Rabu, 23 Mei 2012


TOR  PERKULIAHAN

Mata Kuliah         : Aqidah Ilmu Kalam
Kompetensi          :  Mahasiswa memiliki aqidah Islamiayah yang mantap dan memahami  teori ilmu kalam
Bobot                     : 2 Sks

Materi
        I.      Pengantar,
  1. Pengertian,nama  dan ruanglingkup kajian Aqidah Ilmu Kalam
  2. Sejarah Kelahiran aqidah ilmu kalam
  3. Sumber dan factor timbulnya ilmu kalam
  4. Hubungan aqidah ilmu kalam dengan ilmu keislaman lainnya
      II.      Inti Aqidah islamiah
  1. Dasar-dasar normatif (al-qur’an-hadist) dan filosofis keimanan
  2. Aqidah pokok dan furu’ dalam islam
  3. Kerangka berfikir aliran-aliran ilmu kalam
  4. Sikap  arif dan inklusifisme dalam beraqidah
    III.      Pemikiran kalam Khawarij
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
    IV.      Pemikiran kalam Murji’ah
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
      V.      Pemikiran kalam Jabariah
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
    VI.      Pemikiran kalam Qadariah
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
  VII.      Pemikiran kalam Mu’tazilah
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya (ushulul Khomsah)
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
VIII.      Pemikiran kalam Syi’ah
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
    IX.      Pemikiran kalam Ahlussunnah (asy’ariyah dan maturiiyah)
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
      X.      Pemikiran kalam Ahmadiyah
  1. Pengertian dan penisbatannya
  2. Latar belakang kemunculannya
  3. Doktrin – doktrin pokoknya
  4. Perkembangan, tokoh  dan sekte(firqah) nya
    XI.      Perbandingan antar aliran
  1. Wahyu dan akal
  2. Pelaku dosa besar
  3. Iman dn kufur
  4. Perbuatan  tuhan dan perbuatan manusia
  5. Kehendak  muthlak dan Keadilan tuhan
  XII.      Orientasi aqidah dan ilmu kalam kontemporer
  1. Karakteristik muslim  kekinian
  2. Analisis kritis ilmu kalam
  3. Teologi transformative
  4. Visi kalam kontemporer
  5. Metodologi baru teologi  islam
XIII.      Kalam kontemporer dan pembaharuan pemikiran islam
  1. Ibnu Taimiyah
  2. Jamaludin al Af Ghani
  3. Muhammad Abduh
XIV.      Kalam kontemporer dan pembaharuan pemikiran islam
  1. Muhammad Iqbal
  2. Ismail al- Faruqi
  3. Hasan Hanafi

Referensi :
Abu Hasan Isma’il Al Asy’ary, Maqalatu islamiyin wa ikhtilaful mushallin
A, Hanafi, teologi islam
Abdu Rozak- Rosihan Anwar, Ilmu KAlam
Abu Bakar Jabir al Jazairi, Aqidah Al Mukmin
Abu Hanifah, Al  Fiqh Al Akbar
Abu Hasan Isma’il Al Asy’ary, Al Ibanah An Nusul ad Diniyah
Abu Hasan Isma’il Al Asy’ary, Al Luma  Arra’d ‘ala ahluz zaiq wa al bida
Abu Mansur Al  Maturid, Al Kitab At Tauhid
Abuddin Nata, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawwuf
Adeng Muchtar Ghazali,Perkembangan Ilmu Kalam dari klasik hingga modern
Ahmad Amin, Duha Al Islam
Ahmad Amin, Fajr Al Islam
Harun Nasution, Teologi Islam
Hasan Hanafi, Mi Al Aqidah Ila Saurah
HM, Joeesoeb Sou’yb, Syi’ah Studi aliran dan tokohnya
Isma’il Raji al Faruqi, Al Tauhid
Ja’fal Al Subhani, Buhus  fi Al Milal wa An Nihal
Mahmud Saltut, Islam, aqidah wa  syari’ah
Muhammad Abduh, Risalah  Tauhid
Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam
Muhammad al Ghozali, Aqidah Al Islam
Muhammad Imarah, Rassail Al Adl wa At Tauhid
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religion Thought in Islam
Sahilun A, Nasir, pengantar Ilmu Kalam
Sayid sabiq, Aqidah Islam
Syahrastani, Al Milal Wa Nihal
Thahi Taib Abd. Mu’in, Ilmu Kalam
Toshihiko Izutzu, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam
W. Montgomery Watt, Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam
Yusron Asmuni, Ilmu Tauhid
Zainudin, Ilmu Tauhid

Ekonomi Islam


PRODUK OPERASIONALISASI BANK SYARI’AH :
STUDI KOMPARATIF ANTARA BANK SYARI’AH MANDIRI (BSM) DENGAN BANK ISLAM MALAYSIA BERHARD (BIMB)
Oleh : Muhammad Hambali
              M. Subhan

Abstrak
Produk operasional bank Syari’ah secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Pertama produk penghimpunan dana (Funding), kedua Produk penyaluran dana atau pembiayaan ( Lending) dan ketiga produk jasa (Service). Produk-produk tersebut dalam aplikasi praksisnya memiliki instrumen prinsip Syari’ah yang berbeda. Pada aspek Funding prinsip yang melekat didalamnya terdiri atas prinsip Wadi’ah dan prinsip Mudharabah. Dalam hal penyaluran dana prinsip yang digunakan terbagi menjadi 3 jenis, pertama prinsip jual beli ( Tijarah ), kedua prinsip sewa (Ijarah) dan ketiga prinsip bagi hasil (Syirkah). Sedangkan dalam kelompok jasa (Service) prinsip yang digunakan adalah Hiwalah, Kafalah, Rahn, Qordul Hasan, Jualah Dan Sorf. BSM dan BIMB merupakan dua bank Syari’ah yang eksistensinya sebagai representasi dari prinsip-prinsip diatas. Selain itu keduanya merupakan aikon bank Syari’ah dari masing-masing negara. Di sisi lain, bank Syari’ah juga dihadapkan dalam permasalahan dan tantangan diera percaturan ekonomi dewasa ini. Sistem yang telah mapan dan paradigma masyarakat yang telah terhegemoni produk-produk bank konvensional adalah tantangan tersediri bagi bank syari’ah. Setidaknya ada beberapa tantangan yang dihadapi bank Syari’ah, yaitu pengembangan kelembagaan, perangkat hukum, sumber daya manusia (SDM), pengembangan produk, pangsa pasar, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

A. Pendahuluan
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan kata lain, bank merupakan mediasi antara kepentingan masyarakat yang memiliki kelebihan dana atau Surplus Spending Unit (SSU) dengan masyarakat yang memerlukan dana atau Defisit Spending Unit (DSU).[1]
Eksistensinya menjadi semakin penting diera perekonomian modern yang  menggelobal. Tingkat mobilisasi masyarakat yang makin tinggi dengan tingkat usaha yang besar semakin mengukuhkan peran vital dari bank. Munculnya produksi bersekala besar yang melibatkan modal besar tentu akan sangat sulit dicapai tanpa bantuan Bank. Dalam prespektif Afzalur Rahman, bank sesungguhnya telah memainkan peran yang dominan dalam mendistrbusikan sumber uang yang ada di tangan masyarakat dalam berbagai faktor meskipun tidak selalu mewakili kepentingan masyarakat yang luas.[2]
Dalam konteks ini bank Syari’ah atau bank konvensional merupakan manifestasi kerangka di atas. Keduanya dibedakan oleh prinsip operasional yang fundamental. Pada bank Syari’ah prinsip operasionalnya di landasi oleh prinsip-prinsip Syari’ah dan sistem Profit And Lost Sharing atau bagi hasil. Sementara bank konvensional operasionalisasinya didasarkan pada sistem bunga.[3] 
Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia dan Indonesia Khususnya telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian bangsa, tanpa terkecuali didalamnya bisnis perbankkan. Dengan sistem operasional yang berbeda bank Syari’ah nampak lebih Survive dalam menghadapi krisis ekonomi. Hal tersebut nampak berbanding terbalik dengan keadaan bank-bank konvensional yang mengalami gejolak kredit macet (NPL) yang luar biasa. Setidaknya dalam kurun waktu Juli 1997 sampai Maret 1999 pemerintah telah melikuidasi bank konvensional sebanyak 55 bank.[4] 
Oleh karena itu, baik bank Syari’ah maupun bank konvensional diera persaingan bisnis dewasa ini dituntut untuk melakukan inovasi pada produk-produknya. Hal ini menjadi penting, sebab berdampak pada kelangsungan bisnis yang dijalankan dalam upaya membidik pangsa pasar yang tersedia.
Bank Syari’ah Mandiri ( BSM ) dan Bank Islam Malasiya Berhad ( BIMB ) merupakan dua pionior utama bank Syari’ah di masing-masing negara. Keduanya telah memainkan peranan penting dalam percaturan bisnis keuangan dewasa ini sekaligus menjadi aikon bank Syari’ah. Namun demikian, tentu akan terdapat perbedaan baik dari sisi menejemen maupun produk operasionalisasinya. Sebab, hal ini sangat terkait dengan dimensi kultural dan paradigma teologis yang berkembang di masing-masing negara.
Di sisi lain, sebagaimana kita ketahui bahwa keberadaan bank Syari’ah yang dalam hal ini bank umum Syari’ah pangsa pasarnya didominasai oleh kalangan menengah atas. Lalu bagaimana dengan pangsa pasar bawah. Lembaga keuangan mikro Syari’ah adalah jawabannya. Dengan instrumen Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) dan koperasi Syari’ah, pangasa pasar dapat terakomodir.
Makalah ini berusaha memaparkan produk operasionalaisasi bank Syari’ah yang dibarengi dengan telaah prospek dan tantangan bisnis keuangan syariah dewasa ini. Dengan mengambil perbandingan produk yang terdapat di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) dan Bank Islam Malasiya Berhad (BIMB) diharapkan kita meiliki prespektif yang cukup komperhensif tentang keberadaan bank Syari’ah baik dari sisi kerangka teoritis mauapun analisis praksis.

B. Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah
Kehadiaran bank Syari’ah pada awal mulanya di mulai dari praktik simpan pinjam yang dilakukan oleh Mit Ghamir Local Saving Bank yang mendasarkan sistem operasaionalisasinya tanpa bunga. Bank kecil tersebut didirikan oleh Dr. Abdul Hamid an-Nagar di sebuah desa yang bernama Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada tahun 1969. Masalah menejemen yang merundungnya pada akhirnya menutup praktik Bank ini beberapa tahun kemudian.[5]
Keberadaan Mit Ghamir Local Saving Bank  dianggap sebagai pembuka jalan atau perintis untuk berkembangnya bank-bank Islam lainnya. Hal ini dibuktikan pada tahun 1975 di Makkah diselenggarakan konfrensi ekonomi Islam pertama yang pada akhirnya beberapa tahun kemudian lahir bank pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB). Beberapa tahun kemudian lahir bank-bank komersial yang transaksinya didasarkan pada ajaran Islam. Sebagai contoh, pada tahun 1975 didirikan Dubai Islamic Bank dan pada tahun 1977 berdiri 3 buah bank Syari’ah, yaitu Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance Hous.[6]
Perkembangan bank Islam dalam catatan Sudi Haron antara kurun waktu 1972 sampai dengan 1985 tidak kurang dari 26 bank Islam didirikan yang tersebar dari Mesir sampai India.  Di Indonesia, Lembaga Keungan Syari’ah (LKS)[7] termasuk didalamnya bank Syari’ah mulai berkembang pada tahun 1991. Hal ini dibuktikan pada tahun itu telah berdiri 2 bank Syari’ah yang terletak dikawasan bandung yaitu BPRS Dana Mardhlotillah dan BPRS Berkah Amal Sejahterah.
Keluarnya undang-undang perbankkan No. 7 tahun 1992 tentang Bank bagi hasil, berimplikasi pada lahirnya Bank Umum Syari’ah pertama yaitu bank Muamalat Indonesia (BMI) yang kemudian diikuti lahirnya 2 bank Syari’ah yang terletak dikawasan Yogyakarta yakni BPRS Bangun Drajad Warga dan BPRS Margi Rizki Bahagia. Pada perkembangan selanjutnya, dengan adanya revisi UU no. 7 tahun 1992 menjadi UU no.10 tahun 1998 perkembaangan lembaga keuangan Syari’ah menjadi pesat.
Perkembangan tersebut dapat di lihat dalam laporan Triwulan I BI pada tahun 2003 berikut ini :
Keterangan
Kantor
IV/2001
I/2002
II
III
IV
I/2003
BUS
KP
2
2
2
2
2
2

KC
36
37
39
40
44
46

KCP
5
6
7
8
8
10

KK
43
44
46
51
56
58
Jumlah

86
89
94
101
110
116
BUK
UUS
3
3
6
6
6
6

KC
12
12
16
19
19
31

KCP
0
0
0
0
0
1

KK
0
0
0
0
0
0
Jumlah

15
15
22
25
25
38
BPRS

81
81
83
83
83
85
Jumlah

182
185
199
209
218
239
      
Selain itu, dengan dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia PBI 8/3/PBI/2006 pasal 14-16 tentang pembukaan Unit Usaha Syari’ah (UUS) dan PBI no. 7/9/PBI/2007 tentang Office Chanelling. Implikasi dari kedua peraturan tersebut adalah makin luasnya bisnis keuangan Syari’ah walaupun masih juga belum mendongkrak penguasaan pangsa pasar yang ditargetkan oleh Bank Indonesia sebesar 5 %.
Dari data Bank Indonesia sampai  tahun 2007, perkembangan bank Syari’ah dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Keterangan
Jumlah
Nama
BUS
3
-       BMI
-       BSM
-       BMSI
UUS
525 Kantor

Office Chanelling
447

BMT
4000




C. Prinsip Dan Produk Operasional Bank Syari’ah: Prespektif Teoritis
Secara garis besar produk operasional bank Syari’ah dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu :
1.      Produk penghimpunan dana ( Funding )
2.      Produk Penyaluran dana atau pembiayaan ( Lending )
3.      Produk jasa ( Service )
a.      Produk Penghimpunan Dana ( Funding )
Jenis produk bank Syari’ah dalam kategori ini secara khusus dikembangkan berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. Prinsip Wadi’ah dalam hal ini di kembangkan menjadi 2 jenis yakni Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah. Aplikasi praksis dalam bank, Wadi’ah Yad Amanah biasanya di kenal dengan istilah titipan murni. Artinya pihak bank tidak diperkenankan untuk memutar atau menggunakan titipan nasabah tersebut. Dalam bahasa bank konvensional Wadi’ah Yad Amanah sama dengan produk jasa Save Deposit Box (SDB). Sedangkan  Wadi’ah Yad Dhamanah merupakan kebalikan dari Wadi’ah Yad Amanah, sebab pihak bank diperkenankan untuk menggunakan titipan nasabah tersebut. Aplikasi prinsip ini adalah Saving Account (Tabungan Wadi’ah) dan  Current Account (Giro Wadi’ah). Mekanisme kerja dalam bank secara simpel dapat dilihat dalam bagan berikut :
1. Wadi’ah Yad Amanah
                              Titip Barang

                             biaya ADM        




2. Wadi’ah Yad Dhamanah
Nasabah
 
Bank Syari’ah
 
                                     1

                                     4
B
 
                                                              3             2     


Ket: 1. Titip Barang     2. Pemanfaatan dana  
      3.  Bagi hasil         4. Pemberian Bonus
Adapun prinsip Mudharabah selain sebagai prinsip pengembangan produk penghimpun dana, prinsip ini juga dipakai sebagai panduan dalam pengembangan produk pembiayaan. Aplikasi praksis prinsip ini dalam perbankkan dikembangkan melalui produk giro, tabungan dan deposito.
Sebagai contoh, bagaimana mekaisme perhitugan bagi hasil (BAHAS) pada produk Tabungan dan Deposito dapat dilihat dalam ilustrasi sebagai berikut :[8]
1.    Perhitungan BAHAS Tabungan
Saldo rata-rata tabungan Mudharabah pak Ali adalah 500 ribu, dengan nisbah BAHAS 50%:50%. Diasumsikan total saldo rata-rata dana tabungan Mudharabah adalah 30 juta dengan distribusi pendapatan BAHAS  5 juta. Pada akhir bulan pak Ali akan mendapat BAHAS sebesar :
500 ribu x 5 juta x 50% = 41,700
30 juta
2.    Perhitungan BAHAS Deposito
Pak Ali menempatkan Dana deposito Mudharabah sebesar 2 juta dengan waktu 6 bulan dengan BAHAS 60%:40%. Diasumsikan total deposito Mudharabah  adalah 50 juta dengan distribusi BAHAS 10 juta. Pada saat jatuh tempo pak Ali akan mendapatka BAHAS sebesar :
2 juta x 10 juta x 60% = 240.000
50 juta
b.      Produk Pembiayaan Atau Penyaluran Dana
Produk pembiayaan ( Lending ) dalam bank Syari’ah dikembangkan melaui 3 prinsip pokok, yaitu :
1. Prinsip Jual Beli ( Tijarah )
 Jenis pembiayaan yang dikembangkan melalui prinsip ini terdapat 3 macam jenis pembiayaan, yaitu :
a. Pembiayaan Murabahah
Yaitu jenis pembiayaan dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Dalam hal ini pembayaran terhadap pengadaan barang permintaan nasabah tersebut dilakukan secara tangguh atau mengangsur.[9]

b. Pembiayaan Salam
Yaitu jenis pembiayaan yang pola pembayarannya dilakukan di muka.[10] Dalam konteks bank Syari’ah jenis pembiayaan ini harus dilakukan dengan pola pembayaran tunai. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli dari nasabah ditambah keuntungan.[11] 
c. Pembiayaan Istishna
Yaitu jenis pembiayaan yang akad jual belinya sama dengan prinsip salam, namun pola pembayaran pengadaan barang tersebut bisa dilakukan diakhir, ditengah dan dimuka pada saat transaksi baik dengan cara tunai atau mengangsur. Aplikasi dalam bank Syari’ah biasanya digunakan dalam pembiayaan manufaktur dan kontruksi.

2.  Prinsip Sewa ( Ijarah)
Yaitu jenis pembiayaan yang mana dalam akad perjanjiannya pihak penyewa diberikan kuasa untuk memanfaatkan barang yang disewakan, dengan imbalan kepada pihak bank berdasarkan kesepakatan bersama.[12] Pada akhir masa sewa pihak bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Dalam konteks bank Syari’ah pola ini dikenal dengan istilah Ijarah Muntahhiyah Bittamlik (Sewa yang diikuti dengan perpinjdahan kepemilikan), harga sewa dan harga jual ditentukan pada awal perjanjian.[13]
3.  Prinsip Bagi Hasil ( Syirkah )
Jenis pembiayaan yang menganut prinsip Syirkah ( bagi Hasil) ini terdapat 2 jenis pembiayaan, yaitu :
a.      Pembiayaan Musyarakah
Bank Syari’ah
 
Nasabah
 
Yaitu jenis pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank pada satu orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian.[14] Mekanisme operasinal prinsip ini secara singkat dapat digambarkan sebagai berikut :

Proyek
 
   Modal                        Modal



 



 Nisbah X %                                               Nisbah Y%

b.   Pembiayaan Mudharabah
Bank Syari’ah
 
Proyek
 
Nasabah
 
Yaitu jenis pembiayaan yaang mana kad kerjasamanya terjadi atara dua pihak. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal yang menyediakan seluruh dana. Adapun pihak kedua bertindak sebagai pihak pengelola. Mekanisme operasional dalam bank dapat digambarkan sebagai berikut :
  
Skill                          Modal 100%



 


Bagi hasil
 
             Nisbah X %                                               Nisbah Y%
Modal
 
                                                                             
                                                                             Pengembalian
      modal pokok


 



c.       Produk Jasa Atau Akad Pelengkap
Secara umum produk jasa yang terdapat dalam bank Syari’ah adalah produk jasa yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip Hiwalah ( Pengalihan Utang piutang).
Yaitu perjanjian pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran utang dari atau membayar pihak ke tiga yang mana pihak ketiga telah berhutang kepada pihak pertama atau sebaliknya.
2. Prinsip Qord Al Hasan
Yaitu produk jasa yang digunakan untuk membantu keungan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana yang digunakan oleh pihak bank diperoleh dari dana zakat, infaq dan sodaqoh.
3. Prinsip Wakalah
Yaitu produk jasa dimana nasabah memberikan kuasa pada pihak bank juntuk mewakili dirinya untuk melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti tranfer dan lain lain.
4. Prinsip Kafalah
Yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain. Pihak pemberi jamina bertanggung jawab atas pembayaran kembali kewajiban nasabah atau pelaksana prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan. Aplikasi dalam bank prinsip ini di kenal dengan istilah bank Garansi.
5. Gadai ( Rahn)
 Yaitu perjanjian utang piutang dengan memberikan barang sebagai jaminan utang. Dalam wakatu tertentu dimana nasabah tidak mampu mengembalikan pinjamannya maka pihak bank berhak untuk melakukan penjualan atas barang yang dijadikan jaminan tersebut.

D. Produk Operasional BSM dan BIMB
1. Bank Syari’ah Mandiri ( BSM )
BSM merupakan bank hasil merger dari 4 bank yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional (Sistem bunga) ke dalam PT. Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Bank tersebut adalah Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo.[15] Di sisi lain, PT. Bank Susila Bakti (PT. Bank Susila Bakti) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT. Bank Dagang Negara dan PT. Mahkota Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997 - 1999 dengan berbagai cara. Mulai dari langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.
Rencana tersebut pada akhirnya mendapatkan perhatian dari PT. Bank Mandiri (Persero) yang berkembang pada pengambil alihan kepemilikan. PT. Bank Mandiri (Persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT. Bank Susila Bakti menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan PT. Bank Mandiri (Persero) untuk membentuk unit syariah. Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT. Bank Susila Bakti menjadi PT. Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris : Ny. Machrani M.S. SH, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8 September 1999 Notaris : Sutjipto, SH nama PT. Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah menjadi PT. Bank Syari’ah Mandiri.
Dari sisnilah BSM mulai beroperasi dengan sistem Syari’ah. Sampai sekarang produk operasional yang di tawarkan adalah sebagai berikut :
a.      Produk pendanaan ( Funding)
Jenis produk pendanaan yang ditawarkan oleh BSM terdiri dari 4 jenis produk, yaitu tabungan, deposito, giro dan obligasi. Secara terperinci jenis masing-masing produk tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
Nama Produk
Jenis Produk
Tabungan
Tabungan berencana BSM
Tabungan Simpatik BSM
Tabungan BSM
Tabungan BSM Dollar
Tabungan Mabrur BSM
Tabungan Kurban BSM
Tabungan Investa Cendikia
Deposito
Deposito BSM
Deposito BSM Vallas
Giro
Giro BSM EURO
Giro BSM
Giro BSM Valas
BSM Singapore Dollar
Obligasi
Obligasi BSM

b. Produk Pembiayaan (Lending)
 Jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BSM antara lain :
 Nama Produk
Jenis Produk
Pembiayaan
Pembiayaan Resi Gudang
Pembiayaan PKPA
Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Griya BSM
Gadai Emas BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan Murabahah BSM
Pembiayaan Talangan Haji BSM
Pembiayaan Istishna BSM
Qordul Hasan
Ijarah Muntahiyah bitamlik
Hawalah
Salam
b.      Produk Jasa ( Service)
Untuk produk jasa BSM menawarkan dua jenis produk jasa yaitu Jasa produk dan jasa operasional. Secara detailnya dapat di lihat dalam tabel berikut ini :
Nama Produk
Jenis Produk
Jasa Produk
BSM Card
Sentra bayar BSM
BSM SMS Banking
BSM Mobile Banking GPRS
Jual Beli Valas BSM
Bank Garansi BSM
BSM Elektronik Pyroll
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
BSM Letter of Credit
BSM SUHC ( Saudi Umrah dan Haji Card)
Jasa Operasional
       
2. Produk Operasinal Bank Islam Malasiya Berhad (BIMB)
BIMB merupakan satu-satunya bank Islam di Malasiya yang semua operasinya berdasarkan prinsip Syari’ah. Bank ini didirikan pada tahun 1983 dengan kantor cabang pertamanya terletak di Kuala Lumpur. Prinsip Syari’ah yang digunakan dalam proses operasionalnya antara lain al- Wadi’ah Yad Dhamanah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Bai’ Bithaman Ajil, Bai’ Salam, Ijarah, Bai’ Takjiri, Wakalah, Qordul Hasan, Rahn, dan Kafalah
Adapun produk operasional yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
a. Produk Pendanaan ( Funding)[16]
Jenis produk pendanaan yang ditawarkan oleh BIMB terdiri atas 4 jenis produk, yaitu  Current Account ( Giro ), Saving Account ( Tabungan) , General Invesment Accaout ( Deposito) dan Special Invesment Account (Deposito Khusus). Semua jenis produk pendanaan yang ada dikembangkan berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah.
b. Produk Penyaluran Dana ( Lending )
Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh BIMB adalah jenis pembiayaan yang berdasarkan prinsip Mudharabah, Musyarakah, al-Bay’ Bi-Thaman Ajil, al-Ijarah, al-Bay’ Takjiri dan al-Qord al-Hasan.[17]

c. Produk Jasa (Service)
BIMB menawarkan 2 jenis produk jasa yaitu jasa pembiayaan perdagangan dan jasa operasional.
1.      Jasa Pembiayaan Perdagangan, produk yang ditawarakan dalam kategori ini antara lain sebagai berikut :
Jenis Produk
Prinsip Syari’ah
Letter of Credit
Al-Wakalah
Musyarakah
Murabahah
Letter Of Guarantee
Kafalah
Pembiayaan Modal Kerja
Murabahah

2.      Jasa Operasional, produk yang masuk dalam kategori ini adalah  jasa transfer dan Remittance, trevel cek, investasi portovolio dan perdagangan valas.

E. Lembaga Keuangan Syari’ah Mikro (LKMS)
Sebagaimana penjelasan diawal, bahwa keberadaan LKMS adalah lebih berorientasi pada pasar yang segmennya adalah bawah atau sektor kecil. Dalam hal ini instrumen yang digunakan dalam LKMS terdapat 2 jenis yaitu Baitul Maal Wa Tanwil   ( BMT ) dan Koperasi Syari’ah.
1.      Baitul Maal Wa Tanwil ( BMT )
BMT merupakan kelompok swadaya masyarakat pendukung kegiatan ekonomi masayarakat bawah dengan berdasarkan sitem Syari’ah dan menghimpun dana dari masyarakat serta mendistribusikannya kembali kepada aumat dengan imbalan bagi hasil. Selain itu BMT dalam prakteknya juga menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari zakat, infaq dan shodaqoh.[18]
Secara umum produk yang biasa di kembangkan dalam BMT adalah sebagai berikut :
Kategori Produk
Jenis Produk
Penghimpun dana ( Funding )
Tabungan Mudharabah
Tabungan Walimah/pernikahan
Tabungan Haji dan Umrah
Tabungan Qurban
Tabungan Idul fitri
Deposito Mudharabah
Titipan BAZIZ
Penyaluran Dana ( Lending )
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Al-Qardhul Hasan

2.      Koperasi Syari’ah
Pada dasarnya koperasi Syari’ah ini juga sama dengan keberadaan BMT. Keduanya merupakan hasil bentukan dari kelompok swadaya masyarakat. Namun demikian koperasi Syari’ah biasanya terletak pada lingkungan yang ekslusif seperti pesantren. dari sisi produk operasinal yang ditawarkan juga tidak ada perbedaan.
G. Prospek Dan Permasalahan Perbankkan Syaria’ah
Dewasa ini, dengan semakin matangnya usia Lembaga Keuangan Syari’ah khususnya bank Syari’ah sebagai kompetitor bank konvensional eksistensinya makin mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat, baik kalangan pengusaha maupun corporat pemerintah ataupun swasta. Hal ini di tandai dengan makin bertambahnya pangsa pasar bank Syari’ah.
Indikator dari prospek perkembangan bank Syri’ah dapat kita lihat pasca disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi atas UU No. 7 Tahun 1997. indicator tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pertumbuhan Jaringan Kantor
Pasca disahkannya  UU No. 10 Tahun 1998, bank Syari’ah yang pada awalnya hanya mempunyai 1 buah bank umum dengan 1 buah kantor cabang  berkembang menjadi 18  UUS, 146 kantor cabang operasional, 50 CAPEM dan 130 kantor kas.[19]  Perkembangan tersebut, tidak bisa dipisahkan dari kontribusi BSM yang masuk sebagai Pemain baru dalam bisnis keuangan ini.[20]
2.      Perkembangan Aset
Dari segi aset bank Syari’ah memiliki kencenderungan meningkat, dari posisi Desember 2003 yakni 7, 9 Triliun meningkat menjadi 14,2 Triliun pada November 2004 atau tumbuh 339%. Pada waktu yang sama bank konvensional tumbuh sebesar 13,4% yakni dari 1062 triliun menjadi 1204 Triliun

3.      Perkembangan DPK
Dari segi DPK juga memiliki kencenderungan meningkat. Rata-rata pertumbuhan 2004 adalah sebesar 6% naik dari tahun sebelumnya yakni 5% pada tahun 2001 dan 3.6% pada tuhun 2002. selain itu perkembangan yang pesat adalah pasca dikelurkannya fatwa MUI tentang Haramnya Bunga bank.[21] Selain itu, pertumbuhan DPK bank Syari’ah tersebut menyumbang pertumbuhan DPK bank Konvensional sebesar 0,64% pada tahun 2003 dan 0,38% pada tahun sebelumnya.[22]
  Disisi lain, bank Syari’ah juga dihadapkan dengan tantangan dan permasalahan. Setidaknya pada tahun 2004 ketua IFSB (Islamic Financial Service Board ) pernah mengungkapkan bahwa bank Syari’ah dikemudian hari dihadapkan dalam permasalah-permasalah yang cukup rumit. Masalah-masalah tersebut berkaitan dengan pengembangan kelembagaan, perangkat hukum, sumber daya manusia (SDM), pengembangan produk, pangsa pasar, dan penerapan prinsip kehati-hatian.[23]
Hal tersebut juga senada dengan identifikasi Bank Indonesia, yang disampaikan pada Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah 2005, kendala-kendala perkembangan Bank Syari’ah di samping faktor kondisi makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:[24]
1.      Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas;
2.      Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal;
3.      Pemahaman masyarakat terhadap Bank Syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang;
4.      Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal;
5.      Rezim suku bunga tinggi pada tahun 2005;
6.      Fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.
Hal lain yang dihadapi oleh bank Syari’ah adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam sistem operasinalnya, antara lain
1.       Operasionalisasi yang didasarkan pada prinsip kepercayaan
2.       Seringkali terjadi kelebihan likuiditas
3.       Misi sosial untuk pengentasan kemisikinan yang terbentur oleh paradigma dan kultur masyarakat pedesaan yang minim akan pendidikan
4.       Tidak meratanya pola distribusi pembiayaan yang hanya digulirkan pada kalangan menengah atas
5.       Pola pikir masyarakat yang konsumtif
DAFTAR PUSTAKA

Arifin,  Zainul, Memahami Bnak Syari’ah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek  Jakarta : Alvabet, 1999  

 Hasibuan, Malayu  SP, Dasar-Dasar Perbankkan,   Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2004

 Haron, Sudin, Prinsip dan Operasi Perbankkan Islam, Kuala Lumpur : Berita Publishing  SDN BHD, 1996

Ismail, Abdul Halim, Bank Islam Malaysia Berhad: Principles And Operation, dalam an Introduction to Islamic Economic and Finance,  Kuala Lumpur : CERT Publications SDN BHD, 2005

Karim, Adiwarman A, Bank Islam: Analaisis Fiqih Dan Keungan,  Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Muhammad, Menejemen Bank Syara’ah, Edisi Revisi,   Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005  

PT. BPRS al-Hidayah, Apa Dan Bagaimana Lembaga Keuangan Syari’ah

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 4 ,  Yogyakarta : PT. Dhana Bhakti wakaf, 2003

Rivai, H. Veithzal, Bank And Financial Institution Management: Conventional And Syar’I System,  Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankkan Islam Dan Kedudukannya Dalam tata hukum Perbankkan Indonesia,  Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafi, 1999

Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankkan Islam Dan Lembaga-Lembaga Yang Terkait,   Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996



 
PRODUK OPERASIONALISASI BANK SYARI’AH :
STUDI KOMPARATIF ANTARA BANK SYARI’AH MANDIRI (BSM) DENGAN BANK ISLAM MALASYA BERHARD (BIMB)


Makalah
Diajukan untuk memenuhi
Tugas mata kuliah LKS




 














Dosen Pengampu :
Dr. Fatma, MM


Oleh :
Muhammad Subhan
Muhammad Hambali



PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008


[1] Malayu  SP. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankkan, ( Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2004 ), h. 1
[2] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 4 , (Yogyakarta : PT. Dhana Bhakti wakaf, 2003), h. 337
[3] Perdebatan yang marak dewasa ini pada dasarnya belum sampai pada satu konsensus apakah bunga bank konvensional merupakan sama dengan klausul normatif yang terdapat dalam al-Qur’an yakni Riba
[4] Dalam catatan Muhammad krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 telah memaksa pemerintah untuk menutup 38 bank konvensional untuk dibekukan opersinalnya dan 9 bank di ambil alih pemerintah. Lihat Muhammad, Menejemen Bank Syara’ah, edisi revisi, ( Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005 ), h. 5-6 baca juga Zainul Arifin, Memahami Bnak Syari’ah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, ( Jakarta : Alvabet, 1999 ), h. Kata pengantar
[5] Muhammad, Menejemen………, h. 30
[6] Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankkan Islam, (Kuala Lumpur : Berita Publishing  SDN BHD, 1996), h. 10
[7]
[8] Di ambil dari metode BAHAS PT BPRS al-Hidayah Beji Pasuruan
[9] Adiwarman A.Karim, Bank Islam: Analaisis Fiqih Dan Keungan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006 ), h. 98
[10] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankkan Islam Dan Kedudukannya Dalam tata hukum Perbankkan Indonesia, ( Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafi, 1999), h. 68-70
[11] Adiwarman Karim, ………, h.. 99
[12] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankkan Islam Dan Lembaga-Lembaga Yang Terkait, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h..82
[13] Muhammad, Menejemen………,h. 96
[14] Zainul Arifin, Dasar-Dasa Menejeme………, h. 19-34
[15] Lihat website BSM www.syariahmandiri.co.id
[16] Abdul Halim Ismail, Bank Islam Malaysia Berhad: Principles And Operation, dalam an Introduction to Islamic Economic and Finance, ( Kuala Lumpur : CERT Publications SDN BHD, 2005), h. 314
[17] Ibid, h. 319
[18] PT. BPRS al-Hidayah, Apa Dan Bagaimana Lembaga Keuangan Syari’ah
[19] Data tersebut di ambil dari laporan BI sampai November 2004. lebih lanjut baca  H. Veithzal Rivai, Bank And Financial Intitution Management: Conventional And Syar’I System, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007) , h. 744
[20] Pada awal berdirinya BSM mempunyai 13 kantor cabang dengan 498 karyawan. Dalam kurun waktu 4 tahun yaki sampai tahun 2003, BSM berkembang menjadi 41 kantor cabang, 14 CAPEM  dan 33 kantor kas dengan jumlah karyawan 1377. Ibid, h. 475
[21] Menurut Sekjen IFSB fatwa tersebut berimplikasi pada tumbuhnya asset Bank Syri’ah. Diperkiraka pertumbuhan tiap tahunya tumbuh sekitar 10% sampai 15%. Baca Media Indonesia, Kolom Keuangan,  pada tanggal 14 April 2004.
[22] Veithzal Rivai, Bank……, h. 745
[23] Media Indonesia tanggal 14 April 2004