Minggu, 04 November 2018
Jumat, 04 Mei 2018
Selasa, 30 Mei 2017
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
D E P O S I T O
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;
b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
… لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani
Rabu, 14 September 2016
Silabus Perbandingan Sistem Ekonomi
SILABUS
MATA KULIAH PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI
SEMESTER
GASAL TAHUN AKADEMIK 2016/2017
INSTIKA GULUK-GULUK SUMENEP
Dosen : Drs. Moh. Subhan, M. EI
Bobot : 2 SKS
DESKRIPSI MATA KULIAH
Memperkenalkan dan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang apa yang dimaksud
dengan sistem ekonomi dan apa saja faktor-faktor yang membentuk sistem ekonomi
tersebut serta bagaimana penerapannya di berbagai negara. Kemudian juga dibahas
perbandingan sistem-sistem ekonomi yang berlaku atau diterapkan dalam suatu
perekonomian atau negara. Sistem-sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi
yang secara ekstrim memiliki karakteristik yang berbeda yaitu sistem ekonomi
kapitalis dan sistem ekonomi sosialis atau komunis. Juga terdapat sistem
ekonomi yang berada diantara keduanya, yang memiliki karakteristik kedua sistem
ekonomi ekstrim tersebut, yaitu apa yang
disebut dengan mixed economy.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari mata
kuliah ini, mahasiswa diharapkan:
1.
Agar mahasiswa dapat mengerti arti penting dari adanya
sebuah sistem ekonomi bagi sebuah perekonomian dalam suatu negara.
2.
Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami bagaimana
sistem ekonomi diterapkan di berbagai negara dan mampu menganalisa bagaimana
penerapan sistem ekonomi tertentu dapat memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat dimana sistem ekonomi tersebut diterapkan, sebagai tujuan akhir dari
sistem ekonomi tersebut.
1.
MATERI
PERKULIAHAN
1. Pengertian Sistem Ekonomi & ilmu ekonomi, Ruang
Lingkup Studi Sistem Ekonomi dan Masalah
Pokok dlm Sistem Ekonomi.
2. Dasar Sistem Ekonomi: Teori
Sistem, Pengertian dan
ciri-ciri sistem Ekonomi, Elemen-elemen
Sistem Ekonomi, dan Fungsi
Sistem Ekonomi
3. Persoalan-persoalan dalam suatu sistem ekonomi
4. Kriteria dan
Penilaian dan Klasifikasi perbandingan Sistem Ekonomi.
5. Faktor-faktor yang
mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi
6. Pengertian Ideologi dan Isme, Kapitalisme, sejarah
tentang sistem
ekonomi kapitalis Sosialis dan Islam.
7. Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis, Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis, Lembaga-Lembaga
Ekonomi Sistem Ekonomi Kapitalis, Kebaikan dan Keburukan Sistem
Ekonomi Kapitalis.
8. Pengertian Sistem Ekonomi Sosialis dan Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Sosialis, Lembaga-Lembaga Ekonomi Sistem Ekonomi Sosialis, Kebaikan dan Keburukan Sistem Ekonomi Sosialis
9.Sistem Ekonomi Campuran dan
Sistem Ekonomi Dualisme, Kebaikan dan Keburukannya
10. Kelemaan teori persamaan kepemilikan tanah
11. Sistem Ekonomi Islam, kelebihan dAn kelemahannya
12.Peranan Perencanaan Ekonomi dan Peranan Pemerintah
Dalam Sistem Ekonomi di Indonesia
13. Penerapan Sistem Ekonomi di beberapa negara di dunia.
SISTEM/TATA CARA
PENILAIAN
Penilaian
dilakukan berdasarkan empat komponen nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian Tengah Semester (UTS) : 20%
b. Ujian Akhir Semester (UAS) : 40%
c. Tugas Kolektif dan individu : 30%
d. Partisipasi dan
Kehadiran : 10%
Total 100%
Metode Pembelajaran
1.
Brainstorming
2. Lecturing
3. Small Group
Discussion
Evaluasi
1. Presentasi tugas/makalah
2. Test
Lisan/tulis (kondisional)
REFERENSI
- Gregory Grossman, Sistem-Sistem Ekonomi, terjemahan Anas Sidik, Penerbit Bumi Aksara, 1995.
- Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, Penerbit BPFE Yogyakarta, 2000.
- Sri-Edi Swasono (Editor), Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Penerbit UI Press, 1987.
- Subandi MM, Sistem Ekonomi Indonesia, Penerbit Alfabeta, 2005
- Frederick Engel, On Marx’s Capital, terjemahan Ira Iramanto, Das Kapital Marx, Penerbit Hasta Mitra, 2002.
- Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi Menurut Pancasila dan UUD 45, Penerbit Angkasa Bandung, 1995.
- Bachrawi Sanusi, Sistem-sistem Ekonomi, Lembaga Penerbit FEUI, 2000.
8. Ahmadi, Kriteria-kriteria Dalam Perbandingan
Sistem Ekonomi, Surabaya, BPSMFE Unair. 1983
9.
Winardi, Pengantar Sistem-Sistem Ekonomi,
Bandung, 1984.
10. Winardi, Kapitalisme Versus Sosialisme,Suatu
Analisa Ekonomi Teoritis, Bandung, Remaja Karya, 1986.
1 11.
Bachrawi Sanusi, Sistem Ekonomi suatu Pengantar,
Jakarta, LPFE UI, 2000.
12. Ahmadi, Kriteria-kriteria Dalam Perbandingan
Sistem Ekonomi, Surabaya, BPSMFE Unair. 1983
13. Buku-buku
lain yang berkaitan dengan materi yang diajarkan
Minggu, 10 Juli 2016
SHOLAT DAN MANFAATNYA
SHOLAT & HIKMAHNYA
Shalat Merupakan salah satu ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah. Bahkan, Nabi saw. Sendiri telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam agama, yaitu, dalam sabda beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan tiang agama.” Berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali saja, berarti kita telah melanggar ajaran agama dan itu merupakan perbuatan dosa. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita terlanjur meninggalkannya maka sholatnya harus diqadha’ atau dilaksanakan pada hari yang lainnya. Apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka shalatnya boleh di Jama’ (dikumpulkan) atau jama’ qashar (dikumpulkan dan diringkas).
Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya.
Shalat jamak ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Syarat Shalat Jamak
۩ Bepergian dengan Perjalanan Jauh (±84 km) biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan.
۩ Bepergian dengan Perjalanan Pendek, dengan dua syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian, misal : Pada hari senin, seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta, aka orang tersebut disebut berniat bepergian atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.
Shalat Jamak Takdim
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika kita akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka kita mengerjakannya pada saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur kita langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, dengan niat:
Niat shalat dzuhur jamak takdim dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar dengan jamak taqdim, fardu karena Allah Ta’aala”
Niat shalat ashar jamak takdim dengan dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur dengan jamak taqdim, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat Maghrib jamak takdim dengan isya’
أُصَلِّي فَرْضَ العمغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاءُّ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol maghribi tsalasa raka'aatin majmuu'an ma'azh asya’i jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tia rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat isya’ jamak takdim dengan Maghrib
أُصَلِّي فَرْضَ العشاءّاربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع المغرب جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol isya’i arba’a raka'aatin majmuu'an ma'azh asya’i jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tia rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Ta'aala”
2. Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).
Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جمع تآ خير اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar dengan jamak ta’khir fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جمع تآ خير اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa. “Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur dengan jamak ta’khir fardu karena Allah Ta’aala”
Shalat Qashar
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101
(
yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
Manfaat Shalat Fardhu 5 Waktu bagi Kesehatan Tubuh Menurut Para Medis
Shalat Subuh
Sholat subuh dilakukan sejak terbit fajar shadiq hingga hampir munculnya matahari tidak hanya akan membawa rejeki untuk kita karena sudah bangun pagi, tapi juga menerapi sistem pernapasan dan paru-paru. Seperti yang kita tahu, udara di pagi hari sangat segar dan bersih sehingga baik bagi paru-paru dan pernapasan. Keseluruhan organ tubuh kita akan mendapat pasokan nutrisi bersih yang dikirim oleh darah dari paru-paru. Bagusnya lagi otak pun bakal jadi jernih mendukung kita beraktivitas dengan lancar dan bersemangat di hari itu. Disebutkan juga oleh sebuah penelitian bahwa di paru-paru kita akan ada proses detoksin atau pembuangan zat racun terjadi pada waktu subuh, yang biasanya sekitar jam 3 sampai jam 5 pagi.
Shalat Dzuhur
Dilakukan pada jam 12 hingga 1 siang akan membuat jantung dan usus kecil jadi lebih sehat. Keajaiban shalat tidak hanya membawa kebaikan bagi paru-paru, tapi juga jantung dan usus kecil di mana waktu dzuhur juga adalah waktu kita penuh dengan rasa stres karena aktivitas. Shalat ini bisa jadi satu bentuk relaksasi karena air wudhu yang mampu menormalkan panas jantung kita. Fungsi jantung yang normal kemudian bisa mempengaruhi sistem lainnya. Darah dipompa oleh jantung sehingga sari-sari makanan yang dibutuhkan organ tubuh bisa dialirkan dengan baik. Setelah shalat, pasti ada kesegaran tersendiri yang bisa dirasakan. Segala pikiran sumpek dan kepenatan akan hilang, jadi bisa siap lagi untuk melanjutkan tugas atau pekerjaan yang belum selesai.
Shalat Ashar
Dilakukan setiap antara jam 3 hingga 5 sore ini bisa menyehatkan kandung kemih kita. Inilah rahasia dibalik shalat lima waktu lainnya karena pada waktu tersebut antara hawa sekitar dan hawa tubuh kita akan terjadi proses penyesuaian. Kandung kemih berfungsi sebagai pengubah cairan tubuh menjadi air seni dan membuatnya keluar dari tubuh kita, kalau bekerja dengan baik, maka di dalam tubuh kita akan terjadi keseimbangan kimiawi serta metabolisme tubuh yang terjaga dengan baik. Sebaliknya, apabila kandung kemih tidak berfungsi dengan baik, maka di tubuh kita akan ada penumpukan cairan yang berbahaya tentunya sebab cairan-cairan tersebut mengandung racun.
Shalat Magrib
Dilakukan setelah terbenamnya matahari akan membantu menyehatkan ginjal dan kandung kemih. Ini juga keajaiban di balik perintah shalat 5 waktu. Pada waktu tersebut hawa udara menurun dan lagi-lagi tubuh perlu menyesuaikan. Dengan shalat magrib, kemunduran energi panas ginjal bisa dicegah sehingga paru-paru serta limpa kecil kita kan tetap berfungsi dengan baik.
Shalat Isya’
Dilakukan antara jam 7 hingga 9 malam bisa menjadi sebuah terapi perikardium. Kelebihan energi jantung akan dibuang dan diarahkan ke titik laogong yang ada di telapak tangan oleh perikardium. Pada jam tersebut, hawa tubuh kita lebih tinggi dari hawa udara dan saatnya menyesuaikan lagi dan inilah yang disebut sebagai waktu pendinginan dan relaksasi bagi seluruh otot yang sudah bekerja seharian. Satu lagi menjadi rahasia keajaiban shalat 5 waktu yang terakhir adalah dari sudut pandang agama, shalat isya’ bisa dilakukan saat sepertiga malam, ini dikarenakan waktu tepat di mana doa bakal diberkahi.
Shalat Merupakan salah satu ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah. Bahkan, Nabi saw. Sendiri telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam agama, yaitu, dalam sabda beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan tiang agama.” Berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali saja, berarti kita telah melanggar ajaran agama dan itu merupakan perbuatan dosa. Sesibuki apapun kita, kita harus melaksanakan sholat, apabila kita terlanjur meninggalkannya maka sholatnya harus diqadha’ atau dilaksanakan pada hari yang lainnya. Apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka shalatnya boleh di Jama’ (dikumpulkan) atau jama’ qashar (dikumpulkan dan diringkas).
Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya.
Shalat jamak ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Syarat Shalat Jamak
۩ Bepergian dengan Perjalanan Jauh (±84 km) biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan.
۩ Bepergian dengan Perjalanan Pendek, dengan dua syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian, misal : Pada hari senin, seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta, aka orang tersebut disebut berniat bepergian atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.
Shalat Jamak Takdim
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika kita akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka kita mengerjakannya pada saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur kita langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, dengan niat:
Niat shalat dzuhur jamak takdim dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar dengan jamak taqdim, fardu karena Allah Ta’aala”
Niat shalat ashar jamak takdim dengan dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur dengan jamak taqdim, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat Maghrib jamak takdim dengan isya’
أُصَلِّي فَرْضَ العمغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاءُّ جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol maghribi tsalasa raka'aatin majmuu'an ma'azh asya’i jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tia rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat isya’ jamak takdim dengan Maghrib
أُصَلِّي فَرْضَ العشاءّاربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع المغرب جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى
"Ushollii fardlol isya’i arba’a raka'aatin majmuu'an ma'azh asya’i jam’a taqdimin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tia rakaat yang dijamak dengan isya’, dengan jamak taqdim fardu karena Allah Ta'aala”
2. Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).
Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جمع تآ خير اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar dengan jamak ta’khir fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جمع تآ خير اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa. “Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur dengan jamak ta’khir fardu karena Allah Ta’aala”
Shalat Qashar
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101
(
yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:
Niat shalat qashar dan jamak taqdimأصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
Manfaat Shalat Fardhu 5 Waktu bagi Kesehatan Tubuh Menurut Para Medis
Shalat Subuh
Sholat subuh dilakukan sejak terbit fajar shadiq hingga hampir munculnya matahari tidak hanya akan membawa rejeki untuk kita karena sudah bangun pagi, tapi juga menerapi sistem pernapasan dan paru-paru. Seperti yang kita tahu, udara di pagi hari sangat segar dan bersih sehingga baik bagi paru-paru dan pernapasan. Keseluruhan organ tubuh kita akan mendapat pasokan nutrisi bersih yang dikirim oleh darah dari paru-paru. Bagusnya lagi otak pun bakal jadi jernih mendukung kita beraktivitas dengan lancar dan bersemangat di hari itu. Disebutkan juga oleh sebuah penelitian bahwa di paru-paru kita akan ada proses detoksin atau pembuangan zat racun terjadi pada waktu subuh, yang biasanya sekitar jam 3 sampai jam 5 pagi.
Shalat Dzuhur
Dilakukan pada jam 12 hingga 1 siang akan membuat jantung dan usus kecil jadi lebih sehat. Keajaiban shalat tidak hanya membawa kebaikan bagi paru-paru, tapi juga jantung dan usus kecil di mana waktu dzuhur juga adalah waktu kita penuh dengan rasa stres karena aktivitas. Shalat ini bisa jadi satu bentuk relaksasi karena air wudhu yang mampu menormalkan panas jantung kita. Fungsi jantung yang normal kemudian bisa mempengaruhi sistem lainnya. Darah dipompa oleh jantung sehingga sari-sari makanan yang dibutuhkan organ tubuh bisa dialirkan dengan baik. Setelah shalat, pasti ada kesegaran tersendiri yang bisa dirasakan. Segala pikiran sumpek dan kepenatan akan hilang, jadi bisa siap lagi untuk melanjutkan tugas atau pekerjaan yang belum selesai.
Shalat Ashar
Dilakukan setiap antara jam 3 hingga 5 sore ini bisa menyehatkan kandung kemih kita. Inilah rahasia dibalik shalat lima waktu lainnya karena pada waktu tersebut antara hawa sekitar dan hawa tubuh kita akan terjadi proses penyesuaian. Kandung kemih berfungsi sebagai pengubah cairan tubuh menjadi air seni dan membuatnya keluar dari tubuh kita, kalau bekerja dengan baik, maka di dalam tubuh kita akan terjadi keseimbangan kimiawi serta metabolisme tubuh yang terjaga dengan baik. Sebaliknya, apabila kandung kemih tidak berfungsi dengan baik, maka di tubuh kita akan ada penumpukan cairan yang berbahaya tentunya sebab cairan-cairan tersebut mengandung racun.
Shalat Magrib
Dilakukan setelah terbenamnya matahari akan membantu menyehatkan ginjal dan kandung kemih. Ini juga keajaiban di balik perintah shalat 5 waktu. Pada waktu tersebut hawa udara menurun dan lagi-lagi tubuh perlu menyesuaikan. Dengan shalat magrib, kemunduran energi panas ginjal bisa dicegah sehingga paru-paru serta limpa kecil kita kan tetap berfungsi dengan baik.
Shalat Isya’
Dilakukan antara jam 7 hingga 9 malam bisa menjadi sebuah terapi perikardium. Kelebihan energi jantung akan dibuang dan diarahkan ke titik laogong yang ada di telapak tangan oleh perikardium. Pada jam tersebut, hawa tubuh kita lebih tinggi dari hawa udara dan saatnya menyesuaikan lagi dan inilah yang disebut sebagai waktu pendinginan dan relaksasi bagi seluruh otot yang sudah bekerja seharian. Satu lagi menjadi rahasia keajaiban shalat 5 waktu yang terakhir adalah dari sudut pandang agama, shalat isya’ bisa dilakukan saat sepertiga malam, ini dikarenakan waktu tepat di mana doa bakal diberkahi.
Langganan:
Postingan (Atom)