v     Hanafi, Ahmad. MA. Pengantar Sejarah Hukum Islam, PT Bulan Bintang, Jakarta 1991.
v     Murodi, Drs. Dkk. Sejarah Kebudayaan Islam, CV Toha Putra, Semarang, 1995.
v     Sardar, Ziauddin dan Malik, Zafar Abbas. Mengenal Islam "For Beginners  ", Terjemahnya, Mizan, 1997.
v     Munawwir, Imam. 1986. Posisi Islam di Tengah Pertarungan Ideologi dan Keyakinan. Surabaya: PT Bina Ilmu.
v     Amin, Muhammad. 1991. Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Fiqih Islam. Jakarta:    INIS. Jilid IX
v     Azhar Basyir, Ahmad. KH. MA. 1996. Refleksi atas Persoalan Keislaman. Bandung: Mizan. Cet. IV
v     Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 1997. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Cet. IV



[1] Lihat, Imam Munawwir, Posisi Islam di Tengah Pertarungan Ideologi dan Keyakinan, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1986), hal. 42
[2] Ziauddin Sardar dan Zafar Abbas Malik, Mengenal Islam "For Beginners: Terjamahnya  " , Penerbit Mizan, Bandung, 1997, hal ; 79.
[3] Ahmad Hanafi, MA. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, PT. Bulan Bintang, Jakarta 1991, hal ; 159.