Rabu, 26 Oktober 2011

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

bY Moh. Subhan

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

bY Moh. Subhan

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

bY Moh. Subhan

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.

KONSEPSI ISLAM DALAM PERADABAN SOSIAL MASYARAKAT MADINAH

jauh empat belas abad yang lalu, telah berdiri sebuah masyarakat yang mampu melakukan lompatan besar peradaban dengan berdirinya sebuah komunitas yang bernama Masyarakat Madinah (Umari, 1999: 69). Transformasi radikal dalam kehidupan individual dan sosial mampu merombak secara total nilai, simbol, dan struktur masyarakat yang telah berakar kuat dengan membentuk sebuah tatanan baru yang berlandaskan pada persamaan dan persaudaraan. Bentuk masyarakat Madinah inilah, yang kemudian ditransliterasikan menjadi ‘Masyarakat Madani’, merupakan tipikal ideal mengenai kosepsi sebuah masyarakat Islam.

Eksistensi masyarakat Madinah tidaklah serta merta terbentuk begitu saja, melainkan melalui sebuah proses panjang. Namun, lompatan besar yang berhasil dilakukan oleh masyarakat Madinah pada masa itu adalah sebuah proses panjang dari kemampuan mereka mengaplikasikan nilai dan simbol Islam secara bersamaan. Nilai Islam ini bersumber dari al-Qur’an dan perintah Nabi sebagai penjelasan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai Islam sebagai dasar terbentuknya masyarakat merupakan buah sosialisasi nilai yang dilakukan Nabi dan sahabat selama tiga belas tahun di Makkah. Dengan demikian, saat proklamasi masyarakat Madinah, setiap individu tidak lagi mengalami kebingungan dengan apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak.

Simbol Islam menjadi penting dalam proses pembangunan masyarakat Madinah yang membedakan sebuah masyarakat baru ini dengan masyarakat jahiliyah yang ada di sekitarnya. Simbol Islam merupakan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam ke dalam konteks lingkungan sosial pada masa tersebut. Karenanya, keberadaan simbol-simbol Islam menjadi lekat dengan kewajiban individu muslim menjalankan syi’ar Islam.
Sehingga, gaung Islam semakin menggema di dunia. Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: “Muhammad memiliki kekuatan besar yang mampu menjaga persatuan dalam sistem politik masyarakatnya, dan selama pemerintahannya mampu melahirkan kekhalifahan yang dapat mewarisi kesukesesannya, pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, hal inilah yang membuat masyarakat muslim semakin berkembang.” (Azizi, 2000: 94). Piagam Madinah merupakan sebuah kontrak sosial yang pertama di dunia ketika setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya sebagai elemen penting dalam politik masyarakat.

Permasalahan yang terjadi saat ini adalah ketidakmampuan kaum muslimin menjalankan nilai dan simbol Islam secara bersamaan yang saling berkaitan erat. Individu dan masyarakat muslim seakan tertarik pada dua kutub ekstrim antara nilai atau simbol keagamaan yang terbawa oleh peradaban di luar Islam. Pada satu sisi, nilai keagamaan, mendominasi masyarakat dengan cengraman yang sangat kuat. Akibatnya, setiap individu muslim dalam masyarakat mengkultuskan nilai-nilai Islam sebagai sesuatu yang sangat sakral. Kondisi tersebut menjadikan masyarakat jauh dari realitas sosialnya yang berdampak pada terkucilnya Islam pada sudut-sudut masjid atau ‘goa-goa yang jauh dari peradaban’. Mereka tidak mampu menciptakan sebuah produk nilai Islam yang terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat.

Karakteristik Masyarakat Madani
seakan-akan Rasulullah ingin memberikan titik tekan bahwa peradaban Islam dalam masyarakat madani, semestinya memiliki karakteristik unik. Sebuah karakteristik yang membedakannya dengan peradaban lain, dan karakteristik itu adalah karakteristik masyarakat Qur’ani. Yakni, masyarakat yang menanamkan nilai-nilai ajaran al-Qur’an di dalam jiwanya, dan menegakkan konsep-konsep al-Qur’an tersebut di dalam kehidupan masyarakatnya. Hingga, dalam sejarah, tercatat bahwa masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang sama sekali baru dan sangat berbeda dengan tradisi kejahiliyahan yang berkembang dalam lingkungannya. Hal ini dikarenakan, masyarakat tersebut mendasarkan dirinya pada ajaran al-Qur’an, bukan sekedar mensintesis konsep peradaban jahiliyah yang ada.

Walaupun, terlihat sangat berupaya menjaga nilai-nilai dasarnya (al-Qur’an) dengan sangat steril dari intervensi nilai kebudayaan jahiliyah yang ada di sekitarnya, masyarakat Madinah tersebut sama sekali tidak menolak teknik pembangunan peradaban yang sudah ada di masa tersebut. Di sini, dalam masyarakat Islam, ada ranah yang disebut ushul, yakni konsep tauhid yang tidak bisa ditawar berikut tata cara ibadahnya. Dan, ada ranah yang disebut furu’, yakni ruang di mana semua bentuk ijtihad diperkenankan, dan ini biasanya terkait dengan bidang-bidang mu’amalat.

Sterilisasi masyarakat yang dilakukan Rasulullah pada saat membangun masyarakat Madinah ditekankan pada konsep tauhid dan tata cara ibadah. Di sini, tidak ada ruang untuk mencipta definisi-definisi tentang tauhid dan konsep ibadah. Karena, semua itu telah dijabarkan secara jelas dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ruang inilah yang membedakan komunitas keimanan dengan golongan kejahiliyahan. Bagi masyarakat Islam, ikatan aqidah inilah yang menjadi ikatan mereka dalam membentuk masyarakat yang Islami. Tauhid yang satu, dan konsep ibadah yang seragam. Tidak ada kreasi dalam hal ini. Keseragaman inilah yang menjadi atribut masyarakat Islam itu.

Sementara, dalam Masyarakat Madinah, Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat memberi ruang bagi publik untuk menciptakan beraneka ijtihad dalam berbagai bentuk mu’amalah.
Islam sebagai fondasi dasar masyarakat, tidak memberikan batasan yang rigid dalam hal ini. Tapi, membuka peluang kreasi seluas mungkin, namun semuanya itu masih dalam koridor-koridor syari’at. Jika dalam ruang aqidah yang berlaku adalah ayat kauliyah. Maka, dalam ranah mu’amalah ini berlaku ayat-ayat kauniyah, sunnatullah yang berlaku di alam semesta. Di sini, setiap elemen masyarakat Islam, dituntut untuk berfikir agar dapat memberdayakan potensi yang ada di lingkungannya untuk kemaslahatan manusia, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik (1987) Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Al-Banna, Hasan (2006) Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid 1 dan 2.
Solo: Era Intermedia.
Allan, Kenneth (1951) Exploration in Classical Sociological Theor. London: Sage Publication Ltd.
Azizi, A Qodri Abdillah (2000) Masyarakat Madani antara Cita dan Fakta:. Dalam Ismail SM, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Natsir, Mohammad (2008) Capita Selecta Muhammad Natsir, Jilid 2. Jakarta: Penerbit Abadi.
Hussain, bin Muhammad (2005) Menuju Jama’atul Muslimin. Jakarta: Rabbani Press.
Ritzer, George (2003) Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Quthb, Sayyid (2001) Petunjuk Jalan. Depok: Gema Insani Press.
Ibnu Khaldun (2000) Muqaddimah. Cetakan Keempat. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Umari, Akram Dhiyauddin (1999) Masyarakat Madani. Jakarta: Gema Insani Press.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang  :  a.   bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank; 
                                b.   bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
                        c.   bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
                            2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.

Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO

Pertama : Deposito ada dua jenis:
1.    Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2.    Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1.    Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.    Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.    Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.    Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.    Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.    Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

        Ketua,                                                                    Sekretaris,
            Ttd                                                                              Ttd
Prof. KH. Ali Yafie                                             Drs. H.A. Nazri Adlani

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani