PRODUK
OPERASIONALISASI BANK SYARI’AH :
STUDI KOMPARATIF
ANTARA BANK SYARI’AH MANDIRI (BSM) DENGAN BANK ISLAM MALAYSIA BERHARD (BIMB)
Oleh : Muhammad
Hambali
M. Subhan
Abstrak
Produk
operasional bank Syari’ah secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga
kelompok. Pertama produk penghimpunan dana (Funding), kedua Produk
penyaluran dana atau pembiayaan ( Lending) dan ketiga produk jasa (Service). Produk-produk tersebut dalam aplikasi praksisnya memiliki instrumen prinsip Syari’ah
yang berbeda. Pada aspek Funding prinsip yang melekat didalamnya terdiri
atas prinsip Wadi’ah dan prinsip Mudharabah. Dalam hal
penyaluran dana prinsip yang digunakan terbagi menjadi 3 jenis, pertama prinsip
jual beli ( Tijarah ), kedua prinsip sewa (Ijarah)
dan ketiga prinsip bagi hasil (Syirkah). Sedangkan dalam kelompok jasa (Service) prinsip yang digunakan adalah Hiwalah, Kafalah, Rahn,
Qordul Hasan, Jualah Dan Sorf. BSM dan BIMB merupakan dua bank Syari’ah
yang eksistensinya sebagai representasi dari prinsip-prinsip diatas. Selain itu
keduanya merupakan aikon bank Syari’ah dari masing-masing negara. Di sisi lain,
bank Syari’ah juga dihadapkan dalam permasalahan dan tantangan diera percaturan
ekonomi dewasa ini. Sistem yang telah mapan dan paradigma masyarakat yang telah
terhegemoni produk-produk bank konvensional adalah tantangan tersediri bagi
bank syari’ah. Setidaknya ada beberapa tantangan yang dihadapi bank Syari’ah, yaitu
pengembangan kelembagaan, perangkat hukum, sumber daya manusia (SDM),
pengembangan produk, pangsa pasar, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
A.
Pendahuluan
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Dengan kata lain, bank merupakan mediasi antara kepentingan
masyarakat yang memiliki kelebihan dana atau Surplus Spending Unit (SSU)
dengan masyarakat yang memerlukan dana atau Defisit Spending Unit (DSU).[1]
Eksistensinya menjadi semakin penting diera perekonomian
modern yang menggelobal. Tingkat mobilisasi
masyarakat yang makin tinggi dengan tingkat usaha yang besar semakin
mengukuhkan peran vital dari bank. Munculnya produksi bersekala besar yang
melibatkan modal besar tentu akan sangat sulit dicapai tanpa bantuan Bank.
Dalam prespektif Afzalur Rahman, bank sesungguhnya telah memainkan peran yang
dominan dalam mendistrbusikan sumber uang yang ada di tangan masyarakat dalam
berbagai faktor meskipun tidak selalu mewakili kepentingan masyarakat yang
luas.[2]
Dalam konteks ini bank Syari’ah atau bank konvensional
merupakan manifestasi kerangka di atas. Keduanya dibedakan oleh prinsip
operasional yang fundamental. Pada bank Syari’ah prinsip operasionalnya di
landasi oleh prinsip-prinsip Syari’ah dan sistem Profit And Lost Sharing
atau bagi hasil. Sementara bank konvensional operasionalisasinya didasarkan
pada sistem bunga.[3]
Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia dan Indonesia
Khususnya telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian bangsa, tanpa
terkecuali didalamnya bisnis perbankkan. Dengan sistem operasional yang berbeda
bank Syari’ah nampak lebih Survive dalam menghadapi krisis ekonomi. Hal
tersebut nampak berbanding terbalik dengan keadaan bank-bank konvensional yang
mengalami gejolak kredit macet (NPL) yang luar biasa. Setidaknya dalam kurun
waktu Juli 1997 sampai Maret 1999 pemerintah telah melikuidasi bank
konvensional sebanyak 55 bank.[4]
Oleh karena itu, baik bank Syari’ah maupun bank konvensional
diera persaingan bisnis dewasa ini dituntut untuk melakukan inovasi pada produk-produknya.
Hal ini menjadi penting, sebab berdampak pada kelangsungan bisnis yang
dijalankan dalam upaya membidik pangsa pasar yang tersedia.
Bank Syari’ah Mandiri ( BSM ) dan Bank Islam Malasiya Berhad
( BIMB ) merupakan dua pionior utama bank Syari’ah di masing-masing negara.
Keduanya telah memainkan peranan penting dalam percaturan bisnis keuangan
dewasa ini sekaligus menjadi aikon bank Syari’ah. Namun demikian, tentu akan
terdapat perbedaan baik dari sisi menejemen maupun produk operasionalisasinya.
Sebab, hal ini sangat terkait dengan dimensi kultural dan paradigma teologis
yang berkembang di masing-masing negara.
Di sisi lain, sebagaimana kita ketahui bahwa keberadaan bank Syari’ah
yang dalam hal ini bank umum Syari’ah pangsa pasarnya didominasai oleh kalangan
menengah atas. Lalu bagaimana dengan pangsa pasar bawah. Lembaga keuangan mikro
Syari’ah adalah jawabannya. Dengan instrumen Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) dan
koperasi Syari’ah, pangasa pasar dapat terakomodir.
Makalah ini berusaha memaparkan produk operasionalaisasi bank
Syari’ah yang dibarengi dengan telaah prospek dan tantangan bisnis keuangan
syariah dewasa ini. Dengan mengambil perbandingan produk yang terdapat di Bank Syari’ah
Mandiri (BSM) dan Bank Islam Malasiya Berhad (BIMB) diharapkan kita meiliki
prespektif yang cukup komperhensif tentang keberadaan bank Syari’ah baik dari
sisi kerangka teoritis mauapun analisis praksis.
B.
Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah
Kehadiaran bank Syari’ah pada awal mulanya di mulai dari
praktik simpan pinjam yang dilakukan oleh Mit Ghamir Local Saving Bank
yang mendasarkan sistem operasaionalisasinya tanpa bunga. Bank kecil tersebut
didirikan oleh Dr. Abdul Hamid an-Nagar di sebuah desa yang bernama Mit
Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada tahun 1969. Masalah menejemen yang
merundungnya pada akhirnya menutup praktik Bank ini beberapa tahun kemudian.[5]
Keberadaan Mit Ghamir Local Saving Bank dianggap sebagai pembuka jalan atau perintis
untuk berkembangnya bank-bank Islam lainnya. Hal ini dibuktikan pada tahun 1975
di Makkah diselenggarakan konfrensi ekonomi Islam pertama yang pada akhirnya
beberapa tahun kemudian lahir bank pembangunan Islam atau Islamic
Development Bank (IDB). Beberapa tahun kemudian lahir bank-bank komersial
yang transaksinya didasarkan pada ajaran Islam. Sebagai contoh, pada tahun 1975
didirikan Dubai Islamic Bank dan pada tahun 1977 berdiri 3 buah bank Syari’ah,
yaitu Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait
Finance Hous.[6]
Perkembangan bank Islam dalam catatan Sudi Haron antara kurun
waktu 1972 sampai dengan 1985 tidak kurang dari 26 bank Islam didirikan yang
tersebar dari Mesir sampai India. Di
Indonesia, Lembaga Keungan Syari’ah (LKS)[7]
termasuk didalamnya bank Syari’ah mulai berkembang pada tahun 1991. Hal ini
dibuktikan pada tahun itu telah berdiri 2 bank Syari’ah yang terletak dikawasan
bandung yaitu BPRS Dana Mardhlotillah dan BPRS Berkah Amal Sejahterah.
Keluarnya undang-undang perbankkan No. 7 tahun 1992 tentang
Bank bagi hasil, berimplikasi pada lahirnya Bank Umum Syari’ah pertama yaitu
bank Muamalat Indonesia (BMI) yang kemudian diikuti lahirnya 2 bank Syari’ah
yang terletak dikawasan Yogyakarta yakni BPRS Bangun Drajad Warga dan BPRS
Margi Rizki Bahagia. Pada perkembangan selanjutnya, dengan adanya revisi UU no.
7 tahun 1992 menjadi UU no.10 tahun 1998 perkembaangan lembaga keuangan Syari’ah
menjadi pesat.
Perkembangan tersebut dapat di lihat dalam laporan Triwulan I
BI pada tahun 2003 berikut ini :
Keterangan
|
Kantor
|
IV/2001
|
I/2002
|
II
|
III
|
IV
|
I/2003
|
BUS
|
KP
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
KC
|
36
|
37
|
39
|
40
|
44
|
46
|
|
KCP
|
5
|
6
|
7
|
8
|
8
|
10
|
|
KK
|
43
|
44
|
46
|
51
|
56
|
58
|
Jumlah
|
|
86
|
89
|
94
|
101
|
110
|
116
|
BUK
|
UUS
|
3
|
3
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|
KC
|
12
|
12
|
16
|
19
|
19
|
31
|
|
KCP
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
1
|
|
KK
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah
|
|
15
|
15
|
22
|
25
|
25
|
38
|
BPRS
|
|
81
|
81
|
83
|
83
|
83
|
85
|
Jumlah
|
|
182
|
185
|
199
|
209
|
218
|
239
|
Selain itu, dengan dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia
PBI 8/3/PBI/2006 pasal 14-16 tentang pembukaan Unit Usaha Syari’ah (UUS) dan
PBI no. 7/9/PBI/2007 tentang Office Chanelling. Implikasi dari kedua peraturan
tersebut adalah makin luasnya bisnis keuangan Syari’ah walaupun masih juga
belum mendongkrak penguasaan pangsa pasar yang ditargetkan oleh Bank Indonesia sebesar
5 %.
Dari data Bank Indonesia sampai tahun 2007, perkembangan bank Syari’ah dapat
diidentifikasi sebagai berikut :
Keterangan
|
Jumlah
|
Nama
|
BUS
|
3
|
-
BMI
-
BSM
-
BMSI
|
UUS
|
525
Kantor
|
|
Office
Chanelling
|
447
|
|
BMT
|
4000
|
|
C.
Prinsip Dan Produk Operasional Bank Syari’ah: Prespektif Teoritis
Secara garis besar produk operasional bank Syari’ah dapat
dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu :
1.
Produk penghimpunan dana ( Funding
)
2.
Produk Penyaluran dana atau pembiayaan ( Lending
)
3.
Produk jasa ( Service )
a.
Produk Penghimpunan Dana ( Funding
)
Jenis produk bank Syari’ah dalam kategori ini secara khusus
dikembangkan berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. Prinsip Wadi’ah
dalam hal ini di kembangkan menjadi 2 jenis yakni Wadi’ah Yad Amanah dan
Wadi’ah Yad Dhamanah. Aplikasi praksis dalam bank, Wadi’ah Yad Amanah
biasanya di kenal dengan istilah titipan murni. Artinya pihak bank tidak
diperkenankan untuk memutar atau menggunakan titipan nasabah tersebut. Dalam
bahasa bank konvensional Wadi’ah Yad Amanah sama dengan produk jasa Save
Deposit Box (SDB). Sedangkan Wadi’ah
Yad Dhamanah merupakan kebalikan dari Wadi’ah Yad Amanah, sebab pihak
bank diperkenankan untuk menggunakan titipan nasabah tersebut. Aplikasi prinsip
ini adalah Saving Account (Tabungan Wadi’ah) dan Current Account (Giro Wadi’ah).
Mekanisme kerja dalam bank secara simpel dapat dilihat dalam bagan berikut :
1.
Wadi’ah Yad Amanah
Titip Barang
biaya
ADM
2.
Wadi’ah Yad Dhamanah
|
|
4
|
Ket: 1. Titip
Barang 2. Pemanfaatan dana
3. Bagi hasil 4. Pemberian Bonus
Adapun prinsip Mudharabah selain sebagai prinsip
pengembangan produk penghimpun dana, prinsip ini juga dipakai sebagai panduan
dalam pengembangan produk pembiayaan. Aplikasi praksis prinsip ini dalam
perbankkan dikembangkan melalui produk giro, tabungan dan deposito.
Sebagai contoh, bagaimana mekaisme perhitugan bagi hasil
(BAHAS) pada produk Tabungan dan Deposito dapat dilihat dalam ilustrasi sebagai
berikut :[8]
1.
Perhitungan BAHAS Tabungan
Saldo
rata-rata tabungan Mudharabah pak Ali adalah 500 ribu, dengan nisbah
BAHAS 50%:50%. Diasumsikan total saldo rata-rata dana tabungan Mudharabah
adalah 30 juta dengan distribusi pendapatan BAHAS 5 juta. Pada akhir bulan pak Ali akan
mendapat BAHAS sebesar :
500 ribu x
5 juta x 50% = 41,700
30 juta
2.
Perhitungan BAHAS Deposito
Pak Ali
menempatkan Dana deposito Mudharabah sebesar 2 juta dengan waktu 6 bulan
dengan BAHAS 60%:40%. Diasumsikan total deposito Mudharabah adalah 50 juta dengan distribusi BAHAS 10
juta. Pada saat jatuh tempo pak Ali akan mendapatka BAHAS sebesar :
2 juta x 10
juta x 60% = 240.000
50 juta
b.
Produk Pembiayaan Atau Penyaluran
Dana
Produk pembiayaan ( Lending ) dalam bank Syari’ah dikembangkan
melaui 3 prinsip pokok, yaitu :
1.
Prinsip Jual Beli ( Tijarah )
Jenis pembiayaan yang
dikembangkan melalui prinsip ini terdapat 3 macam jenis pembiayaan, yaitu :
a.
Pembiayaan Murabahah
Yaitu jenis pembiayaan dimana bank bertindak sebagai penjual
dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Dalam hal ini pembayaran terhadap
pengadaan barang permintaan nasabah tersebut dilakukan secara tangguh atau
mengangsur.[9]
b.
Pembiayaan Salam
Yaitu jenis pembiayaan yang pola pembayarannya dilakukan di
muka.[10]
Dalam konteks bank Syari’ah jenis pembiayaan ini harus dilakukan dengan pola
pembayaran tunai. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli dari
nasabah ditambah keuntungan.[11]
c.
Pembiayaan Istishna
Yaitu jenis pembiayaan yang akad jual belinya sama dengan
prinsip salam, namun pola pembayaran pengadaan barang tersebut bisa
dilakukan diakhir, ditengah dan dimuka pada saat transaksi baik dengan cara
tunai atau mengangsur. Aplikasi dalam bank Syari’ah biasanya digunakan dalam
pembiayaan manufaktur dan kontruksi.
2.
Prinsip Sewa ( Ijarah)
Yaitu jenis pembiayaan yang mana dalam akad perjanjiannya
pihak penyewa diberikan kuasa untuk memanfaatkan barang yang disewakan, dengan
imbalan kepada pihak bank berdasarkan kesepakatan bersama.[12]
Pada akhir masa sewa pihak bank dapat menjual barang yang disewakan kepada
nasabah. Dalam konteks bank Syari’ah pola ini dikenal dengan istilah Ijarah
Muntahhiyah Bittamlik (Sewa yang diikuti dengan perpinjdahan kepemilikan),
harga sewa dan harga jual ditentukan pada awal perjanjian.[13]
3. Prinsip Bagi Hasil ( Syirkah )
Jenis pembiayaan yang menganut prinsip Syirkah ( bagi
Hasil) ini terdapat 2 jenis pembiayaan, yaitu :
a.
Pembiayaan Musyarakah
|
|
|
Nisbah X % Nisbah Y%
b.
Pembiayaan Mudharabah
|
|
|
Skill Modal 100%
|
|
Pengembalian
modal pokok
c.
Produk Jasa Atau Akad Pelengkap
Secara umum produk jasa yang terdapat dalam bank Syari’ah
adalah produk jasa yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Prinsip Hiwalah ( Pengalihan Utang piutang).
Yaitu perjanjian pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan
pihak pertama kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran utang dari atau
membayar pihak ke tiga yang mana pihak ketiga telah berhutang kepada pihak
pertama atau sebaliknya.
2. Prinsip Qord Al Hasan
Yaitu produk jasa yang digunakan untuk membantu keungan
nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu
usaha kecil dan keperluan sosial. Dana yang digunakan oleh pihak bank diperoleh
dari dana zakat, infaq dan sodaqoh.
3. Prinsip Wakalah
Yaitu produk jasa dimana nasabah memberikan kuasa pada pihak
bank juntuk mewakili dirinya untuk melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti
tranfer dan lain lain.
4. Prinsip Kafalah
Yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh suatu
pihak kepada pihak lain. Pihak pemberi jamina bertanggung jawab atas pembayaran
kembali kewajiban nasabah atau pelaksana prestasi tertentu yang menjadi hak
penerima jaminan. Aplikasi dalam bank prinsip ini di kenal dengan istilah bank Garansi.
5. Gadai ( Rahn)
Yaitu perjanjian
utang piutang dengan memberikan barang sebagai jaminan utang. Dalam wakatu
tertentu dimana nasabah tidak mampu mengembalikan pinjamannya maka pihak bank
berhak untuk melakukan penjualan atas barang yang dijadikan jaminan tersebut.
D. Produk Operasional BSM dan BIMB
1.
Bank Syari’ah Mandiri ( BSM )
BSM merupakan bank hasil merger dari 4 bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip konvensional (Sistem bunga) ke dalam PT. Bank Mandiri (Persero)
pada tanggal 31 Juli 1999. Bank tersebut adalah Bank Dagang
Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo.[15] Di
sisi lain, PT.
Bank Susila Bakti (PT. Bank Susila Bakti) yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT. Bank Dagang Negara dan PT. Mahkota Prestasi
berupaya keluar dari krisis 1997 - 1999 dengan berbagai cara. Mulai dari
langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi
bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.
Rencana tersebut pada akhirnya mendapatkan perhatian dari PT.
Bank Mandiri (Persero) yang berkembang pada pengambil alihan kepemilikan. PT. Bank Mandiri
(Persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana
perubahan PT. Bank Susila Bakti menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan
PT. Bank Mandiri (Persero) untuk membentuk unit syariah.
Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT. Bank Susila Bakti
menjadi PT. Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris : Ny. Machrani M.S.
SH, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8
September 1999 Notaris : Sutjipto, SH nama PT. Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah
menjadi PT. Bank Syari’ah Mandiri.
Dari sisnilah BSM mulai beroperasi dengan sistem Syari’ah.
Sampai sekarang produk operasional yang di tawarkan adalah sebagai berikut :
a.
Produk pendanaan ( Funding)
Jenis produk pendanaan yang ditawarkan oleh BSM terdiri dari
4 jenis produk, yaitu tabungan, deposito, giro dan obligasi. Secara terperinci
jenis masing-masing produk tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
Nama
Produk
|
Jenis
Produk
|
Tabungan
|
Tabungan
berencana BSM
Tabungan
Simpatik BSM
Tabungan BSM
Tabungan BSM
Dollar
Tabungan
Mabrur BSM
Tabungan
Kurban BSM
Tabungan
Investa Cendikia
|
Deposito
|
Deposito BSM
Deposito BSM
Vallas
|
Giro
|
Giro BSM
EURO
Giro BSM
Giro BSM
Valas
BSM
Singapore Dollar
|
Obligasi
|
Obligasi BSM
|
b.
Produk Pembiayaan (Lending)
Jenis produk
pembiayaan yang ditawarkan oleh BSM antara lain :
Nama Produk
|
Jenis
Produk
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan
Resi Gudang
Pembiayaan
PKPA
Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Griya BSM
Gadai Emas BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan Murabahah BSM
Pembiayaan Talangan Haji BSM
Pembiayaan Istishna BSM
Qordul Hasan
Ijarah Muntahiyah bitamlik
Hawalah
Salam
|
b.
Produk Jasa ( Service)
Untuk produk jasa BSM menawarkan dua jenis produk jasa yaitu
Jasa produk dan jasa operasional. Secara detailnya dapat di lihat dalam tabel
berikut ini :
Nama
Produk
|
Jenis
Produk
|
Jasa
Produk
|
BSM Card
Sentra bayar
BSM
BSM SMS Banking
BSM Mobile Banking GPRS
Jual Beli Valas BSM
Bank Garansi BSM
BSM Elektronik Pyroll
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
BSM Letter of Credit
BSM SUHC ( Saudi Umrah dan Haji Card)
|
Jasa
Operasional
|
2.
Produk Operasinal Bank Islam Malasiya Berhad (BIMB)
BIMB merupakan satu-satunya bank Islam di Malasiya yang semua
operasinya berdasarkan prinsip Syari’ah. Bank ini didirikan pada tahun 1983
dengan kantor cabang pertamanya terletak di Kuala Lumpur. Prinsip Syari’ah yang
digunakan dalam proses operasionalnya antara lain al- Wadi’ah Yad Dhamanah,
Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Bai’ Bithaman Ajil, Bai’ Salam, Ijarah, Bai’
Takjiri, Wakalah, Qordul Hasan, Rahn, dan Kafalah
Adapun produk operasional yang ditawarkan adalah sebagai
berikut :
a.
Produk Pendanaan ( Funding)[16]
Jenis produk pendanaan yang ditawarkan oleh BIMB terdiri atas
4 jenis produk, yaitu Current Account
( Giro ), Saving Account ( Tabungan) , General Invesment Accaout (
Deposito) dan Special Invesment Account (Deposito Khusus). Semua jenis
produk pendanaan yang ada dikembangkan berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah.
b.
Produk Penyaluran Dana ( Lending )
Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh BIMB adalah
jenis pembiayaan yang berdasarkan prinsip Mudharabah, Musyarakah, al-Bay’
Bi-Thaman Ajil, al-Ijarah, al-Bay’ Takjiri dan al-Qord al-Hasan.[17]
c.
Produk Jasa (Service)
BIMB menawarkan 2 jenis produk jasa yaitu jasa pembiayaan
perdagangan dan jasa operasional.
1.
Jasa Pembiayaan Perdagangan, produk
yang ditawarakan dalam kategori ini antara lain sebagai berikut :
Jenis
Produk
|
Prinsip Syari’ah
|
Letter of
Credit
|
Al-Wakalah
Musyarakah
Murabahah
|
Letter Of
Guarantee
|
Kafalah
|
Pembiayaan
Modal Kerja
|
Murabahah
|
2.
Jasa Operasional, produk yang
masuk dalam kategori ini adalah jasa
transfer dan Remittance, trevel cek, investasi portovolio dan
perdagangan valas.
E. Lembaga Keuangan Syari’ah Mikro (LKMS)
Sebagaimana penjelasan diawal, bahwa keberadaan LKMS adalah
lebih berorientasi pada pasar yang segmennya adalah bawah atau sektor kecil.
Dalam hal ini instrumen yang digunakan dalam LKMS terdapat 2 jenis yaitu Baitul
Maal Wa Tanwil ( BMT ) dan Koperasi
Syari’ah.
1.
Baitul Maal Wa Tanwil ( BMT )
BMT merupakan kelompok swadaya masyarakat pendukung kegiatan
ekonomi masayarakat bawah dengan berdasarkan sitem Syari’ah dan menghimpun dana
dari masyarakat serta mendistribusikannya kembali kepada aumat dengan imbalan
bagi hasil. Selain itu BMT dalam prakteknya juga menghimpun dana dari
masyarakat yang berasal dari zakat, infaq dan shodaqoh.[18]
Secara umum produk yang biasa di kembangkan dalam BMT adalah
sebagai berikut :
Kategori
Produk
|
Jenis
Produk
|
Penghimpun
dana ( Funding )
|
Tabungan
Mudharabah
Tabungan
Walimah/pernikahan
Tabungan
Haji dan Umrah
Tabungan
Qurban
Tabungan
Idul fitri
Deposito
Mudharabah
Titipan
BAZIZ
|
Penyaluran
Dana ( Lending )
|
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan
Murabahah
Pembiayaan
Al-Qardhul Hasan
|
2.
Koperasi Syari’ah
Pada dasarnya koperasi Syari’ah ini juga sama dengan
keberadaan BMT. Keduanya merupakan hasil bentukan dari kelompok swadaya
masyarakat. Namun demikian koperasi Syari’ah biasanya terletak pada lingkungan
yang ekslusif seperti pesantren. dari sisi produk operasinal yang ditawarkan
juga tidak ada perbedaan.
G.
Prospek Dan Permasalahan Perbankkan Syaria’ah
Dewasa ini, dengan semakin matangnya usia Lembaga Keuangan Syari’ah
khususnya bank Syari’ah sebagai kompetitor bank konvensional eksistensinya
makin mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat, baik kalangan pengusaha
maupun corporat pemerintah ataupun swasta. Hal ini di tandai dengan makin
bertambahnya pangsa pasar bank Syari’ah.
Indikator dari prospek perkembangan bank Syri’ah dapat kita
lihat pasca disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi atas UU No. 7 Tahun
1997. indicator tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pertumbuhan Jaringan Kantor
Pasca disahkannya UU
No. 10 Tahun 1998, bank Syari’ah yang pada awalnya hanya mempunyai 1 buah bank
umum dengan 1 buah kantor cabang
berkembang menjadi 18 UUS, 146
kantor cabang operasional, 50 CAPEM dan 130 kantor kas.[19] Perkembangan tersebut, tidak bisa dipisahkan
dari kontribusi BSM yang masuk sebagai Pemain baru dalam bisnis keuangan ini.[20]
2.
Perkembangan Aset
Dari segi aset bank Syari’ah memiliki kencenderungan
meningkat, dari posisi Desember 2003 yakni 7, 9 Triliun meningkat menjadi 14,2
Triliun pada November 2004 atau tumbuh 339%. Pada waktu yang sama bank
konvensional tumbuh sebesar 13,4% yakni dari 1062 triliun menjadi 1204 Triliun
3.
Perkembangan DPK
Dari segi DPK juga memiliki kencenderungan meningkat. Rata-rata
pertumbuhan 2004 adalah sebesar 6% naik dari tahun sebelumnya yakni 5% pada
tahun 2001 dan 3.6% pada tuhun 2002. selain itu perkembangan yang pesat adalah
pasca dikelurkannya fatwa MUI tentang Haramnya Bunga bank.[21]
Selain itu, pertumbuhan DPK bank Syari’ah tersebut menyumbang pertumbuhan DPK
bank Konvensional sebesar 0,64% pada tahun 2003 dan 0,38% pada tahun
sebelumnya.[22]
Disisi lain, bank Syari’ah juga dihadapkan
dengan tantangan dan permasalahan. Setidaknya pada tahun 2004 ketua IFSB (Islamic
Financial Service Board ) pernah mengungkapkan bahwa bank Syari’ah dikemudian
hari dihadapkan dalam permasalah-permasalah yang cukup rumit. Masalah-masalah
tersebut berkaitan dengan pengembangan kelembagaan, perangkat hukum, sumber
daya manusia (SDM), pengembangan produk, pangsa pasar, dan penerapan prinsip
kehati-hatian.[23]
Hal tersebut juga senada dengan identifikasi
Bank Indonesia, yang disampaikan pada Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah
2005, kendala-kendala perkembangan Bank Syari’ah di samping faktor kondisi
makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:[24]
1.
Jaringan
kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas;
2.
Sumber
Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal;
3.
Pemahaman
masyarakat terhadap Bank Syariah sudah cukup baik, namun minat untuk
menggunakannya masih kurang;
4.
Sinkronisasi
kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi
keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal;
5.
Rezim
suku bunga tinggi pada tahun 2005;
6.
Fungsi sosial
Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sector
dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.
Hal lain yang dihadapi oleh
bank Syari’ah adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam sistem
operasinalnya, antara lain
1.
Operasionalisasi yang didasarkan pada
prinsip kepercayaan
2.
Seringkali terjadi kelebihan likuiditas
3.
Misi sosial untuk pengentasan kemisikinan
yang terbentur oleh paradigma dan kultur masyarakat pedesaan yang minim akan
pendidikan
4.
Tidak meratanya pola distribusi
pembiayaan yang hanya digulirkan pada kalangan menengah atas
5.
Pola pikir masyarakat yang konsumtif
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin,
Zainul, Memahami Bnak Syari’ah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan
Prospek Jakarta : Alvabet, 1999
Hasibuan, Malayu SP, Dasar-Dasar Perbankkan, Jakarta
: PT. Bumi Aksara, 2004
Haron, Sudin, Prinsip
dan Operasi Perbankkan Islam, Kuala Lumpur : Berita Publishing SDN BHD, 1996
Ismail, Abdul Halim, Bank Islam Malaysia Berhad:
Principles And Operation, dalam an Introduction to Islamic Economic and
Finance, Kuala Lumpur : CERT
Publications SDN BHD, 2005
Karim, Adiwarman A, Bank Islam: Analaisis Fiqih Dan
Keungan, Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 2006
Muhammad, Menejemen Bank Syara’ah, Edisi
Revisi, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005
PT. BPRS al-Hidayah, Apa Dan Bagaimana Lembaga
Keuangan Syari’ah
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi
Islam, Jilid 4 , Yogyakarta : PT.
Dhana Bhakti wakaf, 2003
Rivai, H. Veithzal, Bank And Financial Institution
Management: Conventional And Syar’I System, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007
Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankkan Islam Dan
Kedudukannya Dalam tata hukum Perbankkan Indonesia, Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafi, 1999
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankkan Islam Dan
Lembaga-Lembaga Yang Terkait, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996
www.kasei-unri.org/permasalahan Bank Syri’ah
www.kasei-unri.org/permasalahan Bank Syri’ah
|
STUDI KOMPARATIF ANTARA BANK SYARI’AH MANDIRI (BSM)
DENGAN BANK ISLAM MALASYA BERHARD (BIMB)
Makalah
Diajukan untuk
memenuhi
Tugas mata kuliah LKS
Dosen Pengampu :
Dr. Fatma, MM
Oleh
:
Muhammad
Subhan
Muhammad
Hambali
PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008
[1]
Malayu SP. Hasibuan, Dasar-Dasar
Perbankkan, ( Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2004 ), h. 1
[2]
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 4 , (Yogyakarta : PT. Dhana
Bhakti wakaf, 2003), h. 337
[3]
Perdebatan yang marak dewasa ini pada dasarnya belum sampai pada satu konsensus
apakah bunga bank konvensional merupakan sama dengan klausul normatif yang
terdapat dalam al-Qur’an yakni Riba
[4]
Dalam catatan Muhammad krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997
telah memaksa pemerintah untuk menutup 38 bank konvensional untuk dibekukan
opersinalnya dan 9 bank di ambil alih pemerintah. Lihat Muhammad, Menejemen
Bank Syara’ah, edisi revisi, ( Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005 ), h. 5-6
baca juga Zainul Arifin, Memahami Bnak Syari’ah: Lingkup, Peluang,
Tantangan, dan Prospek, ( Jakarta : Alvabet, 1999 ), h. Kata pengantar
[5]
Muhammad, Menejemen………, h. 30
[6]
Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankkan Islam, (Kuala Lumpur :
Berita Publishing SDN BHD, 1996), h. 10
[8] Di
ambil dari metode BAHAS PT BPRS al-Hidayah Beji Pasuruan
[9]
Adiwarman A.Karim, Bank Islam: Analaisis Fiqih Dan Keungan, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 2006 ), h. 98
[10] Sutan
Remy Sjahdeini, Perbankkan Islam Dan Kedudukannya Dalam tata hukum
Perbankkan Indonesia, ( Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafi, 1999), h. 68-70
[11]
Adiwarman Karim, ………, h.. 99
[12] Warkum
Sumitro, Asas-Asas Perbankkan Islam Dan Lembaga-Lembaga Yang Terkait, (
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h..82
[13]
Muhammad, Menejemen………,h. 96
[14] Zainul
Arifin, Dasar-Dasa Menejeme………, h. 19-34
[15] Lihat
website BSM www.syariahmandiri.co.id
[16] Abdul
Halim Ismail, Bank Islam Malaysia Berhad: Principles And Operation, dalam
an Introduction to Islamic Economic and Finance, ( Kuala Lumpur : CERT
Publications SDN BHD, 2005), h. 314
[17] Ibid,
h. 319
[18] PT.
BPRS al-Hidayah, Apa Dan Bagaimana Lembaga Keuangan Syari’ah
[19] Data
tersebut di ambil dari laporan BI sampai November 2004. lebih lanjut baca H. Veithzal Rivai, Bank And Financial
Intitution Management: Conventional And Syar’I System, ( Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada, 2007) , h. 744
[20] Pada
awal berdirinya BSM mempunyai 13 kantor cabang dengan 498 karyawan. Dalam kurun
waktu 4 tahun yaki sampai tahun 2003, BSM berkembang menjadi 41 kantor cabang,
14 CAPEM dan 33 kantor kas dengan jumlah
karyawan 1377. Ibid, h. 475
[21] Menurut
Sekjen IFSB fatwa tersebut berimplikasi pada tumbuhnya asset Bank Syri’ah.
Diperkiraka pertumbuhan tiap tahunya tumbuh sekitar 10% sampai 15%. Baca Media
Indonesia, Kolom Keuangan, pada
tanggal 14 April 2004.
[22]
Veithzal Rivai, Bank……, h. 745
[23] Media
Indonesia tanggal 14 April 2004
[24] Lihat www.kasei-unri.org/permasalahan Bank
Syri’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar