Sabtu, 23 Maret 2024

KAJIAN SUBUH DI BULAN RAMADLAN 2024 M/1445 H

 KAJIAN SUBUH DI BULAN RAMADLAN 2024 M/1445 H

       MARHABAN YA SYHAROS SIYAM, MARHABAN YA ROMADLAN, BULAN PENUH RAHMAT, AMPUNAN DAN KEBERKAHAN.

    Alhamdulillah begitu besar karunia dan nikmat Allah yang diberikan kepada kami sekeluarga, sehingga kami sekeluarga masih bisa bertemu dengan bulan agung dan mulia, bulan dimana segala kebaikan pahalanya dilipat gandakan, segala doa dan keinginan dikabulkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tradisi keluarga kami  (Bani Subhan) setiap bulan Ramadlan mengadakan kegiatan selepas sholat Subuh. Kenapa kami pilih waktu bakda Subuh. Ada dua alasan, yaitu: 1) Waktu bakda Subuh adalah waktu terbaik untuk memberi nutrisi otak, dengan membaca atau menyampaikan sesuatu kebaikan, dan pada waktu ini kondisi tubuh masih FRESH dan FIT, sehingga mudah untuk menerima wawsan dan ilmu baru. 2) Waktu ini sangat rawan, seseorang melakukan pelenggaran terhadap syariat, yaitu TIDUR setelah subuh sebelum matahari terbit. 

    Kegiatan Ramadhan tahun ini 1445 H atau 2024, kita belajar bersama dengan keluarga (bunda dan anak-anak) untuk latihan presentasi, Metode yang kita terapkan dengan cara presentasi secara bergiliran, dengan tema atau bahasan yang dipilih sendiri seperti materi yang disampaikan oleh Mas Aa' yang mengawali presentasi pada hari Kedua dengan mengambil Tema "Etika dalam Media Sosial"  atau  bahasannya ditentukan, seperti Mbak Abil yang membahasa tentang SKRIPSINYA dengan Judul "Implementasi Media pembelajaran Berbasis Loose Parts dalam mengembangkan Kemampuan bahasa Anak di Lembaga PAUD Hubbullah Pamekasan". Tema ini sengaja kami berikan kepada Mbak Abil agar lancar dan mampu menjawab dengan baik saat SIDANG MUNAQASYAH SKRIPSI. Sesekali kami sebagai orang tua juga menyampaikan wawasan dan pengatahuan melalui presentasi.

    MAKSUD dari kegiatan ini adalah agar ANAK-ANAK terbiasa dan mampu mengemukakan dan meyampaikan ilmunya, pengalamannya atau ide dan perasaannya kepada orang lain. Kemampuan menyampaikan keinginan dan keilmuwan perlu dilatih sejak dini, agar kelak mereka tidak canggung dan mampu untuk presentasi di masyarakat. Kami sebagai orang tua ingin anak-anak kami menjadi "LIL MUTTAQINA IMAMAN/ pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa".

    Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai harapan dan target yang kami inginkan. Kami hanya berusaha, tapi Allah yang Maha Kuasa. 

الا نسان با التيير الله با التقدير







Selasa, 30 Mei 2017

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000

Tentang

D E P O S I T O

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;
b. bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
Mengingat :1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu..”
5. Hadis Nabi riwayat Thabrani:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktif-kannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG DEPOSITO
Pertama : Deposito ada dua jenis:
1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26Dzulhijjah 1420H. 1 April 2000 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani

Rabu, 14 September 2016

Silabus Perbandingan Sistem Ekonomi



SILABUS
MATA KULIAH PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI
SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2016/2017
INSTIKA GULUK-GULUK SUMENEP
 

Dosen                   :  Drs. Moh. Subhan, M. EI

Bobot                           :  2 SKS
 

DESKRIPSI MATA KULIAH
       Memperkenalkan dan memberikan pengetahuan  kepada mahasiswa tentang apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi dan apa saja faktor-faktor yang membentuk sistem ekonomi tersebut serta bagaimana penerapannya di berbagai negara. Kemudian juga dibahas perbandingan sistem-sistem ekonomi yang berlaku atau diterapkan dalam suatu perekonomian atau negara. Sistem-sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi yang secara ekstrim memiliki karakteristik yang berbeda yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis atau komunis. Juga terdapat sistem ekonomi yang berada diantara keduanya, yang memiliki karakteristik kedua sistem ekonomi ekstrim tersebut,  yaitu apa yang disebut dengan mixed economy.

TUJUAN PEMBELAJARAN
            Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan:
1.   Agar mahasiswa dapat mengerti arti penting dari adanya sebuah sistem ekonomi bagi sebuah perekonomian dalam suatu negara.
2.   Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami bagaimana sistem ekonomi diterapkan di berbagai negara dan mampu menganalisa bagaimana penerapan sistem ekonomi tertentu dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dimana sistem ekonomi tersebut diterapkan, sebagai tujuan akhir dari sistem ekonomi tersebut.



1.     MATERI PERKULIAHAN
       1. Pengertian Sistem Ekonomi & ilmu ekonomi, Ruang Lingkup Studi Sistem Ekonomi         dan Masalah Pokok dlm Sistem Ekonomi.
2.  Dasar Sistem Ekonomi: Teori Sistem, Pengertian dan ciri-ciri sistem Ekonomi, Elemen-elemen Sistem Ekonomi, dan Fungsi Sistem Ekonomi
3.  Persoalan-persoalan dalam suatu sistem ekonomi
4.  Kriteria dan Penilaian dan Klasifikasi perbandingan Sistem  Ekonomi.
5.  Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi
6. Pengertian   Ideologi dan Isme, Kapitalisme, sejarah tentang sistem ekonomi kapitalis Sosialis dan Islam.
7.  Pengertian Sistem Ekonomi Kapitalis, Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis, Lembaga-Lembaga Ekonomi Sistem Ekonomi Kapitalis, Kebaikan dan Keburukan Sistem Ekonomi Kapitalis.
8. Pengertian Sistem Ekonomi Sosialis dan Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis, Lembaga-Lembaga Ekonomi Sistem Ekonomi Sosialis, Kebaikan dan Keburukan Sistem Ekonomi  Sosialis
9.Sistem Ekonomi Campuran dan Sistem Ekonomi Dualisme, Kebaikan dan Keburukannya
10. Kelemaan teori persamaan kepemilikan tanah
11. Sistem Ekonomi Islam, kelebihan dAn kelemahannya
12.Peranan Perencanaan Ekonomi dan Peranan Pemerintah Dalam Sistem Ekonomi di Indonesia
13. Penerapan Sistem Ekonomi di beberapa negara di dunia.

SISTEM/TATA CARA PENILAIAN 
Penilaian dilakukan berdasarkan empat komponen nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Ujian Tengah Semester (UTS)                                          : 20%
b.   Ujian Akhir Semester (UAS)                                            : 40%
c.   Tugas Kolektif dan individu                                             : 30%
d.   Partisipasi dan Kehadiran                                                            : 10%
Total                                                                                        100%

Metode Pembelajaran
     1. Brainstorming
      2. Lecturing
      3. Small Group Discussion
     
Evaluasi
     1. Presentasi tugas/makalah
      2. Test Lisan/tulis (kondisional)

REFERENSI
  1. Gregory Grossman, Sistem-Sistem Ekonomi, terjemahan Anas Sidik, Penerbit Bumi Aksara, 1995.
  2. Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, Penerbit BPFE Yogyakarta, 2000.
  3. Sri-Edi Swasono (Editor), Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Penerbit UI Press, 1987.
  4. Subandi MM, Sistem Ekonomi Indonesia, Penerbit Alfabeta, 2005
  5. Frederick Engel, On Marx’s Capital, terjemahan Ira Iramanto, Das Kapital Marx, Penerbit Hasta Mitra, 2002.
  6. Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi Menurut Pancasila dan UUD 45, Penerbit Angkasa Bandung, 1995.
  7. Bachrawi Sanusi, Sistem-sistem Ekonomi, Lembaga Penerbit FEUI, 2000.
8.      Ahmadi, Kriteria-kriteria Dalam Perbandingan Sistem Ekonomi, Surabaya, BPSMFE Unair. 1983
9.      Winardi, Pengantar Sistem-Sistem Ekonomi, Bandung, 1984.
10. Winardi, Kapitalisme Versus Sosialisme,Suatu Analisa Ekonomi Teoritis, Bandung, Remaja Karya, 1986.
1          11. Bachrawi Sanusi, Sistem Ekonomi suatu Pengantar, Jakarta, LPFE UI, 2000.
12. Ahmadi, Kriteria-kriteria Dalam Perbandingan Sistem Ekonomi, Surabaya, BPSMFE Unair. 1983
13. Buku-buku lain yang berkaitan dengan materi yang diajarkan