BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
adalah merupakan kebutuhan manusia yang sangat urgen dan vital, tanpa adanya suatau pendidikan
maka kehidupan manusia tidak berguna
sama sekali mereka tidak tahu tujuan hidup mereka dan apa yang akan di lakukanya ketika hidup di dunia,
orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan baik itu pendidikan yang
berekaitan dengan agama, sosial, dan masyarakat maka aktivitas yang di lakukan
dan tindakan yang di ambil akan
bertentangan dengan norma-norma keagamaan maupun normanorma lingkungan masyarakat. Allah
sendiri dalam al-Qur’an sudah menjelaskan bahwa manusia tanpa adanya suatu ilmu
dia sering dan suka berdusta terhadap yang lainya dengan bermaksud menyesatkan
manusia.
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي
لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ
أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ ٦ [1]
Dan di antara
manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.
Pendidikan bagi
sebuah bangsa merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan, karena hal ini
menyangkut masa depan bangsa. Ini berarti bahwa kemajuan bangsa terletak pada
kualitas manusianya, dan peningkatan kualitas manusianya hanya dapat dibina
melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar yang direncanakan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia.[2] Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Apabila kita
membicarakan pendidikan, maka sudah barang tentu hal yang tidak boleh terabaikan
adalah peranan sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal. Sekolah
merupakan lingkungan pendidikan formal.[3] Kegiatan dalam pendidikan formal bertujuan menghasilkan
perubahan-perubahan positif dalam diri anak didik, sejauh berbagai perubahan
itu dapat diusahakan melalui usaha belajar. Kegiatan pembelajaran yang terarah
dan terpimpin, anak didik memperoleh pengetahuan, pemahaman, keterampilan,
sikap dan nilai yang sesuai dengan apa yang diinginkan, maka penentuan
perumusan tujuan pendidikan nasional menentukan hasil-hasil yang seharusnya
diperoleh di bidang kognitif, psikomotorik dan afektif, baik yang mencakup
semua jenjang dan jenis pendidikan sekolah, maupun yang khusus mengenai jenjang
dan jenis pendidikan sekolah tertentu.
Kegiatan
belajar-mengajar merupakan kegiatan yang paling penting di sekolah. Hal itu
berarti bahwa berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung
kepada bagaimana proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru dan siswa
sebagai anak didik. Belajar mengajar adalah suatu proses yang mengandung
serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik antara
guru dan siswa yang berlangsung dalam situasi pembelajaran untuk mencapai
tujuan tertentu.
Mutu pendidikan
dipengaruhi banyak faktor, seperti siswa, Kepala Sekolah, karyawan dan
Dewan/Komite Sekolah, lingkungan
(orangtua, masyarakat, sekolah), kualitas pembelajaran, kurikulum dan
sebagainya. Hal senada juga disampaikan oleh Djemari Mardapi bahwa:[4]
Usaha
peningkatan kualitas pendidikan dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas
pembelajaran dan kualitas sistem
penilaian. Keduanya saling
terkait, sistem pembelajaran yang baik akan menghasilkan kualitas belajar yang baik. Selanjutnya sistem
penilaian yang baik akan mendorong guru untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi siswa untuk
belajar yang lebih baik.
Dengan demikian
salah satu faktor yang penting untuk mencapai
tujuan pendidikan adalah proses pembelajaran yang dilakukan,
sedangkan salah satu faktor penting
untuk efektivitas pembelajaran adalah faktor
evaluasi baik terhadap proses maupun hasil pembelajaran. Evaluasi
dapat mendorong siswa untuk lebih giat
belajar secara terus menerus dan juga
mendorong guru untuk lebih meningkatkan kualitas proses
pembelajaran serta mendorong sekolah
untuk lebih meningkatkan fasilitas dan kualitas manajemen sekolah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka di dalam pembelajaran dibutuhkan guru yang tidak hanya
mampu mengajar dengan baik tetapi juga mampu melakukan evaluasi dengan baik.
Kegiatan evaluasi sebagai bagian dari
program pembelajaran perlu lebih dioptimalkan. Evaluasi tidak hanya bertumpu pada penilaian hasil belajar, tetapi
juga perlu penilaian terhadap input, output maupun kualitas proses pembelajaran
itu sendiri.
Optimalisasi
sistem evaluasi menurut Djemari Mardapi memiliki dua makna, pertama
adalah sistem evaluasi yang memberikan informasi yang optimal. Kedua,
adalah manfaat yang dicapai dari evaluasi. Manfaat yang utama dari evaluasi adalah
meningkatkan kualitas pembelajaran dan selanjutnya akan terjadi peningkatan
kualitas pendidikan.[5] Dalam bidang pendidikan ditinjau dari sasarannya, evaluasi ada
yang bersifat makro dan ada yang mikro.
Evaluasi yang bersifat makro sasarannya adalah
program pendidikan, yaitu program
yang direncanakan untuk
memperbaiki bidang pendidikan.
Evaluasi mikro
sering digunakan di tingkat kelas, khususnya untuk mengetahui pencapaian belajar peserta didik.
Pencapaian belajar ini bukan hanya yang
bersifat kognitif saja, tetapi juga mencakup semua potensi yang ada pada peserta didik. Jadi sasaran evaluasi
mikro adalah program pembelajaran di
kelas dan yang menjadi penanggungjawabnya adalah guru.. Disisi lain evaluasi
pada program pembelajaran membutuhkan data tentang pelaksanaan pembelajaran dan
tingkat ketercapaian tujuannya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 58
ayat 1 dinyatakan bahwa dalam rangka pencapaian standar kompetensi siswa,
"evaluasi belajar siswa dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.[6]
Kegagalan atau
keberhasilan lembaga pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang
diharapkan, tidak terlepas dari adanya peran guru didalamnya. Hal ini dapat
dimengerti karena guru merupakan unsur utama yang melaksanakan kegiatan pokok
yaitu proses belajar mengajar, peran tersebut menuntut guru harus mempersiapkan
diri sebaik-baiknya, baik secara fisik maupun non fisik seperti moral,
intelektual dan kecakapan lain seperti kecakapan dalam pengelolaan
pembelajaran, mampu mengelola dan melaksanakan mengevaluasi hasil belajar.
Kegiatan
evaluasi yang dilakukan guru mencakup evaluasi hasil belajar dan evaluasi
pembelajaran. Guru harus dapat membedakan, mana kegiatan evaluasi hasil belajar
dan mana yang evaluasi pembelajaran. Evalusia hasil belajar menekankan kepada
diperoleh informasi tentang seberapa perolehan siswa dalam mencapai tujuan
pembelajaran yang ditetapkan. Adapun evaluasi pembelajaran merupakan proses
sistematis untuk memperoleh informasi tentang keefektifan proses pembelajaran
dalam membantu siswa mencapai tujuan pengajaran secara optimal. Dengan demikian
evaluasi hasil belajar menetapkan baik buruknya hasil dari kegiatan
pembelajaran, sedangkan evaluasi pembelajaran menetapkan baik buruknya proses
dari kegiatan pembelajaran.[7]
Evaluasi hasil
belajar merupakan tindakan yang dilakukan untuk
mengetahui perubahan prilaku dan
pembentukan kompetensi peserta
didik baik pada aspek kognitif,[8] aspek afektif,[9] maupun aspek psikomotor[10] yang dapat dilakukan dengan
penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian
akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
Evaluasi memiliki makna penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa
dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan dalam sebuah
program. Padanan kata evaluasi adalah assessment yang berarti
proses penilaian untuk menggambarkan prestasi yang dicapai seorang siswa sesuai
dengan criteria yang telah ditetapkan. Selain kata evaluasi dan assessment ada pula
kata lain yang searti dan relatif lebih dikenal dalam
dunia pendidikan, yakni tes, ujian, dan ulangan. Evaluasi hasil belajar adalah
keseluruhan kegiatan pengukuran (pengumpulan
data dan informasi), pengolahan,
penafsiran dan pertimbangan untuk membuat keputusan tentang
tingkat hasil belajar yang dicapai oleh
siswa setelah melakukan kegiatan belajar dalam upaya mencapai
tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, hasil belajar menunjuk
pada prestasi belajar, sedangkan
prestasi belajar itu merupakan indikator
adanya dan derajat perubahan tingkah
laku siswa.[11]
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, evaluasi berarti penilaian.[12] Nurgiyantoro menyebutkan bahwa evaluasi adalah proses untuk mengukur
kadar pencapaian tujuan.[13] Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa evaluasi yang bersinonim dengan
penilaian tidak sama konsepnya dengan pengukuran dan tes meskipun ketiga konsep
ini sering didapatkan ketika masalah evaluasi pendidikan dibicarakan.
Dikatakannya bahwa penilaian berkaitan dengan aspek kuantitatif dan kualitatif,
pengukuran berkaitan dengan aspek kuantitatif, sedangkan tes hanya merupakan
salah satu instrumen penilaian. Meskipun
berbeda, ketiga konsep ini merupakan satu kesatuan dan saling memerlukan.
Evaluasi merupakan bagian
terpenting dalam pendidikan, hal ini untuk dapat mengetahui berhasil tidaknya
suatu pembelajaran yang berdasarkan kepada tujuan dari pembelajaran itu
sendiri. Dalam melakukan evaluasi ada beberapa hal yang harus dinilai,
diantaranya ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor. Hasil tes yang
dilakukan dalam mengevaluasi materi perlu adanya pengolahan yang objektif agar
hasil dari evaluasi tersebut sesuai dengan tujuan evaluasi itu sendiri.
Pekerjaan
mengevaluasi mempunyai prosedur tersendiri, meskipun perlu untuk ditekankan, bahwa pekerjaan
mengevaluasi itu lebih tepat untuk dipandang sebagai suatu proses yang kontinu.
Dalam menyusun
evaluasi hasil belajar, pemerintah memberikan
kebebasan pada setiap sekolah ataupun instansi-instansi yang terkait
dalam bidang pendidikan untuk memberikan
yang terbaik bagi para siswanya dalam mengenyam pendidikan dan menerima setiap pelajaran yang
diberikan oleh setiap guru. Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mutu
dari sekolahnya itu sendiri dan Sumber Daya Manusia (SDM)
kita nantinya bisa bersaing dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dari luar
negeri.Semua ini memang harus diimbangi dengan dana yang mendukung di dalamnya.
Anggaran
pendidikan sangat penting untuk menunjang sesuatu yang bermutu, ini yang harus
diperhatikan oleh pemerintah kita untuk menaikkan mutu dan kualitas SDM di
negara ini. Diakui bahwa kritik-kritik tentang
sistem pendidikan yang sering berubah dan tidak seimbang, dan sistem
kurikulum yang sering berubah setiap tahun ajaran baru membuat sebagian dari pengurus-pengurus seluruh sekolah dan
instansi-instansi harus merubah program
yang terdapat dalam evaluasi hasil belajar.
Namun masalah
yang paling parah pada setiap sistem pendidikan di negara ini adalah kurangnya evaluasi dalan
setiap bidang studi yang akan diberikan.
Sering terjadinya perubahan kurikulum dalam sistem pendidikan kita
terutama disebabkan oleh:
1.
Kurangnya informasi yang dapat diandalkan tentang hasil pendidikan, praktek dan
programnya.
2.
Kurangnya sistem yang standar untuk memperoleh informasi tersebut.
Kesadaran akan
hal tersebut merupakan salah satu langkah ke arah perbaikan, evaluasi dapat memberikan informasi
yang lebih banyak lagi kepada dunia pendidikan untuk mengembangkan sistem
pendidikan.
Dalam upaya
memperbaiki suatu tahap pembelajaran diperlukan
evaluasi. Kegagalan pembelajaran mungkin terjadi pada perencanaan,
pelaksanaan maupun hasil belajar itu sendiri. Dalam evaluasi tidak hanya
menggunakan proses dan hasil, tetapi juga dengan menggunakan program evaluasi. Selama ini evaluasi dalam
pembelajaran menggunakan beberapa
program evaluasi. Program sendiri mengandung pengertian “rencana”. Jadi
program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan
tertentu. Oleh karena itu, program merupakan kegiatan yang direncanakan, yang
sudah barang tentu perencanaan itu diarahkan pada pencapaian tujuan. Dengan
demikian maka program itu mempunyai tujuan dan keberhasilannya harus dapat
diukur, sehingga dapat dikatakan bahwa setiap orang yang membuat program
kegiatan, tentu ingin tahu sejauh mana program tersebut dapat terlaksana.
Pencapaian tujuan tersebut diukur dengan
cara dan
alat tertentu.
Kegiatan
mengevaluasi hasil belajar siswa meliputi; menyusun instrumen, menganalisis
hasil evaluasi, menginterpretasikan hasil,
mengadministrasikan, serta
memanfaatkan hasil tersebut sebagai umpan balik bagi peningkatan mutu atau
kualitas pembelajaran. Itulah sebabnya setiap pengeluaran kurikulum untuk
sekolah apapun, selalu dilengkapi dengan buku-buku pedoman khusus, termasuk
diantaranya pedoman evaluasi.
Kegiatan yang
bertujuan untuk mengukur keberhasilan tersebut
dikenal dengan evaluasi program. Sebelum melaksanakan evaluasi
hasil belajar siswa seorang guru harus melakukan langkah-langkah
yang harus ditempuh, yaitu dengan cara:
a.
Persiapan, di mana pada tahap ini guru menyiapkan kisi-kisi (blue print),
b.
Penyusunan alat ukur.[14]
Evaluasi yang dimaksud
di atas adalah evaluasi secara
umum. Hal ini perlu ditegaskan karena sering terjadi kerancuan mengenai istilah
atau pengertian evaluasi dengan
istilah lain yang terkait dengannya. Secara umum, evaluasi adalah kegiatan identifikasi
untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau
belum, berharga atau tidak berharga dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya.[15] Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan dua fase; fase pertama
bersifat formatif dan fase kedua bersifat sumatif.[16]
Dalam
penelitian ini penulis membedakan antara pengelolaan dan pelaksanaan.
Pengelolaan diasumsikan dengan rencana yang akan dilaksanakan dan dilakukan
sebelum program tertentu. Sedangkan pelaksanaan adalah kegiatan yang
dilaksanakan pada waktu berlangsungnya program. Mekanisme pengelolaan dan
pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa dibagi dalam lima tahap, yaitu tahap
(1) persiapan evaluasi, (2) pelaksanaan evaluasi, (3) pengolahan hasil
evaluasi, (4) pelaporan hasil evaluasi, dan (5) pemanfaatan hasil evaluasi.
Dalam
pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi tersebut terdapat beberapa kendala yang
mengakibatkan guru-guru tidak melakukan evaluasi secara total adalah
keterbatasan pengetahuan guru dalam pengelolaan evaluasi hasil belajar siswa,
keterbatasan waktu dan beban tugas yang banyak serta fasilitas yang kurang
mendukung.
Ada beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dalam pemberian nilai evaluasi hasil belajar:
1.
Suatu penilaian hendaknya diberikan berdasarkan contoh-contoh atau sampel
prestasi yang cukup banyak, baik macam maupun jumlahnya.
2.
Secara teknis harus dibedakan antara pembijian (scoring) dan penilaian (grading), pembijian
berarti proses pengubahan
prestasi menjadi angka-angka, sebagaimana misalnya prestasiseorangpelari
diangkakan dalam bentuk jarak yang harus ditempuh dan waktu yang diperlukannya untuk
menempuh jarak tersebut, prosese
pengangkaan inilah yang disebut proses pengukuran.
3.
Dalam proses pemberian nilai dikenal adanya dua
macam orientasi yang bisa sejalan dan bisa pula tidak sejalan,
kedua orientasi yang dimaksud adalah apa yang dalam istilah teknisnya dikenal
sebagai norma dan standar norm atau kalau kita Indonesiakan menjadi norma, adalah
patokan prestasi yang diperoleh dari sesuatu kelompok tertentu seperti misalnya
kelompok-kelompok yang dipergunakan dalam penstandarisasian tes-tes psikologi
pendidikan misalnya tes prestasi belajar.
4.
Kegiatan pemberian nilai hendaknya merupakan bagian integral dari proses
belajar mengajar.
5.
Penilaian harus bersifat komparabel, artinya setelah tahap pengukuran dilaksanakan
dan menghasilkan angka-angka, maka prestasi-prestasi yang menduduki tingkat biji
sama harus memperoleh nilai sama pula.
6.
Sistem penilaian yang dipergunakan hendaknya jelas bagi siswa dan terlebih-lebih
lagi bagi pengajar sendiri.[17]
Pengelolaan
data hasil evaluasi pembelajaran merupakan materi utama yang perlu kita pahami berkaitan dengan
masalah evaluasi pembelajaran, bahkan dapat dikatakan pengolahan hasil
evaluasi pembelajaran merupakan materi
inti dalam kegiatan evaluasi, karena pasti akan dilakukan dalam melaksanakan
suatu proses evaluasi. Berdasarkan hasil
pengolahan data akan diperoleh suatu informasi yang jelas untuk digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Setelah penulis
melakukan pengamatan awal, penulis menemukan beberapa kesenjangan yang tidak
seharusnya terjadi dalam pengelolaan evaluasi hasil belajar siswa di antaranya:
1.
Dalam pengelolaan hasil evaluasi belajar siswa, guru masih ada yang belum
melakukan pengelolaan secara sistematis tentang manajemen evaluasi hasil
belajar, padahal sistem manajemen evaluasi hasil belajar harus melalui sistem pelaksanaan
yang sistematis dan terencana.
2.
Prinsip-prinsip dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar harus
mengacu pada mekanisme manajemen, sehingga tidak menimbulkan masalah subjektifitas
dalam penilaian, namun kondisi yang terjadi di SMK Kebunbaru Pamekasan masih
dijumpai unsur subjektifitas dalam penilaiaan.
3.
Penilaian yang dilakukan
oleh guru belum
bersifat komparabel, yang artinya setelah tahap pengukuran
dilaksanakan dan menghasilkan angka-angka
maka prestasi-prestasi yang
menduduki tingkat biji
sama harus memperoleh nilai yang
sama pula. Seharusnya penilaian yang dilakukan oleh guru bersifat komparabel
pula.
4.
Item soal evaluasi hasil belajar seratus persen berfokus pada aspek kognitif
saja dan jarang melakukan pengelolaan evaluasi secara menyeluruh. Padahal dalam
manajemen evaluasi hasil pembelajaran harus meliputi seluruh aspek baik aspek
kognitif, afektif, psikomotor.
Berangkat dari
uraian di atas penulis memandang pentingnya untuk mengadakan penelitian tentang
sistem pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa dengan judul “Pengelolaan dan Pelaksanaan Evaluasi
Hasil Belajar Siswa pada Bidang Studi PAI di SMK Miftahul Ulum Kebunbaru
Palengaan Pamekasan”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi
hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan?
2.
Kendala-kendala
apa yang dihadapi oleh guru dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang
studi PAI di SMK Kebunbaru
Palengaan Pamekasan?
3.
Bagaimana
upaya guru dalam mengatasi kendala-kendala mekanisme pengelolaan dan
pelaksanaan evaluasi hasil
belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK
Kebunbaru Palengaan Pamekasan ?
C.
Tujuan Penelitian
Dalam setiap penelitian sangat perlu menentukan tujuan, karena
setiap pekerjaan yang tidak ditentukan tujuannya tidak akan mencapai sasaran
yang tepat dan jelas. Oleh karena itu, berdasarkan
pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1.
Memperoleh
gambaran empirik tentang
mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi
hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
2.
Memperoleh
gambaran secara empirik tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh guru dalam
melakukan pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi
hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
3.
.Mengetahui
upaya yang dilakukan guru dalam mengatasi kendala-kendala mekanisme pengelolaan
dan pelaksanaan evaluasi hasil
belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK
Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
D.
Batasan Istilah
Untuk
mengantisipasi adanya mis understanding dalam memahami judul peneletian ini, maka penulis akan menjelaskan terlebih
dahulu beberapa kata yang perlu penjelasan. Adapun kata yang perlu penjelasan
antara lain:
1.
Pengelolaan
dan pelaksanaan
Pengelolaan berasal
dari kata “kelola” yang berarti mengelola; menyelenggarakan; mengusahakan; dan
mengurus.[18] Jadi, pengelolaan merupakan suatu upaya untuk menentukan arah
penyelenggaraan atau pengusahaan dalam mengurusi sesuatu. Sedangkan pelaksanaan adalah
perihal (perbuatan, usaha dsb) dalam melaksanakan (rancangan dsb).[19]
2.
Evaluasi
hasil belajar
Evaluasi
hasil belajar yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengetahui perubahan prilaku
dan pembentukan kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian
kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi,
serta penilaian program.[20] Evaluasi
hasil belajar dilakukan untuk mengetahui
perubahan prilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik pada aspek kognitif,
afektif dan psikomotor. Evaluasi memiliki makna penilaian terhadap tingkat
keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program.
Padanan
kata evaluasi adalah assessment yang berarti proses penilaian untuk menggambarkan prestasi yang
dicapai seorang siswa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Selain kata
evaluasi dan assessment ada pula kata
lain yang searti dan relatif lebih dikenal dalam dunia
pendidikan, yakni tes, ujian,
dan ulangan. Evaluasi hasil belajar
adalah keseluruhan kegiatan pengukuran (pengumpulan data dan informasi), pengolahan, penafsiran dan
pertimbangan untuk membuat keputusan
tentang tingkat hasil belajar yang dicapai oleh siswa setelah melakukan kegiatan belajar dalam upaya
mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, hasil belajar menunjukpada
prestasi belajar, sedangkan prestasi
belajar itu merupakan indikator adanya dan derajat perubahan tingkah laku siswa.
3.
Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha
bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya selesai dari pendidikan
dapat memahami apa yang terkandung dalam Islam secara keseluruhan, menghayati
makna dan maksud serta menjadikan ajaran-ajaran agama Islam sebagai pandangan
hidupnya sehingga dapat mendatangkan keselamatan dunia dan akhirat kelak.[21] Pendidikan Agama Islam dalam arti lain
merupakan sebutan yang diberikan pada salah satu subjek pelajaran yang harus
dipelajari oleh siswa muslim dalam penyelesaian pendidikan pada tingkat
tertentu.[22]
Dapat dipahami bahwa pengertian pendidikan Islam
adalah suatu aktifitas atau usaha pendidikan berupa bimbingan dan pengembangan
fitrah manusia baik jasmani maupun rohani berdasarkan hukum-hukum Islam menuju
terbentuknya kepribadian muslim muttaqin yang bahagia baik dunia maupun
akhirat.
Zakiah Daradjat mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam yaitu usaha berupa bimbingan dan usaha terhadap
anak didik agar kelak
setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta menjadikannya sebagai
pandangan hidup (way of life).[23]
Pendidikan agama Islam
juga diartikan sebagai
upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta
didik untuk mengenal, memahami,
bertakwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran Islam dari sumber utamanya al-Qur’an dan
Hadits. Melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, serta penggunaan pengamalan. Dibarengi tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antar kerukunan umat beragama dalam masyarakat hingga
terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.[24]
4. SMK
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) sebagai lembaga pendidikan ditujukan untuk
mempersiapkan peserta didik terjun dalam dunia kerja.[25] SMK merupakan
program pendidikan kejuruan
pada tingkat menengah di Indonesia, yang dalam penyelenggaraannya
dimaksudkan untuk mempersiapkan lulusannya
(peserta didik) guna memasuki
dunia kerja sesuai bidang
keahlian yang dimiliki yaitu bidang tertentu yang dipelajari ketika proses
pendidikan dan pelatihan dilaksanakan di SMK atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk menjadi seorang lulusan dari SMK tersebut, maka diperlukan adanya
pendidikan dengan sistem pembelajaran yang terancang dengan tepat
sesuai dengan perkembangan jaman
dan perkembangan teknologi yang semakin pesat. SMK yang diamksud dalam
penelitian ini adalah SMK Kebun Baru Pamekasan.
Jadi evaluasi
hasil belajar pada bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah sistem
pengelolaan kegiatan evaluasi yang meliputi, perancangan, pengukuran, dan
pengelompokan hasil belajar siswa berdasarkan acuan-acuan yang telah ditetapkan
melalui bimbingan, arahan, dan pengawasan yang sesuai dengan ajaran Islam,
yaitu terbentuknya akhlak mulia.
Adapun pengelolaan
dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar pada
pelajaran Pendidikan Agama Islam dalam penelitian ini adalah pengelolaan
hasil belajar siswa dengan sistem objektif dan mengacu langkah-langkah dan
prosedur penilaian yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh gambaran mekanisme pengelolaan serta
pelaksanaan evaluasi belajar
siswa yang titik tolaknya atau titik akhirnya membuahkan penilaian kemampuan
siswa dalam dinamisasi pikiran ilmiah yang terfokus di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
E.
Asumsi
Asumsi dalam konteks penelitian diartikan sebagai anggapan dasar,
yaitu suatu pernyataan atau sesuatau yang diakui kebenarannya atau
dianggap benar tanpa harus dibuktikan lebih dahulu.[26]
Asumsi atau disebut juga dengan postulat
adalah sebuah pernyataan yang kebenarannya telah diyakini oleh penelii. Menurut Surakhmad.[27]
Asumsi atau postulat adalah “sebuah titik tolak pemikiran
yang kebenarannya diterima oleh penyelidik”. Asumsi atau anggapan dasar penting
dirumuskan secara jelas oleh peneliti, karena asumsi berfungsi:
1.
Agar
ada dasar berpijak yang kukuh bagi masalah yang sedang diteliti.
2.
Untuk
mempertegas variabel yang menjadi pusat perhatian.
Dengan berpijak pada pengertian dan fungsi asumsi di atas, maka
rumusan asumsi yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
1. Pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi
hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan masih belum optimal dan maksimal.
2. Evaluasi yang dilakukan oleh guru terhadap hasil belajar siswa pada bidang
studi PAI di SMK
Kebunbaru Palengaan Pamekasan masih belum komprehensif.
3. Ada beberapa faktor penghambat terhadap pengelolaan dan pelaksanaan
evaluasi belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
F.
Manfaat Penelitian
Manfaat yang
diharapkan dapat dicapai dalam penelitian Tesis
ini:
- Memberikan kontribusi kognitif bagi perkembangan wacana pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja para guru demi terselenggaranya pendidikan yang lebih berkualitas.
- Secara khusus diharapkan penelitian Tesis ini dapat memberikan kontribusi yang berharga terhadap perkembangan pendidikan SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
3.
Bagi
lembaga pengelola pendidikan dan pelatihan tenaga pendidikan diperoleh petunjuk
dalam upaya meningkatkan kemampuan guru dalam pengelolaan evaluasi belajar siswa.
G.
Sistematika Pemabahasan
Penelitian ini dituangkan dalam 6 (enam) bab
yang terdiri dari:
Bab I berupa pendahuluan yang terdiri dari latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, batasan istilah, asumsi, manfaat
penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab II, kajian pustaka yang terdiri dari dua
sub-bab, yaitu: gambaran
mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan
evaluasi hasil belajar siswa serta faktor-faktor yang mempengaruhi atau yang
melatar belakangi guru dalam pengelolaan dan pelaksaaan evaluasi hasil belajar
siswa, sub bab kedua tentang bidang studi PAI.
Bab III berisi metodologi
penelitian yang terdiri dari jenis dan pendekataan penelitian, desain
peneltian, tempat dan waktu penelitian, data dan sumber data, teknik
pengumpulan data, keabsahan data, teknik analisis data dan pengujian
kredebilitas data.
data-data yang
berkaitan dengan objek yang hendak diteliti, yaitu SMK Kebun Baru Palengaan
Pamekasan, meliputi: profil Madrasah,
sejarah
berdiri Madrasah, kondisi riil pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil
belajar siswa, dan persoalan yang melingkupi.
Bab IV merupakan
analisis yang dijabarkan dalam 3 sub-bab, yaitu: mekanisme pengelolaan dan
pelaksanaan evaluasi hasil
belajar siswa bidang studi PAI di SMK
Kebunbaru Palengaan Pamekasan, Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh guru
dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi
hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan, dan upaya guru dalam
mengatasi kendala-kendala mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang
studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan
Bab V (Penutup)
berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
[1] Luqman (31): 6
[2] Dalam pasal 1
ayat 1 UU Sisdiknas No. 20/2003 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
[3] Dikatakan
“formal” karena di sekolah terlaksana serangkaian kegiatan terencana dan terorganisasi, termasuk kegiatan dalam
rangka proses belajar mengajar di dalam
kelas. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan
yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan
tinggi.
[4] Djemari
Mardapi, Kurikulum 2004 dan Optimalisasi Sistem Evaluasi Pendidikan di Sekolah, (Yogyakarta, Alfabeta, 2003),
hlm. 8
[5] Ibid, hlm. 12
[6] UU NO 20 Tahun
2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 58 ayat 1, (Semarang: PW
LP Ma’arif NU Jateng, 2006), hlm. 19.
[7] Dimyati dan
Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, (Jakarta : Rineka Cipta, 1999), hlm. 190.
[9] Aspek afektif adalah ranah yang berkaitan dengan sikap dan nilai. Ranah afektif
mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai.
[10] Aspek psikomotor merupakan ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill)
atau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar
tertentu.
[11] Oemar Hamalik,
Kurikulum dan Pembelajaran , (Bumi aksara: Jakarta, 2001), hlm. 159
[12] Kamus Besar
Bahasa Indonesia. , (Jakarta:Balai Pustaka, 1996), hlm. 272
[13] Burhan
Nurgiyantoro, Penilaian dalam Pengajaran Bahasa dan Sastra, (BPFE Yogyakarta,
1988), hlm. 5
[14] Ibid, h. 177
[15]
Mimin Haryati, Sistem Penilaian Berbasis Kompetensi, (Jakarta:
Gaung Persada Press, 2006), hlm. 17
[16] Basyiruddin
Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, (Jakarta: Ciputat Press,
2002), hlm. 130
[17] T. Raka Joni, Pengukuran dan Penilaian
Pendidikan , (Jakarta, YP2LPM, 1997), hlm. 153-159
[19] Poerwadarminta,
WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1991), hlm. 553
[20] E. Mulyasa, Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru , (Bandung: PT Remaja
Rosda Karya, 2009), hlm. 108
[21] Zakiah
Darajat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm. 88
[23] Zakiyah
Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarata;
Bumi Aksara, 1992) hlm. 86
[24] Departemen
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi; Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah
Umum, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum, 2002), hlm. 4.
[25] UU Nomor
20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), pasal 18 ayat 3
UU Nomor
20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas)
[26] Ibnu, S.,
Mukhadis, A dan Dasna, I.W. Dasar-dasar Metodologi Penelitian ( Malang :
Universitas Negeri Malang, 2003)., hlm. 35
[28] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Reneka Cipta, 1996), hlm. 61.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar