Jumat, 25 Desember 2015

Manajemen evaluasi belajar bidan studi PAI




BAB I
PENDAHULUAN 
A.       Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah merupakan kebutuhan manusia yang sangat urgen  dan vital, tanpa adanya suatau pendidikan maka kehidupan manusia tidak  berguna sama sekali mereka tidak tahu tujuan hidup mereka dan apa yang  akan di lakukanya ketika hidup di dunia, orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan baik itu pendidikan yang berekaitan dengan agama, sosial, dan masyarakat maka aktivitas yang di lakukan dan tindakan yang  di ambil akan bertentangan dengan norma-norma keagamaan maupun  normanorma lingkungan masyarakat. Allah sendiri dalam al-Qur’an sudah menjelaskan bahwa manusia tanpa adanya suatu ilmu dia sering dan suka berdusta terhadap yang lainya dengan bermaksud menyesatkan manusia.
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ ٦ [1]
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.
Pendidikan bagi sebuah bangsa merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan, karena hal ini menyangkut masa depan bangsa. Ini berarti bahwa kemajuan bangsa terletak pada kualitas manusianya, dan peningkatan kualitas manusianya hanya dapat dibina melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.[2] Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Apabila kita membicarakan pendidikan, maka sudah barang tentu hal yang tidak boleh terabaikan adalah peranan sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan formal.[3] Kegiatan dalam pendidikan formal bertujuan menghasilkan perubahan-perubahan positif dalam diri anak didik, sejauh berbagai perubahan itu dapat diusahakan melalui usaha belajar. Kegiatan pembelajaran yang terarah dan terpimpin, anak didik memperoleh pengetahuan, pemahaman, keterampilan, sikap dan nilai yang sesuai dengan apa yang diinginkan, maka penentuan perumusan tujuan pendidikan nasional menentukan hasil-hasil yang seharusnya diperoleh di bidang kognitif, psikomotorik dan afektif, baik yang mencakup semua jenjang dan jenis pendidikan sekolah, maupun yang khusus mengenai jenjang dan jenis pendidikan sekolah tertentu.
Kegiatan belajar-mengajar merupakan kegiatan yang paling penting di sekolah. Hal itu berarti bahwa berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung kepada bagaimana proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru dan siswa sebagai anak didik. Belajar mengajar adalah suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik antara guru dan siswa yang berlangsung dalam situasi pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. 
Mutu pendidikan dipengaruhi banyak faktor, seperti siswa, Kepala Sekolah, karyawan dan Dewan/Komite Sekolah,  lingkungan (orangtua, masyarakat, sekolah), kualitas pembelajaran, kurikulum dan sebagainya. Hal senada juga disampaikan oleh Djemari  Mardapi bahwa:[4]
Usaha peningkatan kualitas pendidikan dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas sistem  penilaian. Keduanya  saling terkait, sistem pembelajaran yang baik akan menghasilkan kualitas  belajar yang baik. Selanjutnya sistem penilaian yang baik akan mendorong guru untuk menentukan strategi  mengajar yang baik dan memotivasi siswa  untuk  belajar yang lebih baik.
Dengan demikian salah satu faktor yang penting untuk mencapai  tujuan pendidikan adalah proses pembelajaran yang dilakukan, sedangkan  salah satu faktor penting untuk efektivitas pembelajaran adalah faktor  evaluasi baik terhadap proses maupun hasil pembelajaran. Evaluasi dapat  mendorong siswa untuk lebih giat belajar secara terus menerus dan juga  mendorong guru untuk lebih meningkatkan kualitas proses pembelajaran  serta mendorong sekolah untuk lebih meningkatkan fasilitas dan kualitas manajemen sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka di dalam pembelajaran dibutuhkan guru yang tidak hanya mampu mengajar dengan baik tetapi juga mampu melakukan evaluasi dengan baik. Kegiatan evaluasi sebagai bagian  dari program pembelajaran perlu lebih dioptimalkan. Evaluasi tidak hanya  bertumpu pada penilaian hasil belajar, tetapi juga perlu penilaian terhadap input, output maupun kualitas proses pembelajaran itu sendiri.
Optimalisasi sistem evaluasi menurut Djemari Mardapi memiliki dua makna, pertama adalah sistem evaluasi yang memberikan informasi yang optimal. Kedua, adalah  manfaat yang dicapai dari evaluasi.  Manfaat yang utama dari evaluasi adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan selanjutnya akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan.[5] Dalam bidang pendidikan ditinjau dari sasarannya, evaluasi ada yang  bersifat makro dan ada yang mikro. Evaluasi yang bersifat makro sasarannya adalah  program pendidikan,  yaitu  program  yang  direncanakan  untuk  memperbaiki  bidang  pendidikan.
Evaluasi mikro sering digunakan di tingkat kelas, khususnya untuk  mengetahui pencapaian belajar peserta didik. Pencapaian belajar ini bukan  hanya yang bersifat kognitif saja, tetapi juga mencakup semua potensi yang  ada pada peserta didik. Jadi sasaran evaluasi mikro adalah program  pembelajaran di kelas dan yang menjadi penanggungjawabnya adalah guru.. Disisi lain evaluasi pada program pembelajaran membutuhkan data tentang pelaksanaan pembelajaran dan tingkat ketercapaian tujuannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 58 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam rangka pencapaian standar kompetensi siswa, "evaluasi belajar siswa dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.[6]
Kegagalan atau keberhasilan lembaga pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan, tidak terlepas dari adanya peran guru didalamnya. Hal ini dapat dimengerti karena guru merupakan unsur utama yang melaksanakan kegiatan pokok yaitu proses belajar mengajar, peran tersebut menuntut guru harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, baik secara fisik maupun non fisik seperti moral, intelektual dan kecakapan lain seperti kecakapan dalam pengelolaan pembelajaran, mampu mengelola dan melaksanakan mengevaluasi hasil belajar.
Kegiatan evaluasi yang dilakukan guru mencakup evaluasi hasil belajar dan evaluasi pembelajaran. Guru harus dapat membedakan, mana kegiatan evaluasi hasil belajar dan mana yang evaluasi pembelajaran. Evalusia hasil belajar menekankan kepada diperoleh informasi tentang seberapa perolehan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Adapun evaluasi pembelajaran merupakan proses sistematis untuk memperoleh informasi tentang keefektifan proses pembelajaran dalam membantu siswa mencapai tujuan pengajaran secara optimal. Dengan demikian evaluasi hasil belajar menetapkan baik buruknya hasil dari kegiatan pembelajaran, sedangkan evaluasi pembelajaran menetapkan baik buruknya proses dari kegiatan pembelajaran.[7]
Evaluasi hasil belajar merupakan tindakan yang dilakukan untuk  mengetahui  perubahan prilaku  dan  pembentukan  kompetensi  peserta  didik baik pada aspek kognitif,[8] aspek afektif,[9] maupun aspek psikomotor[10] yang  dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian  akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program. Evaluasi memiliki makna penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa dalam  mencapai  tujuan  yang  telah  ditetapkan dalam  sebuah  program. Padanan kata evaluasi adalah assessment yang berarti proses penilaian untuk menggambarkan prestasi yang dicapai seorang siswa sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan. Selain kata evaluasi  dan assessment ada  pula  kata  lain  yang searti dan relatif lebih dikenal dalam dunia pendidikan, yakni tes, ujian, dan ulangan. Evaluasi hasil belajar adalah keseluruhan kegiatan  pengukuran (pengumpulan data dan  informasi),  pengolahan,  penafsiran  dan  pertimbangan untuk membuat keputusan tentang tingkat hasil belajar yang  dicapai oleh siswa setelah melakukan kegiatan belajar dalam upaya  mencapai  tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, hasil belajar menunjuk pada  prestasi belajar, sedangkan prestasi  belajar itu merupakan indikator adanya  dan derajat perubahan tingkah laku siswa.[11]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, evaluasi berarti penilaian.[12] Nurgiyantoro menyebutkan bahwa evaluasi adalah proses untuk mengukur kadar pencapaian tujuan.[13] Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa evaluasi yang bersinonim dengan penilaian tidak sama konsepnya dengan pengukuran dan tes meskipun ketiga konsep ini sering didapatkan ketika masalah evaluasi pendidikan dibicarakan. Dikatakannya bahwa penilaian berkaitan dengan aspek kuantitatif dan kualitatif, pengukuran berkaitan dengan aspek kuantitatif, sedangkan tes hanya merupakan salah satu  instrumen penilaian. Meskipun berbeda, ketiga konsep ini merupakan satu kesatuan dan saling  memerlukan.
Evaluasi merupakan bagian terpenting dalam pendidikan, hal ini untuk dapat mengetahui berhasil tidaknya suatu pembelajaran yang berdasarkan kepada tujuan dari pembelajaran itu sendiri. Dalam melakukan evaluasi ada beberapa hal yang harus dinilai, diantaranya ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor. Hasil tes yang dilakukan dalam mengevaluasi materi perlu adanya pengolahan yang objektif agar hasil dari evaluasi tersebut sesuai dengan tujuan evaluasi itu sendiri.
Pekerjaan mengevaluasi mempunyai prosedur tersendiri, meskipun  perlu untuk ditekankan, bahwa pekerjaan mengevaluasi itu lebih tepat untuk dipandang sebagai suatu proses yang kontinu.
Dalam menyusun evaluasi hasil belajar, pemerintah memberikan  kebebasan pada setiap sekolah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam  bidang pendidikan untuk memberikan yang terbaik bagi para siswanya dalam mengenyam pendidikan dan menerima setiap pelajaran    yang diberikan oleh setiap guru. Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mutu dari  sekolahnya  itu sendiri dan Sumber Daya Manusia (SDM) kita nantinya bisa bersaing dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dari luar negeri.Semua ini memang harus diimbangi dengan dana yang mendukung di  dalamnya.
Anggaran pendidikan sangat penting untuk menunjang sesuatu yang bermutu, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah kita untuk menaikkan mutu dan kualitas SDM di negara ini. Diakui bahwa kritik-kritik tentang  sistem pendidikan yang sering berubah dan tidak seimbang, dan sistem kurikulum yang sering berubah setiap tahun ajaran baru membuat sebagian  dari pengurus-pengurus seluruh sekolah dan instansi-instansi harus merubah  program yang terdapat dalam evaluasi hasil belajar.
Namun masalah yang paling parah pada setiap sistem pendidikan di  negara ini adalah kurangnya evaluasi dalan setiap bidang studi yang akan  diberikan. Sering terjadinya perubahan kurikulum dalam sistem pendidikan  kita  terutama disebabkan oleh:
1. Kurangnya informasi yang dapat diandalkan tentang hasil pendidikan, praktek dan programnya.
2. Kurangnya sistem yang standar untuk memperoleh informasi tersebut.
Kesadaran akan hal tersebut merupakan salah satu langkah ke arah      perbaikan, evaluasi dapat memberikan informasi yang lebih banyak lagi kepada dunia pendidikan untuk mengembangkan  sistem  pendidikan.
Dalam upaya memperbaiki suatu tahap pembelajaran diperlukan  evaluasi. Kegagalan pembelajaran mungkin terjadi pada perencanaan, pelaksanaan maupun hasil belajar itu sendiri. Dalam evaluasi tidak hanya menggunakan proses dan hasil, tetapi juga dengan menggunakan program  evaluasi. Selama ini evaluasi dalam pembelajaran menggunakan beberapa  program evaluasi. Program sendiri mengandung pengertian “rencana”. Jadi program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, program merupakan kegiatan yang direncanakan, yang sudah barang tentu perencanaan itu diarahkan pada pencapaian tujuan. Dengan demikian maka program itu mempunyai tujuan dan keberhasilannya harus dapat diukur, sehingga dapat dikatakan bahwa setiap orang yang membuat program kegiatan, tentu ingin tahu sejauh mana program tersebut dapat terlaksana. Pencapaian tujuan tersebut  diukur dengan cara  dan  alat  tertentu.
Kegiatan mengevaluasi hasil belajar siswa meliputi; menyusun instrumen, menganalisis hasil evaluasi, menginterpretasikan hasil, mengadministrasikan, serta memanfaatkan hasil tersebut sebagai umpan balik bagi peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran. Itulah sebabnya setiap pengeluaran kurikulum untuk sekolah apapun, selalu dilengkapi dengan buku-buku pedoman khusus, termasuk diantaranya pedoman evaluasi.
Kegiatan yang bertujuan untuk mengukur keberhasilan tersebut  dikenal dengan evaluasi program. Sebelum melaksanakan evaluasi hasil  belajar siswa  seorang guru harus melakukan langkah-langkah yang harus ditempuh, yaitu dengan cara:
a. Persiapan, di mana pada tahap ini guru menyiapkan kisi-kisi (blue print),
b. Penyusunan alat ukur.[14]
Evaluasi yang dimaksud di atas adalah evaluasi secara umum. Hal ini perlu ditegaskan karena sering terjadi kerancuan mengenai istilah atau pengertian evaluasi dengan istilah lain yang terkait dengannya. Secara umum, evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak berharga dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya.[15] Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan dua fase; fase pertama bersifat formatif dan fase kedua bersifat sumatif.[16]
Dalam penelitian ini penulis membedakan antara pengelolaan dan pelaksanaan. Pengelolaan diasumsikan dengan rencana yang akan dilaksanakan dan dilakukan sebelum program tertentu. Sedangkan pelaksanaan adalah kegiatan yang dilaksanakan pada waktu berlangsungnya program. Mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa dibagi dalam lima tahap, yaitu tahap (1) persiapan evaluasi, (2) pelaksanaan evaluasi, (3) pengolahan hasil evaluasi, (4) pelaporan hasil evaluasi, dan (5) pemanfaatan hasil evaluasi.
Dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi tersebut terdapat beberapa kendala yang mengakibatkan guru-guru tidak melakukan evaluasi secara total adalah keterbatasan pengetahuan guru dalam pengelolaan evaluasi hasil belajar siswa, keterbatasan waktu dan beban tugas yang banyak serta fasilitas yang kurang mendukung.
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pemberian nilai evaluasi hasil belajar:
1. Suatu penilaian hendaknya diberikan berdasarkan contoh-contoh atau sampel prestasi yang cukup banyak, baik macam maupun jumlahnya.
2. Secara teknis harus dibedakan antara pembijian (scoring) dan penilaian (grading),  pembijian  berarti  proses  pengubahan  prestasi menjadi angka-angka, sebagaimana misalnya prestasiseorangpelari diangkakan dalam bentuk jarak yang harus ditempuh dan waktu yang diperlukannya  untuk  menempuh jarak tersebut, prosese  pengangkaan inilah yang disebut proses pengukuran.
3. Dalam proses pemberian nilai dikenal adanya dua  macam  orientasi yang  bisa sejalan dan bisa pula tidak sejalan, kedua orientasi yang dimaksud adalah apa yang dalam istilah teknisnya dikenal sebagai norma dan standar norm atau kalau kita Indonesiakan menjadi norma, adalah patokan prestasi yang diperoleh dari sesuatu kelompok tertentu seperti misalnya kelompok-kelompok yang dipergunakan dalam penstandarisasian tes-tes psikologi pendidikan misalnya tes prestasi belajar.
4. Kegiatan pemberian nilai hendaknya merupakan bagian integral dari proses belajar mengajar.
5. Penilaian harus bersifat komparabel, artinya setelah tahap pengukuran dilaksanakan dan menghasilkan angka-angka, maka prestasi-prestasi yang menduduki tingkat biji sama harus memperoleh nilai sama pula.
6. Sistem penilaian yang dipergunakan hendaknya jelas bagi siswa dan terlebih-lebih lagi bagi pengajar sendiri.[17]
Pengelolaan data hasil evaluasi pembelajaran merupakan materi  utama yang perlu kita pahami berkaitan dengan masalah evaluasi pembelajaran, bahkan dapat dikatakan pengolahan hasil evaluasi  pembelajaran merupakan materi inti dalam kegiatan evaluasi, karena pasti akan dilakukan dalam melaksanakan suatu proses evaluasi. Berdasarkan  hasil pengolahan data akan diperoleh suatu informasi yang jelas untuk digunakan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam pengambilan keputusan.
Setelah penulis melakukan pengamatan awal, penulis menemukan beberapa kesenjangan yang tidak seharusnya terjadi dalam pengelolaan evaluasi hasil belajar siswa di antaranya:
1. Dalam pengelolaan hasil evaluasi belajar siswa, guru masih ada yang belum melakukan pengelolaan secara sistematis tentang manajemen evaluasi hasil belajar, padahal sistem manajemen evaluasi hasil belajar harus melalui sistem pelaksanaan yang sistematis dan terencana.
2. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar harus mengacu pada mekanisme manajemen, sehingga tidak menimbulkan masalah subjektifitas dalam penilaian, namun kondisi yang terjadi di SMK Kebunbaru Pamekasan masih dijumpai unsur subjektifitas dalam penilaiaan.
3. Penilaian  yang  dilakukan  oleh  guru  belum  bersifat  komparabel,  yang artinya setelah tahap pengukuran dilaksanakan dan menghasilkan angka-angka  maka  prestasi-prestasi  yang  menduduki  tingkat  biji  sama  harus memperoleh nilai yang sama pula. Seharusnya penilaian yang dilakukan oleh guru bersifat komparabel pula.
4. Item soal evaluasi hasil belajar seratus persen berfokus pada aspek kognitif saja dan jarang melakukan pengelolaan evaluasi secara menyeluruh. Padahal dalam manajemen evaluasi hasil pembelajaran harus meliputi seluruh aspek baik aspek kognitif, afektif, psikomotor.
Berangkat dari uraian di atas penulis memandang pentingnya untuk mengadakan penelitian tentang sistem pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa dengan  judul “Pengelolaan dan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar Siswa pada Bidang Studi PAI di SMK Miftahul Ulum Kebunbaru Palengaan Pamekasan”.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan?
2.    Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh guru dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan?
3.    Bagaimana upaya guru dalam mengatasi kendala-kendala mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan ?
C.    Tujuan Penelitian
Dalam setiap penelitian sangat perlu menentukan tujuan, karena setiap pekerjaan yang tidak ditentukan tujuannya tidak akan mencapai sasaran yang tepat dan jelas. Oleh karena itu, berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Memperoleh gambaran empirik tentang mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
2.    Memperoleh gambaran secara empirik tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh guru dalam melakukan pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
3.    .Mengetahui upaya yang dilakukan guru dalam mengatasi kendala-kendala mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
D.    Batasan Istilah
Untuk mengantisipasi adanya mis understanding dalam memahami  judul peneletian  ini, maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu beberapa kata yang perlu penjelasan. Adapun kata yang perlu penjelasan antara lain:
1.      Pengelolaan dan pelaksanaan
Pengelolaan berasal dari kata “kelola” yang berarti mengelola; menyelenggarakan; mengusahakan; dan mengurus.[18] Jadi, pengelolaan merupakan suatu upaya untuk menentukan arah penyelenggaraan atau pengusahaan dalam mengurusi sesuatu. Sedangkan pelaksanaan adalah perihal (perbuatan, usaha dsb) dalam melaksanakan (rancangan dsb).[19]
2.    Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengetahui perubahan prilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.[20] Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk  mengetahui perubahan prilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik pada aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Evaluasi memiliki makna penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program.
Padanan kata evaluasi adalah assessment yang berarti proses  penilaian untuk menggambarkan prestasi yang dicapai seorang siswa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Selain kata evaluasi dan assessment ada pula  kata lain yang searti dan relatif lebih dikenal dalam  dunia  pendidikan, yakni  tes,  ujian,  dan ulangan. Evaluasi  hasil  belajar  adalah keseluruhan kegiatan pengukuran (pengumpulan data dan  informasi), pengolahan, penafsiran dan pertimbangan untuk membuat  keputusan tentang tingkat hasil belajar yang dicapai oleh siswa setelah  melakukan kegiatan belajar dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, hasil belajar menunjukpada prestasi belajar,  sedangkan prestasi belajar itu merupakan indikator adanya dan derajat  perubahan tingkah laku siswa.
3.      Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya selesai dari pendidikan dapat memahami apa yang terkandung dalam Islam secara keseluruhan, menghayati makna dan maksud serta menjadikan ajaran-ajaran agama Islam sebagai pandangan hidupnya sehingga dapat mendatangkan keselamatan dunia dan akhirat kelak.[21] Pendidikan Agama Islam dalam arti lain merupakan sebutan yang diberikan pada salah satu subjek pelajaran yang harus dipelajari oleh siswa muslim dalam penyelesaian pendidikan pada tingkat tertentu.[22]
Dapat dipahami bahwa pengertian pendidikan Islam adalah suatu aktifitas atau usaha pendidikan berupa bimbingan dan pengembangan fitrah manusia baik jasmani maupun rohani berdasarkan hukum-hukum Islam menuju terbentuknya kepribadian muslim muttaqin yang bahagia baik dunia maupun akhirat.
Zakiah Daradjat mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam yaitu usaha berupa bimbingan dan usaha terhadap anak didik agar kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life).[23]
Pendidikan agama Islam juga diartikan sebagai upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, bertakwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran Islam dari sumber utamanya al-Qur’an dan Hadits. Melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengamalan. Dibarengi tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antar kerukunan umat beragama dalam masyarakat hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.[24] 



4.      SMK
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai lembaga pendidikan ditujukan untuk mempersiapkan peserta didik terjun dalam dunia kerja.[25]  SMK  merupakan  program  pendidikan  kejuruan  pada tingkat  menengah  di Indonesia, yang dalam penyelenggaraannya dimaksudkan untuk  mempersiapkan  lulusannya  (peserta didik)  guna  memasuki  dunia  kerja sesuai bidang keahlian yang dimiliki yaitu bidang tertentu yang dipelajari ketika proses pendidikan dan pelatihan dilaksanakan di SMK atau  melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk menjadi seorang  lulusan  dari SMK tersebut, maka diperlukan adanya pendidikan dengan sistem pembelajaran yang terancang dengan  tepat  sesuai dengan perkembangan  jaman dan perkembangan teknologi yang semakin pesat. SMK yang diamksud dalam penelitian ini adalah SMK Kebun Baru Pamekasan.
Jadi evaluasi hasil belajar pada bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah sistem pengelolaan kegiatan evaluasi yang meliputi, perancangan, pengukuran, dan pengelompokan hasil belajar siswa berdasarkan acuan-acuan yang telah ditetapkan melalui bimbingan, arahan, dan pengawasan yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu terbentuknya akhlak mulia.
Adapun pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi  hasil  belajar pada  pelajaran Pendidikan Agama Islam dalam penelitian ini adalah pengelolaan hasil belajar siswa dengan sistem objektif dan mengacu langkah-langkah dan prosedur penilaian yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh gambaran mekanisme pengelolaan serta pelaksanaan evaluasi belajar siswa yang titik tolaknya atau titik akhirnya membuahkan penilaian kemampuan siswa dalam dinamisasi pikiran ilmiah yang terfokus di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
E.       Asumsi
Asumsi dalam konteks penelitian diartikan sebagai anggapan dasar, yaitu suatu pernyataan atau sesuatau yang diakui kebenarannya atau dianggap benar tanpa harus dibuktikan lebih dahulu.[26]
Asumsi atau disebut juga dengan postulat adalah sebuah pernyataan yang kebenarannya telah diyakini oleh penelii. Menurut Surakhmad.[27]
Asumsi atau postulat adalah “sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh penyelidik”. Asumsi atau anggapan dasar penting dirumuskan secara jelas oleh peneliti, karena asumsi berfungsi:
1.         Agar ada dasar berpijak yang kukuh bagi masalah yang sedang diteliti.
2.       Untuk mempertegas variabel yang menjadi pusat perhatian.
3.       Guna menentukan dan merumuskan hipotesis.[28]
Dengan berpijak pada pengertian dan fungsi asumsi di atas, maka rumusan asumsi yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan masih belum optimal dan maksimal.
2.      Evaluasi yang dilakukan oleh guru terhadap hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan masih belum  komprehensif.
3.      Ada beberapa faktor penghambat terhadap pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
F.     Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dapat dicapai dalam penelitian Tesis  ini:
  1. Memberikan kontribusi kognitif bagi perkembangan wacana pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja para guru demi terselenggaranya pendidikan yang lebih berkualitas.
  2. Secara khusus diharapkan penelitian Tesis ini dapat memberikan kontribusi yang berharga terhadap perkembangan pendidikan SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan.
3.      Bagi lembaga pengelola pendidikan dan pelatihan tenaga pendidikan diperoleh petunjuk dalam upaya meningkatkan kemampuan guru dalam pengelolaan evaluasi belajar siswa.
G.      Sistematika Pemabahasan
Penelitian ini dituangkan dalam 6 (enam) bab yang terdiri dari:
Bab I berupa pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, batasan istilah, asumsi, manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab II, kajian pustaka yang terdiri dari dua sub-bab, yaitu: gambaran mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa serta faktor-faktor yang mempengaruhi atau yang melatar belakangi guru dalam pengelolaan dan pelaksaaan evaluasi hasil belajar siswa, sub bab kedua tentang bidang studi PAI.
Bab III berisi metodologi penelitian yang terdiri dari jenis dan pendekataan penelitian, desain peneltian, tempat dan waktu penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, keabsahan data, teknik analisis data dan pengujian kredebilitas data.
data-data yang berkaitan dengan objek yang hendak diteliti, yaitu SMK Kebun Baru Palengaan Pamekasan, meliputi: profil Madrasah,  sejarah berdiri Madrasah, kondisi riil pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa, dan persoalan yang melingkupi.
Bab IV merupakan analisis yang dijabarkan dalam 3 sub-bab, yaitu: mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan, Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh guru dalam pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan, dan upaya guru dalam mengatasi kendala-kendala mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar siswa pada bidang studi  PAI di SMK Kebunbaru Palengaan Pamekasan
Bab V (Penutup) berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.


[1] Luqman (31): 6
[2] Dalam pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas No. 20/2003 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
[3] Dikatakan “formal” karena di sekolah terlaksana serangkaian kegiatan terencana dan  terorganisasi, termasuk kegiatan dalam rangka  proses belajar mengajar di dalam kelas. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
[4] Djemari Mardapi, Kurikulum 2004 dan Optimalisasi Sistem Evaluasi Pendidikan di  Sekolah, (Yogyakarta, Alfabeta, 2003), hlm. 8 
[5] Ibid, hlm. 12
[6] UU NO 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 58 ayat 1, (Semarang: PW LP Ma’arif NU Jateng, 2006), hlm. 19.
[7] Dimyati dan Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, (Jakarta : Rineka Cipta, 1999), hlm. 190.
             [8] Aspek kognitif adalah kemampuan intelektual siswa dalam berpikir, mengetahui dan memecahkan masalah. Ranah kognitif mencakup kegiatan mental (otak).
[9] Aspek afektif adalah ranah yang berkaitan dengan sikap dan nilai. Ranah afektif mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai.
[10] Aspek psikomotor merupakan ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) atau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu.
[11] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran , (Bumi aksara: Jakarta, 2001), hlm. 159
[12] Kamus Besar Bahasa Indonesia. , (Jakarta:Balai Pustaka, 1996), hlm. 272
[13] Burhan Nurgiyantoro, Penilaian dalam Pengajaran Bahasa dan Sastra, (BPFE Yogyakarta, 1988), hlm. 5
[14]  Ibid, h. 177
[15] Mimin Haryati, Sistem Penilaian Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2006), hlm. 17
[16] Basyiruddin Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hlm. 130
[17]  T. Raka Joni, Pengukuran dan Penilaian Pendidikan , (Jakarta, YP2LPM, 1997), hlm. 153-159
[18] Kamus Praktis Bahasa Indonesia, (Surabaya: CV. Karya Utama, 1983), hlm. 99
[19] Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm. 553
[20] E.  Mulyasa, Standar  Kompetensi  dan  Sertifikasi  Guru , (Bandung: PT  Remaja  Rosda Karya, 2009), hlm. 108
[21] Zakiah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm. 88
[22] Chabib Thoha,  Metodologi Pengajaran Agama  (Semarang: IAIN Walisongo, 1999), hlm.4
[23] Zakiyah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarata; Bumi Aksara, 1992) hlm. 86
[24] Departemen Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Umum, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum, 2002), hlm. 4.
[25] UU  Nomor  20  tahun  2003 tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (Sisdiknas), pasal  18  ayat  3 UU  Nomor  20  tahun  2003 tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (Sisdiknas)
[26] Ibnu, S., Mukhadis, A dan Dasna, I.W. Dasar-dasar Metodologi Penelitian ( Malang : Universitas Negeri Malang, 2003)., hlm. 35
[27] .Winarno Surakhmad. Pengantar Penelitian Ilmiah (Bandung :Tarsito, 1985), hlm, 107.
[28]  Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Reneka Cipta, 1996), hlm. 61.