Minggu, 10 Juli 2016

SHOLAT DAN MANFAATNYA

SHOLAT & HIKMAHNYA
Shalat Merupakan salah satu ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah. Bahkan, Nabi saw. Sendiri telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam agama, yaitu, dalam sabda beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan  tiang agama.”  Berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali saja, berarti kita telah melanggar ajaran agama dan itu merupakan perbuatan dosa. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita terlanjur meninggalkannya maka sholatnya harus diqadha’ atau dilaksanakan  pada hari yang lainnya. Apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka shalatnya boleh di Jama’ (dikumpulkan) atau jama’ qashar (dikumpulkan dan diringkas).
Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya.
Shalat jamak ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Syarat Shalat Jamak
۩ Bepergian dengan Perjalanan Jauh (±84 km) biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan.
۩ Bepergian dengan Perjalanan Pendek, dengan dua syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian, misal : Pada hari senin, seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta, aka orang tersebut disebut berniat bepergian atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.
 Shalat Jamak Takdim
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika kita akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka kita mengerjakannya pada saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur kita langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, dengan niat:
Niat shalat dzuhur jamak takdim dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar dengan jamak taqdim, fardu karena Allah Ta’aala”
Niat shalat ashar jamak takdim dengan dzuhur

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur dengan jamak taqdim, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat Maghrib jamak takdim dengan isya’
أُصَلِّي فَرْضَ العمغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاءُّ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol maghribi tsalasa raka'aatin majmuu'an ma'azh asya’i jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tia rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat isya’ jamak takdim dengan  Maghrib
أُصَلِّي فَرْضَ العشاءّاربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع المغرب جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol isya’i arba’a raka'aatin majmuu'an ma'azh asya’i jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tia rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Ta'aala”

2. Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).
Niat shalat  zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جمع تآ خير اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar dengan jamak ta’khir fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.

Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur  (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جمع تآ خير اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa. “Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur dengan jamak ta’khir fardu karena Allah Ta’aala”

Shalat Qashar
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101
(

yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”

Shalat Jamak Qasar
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:
Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
 Manfaat Shalat Fardhu 5 Waktu bagi Kesehatan Tubuh Menurut Para Medis
Shalat Subuh
Sholat subuh dilakukan sejak terbit fajar shadiq hingga hampir munculnya matahari tidak hanya akan membawa rejeki untuk kita karena sudah bangun pagi, tapi juga menerapi sistem pernapasan dan paru-paru. Seperti yang kita tahu, udara di pagi hari sangat segar dan bersih sehingga baik bagi paru-paru dan pernapasan. Keseluruhan organ tubuh kita akan mendapat pasokan nutrisi bersih yang dikirim oleh darah dari paru-paru.  Bagusnya lagi otak pun bakal jadi jernih mendukung kita beraktivitas dengan lancar dan bersemangat di hari itu. Disebutkan juga oleh sebuah penelitian bahwa di paru-paru kita akan ada proses detoksin atau pembuangan zat racun terjadi pada waktu subuh, yang biasanya sekitar jam 3 sampai jam 5 pagi.
Shalat Dzuhur
Dilakukan pada jam 12 hingga 1 siang akan membuat jantung dan usus kecil jadi lebih sehat. Keajaiban shalat tidak hanya membawa kebaikan bagi paru-paru, tapi juga jantung dan usus kecil di mana waktu dzuhur juga adalah waktu kita penuh dengan rasa stres karena aktivitas. Shalat ini bisa jadi satu bentuk relaksasi karena air wudhu yang mampu menormalkan panas jantung kita. Fungsi jantung yang normal kemudian bisa mempengaruhi sistem lainnya. Darah dipompa oleh jantung sehingga sari-sari makanan yang dibutuhkan organ tubuh bisa dialirkan dengan baik. Setelah shalat, pasti ada kesegaran tersendiri yang bisa dirasakan. Segala pikiran sumpek dan kepenatan akan hilang, jadi bisa siap lagi untuk melanjutkan tugas atau pekerjaan yang belum selesai.
Shalat Ashar 
Dilakukan setiap antara jam 3 hingga 5 sore ini bisa menyehatkan kandung kemih kita. Inilah rahasia dibalik shalat lima waktu lainnya karena pada waktu tersebut antara hawa sekitar dan hawa tubuh kita akan terjadi proses penyesuaian. Kandung kemih berfungsi sebagai pengubah cairan tubuh menjadi air seni dan membuatnya keluar dari tubuh kita, kalau bekerja dengan baik, maka di dalam tubuh kita akan terjadi keseimbangan kimiawi serta metabolisme tubuh yang terjaga dengan baik. Sebaliknya, apabila kandung kemih tidak berfungsi dengan baik, maka di tubuh kita akan ada penumpukan cairan yang berbahaya tentunya sebab cairan-cairan tersebut mengandung racun.
Shalat Magrib 
Dilakukan setelah terbenamnya matahari akan membantu menyehatkan ginjal dan kandung kemih. Ini juga keajaiban di balik perintah shalat 5 waktu. Pada waktu tersebut hawa udara menurun dan lagi-lagi tubuh perlu menyesuaikan. Dengan shalat magrib, kemunduran energi panas ginjal bisa dicegah sehingga paru-paru serta limpa kecil kita kan tetap berfungsi dengan baik.
Shalat Isya’
Dilakukan antara jam 7 hingga 9 malam bisa menjadi sebuah terapi perikardium. Kelebihan energi jantung akan dibuang dan diarahkan ke titik laogong yang ada di telapak tangan oleh perikardium. Pada jam tersebut, hawa tubuh kita lebih tinggi dari hawa udara dan saatnya menyesuaikan lagi dan inilah yang disebut sebagai waktu pendinginan dan relaksasi bagi seluruh otot yang sudah bekerja seharian. Satu lagi menjadi rahasia keajaiban shalat 5 waktu yang terakhir adalah dari sudut pandang agama, shalat isya’ bisa dilakukan saat sepertiga malam, ini dikarenakan waktu tepat di mana doa bakal diberkahi.

Minggu, 03 Juli 2016

Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes)



Rumusan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes)
Program Studi Ahwal al-Syakhsiyah (AS)
STAI Miftahul Ulum Pamekasan

A.       Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai:
Setiap lulusan Program Studi Ahwal Al Syakhsiyah (AS) Jurusan Syariah harus memiliki sikap sebagai berikut:
  1. Berakhlak mulia dan mampu menunjukkan sikap religious.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan agama, dan etika.
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
  4. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat orang lain.
  5. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  6. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  7. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  8. Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan otonomi akademik.
  9. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya.

B.  Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan:
1. Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Umum
Lulusan program studi Al Ahwal Al Syakhsiyah (AS) STAI Miftahul Ulum Pamekasan wajib memiliki pengetahuan umum sebagai berikut:
a.    Memiliki pengetahuan tentang kewarganegaraan dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
b.    Memiliki kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
c.    Memiliki kemampuan dalam berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik;
d.   Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin
e.    Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keislaman sebagai paradigma keilmuan;
f.     Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika.
 2.  Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Khusus
a.    Memiliki kemampuan membaca dan memahami teks berbahasa Arab, menguasai berbagai sumber hukum positif dan hukum Islam,
b.    Menguasai metode istimbat hukum Islam tentang hukum keluarga, teori-teori hukum keluarga dan implementasinya di masyarakat,
c.    Menguasai tatacara hukum ber-acara di Pengadilan Agama, menguasai metode penyelesaian masalah melalui mediasi, menguasai landasan hukum keluarga baik dari peraturan perundang-undangan maupun kitab fikih

C.   Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan
1. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum
Lulusan program studi Al Ahwal Al Syakhsiyah (AS) STAI Miftahul Ulum Pamekasan wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a.    Mampu menerapkan pemikiran yang logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
b.    Mampu menunjukkan kinerja mandiri dan bermutu.
c.    Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
d.    Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
e.    Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penjelasan masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data
f.     Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
g.    Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
h.    Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
i.      Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;
j.      Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;

2. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Khusus Program Studi
            Lulusan Program Sarjana Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:
a.    Terampil merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam secara integral
b.    Terampil mengomunikasikan  keputusan hukum keluarga Islam kepada masyarakat secara umum
c.    Terampil menganalisis putusan pengadilan agama maupun pengadilan umum.
d.    Terampil melakukan konsultasi, advokasi dan mediasi terkait dengan masalah dalam hukum keluarga khususnya dan hukum Islam serta hukum nasional yang terkait dengan hukum keluarga
e.    Terampil membuat berita acara perkara dalam persidangan dan dalam penyelesaian hukum lainnya
f.     Terampil memimpin persidangan, menyusun replik dan duplik
g.    Mampu melaksanakan tugas kepenghuluan dan kenadhiran wakaf
h.    Mampu memahami dan menjelaskan penghitungan (hisab dan rukyat), waris, dan zakat.