Kamis, 19 April 2012

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Konteks Penelitian
Perkawinan yang suci berarti mempunyai dimensi agama. Secara umum, perikatan itu mempunyai dasar terbentuknya satu unit berdasar Mawaddah dan Rahmah karena Allah. Berarti ada batasan-batasan yang membuat perikatan perkawinan itu mempunyai pijakan yang kuat baik dilihat dari dimensi moral maupun dimensi sosial.
Perkawinan tersebut dimaksudkan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhoi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ

Dan diantara tanda-tanda (Kemaha Besaran)-Nya adalah bahwa dia menciptakan jodoh-jodohmu sendiri agar merasa tenang bersama mereka dan Dia menciptakan rasa cinta kasih diantara kamu. Sesungguhnya di dalam hal itu terdapat tanda-tanda kemaha besaran Allah SWT bagi orang-orang yang mau berfikir. [1]

 Kehidupan berkeluarga tidak selalu harmonis seperti yang diangankan. Memelihara kelestarian dan keseimbangan hidup bersama suami isteri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan. Bahkan tidak jarang kehidupan harmonis antara suami isteri tidak dapat diwujudkan.  Kadangkala pihak suami isteri tidak mampu menanggulangi kesulitan-kesulitan sehingga perkawinan yang didambakan tidak tercapai dan berakhir dengan perceraian. 
Menurut Khoiruddin Nasution, al-Quran menyerukan bahwa laki-laki dan perempuan tidak dibeda-bedakan, laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan tanggung jawab dan balasan amal, ada keseimbangan (timbal balik) antara hak dan kewajiban suami dan isteri.[2] Meskipun demikian, ada kesan seruan keseimbangan ini diikuti dengan adanya diskriminasi terhadap perempuan, misalnya disebutkan bahwa suami memiliki kelebihan satu derajat dibanding isteri, dan suami mempunyai status pemimpin. Sedangkan perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki.[3]
Masalah perceraian seorang suami mempunyai hak talak sepihak secara mutlak. Artinya, tanpa alasan yang jelaspun seorang suami boleh melakukan perceraian  tanpa persetujuan isteri, sebab diyakini bahwa talak merupakan hak mutlak suami.[4] 
Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena beberapa hal, disebabkan karena terjadinya talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya atau karena perceraian yang terjadi karena keduanya, dan karena sebab-sebab lain.[5]
 Hal-hal yang menyebabkan putusnya perkawinan adalah sebagai berikut:
a.     Talak Atau Perceraian
Talak diambil dari kata “Ithlaq” yang menurut bahasa berarti “melepaskan atau meninggalkan”.[6] Sedangkan menurut istilah syara’, talak adalah :
حَلُّ رَا بِطَةِ الزَّوَاجِ وَإِنْهَاءُ الْعَلَقَةِ الزَّوْجِيَّةِ
“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.[7]
Suatu perkawinan menjadi putus antara lain karena perceraian. Dalam hukum Islam, perceraian terjadi karena terjadinya khulu’, zhihār, ilā’ dan li’ān.[8]
b.    Sebab-Sebab Lain
Menurut Abd. Rohman Ghazali dalam buku fiqih munakahatnya mengatakan bahwa :
Perkawinan bisa menjadi putus dikarenakan sebab-sebab yang lain seperti:
1.      Syiqāq, merupakan krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa, sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran.
2.      Pembatalan, jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata terdapat larangan perkawinan antara suami istri semisal karena pertalian darah dan lain sebagainya, maka perkawinan menjadi batal.
3.      Fasakh, para fuqohā’ menetapkan bahwa jika dalam kehidupan suami istri terjadi keadaan, sifat atau sikap yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak, maka yang menderita mudharat dapat mengambil prakarsa untuk putusnya perkawinan, kemudian hakim memfasakhkan perkawinan atas dasar pengaduan pihak yang menderita tersebut.[9] Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT.

#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y‘#uŽÅÑ (#r߉tF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ô‰s)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿrä‹Ï‚­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâ“èd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3ø‹n=tæ !$tBur tAt“Rr& Nä3ø‹n=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.[10]

Fasakh bisa dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya adanya ‘aib-‘aib pernikahan (‘uyūbun nikāh) seperti gila, kusta (judām), belang (abrōsh), impoten (‘unnah).[11]
Menurut Muhammad Jawād Mughniyah, impoten adalah penyakit yang menyebabkan seorang laki-laki yang menyandangnya tidak mampu melaksanakan tugas seksualnya.[12] Dalam keadaan seperti ini, menurut pendapat seluruh madzhab, istri dapat membatalkan pekawinan. Akan tetapi masih terdapat perbedaan pendapat tentang, suami impoten terhadap istrinya, tapi tidak terhadap wanita lain.
Imam Rofi’iy berkata dan diikuti oleh beberapa Ulamā’
تَعَذُّرُ اْلجِمَاعِ قَدْيَكُوْنُ لِعَارِضِ حَرَارَةٍ فَتَزُوْلُ فِي الشِّتَاءِ اَوْ بُرُوْدَةٍ فَتَزُوْلُ فِي الصَّيْفِ اَوْيَبُوْسَةٍ فَتَزُوْلُ فِي الرَّبِيْعِ اَوْ رُطُوْبَةٍ فَتَزُوْلُ فِي اْلخَرِيْفِ
Udzurnnya melakuaka jimā’ kadang-kadang karena cuaca sangat panas, maka bisa hilang dalam musim dingin atau cuaca sangat dingin, maka bisa hilang dalam musim kemarau atau musim kekeringan, maka bisa hilang pada musim bunga atau udara lembab, maka bias hilang pada musim sederhana.[13]

Oleh karena itu seorang istri yang melapor kepada hakim bahwa suaminya impoten harus sabar menunggu selama satu tahun, karena dalam satu tahun ada musim panas, dingin, kemarau, kekeringan, dan musim bunga yang dimumkinkan penyakit impotein itu bisa sembuh.
4.      Meninggal dunia, jika salah satu suami istri atau keduanya meninggal dunia, seperti kecelakaan kapal terbang yang ditumpangi bersama dan lain sebagainya, maka menjadi putuslah perkawinan mereka.
Setelah mengadakan observasi awal sebelumnya di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, penulis menemukan suatu kasus perceraian yang disebabkan adanya penyakit impoten pada suami, sebagaimana dituturkan kepada penulis oleh Kepala Desa Pancor,[14] dan modin[15] pada studi pendahuluan yang penulis lakukan.
Berangkat dari permasalahan di atas, maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang perceraian dengan alasan impoten. Untuk itu penulis mengambil judul : “IMPOTENSI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang)”. 

B.     Fokus Penelitian
Berangkat dari gambaran umum di atas maka dapat diketengahkan sejumlah permasalahan yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Sebagai berikut:
1.     Bagaimana deskripsi perceraian yang disebabakan impotensi  di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang?
2.     Apa faktor-faktor yang menyebabkan tejadinya impoten?
3.     Bagaimana hukum perceraian dengan alasan impoten munurut perspektif hukum Islam?

C.    Tujuan Penelitian 
Agar tidak menyimpang dari rumusan masalah yang diutarakan di atas, maka penulis mempunyai tujuan :
1.    Untuk mengetahui deskripsi perceraian yang disebabakan impotensi  di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
2.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tejadinya impoten.
3.    Untuk mengetahui hukum perceraian dengan alasan impoten menurut perspektif hukum Islam.

D.    Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian sebagai berikut :
1.      Teoritis
Penelitian ini dimaksudkan agar hasil penelitian bisa dijadikan bahan masukan untuk mengembangkan wacana di bidang hukum Islam khususnya tentang problematika perceraian dengan alasan impoten.
2.      Praktis
a.       Sebagai sumbangan pemikiran dalam mencari solusi alternatif untuk memperkecil terjadinya perceraian dengan alasan impoten.
b.      Dapat dijadikan pedoman sekaligus sebagai bahan perbandingan untuk memperdalam hukum Islam terutama tentang problematika perceraian dengan alasan impoten.
c.       Sebagai bahan informasi pendahuluan yang penting bagi penelitian yang mirip di masa yang akan datang.
d.      Sebagai salah satu pengembangan keilmuan yang telah didapat secara teoritis dari Perguruan Tinggi kemudian diaplikasikan secara konkrit dengan persoalan yang berkembang di masyarakat.
e.       Sebagai masukan untuk menambah wawasan pemikiran mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan khususnya jurusan Syari’ah,

E.     Alasan Pemilihan Judul
a)      Objektif
1.         Pandangan hukum Islam terhadap terjadinya praktik perceraian di Desa Pancor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
2.      Adanya perceraian yang terjadi dengan alasan impoten.
3.      Ingin mengetahui faktor-faktor terjadinya impoten
b)     Subjektif
1.      Adanya rasa tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan hukum Islam.
2.      Sehubungan dengan keterbatasan waktu, tenaga dan biaya, judul ini memudahkan bagi peneliti dalam pengumpulan data, karena peneliti berdomisili dan tumbuh besar dilokasi yang diteliti.
3.      Rasa ingin tahu dan rasa penasaran terhadap faktor-faktor terjadinya impoten sehingga  terjadi perceraian.


F.     Batasan Istilah Dalam Judul
Agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap istilah yang digunakan dalam judul penelitian ini, maka peneliti perlu memberikan batasan-batasan definisi dari istilah yang ada.
a)      Impotensi adalah tidak mempunyai daya kekuatan untuk melakukan hubungan seksual.[16] Zakariyā al-Anshārī dalam kitab Syarqowi, memberikan definisi impoten, عَجْزُ الزَّوْجِ عَنِ اْلوَطْءِ فِي اْلقُبُلِ   “lemahnya seorang suami dari melakukan wathi’ dalam farji’”.[17]
b)      Perceraian adalah pekerjaan yang dapat menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak halal lagi bagi suaminya,[18]
c)      Hukum Islam  adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan hadits diformulasikan dalam keempat produk pemikiran hukum fiqih, fatwā, keputusan  pengadilan, dan undang-undang yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat Islam di Indonesia.[19]




G.    Sistematika Pembahasan
Sebagai upaya untuk membahas pokok permasalahan dalam skripsi digunakan lima bab diawali uraian, bab pertama yang berisi pendahuluan dan diakhiri bab lima adalah penutup. 
BAB I :   Berisi tentang : konteks penelitian, fokus penelitian, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, alasan pemilihan judul, batasan istilah dalam judul, serta sitematika pembahasan.
BAB II : Dalam bab ini membahas tentang impoten sebagai alasan perceraian yang diambil dari bahan-bahan pustaka sebagai literatur. Dalam hal ini meliputi: pengertian impoten, jenis-jenis impoten, faktor-faktor penyebab impoten, pengertia cerai, pemabagian cerai, serta pengertian hukum islam.
BAB III : Dalam bab ini berisi tentang metodologi penelitian yang membahas tentang teori-teori dalam penyusunan skripsi ini. Adapun format bahasannya sebagai berikut : pendekatan dan jenis penelitian, kehadiran peneliti pada lapangan, lokasi penelitian, sumber data, prosedur pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan temuan serta tahap-tahap penelitian.
BAB IV : Dalam bab ini menjabarkan tentang paparan data dan temuan penelitian serta pembahasannya.
BAB V :  Adapun bab yang kelima ini termasuk bab terakhir/penutup yang isinya adalah kesimpulan, saran-saran, daftar pustaka, dan lampira-lampiran



[1] Depag RI., Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta: Bumi Restu, 1975), hal. 644
[2] Khoirudin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara, Studi terhadap perundang-undangan perkawinan muslim perkawinan kontemporer di Indonesia dan Malesia (Jakarta: 2002), hal. 1.
[3]Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam Mazhab, Terj.Farid Wajidi dan Cici Farkha  Assegraf (Yogyakarta: LSSPA, 2000), hal. 63.
[4]Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fak. Hukum, UII (Yogyakarta: Januari 1995), hal. 39.
[5] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Bogor: Perdana Media, 2003), hal. 191.
[6] Ibid.
[7] Abi, bakar, I,ānatut thōlibīn, Vol, IV, (Surabaya: Nurul huda, t.t), hal. 6.
[8] Abd. Rahman Ghazaly,  Fiqh Munakahat…, hal. 220.
[9] Ibid, hal. 241-244.
[10] Depag RI., Al-Qur’an dan Terjemah…, hal. 147.
[11] Zakariyā al-Anshōri, Tuhfatu at-Thullāb,(Semarang: Pustaka Alawiyah, 1977), hal. 98.
[12] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab (Jakarta: Lentera Basritama, 2002), hal, 351.
[13] Zakariya al-Anshori, Tuhfatu at-Thullab…,  hal. 99.
[14] Abd. Salim, Kepala Desa Pancor, wawancara, pancor, Selasa, 15 November 2011.
[15] Moh. Raji, Modin Desa Pancor, wawancara, pancor, Selasa, 15 November 2011.
[16]Tim Reality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia (Surabaya: Reality Publiser, 2008), hal. 300.
[17]Zakariya al-Anshori, Tuhfatu at-Thullab…,  hal. 98.
[18]Abd. Rahman Ghazaly, Fikih Munakahat…, hal. 220.
[19]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 9.

Minggu, 01 Januari 2012

STUDI ISLAM DAN URGENSITASNYA


 STUDI ISLAM DAN URGENSITASNYA

A.    Pengertian Studi Islam
Kata studi merupakan sinonim dengan Dirasah Islamiyah (bahasa Arab) dan  Islamic Studies (bahasa Inggris). Studi Islam secara harfiah adalah kajian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Islam. Makna ini sangat umum sehingga perlu ada spesifikasi pengertian terminologis tentang studi Islam dalam kajian yang sistematis dan terpadu. Sehingga yang dimaksud studi Islam dalam pengertian terminology adalah kajian secara sistematis dan terpadu untuk mengetahui, memaknai dan menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam, pokok-pokok ajaran Islam, sejarah Islam maupun realitas pelaksanaannya dalam kehidupan.
Sedangkan kata “Islam” bisa kita bedah dari dua aspek, yaitu aspek kebahasaan dan aspek peristilahan. Dari segi kebahasaan, Islam berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri,  keselamatan dan kedamaian. Oleh sebab itu orang yang berserah diri, patuh, dan taat kepada Allah swt disebut sebagai orang Muslim. Dengan demikian orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud penolakan terhadap fitrah dirinya sendiri.
Firman Alloh surat al-A'raf 172:
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قالُوا بَلى شَهِدْنا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هذا غافِلِينَ
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-esaan Tuhan)".
Adapun pengertian Islam dari segi istilah, banyak para ahli yang mendefinisikannya, di antaranya Prof. Dr. Harun Nasution. Islam adalah adalah nama agama Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad untuk diajarkan kepada seluruh umat manusia yang mengandung ketentuan-ketentuan keimanan (aqidah), ibadah dan muamalah (syariah). Oleh karena itu, studi Islam diarahkan pada kajian keislaman yang mengarah pada 3 hal :
1.     Islam yang bermuara pada ketundukan/berserah diri. Berserah diri artinya pengakuan yang tulus bahwa Tuhan adalah satu-satunya sumber otoritas yang serba mutlak. Keadaan ini membawa adanya pemahaman bahwa orang yang tidak patuh dan tunduk merupakan wujud dari penolakan terhadap fitrah dirinya sendiri.
2.       Islam dapat dimaknai dengan keselamatan dunia dan akhirat, sebab ajaran Islam pada hakekatnya membina dan membimbing manusia untuk berbuat kebajikan dan menjauhi semua larangan dalam kehidupannya. 
3.       Islam bermuara pada kedamaian, sehingga manusia harus hidup berdampingan dengan makhluk hidup yang lain bahkan berdampingan dengan alam raya. Dengan demikian kedamaian harus dilakukan secara utuh dan multi dimensi.
Dari 3 dimensi di atas studi Islam mencerminkan gagasan tentang pemikiran yang bernuasan pada kedudukan pada Tuhan, selamat di dunia dan akhirat dan berdamai dengan makhluk lain. Dengan demikian studi Islam tidak hanya bermuara pada wacana pemikiran tetapi juga pada praktis kehidupan yang berdasarkan pada perilaku baik dan benar dalam kehidupan.
B.    Tujuan Studi Islam
• Untuk mempelajari hakikat agama Islam secara mendalam dan bagaimana posisi serta hubungan Islam dengan agama-agama lain.
•  Untuk mempelajari pokok-pokok isi ajaran agama Islam secara mendalam dan bagaimana pertumbuhan dan perkembangan budaya dan peradaban Islam.
•  Untuk mempelajari secara mendalam sumber dasar ajaran agama Islam dan bagaimana aktualisasinya sepanjang sejarah.
•  Untuk memahami prinsi-prinsip dan nilai-nilai dasar ajaran Islam dan bagaimana realisasinya dalam membimbing dan mengarahkan serta mengontrol perkembangan budaya dan peradaban manusia pada zaman modern.
C.    Sasaran Studi Islam
Sasaran Studi Islam meliputi dua hal, yaitu sasaran keagamaan dan sasaran keilmuan.
1.     Sasaran Keagamaan
Dari aspek sasaran ini, wacana keagamaan dapat ditransformasikan secara baik dan menjadikan landasan kehidupan dalam berperilaku tanpa melepaskan kerangka normatif. Pertama, Islam sebagai dogma juga merupakan pengalaman universal dari kemanusiaan. Kedua, Islam tidak hanya terbatas pada kehidupan di dunia, tetapi orientasi utama adalah kehidupan setelah mati.
2.     Sasaran Keilmuan
Studi keilmuan memerlukan pendekatan yang kritis, analitis, metodologis, empiris dan historis. Oleh karena itu, konteks ilmu harus mencerminkan ketidak berpihakan pada satu agama, tetapi lebih mengarah pada kajian yang bersifat obyektif. Dengan demikian, studi Islam sebagai aspek sasaran keilmuan membutuhkan berbagai pendekatan.
Dalam studi Islam, kerangka pemikiran ilmiah di atas ditarik dalam konteks keislaman. Pengkajian terhadap Islam yang bernuansa ilmiah tidak hanya terbatas pada aspek-aspek yang normative dan dogmatis saja, tetapi juga pengkajian yang menyangkut aspek sosiologis dan empiris.
D.    Sejarah Studi Islam
1.     Perkembangan Studi Islam di Dunia Islam
a.       Masa Rasulullah
Studi Islam pada era Rasulullah dilakukan secara sederhana yaitu melalui tradisi lisan. Kajian keislaman pada fase Mekkah difokuskan pada masalah-masalah aqidah dan akhlak, sedangkan periode fase Madinah ditujukan pada penataan sistem politik dan sosial.
                b.     Masa Sahabat dan Tabi’in
Studi Islam pada masa sahabat sudah mulai muncul tradisi literer, dimulai dengan pengumpulan al-Qur’an dan berkembang dengan pengumpulan dan penulisan hadits pada era Dinasti Umayah. Para Muhadditsin menyusun kriteria ilmiah bagi penerimaan hadits dan mengklasifikasikan hadits menjadi tiga, yaitu: hadits dengan kategori shahih, hasan, dan da’if. 
Pada saat itu muncul pusat-pusat kajian keislaman, seperti Hijaz (Makkah & Madinah), Iraq (Kufah & Basrah), dan Syria. Perkembangan studi Islam mencapai puncaknya pada era pemerintahan Bani Abbasiyah. Studi Islam yang dikembangkan meliputi beberapa bidang keilmuan, yaitu:
1)    Ilmu yang berbasis pada teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadits), seperti:
♪  Tafsir dan ulumul Qur’an. Kitab Tafsir yang tertua ditulis oleh at-Thabari (w. 301 H) yang dikenal dengan sebutan Tafsir at-Tabari.
♪  Tata Bahasa Arab dengan tokoh utamanya: Al-Khalil ibn Ahmad (w. 786 M) menyusun kamus bahasa Arab (Kitab Al’Ayn), Sibawaih (w. 793 M) menyusun buku teks sistematis tentang tata bahasa Arab yang dikenal dengan al-Kitab.
♪  Hadits dan Ulumul Hadits yang dipelopori oleh Syihabuddin az-Zuhri, dan dikembangkan oleh Bukhari dan kawan-kawan. Hasilnya adalah Kutub as-sittah: Kitab Sahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmizi, Sunan an-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah.
♪  Sejarah Nabi seperti Sirah Nabawiyah yang ditulis oleh Ibnu Ishaq (w. 767 M). 
♪  Fiqh dan Usul Fiqh yang dipelopori oleh para imam mazhab seperti Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad ibn Idris asy Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal.
2)    Ilmu yang berbasis rasionalitas dan realitas empirik.
♪  Ilmu Astronomi, merupakan hasil kontak dengan India, dengan tokoh  Ibrahim Al-Fazari (w. 796 M).
♪  Ilmu Astrologi dengan tokoh Abu Ma’syar (w.  886 M).
♪  Matematika dengan tokoh Muhammad Ibn Musa al-Khawarizmi (w.850 M).
♪  Kimia dengan tokoh Jabir Ibn Hayyan (w. 776 M).
♪  Kaligrafi, sebagai akibat sentuhan dengan budaya Persia.
♪  Zoologi, dengan tokohnya Abu Usman ‘Amr Ibn Bahr al-Jahiz (w. 868 M).
♪  Filsafat, dengan tokoh  Al-Kindi (w. 873 M), al-Farabi (w. 950 M), dan Ibnu Sina (w. 1037).
♪  Sosiologi dengan tokoh Abdurrahman Ibn Khaldun (1332-1406 M) dengan bukunya Mukaddimah.
►    Pusat-Pusat Kajian Keilmuan.
♪  Bait al-Hikmah, perpustakaan sekaligus pusat kajian ilmu pengetahuan (didirikan tahun 1830 M oleh al-Ma’mun).
♪  Akademi Nizhamiyah, Kajiannya masalah Teologi. Didirikan oleh Nizhamul Muluk (dari Dinasti Saljuk) pada tahun 1065 M.
♪  Universitas Granada, pembelajarannya meliputi: teologi, hukum, kedokteran, kimia, filsafat, dan astronomi. Didirikan oleh Yusuf Abu al-Hajjaj (1333-1354) dari dinasti Nashriyyah.
♪  Universitas al-Azhar, didirikan oleh khalifah al-Aziz (975-996 ) dari dinasti Fatimiyah.
2.     Studi Islam di Dunia Barat dan Perkembangannya
a.     Kontak Islam dengan Barat
♪  Pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya masa pemerintahan al-Ma’mun (813-833 M) terjadi gerakan penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab. Gerakan ini menimbulkan adanya adaptasi dan adopsi ilmu pengetahuan dari Barat ke dunia Islam. Kebudayaan Islam menjadi perantara antara kebudayaan Yunani Kuno dengan peradaban ilmu pengetahuan modern.
♪  Dinasti Umayyah di Timur (756-1031) yang berpusat di Cordova (Spanyol), juga menjadi media transformasi ilmu dari Islam ke Eropa. Banyak orang Eropa yang belajar ilmu pengetahuan di Cordova.
♪  Peristiwa perang Salib (1096-1192) antara umat Islam dengan Kristen yang berlangsung selama 200 tahun, menyebabkan pihak Barat mengkaji ulang khazanah intelektual Islam melalui karya-karya ilmuwan muslim.
♪  Abad 16 sampai pertengahan abad 19 merupakan fase kolonialisme Barat terhadap dunia Islam. Pada fase ini Barat mengkaji berbagai kemajuan yang pernah di raih umat Islam selama ± 7 abad.
♪  Tahun 1789 Napoleon Bonaparte menguasai Mesir dan membawa antropolog untuk mempelajari bahasa Arab, al-Qur’an dan Hadits. Peristiwa ini merupakan transformasi pengetahuan dari Islam ke Barat.
♪  Kesultanan Turki yang kemudian berubah menjadi Republik Turki juga mengadakan kontak dengan negara-negara Eropa dan menghasilkan gerakan pembaruan.

b.     Studi Islam di Barat dan Perkembangannya
Studi tentang keislaman di Barat (yang dilakukan para orientalis) berangkat dari paradigma berfikir bahwa Islam adalah agama yang bisa diteliti dari sudut mana saja dan dengan kebebasan sedemikian rupa. Sehingga kajian keislaman di Barat lebih berorientasi pada Islam sebagai realitas atau fenomena sosial. Islam dikaji dan dipelajari hanya sebatas Islam sebagai ilmu pengetahuan.
Kajian keislaman di Barat pada awalnya lebih terfokus pada bidang filsafat dan ilmu pengetahuan. Karenanya, yang dipelajari oleh akademi Barat pada awal-awal renaissance adalah karya-karya para filusuf dan saintis muslim. Karya Ibn Sina --al Qânûn fî al Tibb-- menjadi rujukan paling penting, ilmu kedokteran di Eropa selama lebih dari tiga abad. Begitu juga buku penting Ibn Rushd --Fasl al Maqâl-- menjadi rujukan kaum tercerahkan di Eropa, untuk menghadapi dominasi Gereja.
Di era modern ini kita mendapati dunia akademi Barat lebih terbuka pada cabang-cabang keilmuan Islam yang lain. Tidak hanya filsafat dan sains, tapi juga cabang-cabang ilmu keislaman, seperti al-Qur’an, hadits, fiqh, dan sejarah Islam. Berkembangnya kajian-kajian terhadap ilmu-ilmu ini, merupakan respon dari semakin meningkatnya kajian arkeologis, antropologis, historis, dan sosiologis di Eropa. Philiph K Hitti, HAR Gibb, dan Montgomery Watt banyak menfokuskan pengkajian pada aspek sejarah Islam. Sementara Joseph Schact pada kajian hukum Islam, David Power pada kajian Qur'an, dan A. J Arberry pada aspek tasawuf.
3.     Dampak Perkembangan Studi Islam Bagi Dunia Barat
Dampak Positif
Kehadiran Islam di Spanyol membawa perubahan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, terutama dalam aspek peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi seperti itu memicu semangat orang barat dalam mempelajari ilmu pengetahuan yang dibawa oleh Islam, seperti ilmu kimia, ilmu hitung, ilmu tambang (minerologi), meteorology dan sebagainya. Sedangkan di bidang teknologi orang barat bisa membuat berbagai macam alat industri yang dihasilkan dari observasi atau penelitian.
Sekitar abad ke-16 M telah ditemukan sebuah alat perajut kaos kaki. Kemudian tahun 1733, M John Kay telah berhasil membuat alat tenun baru  yang dapat bekerja lebih cepat dan menghasilkan tenunan yang baik. Pada tahun 1765 M Hargreaves berhasil membuat alat pintal yang dapat memintal berpuluh-puluh gulung benang. Kemudian sekitar tahun 1780 M terjadi revolusi industri di Inggris, seperti ditemukannya mesin uap oleh James Watt pada tahun 1769 M dan alat tenun oleh Cartwright tahun 1785 M yang menyebabkan Inggris menjadi negara industri maju.

Dampak Negatif
Setelah bangsa barat menjadi bangsa yang maju dan telah mengalami revolusi dibidang industri. Maka mereka mendapati masalah kekurangan bahan baku dalam kegiatan industrinya. Kemudian untuk mencari jalan keluarnya mereka berlomba-lomba mencari di dunia Timur, yang kebanyakan dikuasai oleh pemerintahan muslim. Di samping itu, mereka juga memerlukan tempat pemasaran baru dari hasil industrinya. Sehingga negara-negara Barat datang kedunia Timur untuk melakukan ekspansi besar-besaran dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan budaya. Suasana seperti itu menyebabkan dunia Timur mengalami kemunduran dan Barat mencapai kemajuan pesat dari hasil kolonialisme dan imperialisme atas dunia Timur.
4.     Studi Islam di Indonesia
Masa Klasik (Abad 7 – 15 M)
Studi Islam di Indonesia pada era ini melalui kontak informal, seperti melalui saluran perdagangan, perkawinan, dan tasawuf. Materi pengajaran berupa kalimat syahadat, rukun iman dan rukun Islam. Pada abad ke 13 muncul pendidikan di langgar dan pesantren.
Pendidikan langgar mengajarkan membaca al-Qur’an, fiqh, tauhid, dan akhlak. Sistem pengajaran menggunakan metode sorogan (privat). Jenjang pendidikannya terdiri dari tingkat rendah (mempelajari huruf hijaiyah) dan tingkat atas (mempelajari al-Qur’an, qasidah, barzanji, tajwid dan kitab fasolatan).
Pendidikan pesantren mengajarkan pokok-pokok agama dan segala cabangnya, seperti bahasa Arab, fiqh, al-Qur’an, hadits, ilmu kalam, dan tauhid. Sistem pengajaran non klasikal, dengan metode: wetonan (kolektif), dan sorogan (privat).
Masa Pra Kemerdekaan (Abad 16 – 19 M)
Periode ini telah bermunculan lembaga-lembaga pendidikan formal, seperti pendidikan madrasah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Padang tahun 1909, Madrasah School di Batu Sangkar didirikan oleh Syekh Thaib Umar pada tahun 1910, dan tahun 1923 diganti dengan nama Diniyah School, tahun 1931 diganti menjadi al-Jami’ah al-Islamiyah, Zainuddin Labai al-Yunusi pada tahun 1915 mendirikan Madrasah Diniyah di Padang Panjang, Muhammadiyah mendirikan HIS, Sekolah Guru, SD 5 tahun dan madrasah, Al-Irsyad mendirikan Madrasah Awaliyah (3 th), Ibtidaiyah (4 th), Tajhiziyah (2 th), Mu’allimin (4 th), dan Takhassus (2 th), Nahdlatul Ulama mendirikan: Madrasah Awaliyah (2 th), Ibtidaiyah (3 th), Tsanawiyah (3 th), Mu’allimin Wustha (2 th), Mu’allimin Ulya (2 th) dan Al-Jami’ah al-Wasliyah (berdiri tahun 1930 di Medan) mendirikan: Madrasah Tajhiziyah (2 th), Ibtidaiyah (4 th), Tsanawiyah (2 th), Qismul Ali (3 th), dan Takhassus (2 th).
Pasca Kemerdekaan.
Tahun 1952 studi Islam pada tingkat dasar sampai menengah diseragamkan melalui jenjang pendidikan MI (6 th), MTs (3 th), dan MA (3 th). Pada tahun 1951 didirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang kemudian menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tahun 1960 dan menjadi UIN 1998.

Han’s